Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pengaturan pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan;
b.
bahwa pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3416);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
20.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah;
21.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
22.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7457.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Tanah;
23.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
6.
Dinas adalah Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Sumatera Utara.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Provinsi Sumatera Utara.
8.
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
9.
Mata air adalah air tanah yang muncul ke permukaan tanah.
10.
Akuifer atau lapisan pembawa air adalah lapisan batuan jenuh air di bawah permukaan tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
11.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
12.
Hidrogeologi adalah ilmu yang membahas mengenai air tanah yang bertalian dengan cara terdapat, penyebaran, pengaliran, potensi dan sifat kimia serta fisika air tanah.
13.
Daerah imbuhan air tanah adalah daerah peresapan yang mampu menambah air tanah yang berlangsung secara alamiah pada suatu cekungan air tanah.
14.
Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada suatu cekungan air tanah.
15.
Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
16.
Ketentuan teknis adalah acuan teknis di bidang air tanah berupa, pedoman, norma, persyaratan, prosedur, kriteria dan standar.
17.
Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah termasuk mata air.
18.
Inventarisasi air tanah adalah kegiatan mengumpulkan, pencatatan, pengolahan, serta penyimpanan data dan informasi air tanah.
19.
Konservasi air tanah adalah upaya melindungi dan memelihara keberadaan, kondisi, dan lingkungan air tanah guna mempertahankan kelestarian dan/atau kesinambungan fungsi, ketersediaan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
20.
Perlindungan air tanah adalah kegiatan pengamanan kondisi dan lingkungan air tanah dari kerusakan yang ditimbulkan oleh ulah manusia maupun alam.
21.
Pemeliharaan air tanah adalah kegiatan perawatan air tanah untuk menjamin kelestarian fungsi air tanah.
22.
Pengawetan air tanah adalah kegiatan untuk menjaga keberadaan air tanah agar secara kuantitas tersedia sesuai fungsinya.
23.
Pengawasan air tanah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan agar pengelolaan air tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang air tanah.
24.
Inspektur air tanah adalah Pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan di bidang teknik pengelolaan air tanah di lingkungan Pemerintah Daerah.
25.
Pemulihan air tanah adalah kegiatan untuk memperbaiki atau merehabilitasi kondisi dan lingkungan air tanah agar lebih baik atau kembali seperti semula.
26.
Pemantauan air tanah adalah kegiatan pengamatan dan pencatatan secara terus menerus mengenai perubahan kuantitas, kualitas, dan lingkungan air tanah.
27.
Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
28.
Penatagunaan air tanah adalah upaya untuk menentukan zona penggunaan air tanah.
29.
Penggunaan air tanah adalah setiap kegiatan pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan.
30.
Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan untuk mengeluarkan air tanah melalui sumur gali, sumur bor, dan bangunan penurapan, atau dengan cara lainnya.
31.
Pengembangan air tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi air tanah sesuai dengan daya dukungnya.
32.
Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
33.
Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian, dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
34.
Rehabilitasi air tanah adalah upaya memulihkan kembali serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi lingkungan air tanah yang sudah rawan dan kritis, agar dapat berfungsi kembali secara optimal sebagai media pengatur tata air dan unsur perlindungan lingkungan.
35.
Sumur pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan/atau mutu air tanah pada akuifer tertentu.
36.
Jaringan sumur pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan air tanah pada cekungan air tanah.
37.
Sumur bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan secara mekanis atau manual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
Air tanah dikelola berdasarkan asas kelestarian, berwawasan lingkungan, keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Maksud dan Tujuan
Pasal 3
(1)
Pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan.
(2)
Pengelolaan air tanah bertujuan agar pengelolaan air tanah memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dan kebutuhan air tanah yang semakin meningkat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 4
Pengaturan pengelolaan air tanah dalam Peraturan Daerah ini merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah dan pengendalian daya rusak air tanah bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Ruang Lingkup
Pasal 5
(1)
Ruang lingkup pengelolaan air tanah meliputi cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota dan wilayah di luar cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam peta terlampir, sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Cekungan Air Tanah Medan seluas 19.786 km2 terletak di Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, dan Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kota Pematang Siantar, Kota Kisaran, Kota Tanjung Balai;
b.
Cekungan Air Tanah Sidikalang seluas 2.498 km2, terletak di Kabupaten Dairi, Pak-pak Bharat, Samosir, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara;
c.
Cekungan Air Tanah Samosir seluas 649 km2, terletak di Kabupaten Samosir;
d.
Cekungan Air Tanah Porsea-Prapat seluas 489 km2, terletak di Toba Samosir dan Kabupaten Simalungun;
e.
Cekungan Air Tanah Tarutung seluas 875 km2, terletak di Kabupaten Tapanuli Utara;
f.
Cekungan Air Tanah Gunung Sitoli 42 km2, terletak di Kabupaten Nias dan Kota Gunung Sitoli;
g.
Cekungan Air Tanah Lahewa seluas 20 km2, terletak di Kabupaten Nias Utara;
h.
Cekungan Air Tanah Sirombu seluas 17 km2, terletak di Kabupaten Nias Barat;
i.
Cekungan Air Tanah Kuala Batang Toru seluas 795 km2, terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan;
j.
Cekungan Air Tanah Pekan Baru seluas 21.799 km2, terletak di Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Padang Lawas;
k.
Cekungan Air Tanah Banjarampa seluas 211 km2, terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal;
l.
Cekungan Air Tanah Panyabungan seluas 242 km2, terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal;
m.
Cekungan Air Tanah Pasarsibuhuan seluas 225 km2, terletak di Kabupaten Padang Lawas Selatan;
n.
Cekungan Air Tanah Padangsidempuan seluas 240 km2, terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan;
o.
Cekungan Air Tanah Natal-Ujunggading seluas 2825 km2, terletak di Kabupaten Mandailing Natal;
(3)
Wilayah di luar cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi mata air, kawasan kars, pegunungan lipatan, dan batuan terobosan.
(4)
Cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota dan wilayah di luar cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan air tanah melalui:
a.
penetapan kebijakan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan air tanah nasional dengan memperhatikan kepentingan daerah yang berbatasan;
b.
penetapan rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota dan di luar cekungan air tanah;
c.
pengkoordinasian rehabilitasi dan kegiatan inventarisasi, konservasi, pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota;
d.
pengaturan dan penetapan penyediaan, pengambilan, pemakaian, dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota;
e.
pemberian rekomendasi teknis terkait proses perizinan, pemakaian/pengusahaan air tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
f.
pemberian persyaratan teknis pembuatan sumur pantau dan sumur imbuhan pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota;
g.
pengelolaan, penyediaan dan pemberian pelayanan data dan informasi mengenai air tanah;
h.
penetapan daerah imbuhan, daerah lepasan, zona konservasi air tanah, daerah perlindungan air tanah dan lokasi sumur imbuhan pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota;
i.
penetapan dan pengaturan jaringan sumur pantau pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota;
j.
pengendalian penggunaan air tanah secara bertahap, dan mengarahkan pada penggunaan air permukaan;
k.
pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota;
l.
pengawasan pengelolaan air tanah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
m.
fasilitasi penyelesaian sengketa antar Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak lainnya dalam pengelolaan air tanah.
(2)
Ketentuan mengenai penetapan kebijakan, perencanaan, pengaturan, pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan air tanah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1)
Kebijakan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Air Tanah.
(2)
Kebijakan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah ditujukan untuk memperbaiki zona rusak, kritis dan rawan serta membatasi penggunaan air tanah dan mengarahkan pada penggunaan air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Rencana Pengelolaan Air Tanah disusun untuk setiap cekungan air tanah dan diumumkan secara terbuka.
(2)
Rencana Pengelolaan Air Tanah merupakan pedoman pengelolaan air tanah bagi Pemerintah/Kota.
(3)
Rencana Pengelolaan Air Tanah di cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Rencana Pengelolaan Air Tanah di luar cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan zona konservasi air tanah berdasarkan jenis akuifer tidak tertekan dan akuifer tertekan, meliputi:
a.
Zona perlindungan air tanah, yang meliputi daerah imbuhan air tanah; dan
b.
Zona pemanfaatan air tanah, yang meliputi zona aman, zona rawan, zona kritis dan zona rusak.
(2)
Zona Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam bentuk peta skala 1:25.000 yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KONSERVASI DAN REHABILITASI
Pasal 10
Konservasi air tanah meliputi:
a.
perlindungan dan pelestarian air tanah;
b.
pengawetan air tanah;
c.
pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah;
d.
pencegahan penurunan kualitas air tanah;
e.
pemantauan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan dengan cara:
a.
menjaga fungsi daerah imbuhan air tanah melalui penghijauan, pembangunan waduk-waduk resapan air di daerah imbuhan air tanah, atau pengaturan lahan yang boleh dibangun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
b.
menjaga fungsi hidrogeologis kawasan kars sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang;
c.
memelihara kawasan sekitar mata air dengan melarang kegiatan pengeboran, penggalian dan/atau penambangan mineral dalam radius 200(dua ratus) meter maupun penebangan hutan dari pemunculan mata air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan cara:
a.
membatasi dan/atau mengurangi pemakaian air tanah;
b.
membudayakan penggunaan air tanah secara hemat;
c.
membudayakan pelaksanaan daur ulang;
d.
memprioritaskan penggunaan air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf c, dilakukan dengan cara mencegah dan menanggulangi pencemaran air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pencegahan penurunan kuantitas air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, dilakukan terhadap:
a.
akuifer yang air tanahnya banyak dieksploitasi;
b.
daerah imbuhan yang mengalami perubahan fisik; dan/atau
c.
lingkungan air tanah yang mengalami degradasi akibat pengambilan air tanah yang intensif.
(2)
Upaya pencegahan penurunan kuantitas air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan cara:
a.
mengatur kerapatan titik pengeboran dan penggalian air tanah, sekurang-kurangnya 100 m;
b.
membatasi debit penggunaan air tanah;
c.
melindungi zona jenuh air tanah di daerah kars;
d.
mengatur kedalaman akuifer yang disadap; dan/atau
e.
melarang pengambilan air tanah pada akuifer yang sudah kritis dan rusak;
f.
melarang pengambilan air tanah pada akuifer dikawasan industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, dilakukan dengan cara:
a.
membuat sumur pantau;
b.
mengukur, mencatat dan merekam kedalaman muka air tanah pada sumur pantau dan sumur produksi;
c.
memeriksa sifat fisika, komposisi kimia, dan kandungan biologi air tanah pada sumur pantau dan sumur produksi;
d.
mencatat jumlah air tanah yang dipakai atau diusahakan;
e.
memetakan perubahan kuantitas dan kualitas air tanah;
f.
mengamati dan mengukur perubahan lingkungan air tanah.
(2)
Dinas merencanakan pembangunan jaringan sumur pantau pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota.
(3)
Sumur pantau dan alat pantau milik perusahaan dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menentukan lebih lanjut pendayagunaan air tanah dan rehabilitasi air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rehabilitasi
Pasal 16
Rehabilitasi air tanah dilaksanakan di zona rawan, zona kritis dan zona rusak, dengan cara membuat sumur injeksi atau sumur imbuhan dan teknologi imbuhan buatan lainnya serta memperbaiki daerah imbuhan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDAYAGUNAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
Kegiatan pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penatagunaan
Pasal 18
Penatagunaan air tanah ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan air tanah, yang merupakan acuan dalam penerbitan rekomendasi teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penggunaan
Pasal 19
(1)
Setiap pengeboran atau penggalian air tanah wajib mempertimbangkan kondisi hidrogeologis, fungsi sosial air tanah, letak dan potensi sumber pencemaran, serta kondisi lingkungan sekitarnya.
(2)
Pengeboran atau penggalian air tanah yang mengakibatkan terjadinya penurunan kondisi dan lingkungan air tanah, wajib dilakukan rehabilitasi.
(3)
Pengeboran air tanah untuk keperluan dewatering, harus dilakukan berdasarkan kajian hidrogeologis.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan air tanah untuk keperluan dewatering, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengembangan
Pasal 20
Pengembangan air tanah dilakukan pada cekungan air tanah yang terintegrasi dengan pengembangan air permukaan pada wilayah sungai untuk memberikan jaminan pasokan di daerah sulit air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengusahaan
Pasal 21
Pengusahaan air tanah hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Hak Guna Air Tanah
Pasal 22
(1)
Hak guna air tanah terdiri atas hak guna pakai air tanah dan hak guna usaha air tanah.
(2)
Hak guna pakai air tanah diberikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha.
(3)
Hak guna usaha air tanah diberikan untuk memenuhi kebutuhan usaha baik sebagai bahan baku produksi, pemanfaatan potensi, media usaha, maupun penggunaan air untuk bahan pembantu apabila telah memperoleh izin untuk itu serta dibebankan biaya yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Hak guna pakai air tanah dapat diperoleh tanpa izin untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat serta penelitian dan penyelidikan air tanah.
(2)
Ketentuan penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penggunaan air dari sumur bor berdiameter kurang dari 5 cm;
b.
penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali; atau
c.
penggunaan air tanah kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan tidak menggunakan sistem distribusi terpusat.
(3)
Ketentuan penggunaan air tanah untuk pertanian rakyat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sumur yang terletak di areal permukiman;
b.
pemakaian tidak lebih dari 2 liter per detik per sumur per kepala keluarga;
c.
debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitarnya.
(4)
Hak guna pakai air tanah untuk kegiatan bukan usaha wajib memiliki izin, dalam hal cara pengeboran atau penggalian air tanah merubah kondisi dan lingkungan air tanah, serta untuk memenuhi kebutuhan yang memerlukan air tanah dalam jumlah besar.
(5)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diterbitkan oleh Bupati/Walikota setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Gubernur.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(5), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Hak guna usaha air tanah diperoleh berdasarkan izin pengusahaan air tanah yang diterbitkan Bupati/Walikota setelah mendapat rekomendasi teknis dari Gubernur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Setiap pemegang izin pengusahaan air tanah wajib memberikan air sekurang-kurangnya 10%(sepuluh persen) dari batasan debit yang ditetapkan dalam surat izin, kepada masyarakat setempat.
(2)
Setiap pemegang izin pemakaian dan/atau izin pengusahaan air tanah, wajib membangun sumur imbuhan seimbang dengan pengambilan air tanah.
(3)
Apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal-hal yang dapat membahayakan lingkungan, pemegang izin wajib segera melaporkan kepada Dinas dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Setiap pemilik sumur produksi yang tidak digunakan lagi karena kualitas air tanahnya telah tercemar, wajib melakukan upaya antisipasi agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas terhadap lingkungan.
(5)
Setiap pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah, wajib melakukan rehabilitasi air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah yang berasal dari 5(lima) buah sumur dalam kawasan kurang dari 10(sepuluh) hektar serta pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah sebesar 50(lima puluh) liter per detik atau lebih yang berasal lebih dari 1(satu) sumur dalam kawasan kurang dari 10(sepuluh) hektar, wajib menyediakan 1(satu) buah sumur pantau dan alat pantauannya.
(2)
Pengelolaan sumur pantau berikut alat pantauannya sebagaimana dimaksud ayat(1) yang kepemilikannya lebih dari 1(satu) orang atau lebih dari 1(satu) badan usaha, biaya pengadaannya ditanggung bersama.
(3)
Pemilik sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memelihara sumur pantau dan melakukan pemantauan kedudukan muka air tanah dan melaporkan hasilnya setiap 1(satu) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
(4)
Pada tempat-tempat tertentu yang kondisi air tanahnya dianggap rawan, pemegang izin diwajibkan membuat sumur injeksi.
(5)
Penetapan lokasi, jaringan dan konstruksi sumur pantau, sumur resapan dan sumur injeksi pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota ditentukan oleh Dinas, Instansi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota.
(6)
Pada daerah-daerah tertentu untuk keperluan pengendalian air tanah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota membuat sumur pantau.
(7)
Pembuatan sumur pantau dan alat pantau sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Setiap pemegang izin wajib memasang meter air atau alat pengukur debit air yang sudah ditera atau dikalibrasi pada setiap titik atau lokasi pengambilan air, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemegang izin harus memelihara dan bertanggung jawab atas kerusakan meter air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INSENTIF DAN DISINSENTIF
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, pemegang izin penggunaan dan/atau pengusahaan air tanah, serta masyarakat yang melakukan upaya penghematan, konservasi dan rehabilitasi air tanah pada daerah imbuhan, zona aman, zona kritis, dan zona rusak.
(2)
Insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dapat diberikan dalam bentuk pemberian bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dan/atau jasa lingkungan dengan apresiasi terhadap upaya penghematan, konservasi dan rehabilitasi wilayahnya.
(3)
Insentif kepada pemegang izin penggunaan dan/atau pengusahaan air tanah serta masyarakat dalam upaya penghematan, konservasi dan rehabilitasi air tanah, dapat diberikan dalam bentuk:
a.
bantuan sosial;
b.
penyediaan infrastruktur;
c.
penghargaan;
(4)
Disinsentif dapat diberikan kepada pelaku pemborosan air tanah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam hal pengeboran atau penggalian air tanah atau pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah menimbulkan kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah setempat dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah, serta pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah harus dihentikan.
(2)
Penghentian pengeboran atau penggalian air tanah atau pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3)
Tata cara penghentian kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah atau pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud ayat(1) dan (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGELOLAAN DATA AIR TANAH
Pasal 30
(1)
Semua data dan informasi air tanah yang ada pada Instansi/Lembaga Pemerintah dan Swasta yang belum pernah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Badan Geologi.
(2)
Semua data dan informasi hasil kegiatan inventarisasi, konservasi dan pendayagunaan air tanah wajib disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Bupati/Walikota mengirim data sebagaimana dimaksud pada ayat(2) kepada Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Badan Geologi dan Gubernur.
(4)
Semua data dan informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan (2) dikelola oleh Bupati/Walikota dan Gubernur sebagai dasar pengelolaan air tanah di wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 31
Dalam pelaksanaan pengelolaan air tanah, masyarakat mempunyai hak untuk:
a.
memperoleh dan memanfaatkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga;
b.
memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah;
c.
menyampaikan masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan air tanah;
d.
mengajukan pengaduan terhadap penyimpangan dalam pengelolaan air tanah;
e.
berpartisipasi dan berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan konservasi air tanah;
f.
masyarakat berhak memperoleh ganti rugi dan kompensasi atas pencemaran yang secara langsung merugikan dan mengorbankan masyarakat dari pemegang izin pengusahaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 32
(1)
Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan air tanah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan air tanah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Dinas dan Inspektur Air Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
LARANGAN
Pasal 34
(1)
Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang:
a.
mengebor dan/atau menggali air tanah tanpa izin, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat;
b.
merusak, melepas, menghilangkan dan memindahkan meter air atau alat ukur debit air dan/atau merusak segel tera dan segel Instansi Teknis terkait pada meter air atau alat ukur debit air;
c.
mengambil air dari pipa sebelum meter air;
d.
mengambil air melebihi debit yang ditentukan dalam izin;
e.
menyembunyikan titik air atau lokasi pengambilan air;
f.
memindahkan letak titik air atau lokasi pengambilan air;
g.
memindahkan rencana letak titik pemboran atau lokasi pengambilan air;
h.
tidak menyampaikan laporan pengambilan air atau melaporkan tidak sesuai dengan kenyataan;
i.
tidak melaporkan hasil rekaman sumur pantau;
j.
tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin;
k.
membuang limbah padat dan limbah cair di sembarang tempat, terutama di daerah resapan air yang menyebabkan terjadinya kerusakan kualitas air tanah, sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
l.
menggunakan air tanah dengan debit tertentu di daerah pantai yang dapat menyebabkan intrusi air laut ke air tanah.
(2)
Bupati/Walikota dilarang menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(5) dan Pasal 24, tanpa adanya rekomendasi teknis dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 35
(1)
Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara seluruh kegiatan; dan
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
BIAYA PAKSAAN PENEGAKAN HUKUM
Pasal 36
(1)
Selain dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana dan denda, barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan penerimaan daerah dan disetorkan ke kas Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 37
(1)
Selain oleh pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 32, dapat dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, yang pengangkatannya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik, sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, berada di bawah koordinasi penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
(1)
Barang siapa yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat(1) dan (2), Pasal 23 ayat(4), Pasal 24, Pasal 25 ayat(1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 26 ayat(1), Pasal 27 ayat(1) serta Pasal 30 ayat(1) dan (2), diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tindak pidana terhadap pemeliharaan keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.
(5)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 39
Dinas melakukan pengendalian terhadap kegiatan pengelolaan air tanah bersama organisasi Perangkat Daerah, Lembaga teknis terkait, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dan pengelolaan air tanah secara periodik.
(2)
Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 7 Februari 2013
Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NUGROHO
Diundangkan di Medan
pada tanggal 7 Februari 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
ttd.
NURDIN LUBIS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Air tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu menjadi kewajiban kita bersama untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut secara bijaksana bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3). Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bahwa: 'Air tanah merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan'. Pengambilan air tanah dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum, rumah tangga maupun pembangunan semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah yang dapat merugikan apabila tidak dilakukan pengelolaan secara bijaksana. Air tanah tersimpan dalam lapisan tanah pengandung air dan menjadi bagian dari komponen daur hidrologi. Secara teknis air tanah termasuk sumber daya alam yang dapat diperbaharui namun demikian waktu yang diperlukan sangat lama. Pengambilan air tanah yang melampaui kemampuan pengimbuhannya telah mengakibatkan pada beberapa daerah terjadi kritis air tanah terutama air tanah dalam. Bahkan pada beberapa daerah telah dijumpai gejala kemerosotan lingkungan antara lain penurunan muka air tanah dan penurunan permukaan tanah serta penyusupan air laut pada daerah pantai. Apabila kondisi tersebut tidak segera diatasi sangat memungkinkan timbulnya kerugian lain yang lebih besar, misalnya kelangkaan air, terhentinya kegiatan industri secara tiba-tiba, kerusakan bangunan dan meluasnya daerah banjir. Pengelolaan air tanah pada prinsipnya terbagi dalam kegiatan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah. Inventarisasi dimaksudkan untuk mengetahui kondisi potensi air tanah pada setiap cekungan air tanah serta untuk mengetahui kondisi pengambilan air tanah diseluruh cekungan tersebut. Konservasi bertujuan untuk melakukan perlindungan terhadap seluruh tatanan hidrologis air tanah serta melakukan kegiatan pemantauan muka air tanah serta pemulihan terhadap cekungan yang sudah dinyatakan rawan atau kritis. Perencanaan pendayagunaan bertujuan untuk melaksanakan perencanaan terhadap pengambilan air tanah, pemanfaatan lahan di daerah resapan, daerah pengaliran dan daerah pengambilan. Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan terhadap kegiatan pengambilan air tanah, baik dari aspek teknis maupun kualitas dan kuantitas. Perizinan pengambilan air tanah merupakan salah satu alat pengendali dalam pengelolaan air tanah. Pemberian perizinan pengambilan air tanah dikeluarkan oleh Bupati/Walikota. Agar pelaksanaan pengelolaan secara terpadu dalam suatu cekungan air tanah yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota, maka perlu ditetapkan kebijakan yang sama. Untuk itu, sebelum perizinan pengambilan air tanah diterbitkan oleh Bupati/Walikota, terlebih dahulu harus memperoleh Rekomendasi teknis dari Gubernur. Sesuai dengan fungsinya, maka izin pengambilan air tanah merupakan dasar ditetapkannya pajak pengambilan air tanah. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan air tanah dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sepanjang menyangkut hal-hal yang bersifat teknis Pemerintah Provinsi memberikan dukungan dan fasilitas sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan administratif oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…