PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa memperoleh pendidikan adalah hak setiap anak termasuk anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak;
b.
bahwa untuk memberi kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi, dan tidak ekslusif bagi anak yang berkebutuhan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3974);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Anak yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Anak yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
12.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF RAMAH ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sumatera Selatan sebagai Kepala Daerah.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
5.
Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
9.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
10.
PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK atau bentuk lain yang sederajat.
11.
PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak atau bentuk lain yang sederajat.
12.
PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
13.
Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat SD/MI, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat SMP/MTs, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMA/SMK/MA/MAK, baik negeri maupun swasta.
14.
Sekolah Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah satuan pendidikan yang khusus melayani anak berkebutuhan khusus.
15.
Pendidikan Inklusif ramah anak adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik tanpa kecuali termasuk anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
16.
Satuan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak adalah satuan pendidikan Sekolah/Madrasah, PAUD baik jalur formal maupun nonformal, Paket A, Paket B, maupun Paket C yang memberikan kesempatan kepada semua anak menjadi peserta didik.
17.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
18.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang memiliki karakteristik perkembangan dan pertumbuhan berbeda dibandingkan dengan anak pada umumnya, termasuk anak berkelainan (disabilitas), anak yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
19.
Anak yang memiliki kecerdasan Khusus dan/atau bakat istimewa adalah anak yang berdasarkan standar pengukuran tertentu dinyatakan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa atas rujukan dari psikolog dan/atau ahli lainnya.
20.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
21.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
22.
Pusat Sumber Pendidikan Inklusif adalah lembaga yang menyelenggarakan layanan pendukung pendidikan inklusif ramah anak dan masyarakat yang memerlukan bantuan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
23.
Guru Pembimbing Khusus adalah guru pendidikan khusus dan/atau guru reguler yang memiliki kompetensi di bidang pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus tertentu yang diberi tugas tambahan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak.
24.
Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif adalah kelompok kerja yang beranggotakan dokter, psikolog, psikiater, terapis, dosen, pengawas, kepala sekolah, guru dan anggota masyarakat yang secara bersama sesuai dengan kompetensinya memberikan layanan dalam pembinaan dan pengembangan pendidikan inklusif ramah anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan inklusif ramah anak diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
adil dan merata; dan
b.
fleksibelitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pendidikan Inklusif ramah anak bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus dalam rangka memperoleh pendidikan yang bermutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF RAMAH ANAK
Bagian KesatuPenyelenggaraan
Pasal 4
Pendidikan inklusif ramah anak diselenggarakan pada setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak pada PAUD dan Sekolah/Madrasah tetap didasarkan pada manajemen berbasis sekolah pada umumnya.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penghilangan hambatan dan pemenuhan kebutuhan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan peserta didik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemerintah Provinsi memfasilitasi pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan reguler menjadi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota wajib mengembangkan satuan pendidikan reguler menjadi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Satuan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak wajib menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik.
(2)
Penerimaan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan proses dan prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak asasi anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Satuan penyelenggara pendidikan ramah anak menggunakan kurikulum yang berlaku yang dikembangkan oleh satuan pendidikan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan kebutuhan serta kompetensi masing-masing peserta didik.
(2)
Proses belajar mengajar pada satuan penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik agar mereka dapat berkembang sesuai kondisi dan kemampuannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Proses pembelajaran peserta didik pada satuan penyelenggara pendidikan inklusif merupakan tugas dan tanggungjawab guru kelas dan guru mata pelajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sarana dan prasarana pada satuan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak mengakomodasi kemudahan akses media pembelajaran adaptif yang diperlukan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam rangka pengembangan pendidikan inklusif ramah anak, satuan pendidikan dapat bekerjasama dan membangun jaringan dengan satuan pendidikan khusus, Pusat Sumber Pendidikan Inklusif, Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga rehabilitasi, rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat, klinik terapi, dunia usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga pemerintah maupun swasta, dan masyarakat pemerhati pendidikan inklusif ramah anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenilaian Hasil Belajar
Pasal 12
(1)
Penilaian hasil belajar bagi peserta didik pendidikan inklusif ramah anak mengacu pada kurikulum yang berlaku dan/atau kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)
Peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang berdasarkan pada hasil penilaian akhir jenjang dan telah dinyatakan tamat belajar berhak mendapatkan surat tanda tamat atau ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas dan Hak Guru Pembimbing Khusus
Pasal 13
(1)
Guru Pembimbing Khusus mempunyai tugas, yaitu:
a.
membantu guru reguler melaksanakan identifikasi dan asesmen;
b.
membantu guru reguler dalam penyusunan program pembelajaran;
c.
membantu guru reguler dalam melaksanakan intervensi; dan
d.
membantu guru reguler dalam mengembangkan evaluasi.
(2)
Guru Pembimbing Khusus sebagaimana diatur pada ayat (1), berhak mendapatkan insentif tambahan dan jumlah angka kredit sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatLaporan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 14
(1)
Setiap satuan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak di bawah lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi, wajib memberikan laporan penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
(2)
Setiap satuan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak di bawah lingkungan Kementerian Agama, wajib memberikan laporan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara laporan penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 15
(1)
Pemerintah provinsi wajib membina dan mengembangkan satuan pendidikan khusus pembina provinsi sebagai pusat sumber pendidikan inklusif dan satuan pendidikan khusus di kabupaten/kota sebagai sub pusat sumber pendidikan inklusif.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota wajib membina dan mengembangkan semua satuan pendidikan menuju satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah provinsi wajib menyediakan guru pembimbing khusus melalui penugasan pendidik pada satuan pendidikan khusus terdekat bagi satuan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak yang memerlukan.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota dapat menugaskan pendidik pada suatu satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang kompeten sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang membutuhkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan kompetensi pendidik satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak.
(2)
Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK);
b.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP);
c.
Pusat Sumber Pendidikan Inklusif;
d.
Perguruan Tinggi;
e.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya di lingkungan pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama;
f.
Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 18
Pembinaan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak dilaksanakan oleh:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya di bidang pendidikan;
b.
Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk MI, MTs, MA dan MAK Negeri dan/atau Swasta dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak berhak mendapatkan bantuan profesional berupa:
a.
Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi;
b.
Penerimaan, identifikasi dan asesmen, prevensi, intervensi, kompensatoris dan layanan advokasi peserta didik.
c.
Modifikasi kurikulum dan program pembelajaran; dan
d.
Pendidikan individual, pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar serta sarana dan prasarana yang mudah di akses.
(2)
Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau masyarakat dapat memberikan bantuan profesional kepada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak.
(3)
Mekanisme pemberian bantuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 20
Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dilaksanakan oleh:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya di bidang pendidikan;
b.
Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk MI, MTs, MA dan MAK Negeri dan/atau Swasta dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaEvaluasi
Pasal 21
(1)
Evaluasi hasil penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak dilaksanakan oleh:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
b.
Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Evaluasi penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b disampaikan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Bagian KesatuPenghargaan
Pasal 22
(1)
Pemerintah Provinsi memberikan penghargaan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan yang secara nyata memiliki komitmen tinggi dan berprestasi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSanksi Administratif
Pasal 23
(1)
Setiap pelanggaran oleh satuan penyelenggara pendidikan inklusif ramah anak terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian bantuan;
c.
pembekuan izin operasional; dan/atau
d.
pencabutan izin operasional bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 19 Maret 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 22 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain mewujudkan kesejahteraan umum. Salah satu indikator kesejahteraan masyarakat adalah pendidikan. Mengingat pendidikan merupakan salah satu indikator kesejahteraan, maka berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan bidang pendidikan merupakan salah satu pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing pemerintahan daerah. Penanganan bidang pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan merupakan urusan pemerintahan yang mendapat perhatian cukup besar, di samping dalam bentuk perumusan dan penetapan kebijakan juga implementasi pelayanan pendidikan yang dilaksanakan melalui sarana pendidikan. Menyadari pentingnya pendidikan bagi masyarakat yang mempunyai kontribusi cukup besar dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Sumatera Selatan serta mempertimbangkan tingkat perkembangan dan kebutuhan pelayanan pendidikan yang bersifat khusus, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memandang perlu untuk mengembangkan sarana pendidikan yang secara khusus memberikan pelayanan pendidikan inklusif ramah anak bagi anak berkebutuhan khusus. Peraturan Daerah ini merupakan bentuk realisasi pengembangan sarana pendidikan inklusif ramah anak di Provinsi Sumatera Selatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.