Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2102);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan Keuangan memuat:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus Kas;
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2012 sebagaimana berikut:
a.
Pendapatan Rp 1.334.908.287.642,00
b.
Belanja Rp 1.771.118.335.760,00
c.
Surplus/(defisit) Rp 63.789.951.882,00
d.
Pembiayaan
1.
Penerimaan Rp 89.114.090.285,00
2.
Pengeluaran Rp 0,00
3.
Pembiayaan Netto Rp 189.114.090.285,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.43.573.546.392,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 1.791.334.741.250,00
b.
Realisasi Rp 1.834.908.287.642,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 43.573.546.392,00
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.(189.330.495.775,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp 1.960.448.831.535,00
b.
Realisasi Rp 1.771.118.335.760,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp(189.330.495.775,00)
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah Rp.232.904.042.167,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/(defisit) setelah perubahan Rp(169.114.090.285,00)
b.
Realisasi Rp 63.789.951.882,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 232.904.042.167,00
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 189.114.090.285,00
b.
Realisasi Rp 189.114.090.285,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 0,00
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp.(20.000.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 20.000.000.000,00
b.
Realisasi Rp 0,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp(20.000.000.000,00)
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi Pembiayaan Neto sejumlah Rp.20.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp 169.114.090.285,00
b.
Realisasi Rp 189.114.090.285,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp 20.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2012 sebagai berikut:
a.
Jumlah asset Rp 2.994.073.965.189,65
b.
Jumlah kewajiban Rp 65.175.051.808,20
c.
Jumlah ekuitas dana Rp 2.928.898.913.381,45
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2012 sebagaimana berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2012 Rp 199.325.724.061,00
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp 414.182.925.134,00
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan Rp (350.392.973.252,00)
d.
Arus kas dari aktivitas Pembiayaan Rp 0,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp (6.211.847.636,00)
f.
Saldo Akhir Kas di BUD Rp 256.897.828.307,00
g.
Saldo Akhir Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 917.870.481,00
h.
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan Rp 1.602.497.407,00
i.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2012 Rp 259.418.196.195,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2012 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I Laporan realisasi anggaran
b.
Lampiran II Neraca
c.
Lampiran III Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV Catatan Atas Laporan Keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V peraturan daerah ini.
b.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur Sulawesi Utara menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Manado
Pada tanggal 2 Agustus 2013
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
ttd
S.H. SARUNDJANG
Diundangkan di Manado
Pada tanggal 2 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA,
ttd
J.D. KOMALIG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012 ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012 serta menjadi dasar untuk perencanaan dan penganggaran tahun-tahun berikutnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…