Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 04 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 04 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-7090 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 311);
25.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN
a.
Semula: Rp. 1.090.245.635.136,82
b.
Berkurang: Rp. 95.521.844,00
c.
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan: Rp. 1.090.150.113.292,82
2.
BELANJA
a.
Semula: Rp. 1.143.812.902.644,75
b.
Bertambah: Rp. 45.718.081.711,15
c.
Jumlah Belanja Setelah Perubahan: Rp. 1.189.530.984.355,90
d.
Defisit Setelah Perubahan: Rp. -99.380.871.063,08
3.
PEMBIAYAAN
a.
Penerimaan
1.
Semula: Rp. 0,00
2.
Bertambah: Rp. 55.567.267.507,93
3.
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan: Rp. 101.380.871.063,08
b.
Pengeluaran: Rp. 2.000.000.000,00
c.
SILPA: Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari:
(1)
Pendapatan Daerah terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah: Rp. 164.465.880.223,73
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dana Perimbangan: Rp. 769.834.364.069,09
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah: Rp. 155.849.869.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah Sejumlah: Rp. 125.322.489.850,73
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Retribusi Daerah Sejumlah: Rp. 3.029.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan: Rp. 2.039.007.483,00
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah: Rp. 34.075.382.890,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak: Rp. 37.319.772.069,09
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dana Alokasi Umum: Rp. 685.497.592.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dana Alokasi Khusus: Rp. 47.017.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Hibah dari Pemerintah (WISAMP 2): Rp. 1.362.225.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pendapatan Hibah (Sumbangan Pihak II): Rp. 1.534.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (Dana BOS): Rp. 152.367.660.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus: Rp. 585.984.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi/Pemda lainnya: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
(1)
Belanja Daerah terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah: Rp. 456.523.373.434,52
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Langsung sejumlah: Rp. 733.007.610.921,38
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah: Rp. 205.523.025.400,59
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Bunga sejumlah: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Belanja Subsidi sejumlah: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Belanja Hibah sejumlah: Rp. 168.053.600.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah: Rp. 153.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/kabupaten sejumlah: Rp. 51.542.263.893,93
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah: Rp. 30.251.484.140,00
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah: Rp. 1.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah: Rp. 37.506.634.724,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah: Rp. 467.310.102.585,78
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Belanja Modal sejumlah: Rp. 228.190.873.611,60
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
(1)
Pembiayaan daerah terdiri dari:
a.
Penerimaan Sejumlah: Rp. 101.380.871.063,08
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengeluaran Sejumlah: Rp. 2.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SILPA Tahun Sebelumnya sejumlah: Rp. 101.380.871.063,08
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Penerimaan Piutang Daerah Sejumlah: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penyertaan Modal Sejumlah: Rp. 2.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pembayaran Pokok Utang Sejumlah: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pemberian Pinjaman Daerah Sejumlah: Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
LAMPIRAN I: Ringkasan APBD;
2.
LAMPIRAN II: Ringkasan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
3.
LAMPIRAN III: Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
LAMPIRAN IV: Rekapitulasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5.
LAMPIRAN V: Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
LAMPIRAN VI: Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
LAMPIRAN VII: Daftar Piutang Daerah;
8.
LAMPIRAN VIII: Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
LAMPIRAN IX: Daftar perkiraan penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
LAMPIRAN X: Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.
LAMPIRAN XI: Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
LAMPIRAN XII: Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
LAMPIRAN XIII: Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 18 November 2013
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 18 November 2013
SEKRETARIS PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. ISMAIL ZAINUDDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2013 NOMOR: 04
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sulawesi Barat, yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-7090 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…