Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
b.
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Wilayah Provinsi Papua Barat, pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi darat, laut dan udara serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, merupakan satu kesatuan yang perlu dikelola secara terpadu antar sektor, daerah, dan masyarakat, guna mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, secara serasi, selaras, seimbang, serta berdaya guna, berhasil guna, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan maka perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
c.
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha.
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3.
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
4.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong;
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
6.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
10.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
11.
Undang-Undang Nomer 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
12.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025;
13.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
14.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
15.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
16.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;
17.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
18.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
19.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
20.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan;
21.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
22.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
23.
Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
24.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
25.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan;
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan Hidup;
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
36.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;
37.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;
38.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
39.
Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
40.
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
41.
Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
42.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
43.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
44.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
45.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
46.
Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
47.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
48.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
49.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di daerah;
50.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota;
51.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 891/Kpts-II/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
52.
Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1456.K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst;
53.
Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1457.K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi;
54.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib di lengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
55.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
56.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat, Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013-2033
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Papua Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi Papua Barat dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
7.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
8.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
10.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
11.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
13.
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
14.
Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat.
15.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
18.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
19.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
20.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
21.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disingkat RTRW Provinsi Papua Barat adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Provinsi Papua Barat.
22.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23.
Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
24.
Pusat Kegiatan Nasional adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi.
25.
Pusat Kegiatan Wilayah adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
26.
Pusat Kegiatan Lokal adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
27.
Satuan Wilayah Pengembangan adalah suatu wilayah dengan semua kota didalamnya mempunyai hubungan hirarki yang terikat oleh sistem jaringan jalan sebagai prasarana perhubungan darat, dan atau yang terkait oleh sistem jaringan sungai atau perairan sebagai prasarana perhubungan air.
28.
Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya.
29.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
30.
Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
31.
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
32.
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
33.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
34.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
35.
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
36.
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
37.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
38.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
39.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
40.
Hutan konversi adalah kawasan hutan dengan cirri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
41.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
42.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
43.
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.
Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
45.
Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
46.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
47.
Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
48.
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan penataan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
49.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
50.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi Papua Barat dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi yang mencakup strategi penataan ruang dan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, meliputi:
a.
tujuan dan kebijakan penataan ruang wilayah (yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan yang diwujudkan melalui strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
b.
rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya.
c.
Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi.
d.
Penetapan kawasan strategis provinsi.
e.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
f.
Arahan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
g.
Peran masayarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH PROVINSI
Bagian Pertama Asas
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disusun berasaskan:
a.
keterpaduan
b.
keserasian, keselarasan dan keseimbangan
c.
keberlanjutan
d.
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
e.
keterbukaan
f.
kebersamaan dan kemitraan
g.
perlindungan kepentingan umum
h.
kepastian hukum dan keadilan
i.
akuntabilitas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 5
Tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, yaitu:
a.
Terwujudnya keterpaduan antara perencanaan tata ruang nasional, provinsi dengan kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat serta sinkronisasi antara rencana tata ruang wilayah dengan rencana sektoral;
b.
Terwujudnya pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat;
c.
Terwujudnya keseimbangan dan pemerataan pertumbuhan antar bagian wilayah;
d.
Terwujudnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang mandiri dalam pengelolaan ruang;
e.
Terwujudnya keseimbangan dan keserasian lingkungan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, menciptakan keserasian dan keseimbangan fungsi dan intensitas penggunaan ruang-ruang atau bagian-bagian wilayah Provinsi Papua Barat;
f.
Terwujudnya keselarasan antara RTRW Provinsi Papua Barat dengan RTRW provinsi yang berbatasan, yakni Provinsi Papua, Maluku dan Maluku Utara;
g.
Terwujudnya pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 6
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur dan pola ruang.
(1)
Struktur Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat terdiri dari:
a.
Kebijakan Pengembangan Struktur Ruang
b.
Kebijakan Pengembangan Sistem Pusat-Pusat Permukiman
c.
Kebijakan Pengembangan Sarana dan Prasarana
(2)
Pola Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat terdiri dari:
a.
Kebijakan Pemantapan Kawasan Lindung
b.
Kebijakan Pengembangan Kawasan Budidaya
c.
Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang, kebijakan pengembangan sistem pusat-pusat permukiman, dan kebijakan pengembangan sarana dan prasarana.
(1)
Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, meliputi:
a.
Kebijakan pengembangan struktur ruang yang selaras dengan rencana tata ruang nasional;
b.
Kebijakan pengembangan sistem pusat permukiman perkotaan dan perdesaan;
c.
Kebijakan pengembangan sarana dan prasarana wilayah yang meliputi jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air dalam upaya meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.
(2)
Kebijakan pengembangan struktur ruang yang selaras dengan rencana tata ruang nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf a, meliputi:
a.
Penetapan PKN, PKW dan PKL serta fungsi-fungsi kotanya sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang berlaku;
b.
Menetapkan satuan wilayah pembangunan sesuai dengan karakteristik dan kriteria pengembangan wilayah.
(3)
Kebijakan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf b, meliputi:
a.
Mengembangkan prasarana dan sarana sosial dasar dan ekonomi perkotaan dan perdesaan;
b.
Mengembangkan prasarana transportasi, energi, sumber daya air dengan teknologi tepat guna di perdesaan;
c.
Pengembangan komoditas produk-pertanian perdesaan.
(4)
Kebijakan pengembangan sarana dan prasarana wilayah yang meliputi jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air dalam upaya meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf c, meliputi:
a.
Mengembangkan prasarana dan sarana dasar sebagai penunjang kegiatan ekonomi;
b.
Pengembangan jaringan jalan sebagai upaya pembukaan wilayah-wilayah yang terisolasi;
c.
Pengembangan pelabuhan sebagai upaya untuk mendorong perekonomian dan mobilitas barang dan penumpang;
d.
Pengembangan bandar udara perintis bagi kepentingan pembukaan isolasi wilayah yang sulit dijangkau oleh transportasi darat;
e.
Pengembangan energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat terutama di wilayah terpencil;
f.
Pengembangan dan pemanfaatan sumber daya air dalam mendukung kebutuhan masyarakat dan pertanian;
g.
Pengembangan sistem telekomunikasi yang murah, terjangkau dan dapat diandalkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kebijakan dan strategi penataan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2, meliputi:
a.
kebijakan dan strategi penataan kawasan lindung;
b.
kebijakan dan strategi penataan kawasan budi daya; dan
c.
kebijakan dan strategi penataan kawasan strategis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kebijakan pengembangan kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(1)
Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
a.
Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.
Pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf a, meliputi:
a.
Menetapkan kawasan lindung di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
b.
Mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
c.
Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
d.
Penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan lindung dan budidaya, serta syarat-syarat pelaksanaan kegiatan budidaya di dalam kawasan lindung;
e.
Penyelesaian deliniasi batas-batas kawasan lindung berdasarkan ketentuan/peraturan yang ada;
f.
Penyelesaian permasalahan tumpang tindih dan konflik penggunaan tanah berdasarkan ketentuan/peraturan yang ada;
g.
Penyelesaian atau penanganan berbagai kegiatan budidaya yang terdapat di dalam kawasan lindung melalui upaya konservasi/rehabilitasi tanah, pembatasan kegiatan secara enclave, pembebasan/pencabutan hak atas tanah, pemindahan kegiatan penduduk yang mengganggu secara bertahap keluar kawasan lindung.
(3)
Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf b, meliputi:
a.
Menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;
b.
Melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
c.
Melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
d.
Mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
e.
Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
f.
Mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
g.
Mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana.
(4)
Kebijakan pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a.
Perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya;
b.
Pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(5)
Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya sebagaimana ayat 4 huruf a, meliputi:
a.
Menetapkan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis wilayah untuk pemanfaatan sumber daya alam di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah;
b.
Mengembangkan kegiatan budidaya unggulan di dalam kawasan beserta prasarana secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya;
c.
Mengembangkan kegiatan budidaya untuk menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
Mengembangkan dan melestarikan kawasan budidaya pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan;
e.
Mengembangkan pulau-pulau kecil dengan pendekatan gugus pulau untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan skala ekonomi;
f.
Mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan yang bernilai ekonomi tinggi.
(6)
Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana pasal 4 huruf b, meliputi:
a.
Membatasi perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana;
b.
Mengembangkan kawasan perkotaan dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang;
c.
Mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% dari luas kawasan perkotaan;
d.
Membatasi kawasan terbangun di kawasan perkotaan untuk mempertahankan tingkat pelayananan sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan sekitarnya;
e.
Mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kebijakan pengembangan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.
(1)
Kebijakan pengembangan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
a.
Pelestarian dan peningkatan fungsi daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya;
b.
Pengembangan kawasan tertinggal untuk mengurangi kesenjangan tingkat perkembangan antar kawasan.
(2)
Strategi Pengembangan Kawasan Andalan, meliputi:
a.
Mempercepat penyediaan prasarana berupa jaringan jalan, pelabuhan laut dan bandar udara, prasarana listrik, telekomunikasi dan air baku serta fasilitas penunjang kegiatan ekonomi di setiap kawasan andalan dan membangun kerjasama dengan pihak swasta;
b.
Meningkatkan peran dan kapasitas pemerintah daerah sebagai fasilitator dan pembinaan masyarakat dalam pengembangan kawasan;
c.
Menyiapkan peraturan pendukung;
d.
Memperluas akses pasar;
e.
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai rencana pengembangan investasi pada kawasan andalan, dan turut melibatkan masyarakat dalam pengelolaan jenis investasinya.
f.
Mempertahankan daya dukung lingkungan kawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
Bagian Pertama Umum
Pasal 11
Rencana struktur wilayah meliputi rencana pengembangan sistem perkotaan dan rencana pengembangan sistem prasarana wilayah.
(1)
Rencana struktur wilayah meliputi:
a.
Rencana pengembangan sistem perkotaan
b.
Rencana pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi dan sistem jaringan sumber daya air
(2)
Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1: 250.000.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rencana Pengembangan Sistem Perkotaan
Pasal 12
Rencana pengembangan sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
Rencana Kebijakan Pengembangan Pusat Kegiatan Nasional di Kota Sorong;
b.
Rencana Kebijakan Pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah di Manokwari, Fakfak, dan Ayamaru;
c.
Rencana Kebijakan Pengembangan Pusat Kegiatan Lokal di Terminabuan (Sorong Selatan), Aimas (Kabupaten Sorong), Fakfak, Kaimana, Bintuni (Teluk Bintuni), Waisai (Raja Ampat), Raisei (Teluk Wondama), Fef (Tambrauw), dan Kumurkek (Maybrat).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pengembangan hirarki fungsional dimaksudkan untuk mengupayakan pengembangan ruang yang terdesentralisasi pada sumberdaya alam setempat.
(1)
Pengembangan hirarki fungsional dimaksudkan untuk mengupayakan pengembangan ruang yang terdesentralisasi pada sumberdaya alam setempat serta terciptanya keseimbangan pertumbuhan yang proporsional sehingga mendorong terciptanya satuan ruang wilayah yang lebih efisien.
(2)
Hirarki fungsional wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam 3 (tiga) hirarki pusat pelayanan:
a.
Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah kota yang mempunyai potensi sebagai pintu gerbang ke kawasan-kawasan internasional dan mempunyai potensi untuk mendorong daerah sekitarnya serta berfungsi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, simpul transportasi dengan skala pelayanan nasional atau beberapa provinsi.
b.
Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah kota sebagai pusat jasa, pusat pengolahan dan simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten.
c.
Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah kota sebagai pusat jasa, pusat pengolahan dan simpul transportasi yang melayani beberapa distrik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Rencana kebijakan pengembangan PKN, PKW, dan PKL.
(1)
Rencana kebijakan pengembangan PKN sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf a adalah:
a.
Pemantapan keterkaitan PKN Sorong dengan kota-kota utama di wilayah Indonesia bagian Timur, bagian Barat, dan Negara Asia Pasifik melalui peningkatan sarana dan prasarana komunikasi;
b.
Penyediaan prasarana perkotaan sesuai dengan fungsi kota dengan pendekatan pembangunan prasarana kota terpadu;
c.
Peningkatan peran swasta dalam pembangunan prasarana perkotaan;
d.
Pengembangan kegiatan ekonomi Kota Sorong (industri, jasa, perdagangan, perbankan dan lain-lain) untuk memacu pertumbuhan daerah serta perluasan kesempatan kerja;
e.
Penataan ruang Kota Sorong sebagai Ware/front City melalui perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian tata ruang kota;
f.
Pengembangan kerjasama pembangunan dengan kota-kota lain (sister city);
g.
Peningkatan kualitas SDM dan peran serta masyarakat dalam menunjang kegiatan ekonomi utama PKN Sorong, terutama jasa, industri dan perdagangan.
(2)
Rencana kebijakan pengembangan PKW sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11 huruf b adalah:
a.
Pemantapan keterkaitan antar wilayah di dalam provinsi;
b.
Penyediaan prasarana perkotaan sesuai dengan fungsi kota dengan pendekatan pembangunan prasarana kota terpadu;
c.
Peningkatan peran swasta dalam pembangunan prasarana perkotaan;
d.
Pengembangan kegiatan ekonomi kota (industri, jasa, perdagangan, dan lain-lain) untuk memacu pertumbuhan daerah serta perluasan kesempatan kerja;
e.
Penataan ruang kota melalui perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian tata ruang kota.
(3)
Rencana kebijakan pengembangan PKL sebagaimana yang dimaksud pada pasal 11 huruf c dan d adalah:
a.
Pemantapan keterkaitan antar wilayah dengan di dalam kabupaten;
b.
Penyediaan prasarana perkotaan yang melayani daerah sekitarnya;
c.
Peningkatan peran swasta dalam pembangunan prasarana perkotaan;
d.
Pengembangan kegiatan ekonomi kota (industri, jasa, perdagangan, dan lain-lain) untuk memacu pertumbuhan daerah serta perluasan kesempatan kerja;
e.
Penataan ruang kota melalui perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian tata ruang kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Rencana Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah
Pasal 15
Rencana pengembangan sistem prasarana wilayah bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan posisi Papua Barat menjadi kawasan yang lebih kompetitif dan memiliki daya saing dengan wilayah-wilayah lain di NKRI;
2.
Mendukung pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah;
3.
Membuka keterisolasian antar wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Rencana Pengembangan Prasarana Transportasi Jalan diarahkan pada:
1.
Rencana pengembangan sistem prasarana transportasi jalan, terdiri dari prasarana jalan umum yang dinyatakan dalam status dan fungsi jalan, serta prasarana terminal penumpang jalan;
2.
Pengelompokan jalan berdasarkan status dapat dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota;
3.
Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi jalan dibagi kedalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan;
4.
Pengelompokan jalan berdasarkan sistem jaringan jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder;
5.
Rencana pengembangan prasarana jalan meliputi arahan pengembangan bagi jalan nasional jalan tol, jalan nasional bukan jalan tol, jalan provinsi, jalan lintas/tembus kabupaten dan jalan lingkar;
6.
Pengembangan prasarana jalan meliputi pengembangan jalan baru dan pengembangan jalan yang sudah ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Rencana Pengembangan transportasi jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat 1.
(1)
Pembangunan prasarana jalan dan fasilitas keselamatan transportasi jalan terkait dengan penanganan 11 ruas jalan strategis, yaitu ruas-ruas Sorong-Klamono — Ayamaru-Maruni, Manokwari — Maruni — Mameh-Bintuni, Sorong —— Makbon-Mega, Fakfak — Hurimber-Bomberay.
(2)
Pembangunan dan pengembangan trans Papua Barat Seksi I meliputi Ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong dan kota Sorong adalah ruas Sorong — Klamono — Ayamaru — Susumuk -— Kumurkek — Kebar -— Arfu — Prafi — Warmare — Maruni — Manokwari.
(3)
Pembangunan Jalan Arteri Primer.
a.
Ruas Jalan Teminabuan-Kota Sorong(perbaikan)
b.
Ruas Jalan Bintuni-Kota Sorong melalui Teminabuan
c.
Ruas Jalan Kota Sorong- Klamono, Kambuaya, Kebar, Mubrani, Prafi, Maruni- Manokwari(perbaikan)
(4)
Pembangunan Jalan Kolektor Primer.
a.
Ruas jalan Sorong- Makbon
b.
Ruas jalan Kambuaya(Ayamaru)- Teminabuan
c.
Ruas jalan Sorong- Seget
d.
Ruas jalan Manokwari — Mubrani
e.
Ruas jalan Mameh- Bintuni
f.
Ruas jalan Fak fak- Hurimber- Kokas
g.
Ruas jalan Fak fak- Torea- Werba- Siboru
h.
Ruasjalan Hurimber- Baham- Bomberai
i.
Ruas Jalan Beraur-Sorong, Salawati-Sorong, Aimas—SOrong
j.
Ruas Jalan Prafi—Manokwari, Warmare-Manokwari, Oransbari-Manokwari
k.
Perbaikan Ruas Jalan Kaimana-Fakfak, Fakfak Barat-Fakfak
l.
Ruas Jalan Rumber pon-Rasiei, Wasior-Resiei, Wamesa-Rasiei
m.
Ruas Jalan Bintuni-Babo, Bintuni—Merdey, Moskona Selatan— Bintuni
n.
Ruas Jalan Teminabuan-Manokwari(perbaikan)
o.
Ruas Jalan Bintuni-Manokwari (melalui Manokwari-Maruni-Mameh-Bintuni)
p.
Ruas Jalan Manokwari- Maruni- Oransbari- Ransiki- Mameh
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pembangunan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan diprioritaskan pada:
a.
Mengarahkan pengembangan simpul jaringan penyeberangan lintas provinsi dengan interaksi kuat, meliputi : Sorong—Patani, Sorong-Wahai, Fakfak-Wahai, Sorong-Biak.
b.
Mengarahkan pengembangan pelayanan penyeberangan lintas kabupaten/kota dengan interaksi kuat, meliputi: Sorong-Seger, Seget-Mogem, Seget-Teminabuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Rencana pengembangan prasarana transportasi laut.
(1)
Rencana pengembangan prasarana transportasi laut, meliputi pengembangan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpan, pengumpul, dan lintas penyeberangan.
(2)
Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang sudah dikembangkan, meliputi: Pembangunan Pelabuhan seget di Sorong diarahkan menjadi pelabuhan internasional dengan fungsi sebagai pelabuhan utama sekunder;
(3)
Pembangunan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah Pelabuhan Manokwari dan Kaimana;
(4)
Rencana pengembangan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
Pengembangan Pelabuhan Manokwari dengan fungsi pelabuhan pengumpan primer. dan Pelabuhan Oransbari yang mempunyai fungsi pelabuhan pengumpan sekunder;
b.
Pengembangan Pelabuhan Waisior dan Windesi di Kabupaten Teluk Wondama dengan fungsi pelabuhan pengumpan sekunder;
c.
Pengembangan Pelabuhan Sorong dengan fungsi pelabuhan pengumpan primer.Pelabuhan Fatanlap, Klamono, Makbon, Mega, Seget, Sele, Susunu, Salawati, Sailolof, Muarana dengan fungsi pelabuhan pengumpan sekunder di Sorong;
d.
Pelabuhan Bomberay dengan fungsi pelabuhan pengumpan primer, sedangkan Pelabuhan Fakfak, Kokas, P.Adi, Karas, Adijaya dengan fungsi pelabuhan pengumpan sekunder;
e.
Pelabuhan Kaimana dengan fungsi pelabuhan pengumpan primer, sedangkan Pelabuhan Kalobo, Kang ka, Kasim dan Etna dengan fun g si pelabuhan pengumpan sekunder;
f.
Kabare, Saonek, Saokorem di Raja Ampat dengan fun g si seba g ai pe labuhan pe n gu m pa n sekunder;
g.
Pelabuhan Teminabuan dengan fungsi pelabuhan pengumpan primer. Waigama, Inanwatan di Kabupaten Sorong Selatan dengan fungsi pelabuhan pengumpan sekunder;
h.
Babo, Bintuni di Kabupaten Teluk Bintuni yang mempunyai fungsi pelabuhan pengumpan sekunder.
(5)
Pembangunan dermaga/pelabuhan lokal di distrik padat permukiman dan atau kepulauan terpencil di Kabupaten Raja Ampat, antara lain: Misool Timur, Misool Selatan, Waigeo Barat.
(6)
Rencana pengembangan lintas penyebrangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi lintas penyeberangan antarprovinsi dan terdiri dari lintas Bitung—Ternate-Patani-Sorong, Manokwari-Biak-Jayapura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Prasarana transportasi udara.
(1)
Prasarana transportasi udara meliputi:
a.
Bandar udara pusat penyebaran dengan skala pelayanan tersier untuk pengembangan wilayah dengan prioritas tinggi di Rendam-Manokwari, dan Domine Eduard Osok-Sorong;
b.
Bandar udara pusat penyebaran dengan skala pelayanan tersier untuk pengembangan wila y ah dengan prioritas sedang di Waisai;
c.
Bandar udara bukan pusat penyeba ran untuk penge mbanga n wila y ah den g an p rioritas sedan g di Torea-Fakfak, Utarom, Bintuni, ljahabra, Wasior, Babo, Anggi, Kebar, Ransiki, Inanwatan, Teminabuan, Ayawasi, Kambuaya (Ayamaru), Werur.
(2)
Pengembangan fasilitas bandara meliputi:
a.
Pembangunan lapangan udara bukan pusat penyebaran untuk pengembangan wilayah dengan prioritas sedang: Torea-Fakfak, Bintuni, Wasior, Babo, Anggi, Kebar, Ransiki, Inanwatan, Teminabuan, Ayawasi, Kambuaya(Ayamaru);
b.
Pembangunan lapangan udara perintis untuk angkutan kepulauan: wilayah Raja Ampat, Wilayah Teluk Wondama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tenaga listrik.
(1)
Jaringan pipa minyak dan gas bumi dikembangkan untuk:
a.
Menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan; atau
b.
MenyaIurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen.
(2)
Pembangkit tenaga listrik yang dikembangkan untuk memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan kebutuhan yang mampu mendukung kegiatan perekonomian;
(3)
Jarin g an transmisi tenaga listrik dikembangkan untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem y an g menggunakan kawat saluran udara, kabel bawah tanah, atau kabel bawah laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Sumberdaya energi dan pengembangan jaringan tenaga listrik.
(1)
Sumberdaya energi adalah sebagian dari sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi dan/atau energi baik secara langsung maupun dengan proses konservasi atau transportasi.
(2)
Pengembangan sumberdaya energi dimaksudkan untuk menunjang penyediaan jaringan energi listrik dan pemenuhan energi lainnya baik di perkotaan maupun perdesaan.
(3)
Pengembangan jaringan tenaga listrik sebagaimana dalam ayat (2)mengandalkan dua tipeteknologi kelistrikan yakni, tipe mandiri atau sporadis mengikuti sebaran permukiman penduduk di perdesaan,didasari pertimbangan tipologi wilayah yang sangat luas dan lokasi permukiman yang tersebar serta jumlah penduduk yang masih sedikit, sedangkan di perkotaansebagian besar mengandalkan teknologi kelistrikan berdaya besar, yakni PLTD.
(4)
Pengembangan sarana untuk pengembangan listrik meliputi:
a.
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel(PLTD) di Kabupaten Fakfak, Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Sorong Selatan; Pembangkit Listrik Tenaga Mikro/MiniHidro (PLTMH) di Prati Kabupaten Manokwari; Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) di Kabupaten Fakfak,Kabupten Tambrauw, Kabupaten Raja Am pat, Kabupaten Sorong , Kabupaten Sorong Selatan; Pembangkit listrik Tenaga Ua p(PLTU) di Kabupaten Soron g , dan pembangkit listrik Tenaga Mesin Gas(PLTMG) di Kabupaten Soron g;
b.
Pengembangan jaringan Saluran Udara dan/atau Kabel Tegangan Tinggi 150 KV diperlukan untuk menyalurkan energi listrik yang dibangkitkan oleh pembangkit baru, yaitu Saluran Udara TeganganEkstra Tinggi(SUTET) 150 KV;
c.
Pengembangan jaringan SUTET 150 KV dilakukan melintasi seluruh kabupaten dan kota, serta diintegrasikan dengan rencana jaringan transmisi tenaga listrik nasional.
(5)
Pengembangan energi baru dan terbarukan(EBT)berdaya kecil oleh pemerintah provinsi terutama untuk melayani wilayah yang tidak dapat terjangkau jaringan transmisi tenaga listrik, meliputi:
a.
Energi mikrohidro untuk wilayah-wilayah yang dialiri sungaidengankapasitas debit air tinggi(head) dari sungai potensial untuk dikembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro/Mini Hidro(PLTMH);
b.
Energi surya(solar cell) di wilayah perdesaan dan terpencil;
c.
Energi gelombang di wilayah pesisir.
(6)
Rencana pengelolaan sumberdaya energi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), untuk memenuhi kebutuhan listrik dan energi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi.
(1)
Rencana pengembangan sistem j arin g an telekomunikasi meli p uti:
a.
Pengembangan sistem j arin g an telekomunikasi untuk mela y ani PKN, PKW, PKSN, PKL dan kawasan strateg is, sehingga meningkatkan kemudahan pelayanan telekomunikasi bagi dunia usaha dan masyarakat;
b.
Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada kawasan yang tersebar dan terpencil, sehingga komunikasi tetap berjalan, utamanya pada kawasan perbatasan dan kawasan prioritas;
c.
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan satelit dalam mendorong pengembangan sistem prasarana telekomunikasi;
d.
Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam;
e.
Secara umum rencana penembangan sistem telekomunikasi untuk Papua Barat diterapkan dengan jaringan mikro digital yang melintasi seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Prasarana telematika.
(1)
Prasarana telematika adalah perangkat komunikasi dan pertukaran informasi yang dikembangkan untuk tujuan-tujuan pengambilan keputusan di ranah publik ataupun privat.
(2)
Prasarana telematika y an g dikembangkan, meliputi:
a.
Sistem kabel serat optic atau tembaga y an g menggunakan sistem transmisi ja rin ga n kabel;
b.
Sistem seluler atau wireles berupa gelombang dengan frekuensi tertentu;
c.
Sistem satelit(vsat).
(3)
Rencana pengembangan prasarana telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), terus ditingkatkan perkembangannya hingga mencapai pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telematika mendorong kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
(4)
Rencana penyediaan infrastruktur telekomunikasi bersama.
(5)
Untuk meningkatkan pelayanan di wilayah terpencil, pemerintah memberi dukungan dalam pengembangan kemudahan jaringan telematika.
(6)
Pengelolaan ada di bawah otorita tersendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Rencana pengembangan sumberdaya air di Papua Baratmeliputi:
a.
Memperhatikan keserasian antara konservasi dan pendayagunaan, hulu dan hilir, antara pemanfaatan air permukaan dan air tanah, antara pengelolaan demand dan su pp l y , serta antara pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan kepentingan j an g ka p an j an g;
b.
Sistem sumber daya air dikembangkan dalam rangka pengembangan sistem prasarana pengairan untuk penyediaan air baku untuk kebutuhan domestik dan non domestik serta untuk pengembangan pertanian, meliputi jaringan air bersih, jaringan irigasi, drainase dan air limbah;
c.
Pendayagunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan air irigasi pada lima tahun kedepan difokuskan pada upaya peningkatan jaringan irigasi yang sudah dibangun tapi belum berfungsi, pembangunan dan pengembangan irigasi pada kawasan pertanian strategis, rehabilitasi pada areal irigasi berfungsi yang mengalami kerusakan, dan peningkatan kinerja operasi dan pemeliharaan;
d.
Pendayagunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan air baku diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga terutama di wilayah rawan defisit air, wilayah tertinggal dan kawasanstrategis;
e.
Mendorong proses pengelolaan sumberdaya air yang terpadu antar sektor dan antar wilayah yang terkait di provinsi/kota dan wilayah sungai, dilakukan dengan pendekatan budaya, terutama untuk menggali dan merevitalisasi kearifan lokal (local wisdom) masyarakat Provinsi Papua Barat;
f.
Mengarahkan pemanfaatan sumberdaya air dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana alam;
g.
Penyulingan air laut sebagai salah satu alternatif penyediaan air tawar;
h.
Mengarahkan tiap p rovinsi untuk menyediakan minimal 30% dari wila y ahn y a untuk kawasan lindung/hutan yang berfungsi sebaga i resapa n air;
i.
Mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kawasan-kawasan konservasi air dalam usaha membatasi konversi lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Prasarana sumberdaya air.
(1)
Prasarana sumberdaya air adalah prasarana pengembangan Sumberdaya air untuk memenuhi berbagai kepentingan.
(2)
Pengembangan prasarana sumberdaya air untuk air bersih diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber air tanah.
(3)
Rencana pengelolaan sumberdaya air sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
Pembangunan prasarana sumber daya air;
b.
Semua sumber air baku dari dam, embung, waduk, telaga, bendungan serta sungai-sungai klasifikasi i — iv yang airnya dapat dimanfaatkan secara langsung dan dikembangkan untuk berbagai kepentingan, air tanah, serta reservoir alam atau mata air;
c.
Pengolahan air dan distribusi air di sebagian wilayah perdesaan memanfaatkan teknologi sederhana namun tepat guna, yaitu pemanfaatan sistem gravitasi.
d.
Zona pemanfaatan das dilakukan dengan membagi tipologi das berdasarkan tipologinya;
e.
Penetapan zona pengelolaan sumber daya air sesuai dengan keberadaan wila y ah sun g ai tersebut pada zona kawasan lindun g tidak dii j inkan pemanfaatan sumber daya air untuk fun g si budida y a, termasuk j u g a untuk pe nambanga n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Prasarana pengairan.
(1)
Prasarana pengairan direncanakan sesuai dengan kebutuhan peningkatan sawah irigasi teknis dan non teknis baik untuk irigasi air permukaan maupun air tanah.
(2)
Rencana pengembangan pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun berdasarkan wilayah sungai.
(3)
Pengembangan waduk, dam dan embung serta pompanisasi terkait dengan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dengan mempertimbangkan:
a.
Daya dukung sumber daya air;
b.
Kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat;
c.
Kemampuan pembiayaan;
d.
Kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.
(4)
Arahan pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat(3) butir d adalah:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Arahan pengembangan sistem prasarana pengelolaan lingkungan di Provinsi Barat.
(1)
Meningkatkan prasarana pengelolaan lingkungan untuk mendukung kegiatan permukiman dan sistem aktivitas pada sentra-sentra produksi melalui kebi j akan pengembangan prasarana lin g kun g an.
(2)
Mengembangkan prasarana lingkungan dengan cara:
a.
Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk melayani Kota Besar seperti Sorong dan Manokwari;
b.
Pengelolaan limbah rumah tangga dengan sistem terpadu;
c.
Pengelolaan limbah industri dan pertambangan dengan memperhatikan kualitas lingkungan;
d.
Pengembangan sistem drainase konvensional dan ekodrainase dengan pertimbangan kondisi tanah dan topografi.
(3)
Pengembangan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri dan pertambangan.
(4)
Penegakan hukum yang tegas bagi pengelolaan limbah industri dan pertambangan yang tidak sesuai dengan standardan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RENCANA POLA RUANG WILAYAH
Bagian Pertama Umum
Pasal 29
Rencana pola ruang wilayah Provinsi Papua Barat.
(1)
Rencana pola ruang wilayah Provinsi Papua Barat meliputi:
a.
Rencana pola ruang kawasan lindung;
b.
Rencana pola ruang kawasan budidaya;
(2)
Rencana p ola ruan g wila y ah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1: 250.000.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung
Pasal 30
Sesuai dengan Keppres No.32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maka kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 meliputi daratan dan lautan yang terdiri atas:
a.
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya;
b.
Kawasan perlindungan setempat;
c.
Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
d.
Kawasan rawan bencana alam;
e.
Kawasan lindung geologi;
f.
Kawasan lindung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya.
(1)
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, meliputi:
a.
Kawasan hutan lindung;
b.
Kawasan bergambut;
c.
Kawasan konservasi dan resapan air;
d.
Kawasan kars kelas 1.
(2)
Kawasan hutan lindung seluas 1.981.762,00 Ha atau 20.07% dari luas total Provinsi Papua Barat tersebar di seluruh Kabupaten/Kota
(3)
Kawasan bergambut seluas 574.996,00 Ha atau 5.82% dari luas total Provinsi Papua Baratterletak di: Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Sorong Selatan.
(4)
Kawasan konservasi dan resapan air seluas 751.671 Ha atau 7.61% dari luas total Provinsi Papua Barat, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.
(5)
Kawasan karst kelas I yang berfungsi sebagai perlindungan hidrologi dan ekologi, terletak di Raja Ampat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi:
a.
Kawasan sempadan pantai;
b.
Kawasan sempadan sungai;
c.
Kawasan sekitar waduk/danau;
d.
Kawasan sekitar mata air;
e.
Kawasan sempadan sungai di kawasan permukiman;
f.
Kawasan pantai berhutan bakau/mangrove;
g.
Kawasan terbuka hijau kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Kawasan suaka alam.
(1)
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 29 huruf c adalah kawsan yang mempunyai kekhasan tumbuhan satwa dan ekosistemnya perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami, meliputi:
a.
cagar alam;
b.
suaka marga satwa;
c.
cagar budaya.
(2)
Ca g ar alam sebagaimana dimaksud, meli p uti Ca g ar Alam Wai g eo Barat, Pulau Batanta Barat, Pe g unun g an Arfak, Pulau Salawati Utara, Tamrau Selatan, Pe g unun g an Wondibo y , Wai geo Timur, Pulau Misool, Pulau Kofiau, Pantai Sausapor, Teluk Bintuni, Pegunungan Fakfak, Pegunungan Kumawa, Tamrau Utara, Tanjung Wiay, Wagura Kote, Wekwekkwoor, Teluk Bintuni.
(3)
Suaka Margasatwa sebagaimana dimaksud huruf b, meliputi Suaka Marga Satwa-Sidei—Wibain, Sabuda Tuturuga, Mubrani-Kaironi, Suaka alam laut Kaimana, Suaka Margasatwa Tanjung Mubrani-Sidei-Wibain I-dan Wibain II, Suaka margasatwa Pulau Venu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kawasan pelestarian alam.
(1)
Kawasan pelestarian alam seluas 381.851 Ha atau 3.87% dari luas total Provinsi Papua Baratsebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 29 huruf c, meliputi:
a.
taman nasional(358.551,00 Ha);
b.
taman wisata alam(23.300,00 Ha).
(2)
Kawasan taman nasional meliputi Taman Nasional Teluk Cendrawasih.
(3)
Kawasan taman wisata alam Sorong, Bariat, Klamono, Gunung Meja
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Kawasan rawan bencana alam.
(1)
Kawasan rawan bencana alam selualeS.974 Ha atau 2.19% dari luas total Provinsi Papua Baratsebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 29 huruf d, meliputi:
a.
rawan gempa, gerakan tanah dan longsor;
b.
rawan ban j ir;
c.
rawan ge lombang p asang dan tsunami.
(2)
Kawasan rawan gempa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, meliputi: Manokwari, Teluk Wondama, Kabupaten Tambrauw.
(3)
Kawasan gerakan tanah dan longsor : Kabupaten Manokwari, Kabupaten Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw.
(4)
Kawasan rawan banjir: Kota Sorong, Kabupaten Bintuni.
(5)
Kawasan rawan gelombang pasang& Tsunami : Fakfak, Kabupaten Sorong, Manokwari, Teluk Wondama, Kaimana, Raja Ampat, Kota Sorong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Kawasan lindung geologi.
(1)
Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e meliputi:
a.
Kawasan cagar alam geologi;
b.
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
c.
Kawasan rawan tsunami pada pantai utara dan selatan provinsi papua barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Kawasan Budi Daya Yang Memiliki Nilai Strategis
Pasal 37
Kawasan budidaya.
(1)
Kawasan budida y a sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf b. adalah kawasan y an g berada di luar kawasan lindun g y an g berdasarkan kondisi fisiknya dan potensi sumber daya alamnya dianggap dapat dan perlu dimanfaatkan bagi kepentingan produksi maupun bagi pemenuhan kebutuhan permukiman.
(2)
Kawasan budidaya adalah kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan budidaya secara ruang dapat memberikan manfaat untuk:
a.
Meningkatkan produksi pangan dan pendayagunaan investasi;
b.
Meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
c.
Meningkatkan fungsi lindung;
d.
Meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
e.
Meningkatkan pendapatan masyarakat;
f.
Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
g.
Meningkatkan kesempatan kerja;
h.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3)
Sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kawasan budidaya yang akan ditetapkan mencakup wilayah daratan dan lautan yang terdiri dari:
a.
Hutan peruntukan hutan produksi, yang terdiri atas kawasan peruntukan hutan produksi terbatas, kawasan peruntukan hutan produksi tetap, kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi;
b.
Kawasan peruntukan hutan rakyat;
c.
Kawasan peruntukan pertanian meli p utizlahan basah; perkebunan/pertanian; tanaman kerin g ; dan peternakan;
d.
Kawasan pe runtukan pe rtambang an;
e.
Kawasan perindustrian;
f.
Kawasan pariwisata;
g.
Kawasan peruntukan perikanan;
h.
Kawasan permukiman
i.
Kawasan peruntukan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Kawasan hutan produksi dan kawasan budidaya lainnya.
(1)
Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan hutan dengan faktor-faktor kemiringan lereng, jenis tanah dan curah hujan yang memiliki skor< 124 diluar hutan suaka alam, hutan wisata dan hutan konversi lainnya, seluas 1.301.826,00Haatau 13.19%dari luas total Provinsi Papua Barattersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
(2)
Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan hutan dengan faktor-faktor kemiringan lereng, jenis tanah dan curah hujan yang mempunyai skor 125 - 174, diluar hutan suaka alam, hutan wisata, dan hutan konversi lainnya, seluas/1.219.481 Ha atau12.35%dari luas total Provinsi Papua Barattersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
(3)
Kawasan hutan produksi konversi dengan faktor-faktor kemiringan lereng, jenis tanah dan curah hujan yang mempunyai skor< 124, diluar hutan suaka alam, hutan wisata, hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, dan hutan konversi lainnya, seluas 1.319.871 Ha atau 13.37% dari luas total Provinsi Papua Barattersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat (1.143.805 Ha, 176.066 Ha).
(4)
Kawasan Pertanian Lahan Basah adalah kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman lahan basah di mana pengairannya dapat diperoleh baik secara alamiah maupun teknis secara menahun. Kawasan Pertanian lahan basah mempunyai Ketinggian < 1000 m dpl, Kemiringan lereng< 40%, Kedalaman efektif tanah> 30 cm dan Terdapat sistem irigasi(teknis, setengah teknis dan sederhana), seluas 26.579 Haatau 0.27%dari luas total Provinsi Papua Barat,tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
(5)
Kawasan pertanian lahan kering adalah kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman lahan kering seperti palawija, hortikultura, atau tanaman pangan lain Ketinggian< 1000 m dpl, Kemiringan lereng< 40%, Kedalaman efektif tanah> 30 cm, seluas 17.552 Haatau 0.18% dari luas total Provinsi Papua Barat, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
(6)
Kawasan pertanian tanaman tahunan/perkebunan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman tahunan/perkebunan yang menghasilkan bahan pangan dan bahan baku bagi industri, seluas 245.536 Ha atau2.49% dari luas total Provinsi Papua Barattersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
(7)
Kawasan Peternakan Ketinggian>1000 m dpl, Kemiringan lereng> 15%, Jenis tanah/iklim sesuai dengan padang rumput, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
(8)
Kawasan Permukiman Kemiringan lereng < 15%, Ketersediaan air terjamin, Aksesibilitas yang baik, Tidak berada pada daerah rawan bencana, berada dekat dengan pusat kegiatan, seluas 456.950 Ha atau 4.63%dari luas total Provinsi Papua Barat, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
(9)
Kawasan Perikanan Kemiringan lereng< 8% dan Persediaan air permukaan cukup, tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
(10)
Kawasan pertambangan adalah kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan seluas 20.569Ha atau0.21% dari luas total Provinsi Papua Barat.
(11)
Kawasan Pariwisata diarahkan untuk pengembangan wisata alam dan wisata budaya yang tersebar diseluruh Provinsi Papua Barat dan dikembangkan sesuai dengan daya dukungnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Rencana Pengelolaan kawasan Lindung dan Budidaya
Pasal 39
Rencana pengelolaan kawasan lindung.
(1)
Rencana pengelolaan kawasan lindung meliputi semua upaya perlindungan, pengawetan, konservasi dan pelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungannya guna mendukung kehidupan secara serasi yang berkelanjutan dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan budidaya.
(2)
Kawasan lindung dimaksud meliputi: kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindun g lainn y a.
(3)
Rencana pengelolaan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain:
a.
Pengembangan pemanfaatan untuk pelestarian kawasan konservasi dan hutan lindung;
b.
Peningkatan luasan kawasan lindung, yang merupakan hasil alih fungsi hutan produksi menjadi hutan lindung;
c.
Percepatan rehabilitasi lahan milik masyarakat yang termasuk di dalam kriteria kawasan lindung dengan melakukan penanaman pohon lindung yang dapat di gunakan sebagai perlindungan kawasan bawahannya yang dapat diambil dari hasil hutan non-kayu;
d.
Membuka jalur wisata jelajah/pendakian untuk menanamkan rasa memiliki/mencintai alam, serta pemanfaatan kawasan lindung untuk sarana pendidikan penelitian dan pengembangan kecintaan terhadap alam;
e.
Percepatan rehabilitasi hutan/reboisasi hutan lindung dengan tanaman yang sesuai dengan fungsi lindung;
f.
Pelestarian ekosistem yang merupakan ciri khas kawasan melalui tindakan pencegahan perusakan dan upaya pengembalian pada rona awal sesuai ekosistem yang pernah ada.
(4)
Rencana pengelolaan kawasan lindung setempat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain:
a.
Perlindungan kawasan melalui tindakan pencegahan, pemanfaatan kawasan pada kawasan lindun g setempat;
b.
Pengembangan kegiatan yang bersifat alami dan mempunyai kemampuan memberikan perlindungan kawasan seperti wisata air;
c.
Perlindungan kualitas air melalui pencegahan penggunaan area di sekitar kawasan lindung;
d.
Menindak tegas prilaku vandalisme terhadap fungsi lindung.
(5)
Rencana pengelolaan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain:
a.
Perlindungan dan pelestarian keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
b.
Perlindungan keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan;
c.
Mempertahankan fungsi ekologis kawasan alami baik biota maupun fisiknya melalui upaya pencegahan pemanfaatan kawasan pada kawasan suaka alam dan upaya konservasi;
d.
Perlindungan dan pelestarian habitat alam hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberikan perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan;
e.
Pengembangan dan perlindungan kegiatan budidaya di kawasan sekitar pantai dan lautan;
f.
Perlindungan kekayaan budaya berupa peninggalan-peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen nasional dan keragaman bentuk geologi; dan
g.
Pengembangan keg iatan konservas dan rehabilitasi ya n g bergunauntuk mengembangkan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan y an g disebabkan oleh kegiatan alam maupu n manusia.
(6)
Rencana pengelolaan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain:
a.
Perlindungan hutan raya atau taman raya yang mempunyai vegetasi tetap, yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam;
b.
Perlindungan arsitektur bentang alam unik atau khas yang;
c.
Perlindungan dan pelestarian koleksi tumbuhan;
d.
Pelestarian alam di darat maupun di laut yang dapat dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam;
e.
Peningkatan kualitas lingkungan sekitar taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam melalui upaya pencegahan kegiatan yang mempunyai potensi menimbulkan pencemaran.
(7)
Rencana pengelolaan kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain:
a.
Perlindungan kawasan yang berpontensi mengalami gempa bumi melalui upaya mitigasi;
b.
Pelarangan kegiatan pemanfaatan tanah yang mempunyai potensi longsor;
c.
Tambahkan rawan bencana geologi, longsor, banjir, tsunami.
(8)
Rencana pengelolaan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), antara lain:
a.
Perlindungan dan pelestarian satwa melalui pengelolaan taman buru;
b.
Penetapan areal pemindahan satwa y an g merupakan tempat kehidupan baru ba g i satwa tersebut;
c.
Pelestarian kawasan pantai berhutan bakau melalui upaya perlindungan pembabatan tanaman bakau untuk kegiatan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Rencana pengelolaan kawasan budidaya.
(1)
Rencana pengelolaan kawasan budidaya meliputi segala usaha untuk meningkatkan pendayagunaan lahan yang dilakukan di luar kawasan lindung, yang kondisi fisik dan sumber daya alamnya dianggap potensial untuk dimanfaatkan, tanpa mengganggu keseimbangan dan kelestarian ekosistem.
(2)
Rencana pengelolaan kawasan hutan produksi antara lain:
a.
Kawasan hutan produksi yang mempunyai tingkat kerapatan tegakan rendah harus dilakukan percepatan reboisasi, serta percepatan pembangunan hutan rakyat; dan
b.
Mengarahkan di setiap wilayah kabupaten/kota mewujudkan hutan kota.
(3)
Rencana pengelolaan kawasan pertanian antara lain:
a.
Perubahan kawasan pertanian harus tetap memperhatikan luas kawasan yang dipertahankan sehingga perlu adanya ketentuan pengembangan sawah irigasi teknis dilakukan dengan memprioritaskan perubahan dari sawah tadah hujan menjadi sawah irigasi sejalan dengan perluasan jaringan irigasi dan pengembangan waduk/embung;
b.
Tentang pengganti lahan pertanian;
c.
Pemanfaatan kawasan pertanian diarahkan untuk menin g katkan p roduksi dan produktifitas tanaman pangan dengan mengembangkan kawasan pertanian korporasi (coop erative farmin g) dan holtikultura denga n mengembangkan kawasan praktek—praktek pertanian yang baik (good agriculture practices);
d.
Pengembangan kawasan perkebunan hanya di kawasan yang dinyatakan memenuhi syarat, dan diluar area rawan banjir serta longsor;
e.
Dalam penetapan komoditi tanaman tahunan selain mempertimbangkan kesesuaian lahan, konservasi tanah dan air juga perlu mempertimbangkan aspek sosial ekonomi dan keindahan/estetika;
f.
Peningkatan pemanfaatan kawasan perkebunan dilakukan memalui peningkatan peran serta masyarakat yang tergabung dalam kawasan kimbun masing-masing;
g.
Meningkatkan kegiatan peternakan secara alami dengan mengembangkan padang penggembalaan;
h.
Kawasan peternakan diarahkan mempunyai keterkaitan dengan pusat distribusi pakan ternak;
i.
Mempertahankan ternak plasma nutfah sebagai potensi daerah;
j.
Pengembangan kawasan peternakan diarahkan kepada pengembangan komoditas ternak unggulan yang dimiliki oleh daerah yaitu komoditas ternak yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif;
k.
Kawasan budidaya ternak yang berpotensi untuk dapat menularkan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya pada permukiman padat penduduk, akan dipisahkan sesuai standart teknis kawasan usaha peternakan, dengan memperhatikan kesempatan berusaha dan melindun g i daerah permukiman penduduk dari penularan penyakit hewan menular;
l.
Peningkatan nilai ekonomi ternak dengan mengelola dan mengolah hasil ternak, seperti pembuatan industri pengolah hasil ternak, mengolah kulit, dan sebagainya;
m.
Mempertahankan, merehabilitasi dan merevita-lisasi tanaman bakau/mangrove;
n.
Pengembangan budidaya perikanan tangkap dan budidaya perikanan laut;
o.
Menjaga kelestarian sumber daya air terhadap pencemaran limbah industri maupun limbah lainnya;
p.
Pengendalian melalui sarana kualitas air dan mempertahankan habitat alami ikan;
q.
Peningkatan produksi dengan memperbaiki sarana dan prasarana perikanan.
(4)
Rencana pengelolaan kawasan pertambangan antara lain:
a.
Pengembangan kawasan pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian, kondisi geologi dan geohidrologi dalam kaitannya dengan kelestariarflingkungan;
b.
Pengelolaan kawasan bekas penambangan harus direhabilitasi/reklamasi sesuai dengan zona peruntukan yang ditetapkan dengan melakukan penimbunan tanah subur dan/atau bahan-bahan lainnya sehingga menjadi lahan yang dapat digunakan kembali sebagai kawasan hijau, ataupun kegiatan budidaya lainnya dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lin g kunga n hidup;
c.
Setiap ke g iatan usaha pertambangan harus menyimpan dan mengamankan tanah atas (top soil) untuk keperluan rehabilitasi/reklamasi lahan bekas pe nambanga n.
(5)
Rencana pengelolaan kawasan industri antara lain:
a.
Pengembangan kawasan industri dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekologis;
b.
Pengembangan kawasan industri harus didukung oleh adanya jalur hijau sebagai penyangga antar fungsi kawasan;
c.
Pengembangan zona industri pada daerah aliran sungai harus didasari dengan perhitungan kemampuan daya dukung sungai;
d.
Pengembangan kegiatan industri harus didukung oleh sarana dan prasarana industri;
e.
Pengelolaan kegiatan industri dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan proses produksi mulai dari industri dasar/hulu dan industri hilir serta industri antara, yang dibentuk berdasarkan pertimbangan efisiensi biaya produksi, biaya keseimbangan lingkungan dan biaya aktifitas sosial;
f.
Setiap kegiatan industri sejauh mungkin menggunakan metoda atau teknologi ramah lingkungan dan harus dilengkapi dengan upaya pengelolaan terhadap kemungkinan adanya bencana industri.
(6)
Rencana pengelolaan kawasan pariwisata antara lain:
a.
Tetap melestarikan alam sekitar untuk menjaga keindahan obyek wisata;
b.
Tidak melakukan pengerusakan terhadap obyek wisata alam seperti menebang pohon;
c.
Melestarikan perairan pantai, dengan memperkaya tanaman mangrove untuk mengembangkan ekosistem bawah laut termasuk terumbu karang dan biota laut y an g dapat di jadikan obyek wisata taman laut;
d.
Tetap melestarikan tradisi petik laut/larung sesaji sebagai daya tarik wisata;
e.
Menjaga dan melestarikan peninggalan bersejarah.
f.
Meningkatkan pencarian/penelusuran terhadap benda bersejarah untuk menambah koleksi budaya;
g.
Pada obyek yang tidak memiliki akses yang cukup, perlu ditingkatkan pembangunan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana transportasi ke obyek—obyek wisata alam, budaya dan minat khusus;
h.
Merencanakan kawasan wisata sebagai bagian dari urban/regional desain untuk keserasian lingkungan.
i.
Meningkatkan daya tarik wisata melalui penetapan jalur wisata, kalender wisata, informasi dan promosi wisata;
j.
Menjaga keserasian lingkungan alam dan buatan sehingga kualitas visual kawasan wisata tidak terganggu;
k.
Meningkatkan peranserta masyarakat dalam menjaga kelestarian obyek wisata, dan daya jual/saing.
(7)
Rencana pengelolaan kawasan permukiman antara lain:
a.
Pengembangan kawasan budidaya yang secara teknis dapat digunakan untuk permukiman harus aman dari bahaya bencana alam, sehat, mempunyai akses untuk kesempatan berusaha dan dapat memberikan manfaat bagi pe ' ningkatan ketersediaan permukiman, mendayagunakan fasilitas dan utilitas disekitarnya serta meningkatkan sarana dan prasarana perkembangan keg iatan sektor ekonomi ya n g ada;
b.
Pengembangan permukiman perdesaan dilakukan dengan menyediakan fasilitas dan infrastruktur secara berhirarki sesuai denga n fun g sin y a seba g ai: pusat pe laya nan antar desa, pusat pelayanan setiap desa, dan pusat pelayanan pada setiap dusun atau kelompok permukiman;
c.
Menjaga kelestarian permukiman perdesan khususnya kawasan pertanian;
d.
Pengembangan permukiman perkotaan dilakukan dengan tetap menjaga fungsi dan hirarki kawasan perkotaan;
e.
Membentuk kluster-kluster permukiman untuk menghindari penumpukan dan penyatuan antar kawasan permukiman, dan diantara kluster permukiman disediakan ruang terbuka hijau;
f.
Pengembangan permukiman perkotaan kecil dilakukan melalui pembentukan pusat pelayanan skala kabupaten dan perkotaan kecamatan yang ada di kabupaten;dan
g.
Pengembangan permukiman kawasan khusus seperti penyediaan tempat peristirahatan pada kawasan pariwisata, kawasan permukiman baru sebagai akibat perkembangan infrastruktur, kegiatan sentra ekonomi, sekitar kawasan industri, dilakukan dengan tetap memegang kaidah lingkungan hidup dan bersesuaian dengan rencana tata ruang.
(8)
Rencana pengelolaan kawasan konservasi budaya dan sejarah antara lain pelestarian kawasan peninggalan bersejarah melalui upaya konservasi, rehabilitasi dan peningkatan nilai ekonomis dengan memanfaatkannya sebagai obyek wisaya.
(9)
Rencana pengelolaan kawasan perdagangan antaralain:
a.
Pengembangan kawasan perdagangan dilakukan dengan berhirarki sesuai skala ruang dan fun g si wila y ah;
b.
Pengembangan kawasan perdagangan dan kegiatan komersial lain y an g berpe n g aruh ba g i pe rtumbuhan skala wila y ah dan atau berpengaruh pada tata ruang dalam lingkup wilayah perlu memperhatikan kebijakan tata ruang;
c.
Pengembangan kawasan perdagangan dilakukan secara bersinergi dengan perdagangan informal sebagai sebuah aktivitas perdagangan yang saling melengkapi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Rencana Pengelolaan Kawasan Strategis
Pasal 41
Kawasan strategis provinsi Papua Barat.
(1)
Kawasan strategis provinsi Papua Barat adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
(2)
Rencana kawasan strategis digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1: 250.000.
(3)
Penetapan Kawasan Strategis Provinsi akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.
(4)
Rencana Kawasan Strategis Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5)
Jenis kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antaralain:
a.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;
b.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
c.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
d.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
(6)
Rencana pengelolaan kawasan strategis dari sudut hankam berupa Kawasan pulau—pulau terluar, yaitu Pulau Fani.
(7)
Rencana pengelolaan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, terdiri dari:
a.
Satuan Wilayah Pengembangan I;
b.
Satuan Wilayah Pengembangan II;
c.
Satuan Wilayah Pengembangan III;
d.
Satuan Wilayah Pengembangan IV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Kawasan strategis dari berbagai sudut kepentingan.
(1)
Kawasan yang dimaksud dalam pasal 41 ayat 7 huruf a, meliputi:
a.
Kawasan Pengembangan Tanaman Hortikultura Tinggi Anggi;
b.
Kawasan Pengembangan Wisata Bahari Wondama;
c.
Kawasan Pengembangan Peternakan Sapi Kebar.
(2)
Kawasan yang dimaksud dalam pasal 41 ayat 7 huruf b, meliputi:
a.
Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Provinsi di Kota Sorong;
b.
Kawasan Pengembangan Bioetanol Sorong Selatan;
c.
Kawasan Pengembangan Min y ak dan Gas Bintuni.
(3)
Kawasan yang dimaksud dalam pasal 41 ayat 7 huruf c, meliputi:
a.
Kawasan Pariwisata Bahari Raja Ampat sebagai kawasan destinasi pariwisata bahari dunia;
b.
Kawasan Pengembangan Minapolitan Raja Ampat.
(4)
Kawasan yang dimaksud dalam pasal 41ayat 7 huruf d, meliputi:
a.
Kawasan Pengembangan Sapi Bomberay;
b.
Kawasan Pengembangan Agropolitan Fakfak;
c.
Kawasan Pengembangan Wisata Bahari Kaimana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Rencana pengelolaan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya.
(1)
Rencana pengelolaan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:
a.
Kawasan Pegunungan Arfak;
b.
Kawasan Pulau Mansinam.
(2)
Rencana pengelolaan kawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1) huruf a, adalah:
a.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan kawasan pegunungan agar menghindari konflik di masyarakat;
b.
Melestarikan keberadaan Kawasan Sosial Budaya dan dilarang melakukan alih fungsi;
c.
Revitalisasi kawasan sosial budaya baik yang berbentuk bangunan maupun pengembangan kawasan sekitarnya secara terbatas(buffer zone).
(3)
Rencana pengelolaan kawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1) huruf b, adalah:
a.
Pengembangan fasilitas pendukung obyek wisata seperti hotel, agen wisata taman parkir dan lain;
b.
Melakukan promosi dalam rangka memperkenalkan situs sejarah masuknya injil di tanah Papua;
c.
Perbaikan agenda pariwisata provinsi Papua Barat untuk lebih mengenalkan potensi sosial budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Rencana pengelolaan kawasan strategis dari sudut fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(1)
Rencana pengelolaan kawasan strategis dari sudut fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, meliputi:
a.
Kawasan Mangrove Teluk Bintuni;
b.
Kawasan Raja Ampat;
c.
Kawasan Teluk Cenderawasih;
d.
Kawasan Pegunungan Tamrau dan Arfak;
e.
Kawasan Konservasi Penyu Belimbing di Pantai Jamursbamedi.
(2)
Rencana pengelolaan kawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1) huruf a, adalah:
a.
Mengoptimalkan manfaat produksi dan manfaat ekologis dari ekosistem mangrove dengan menggunakan pendekatan ekosistem berdasarkan prinsip kelestarian hasil dan fungsi ekosistem yang bersangkutan.
b.
Merehabilitasi hutan mangrove yang rusak.
c.
Membangun dan memperkuat kerangka kelembagaan beserta iptek yang kondusif bagi penyelenggaraan pengelolaan mangrove secara baik.
d.
Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem mangrove.
(3)
Rencana pengelolaan kawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1) huruf b, adalah:
a.
Membuat peraturan tentang pengelolaan perikanan dan biota lainnya untuk mempertahankan lingkungan sekitar kawasan;
b.
Mempersiapkan sumberdaya manusia terutama di bidang lin g kun g an sebagai up a y a untuk pemantauan pemanfaatan lin g kun g an.
(4)
Rencana pengelolaan kawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1) huruf c, adalah:
a.
Melakukan pemetaan terhadap keanekaragaman hayati dalam kawasan Teluk Cenderawasih;
b.
Meningkatkanperlindungan dan pengamanan terhadap semua keanekaragaman hayati sekitar dan dalam kawasan Teluk;
c.
Membuat dan menegakkan aturan terkait pengelolaan sekitar kawasan Teluk.
(5)
Rencana pengelolaan kawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1) huruf d, adalah:
a.
Mengupayakan pelestarian sumberdaya plasma nutfah khas di kawasan Pegunungan Tamrau dan Arfak;
b.
Penataan Kawasan, yang meliputi kegiatan penetapan tata batas blok kawasan dan penataan blok kawasan;
c.
Pembangunan Sarana dan Prasarana, meliputi pembangunan fasilitas pengelolaan, fasilitas rekreasi, dan fasilitas pelayanan;
d.
Pembinaan kawasan, meliputi kegiatan inventarisasi flora/fauna dan ekosistemnya, pembinaan habitat dan ekosistem, pembinaan jenis langka dan endemik, pemantauan daya dukung non-hayati, dan penegakkan hukum dan pengamanan;
e.
Pengelolaan Pengunjung, meliputi kegiatan penerangan/penyuluhan kepada para pengunjung sebelum masuk kawasan, evaluasi pengelolaan pengunjung, penelitian daya dukung wisata, dan monitoring dampak lin g kun g an akibat pengunjung.
(6)
Rencana pengelolaan kawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1) huruf e, adalah:
a.
Meningkatkan perlindungan terhadap pantai tempat produksi penyu;
b.
Menetapkan program pemantauan berbasis masyarakat dan kesepakatan masyarakat adat untuk menghentikan kebiasaan pengambilan telur dan menangkap penyu dewasa;
c.
Sosialisasi kepada masyarakat luas tentang jalur migrasi penyu dan upaya bersama-sama untuk mengamankan jalur migrasi tersebut;
d.
Menyusun aturan-aturan hukum dan sangsinya terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap konservasi penyu;
e.
Membuat atau merancang tata ruang wilayah/area yang akan menjadi obyek wisata penyu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Rencana Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 45
Rencana pengelolaan kawasan pesisir dan pulau—pulau kecil merupakan kawasan yang ditetapkan dalam skala kabupaten, meliputi : perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan untuk kepentingan ekonomi (misalnya untuk pariwisata, industri dan lain-lain), kepentingan wisata dan ritual, kepentingan perhubungan dan kepentingan militer.
a.
Rencana pengelolaan kawasan pesisir sebagaimana dimaksud dalam ayat(1): Pembangunan kawasan pesisir harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat (khususn y a masyarakat asli) yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.
Peningkatan tingkat pendidikan masyarakat (khususnya masyarakat asli) yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
c.
Peningkatan tingkat kesehatan masyarakat (khususnya masyarakat asli) yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
d.
Peningkatan pembangunan infrastruktur dasar di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
e.
Peningkatan pembangunan sarana transportasi untuk membuka keterisolasian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil;
f.
Pemanfaatan sumberdaya hayati pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis pada pembangunan berkelanjutan;
g.
Pemanfaatan potensi tambang dan bahan galian di pesisir dan pulau-pulau kecil secara berhati—hati dan dengan teknik pemanfaatan yang ramah lingkungan;
h.
Peningkatan pengembangan potensi wisata bahari;
i.
Pengendalian illegal fishing dan illegal logging;
j.
Peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk meminimalkan terjadinya konflik pemanfaatan ruangdan kewenangan mulai dari perijinan hingga implementasi di lapangan;
k.
Peningkatan fungsi kawasan strategis dan andalan nasional y an g terdapat di pesisir dan pulau-pulau kecil Papua Barat;
l.
Mendorong peningkatan implementasi kerjasama luar negeri pada bidang ekonomi, ekolo g i, sosial dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Rencana Pengelolaan Sistem Permukiman, Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 46
Rencana terhadap sistem pusat permukiman dibedakan atas pengembangan pusat permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Rencana pengembangan sistem pusat permukiman perkotaan.
(1)
Rencana pengembangan sistem pusat permukiman perkotaan meliputi rencana terhadap fungsi pusat kegiatan dan rencana terhadap penataan struktur ruang pusat-pusat permukiman perkotaan.
(2)
Pengelolaan pusat permukiman perkotaan terkait dengan fungsi pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
Pusat Kegiatan Wilayah adalah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak;
b.
Pusat Kegiatan Lokal adalah Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Teluk Wondama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Rencana pengembangan pusat permukiman perdesaan.
(1)
Rencana pengembangan pusat permukiman perdesaan adalah penataan struktur ruang pedesaan sebagai sistem pusat permukiman di pedesaan y an g berpotensi menjadi pusat pe rtumbuhan di pe rdesaan.
(2)
Rencana pengembangan struktur ruang pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melalui:
a.
Pembentukan Desa Pusat Pertumbuhan(DPP);
b.
Pembentukan pusat desa.
(3)
Pengelolaan struktur ruang perdesaan merupakan upaya untuk mempercepat efek pertumbuhan di kawasan perdesaan.
(4)
Setiap pusat pelayanan dikembangkan melalui penyediaan berbagai fasilitas sosial-ekonomi yang mampu mendorong perkembangan kawasan perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
Pasal 49
Rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah diwujudkan melalui kegiatan pemanfaatan ruang wilayah.
(1)
Rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah diwujudkan melalui kegiatan pemanfaatan ruang wilayah.
(2)
Pemanfaatan ruang wilayah dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.
(3)
Rencana pemanfaatan ruang Provinsi Papua Barat mencakup pengembangan struktur tata ruang , pengembangan po la tata ruan g , peningkatan da y a dukun g dan da y a tampung lin g kun g an hidu p .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Program pengembangan struktur tata ruang meliputi:
a.
Program pengembangan sistem kota-kota dan infrastruktur wilayah,
b.
Program pengembangan transportasi darat, laut, dan udara;
c.
Program pengembangan sumberdaya air dan irigasi;
d.
Program pengembangan jaringan energi listrik dan telekomunikasi;
e.
Program pengembangan prasarana perumahan dan permukiman;
f.
Program pengembangan kawasan andalan;
g.
Program pengembangan kawasan strategis provinsi;
h.
Program pengamanan kawasan pertahanan dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Program pengembangan struktur tata ruang.
(1)
Program pengembangan sistem kota-kota dan infrastruktur untuk mewujudkan struktur ruang wilayah provinsi Papua Barat.
(2)
Program pengembangan transportasi darat, laut dan udara, dilakukan untuk meningkatkan dan mempertahankan tingkat pelayanan infrastruktur transportasi, guna mendukung tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan, meliputi:
a.
Peningkatan kapasitas pelayanan sistem jaringan jalan arteri primer;
b.
Peningkatan pelayanan sistem jaringan jalan kolektor primer;
c.
Pengembangan angkutan massal;
d.
Pembangunan sarana terminal dan pelabuhan penyeberangan;
e.
Peningkatan kapasitas dan pelayanan pelabuhan dan bandar udaya.
(3)
Program pengembangan sumberdaya air dan irigasi dilakukan untuk mewujudkan keseimbangan ketersediaan air pada musim hujan dan kemarau serta meningkatkan dan mempertahankan jaringan irigasi dalam rangka ketahanan pangan, meliputi:
a.
Pembangunan waduk dan tandon air untuk menyediakan air baku serta konservasi sumberdaya air;
b.
Pemanfaatan sumber air baku alternatif pada situ—situ dan Pembangunan prasarana pengendali banjir;
c.
Pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi di kawasan strategis pertanian pangan.
(4)
Program pengembangan jaringan energi listrik dan telekomunikasi dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan energi dan jaringan telekomunikasi, meliputi:
a.
Pembangunan instalasi baru, pengoperasian instalasi penyaluran dan peningkatan jaringan distribusi;
b.
Pembangunan prasarana listrik yang bersumber dari energi alternatif;
c.
Pengembangan fasilitas telekomunikasi perdesaan dan model-model telekomunikasi alternatif.
(5)
Program pengembangan prasarana perumahan dan permukiman meningkatkan ketersediaan infrastruktur perumahan dan permukiman, melalui pembangunan prasarana yang memiliki skala pelayanan lintas wilayah.
(6)
Pro g ram pengembangan kawasan andalan dilakukan melalui program pengembangan a g ribisnis, industri, pariwisata, bisnis kelautan, j asa dan pe n ge mbanga n sumberdaya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ARAHAN PERATURAN ZONASI
Bagian Pertama Umum
Pasal 52
Arahan peraturan zonasi merupakan pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Arahan Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 53
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi darat, laut, dan udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk transportasi jalan adalah:
a.
Menyediakan ruang yang cukup untuk pengembangan prasarana jalan;
b.
Mengintegrasikan dengan sistem transportasi lain untuk perwujudan pelayanan transportasi yang terpadu dan efisien;
c.
Menjamin ketersediaan ruang untuk fasilitas keselamatan transportasi jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk transportasi sungai, danau dan penyeberangan adalah:
a.
Mengembangkan fasilitas penyeberangan yang sesuai dengan kondisi fisik lingkungan;
b.
Mengintegrasikan dengan sistem transportasi darat untuk perwujudan pelayanan transportasi yang terpadu dan efisien;
c.
Menjamin ketersediaan air bersih, energi listrik, jaringan telekomunikasi di pelabuhan penyeberangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk transportasi penyeberangan adalah:
a.
Mengembangkan fasilitas penyeberangan yang sesuai dengan kondisi fisik lingkungan;
b.
Mengintegrasikan dengan sistem transportasi darat untuk perwujudan pelayanan transportasi yang terpadu dan efisien;
c.
Menjamin ketersediaan air bersih, energi listrik, jaringan telekomunikasi di pelabuhan penyeberangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan provinsi adalah:
a.
Menyiapkan rencana alokasi ruang pelabuhan yang dapat memenuhi kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan dan prasarana pelabuhan;
b.
Mengembangkan pelabuhan yang mampu berfungsi sebagai simpul transpotasi laut provinsi yang menghubungkan pelabuhan pengumpan dengan pelabuhan yang lebih tinggi hierarkinya;
c.
Mengembangkan sistem keamanan berstandar provinsi;
d.
Mengintegrasikan pelabuhan provinsi dengan sistem transportasi darat yang menghubungkan pelabuhan dengan pkn atau pkw terdekat dan pusat produksi wila y ah lainn y a;
e.
Mengembangkan pelabuhan y an g mampu melayani angkutan peti kemas;
f.
Menge mbang kan derma g a multifun g si;
g.
Menyusun studi lingkungan regional yang memperhatikan konservasi kawasan lindung dan daya dukung lingkungan secara umum untuk melengkapi rencana pengembangan pelabuhan;
h.
Mengembangkan terminal penumpang untuk melayani pelayaran dan/atau penyeberangan provinsi;
i.
Menjamin ketersediaan air bersih, listrik, jaringan telekomunikasi, dan instalasi pengolahan air limbah di kawasan pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier adalah:
a.
Mengembangkan landasan pacu dan prasarana penunjang penerbangan provinsi;
b.
Mengembangkan pelayanan keberangkatan dan kedatangan pesawat dan penumpang dengan volume sedang;
c.
Mengembangkan pelayanan imigrasi, kepabeanan, dan karantina;
d.
Mengembangkan fasilitas bongkar muat kargo yang efisien untuk mendukung aktivitas ekspor—impor;
e.
Mengintegrasikan dengan prasarana transportasi lainnya;
f.
Menye lengga rakan penataan ruang di bandar udara dan sekitarnya sesuai dengan standar keselamatan penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Arahan Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Energi dan Listrik
Pasal 59
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sisten jaringan energi dan listrik.
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk pembangkit listrik adalah:
a.
Memanfaatkan sumber energi primer baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan secara efisien;
b.
Mengatur penempatan pembangkit dan jaringan transmisi bertegangan tinggi dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan;
c.
Menyediakan dan memanfaatkan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik dengan mempertimbangkan keamanan, keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d.
Memprioritaskan pemanfaatan sumber energi setempat dan sumber energi yang terbarukan guna menjamin ketersediaan sumber energi primer untuk pembangkit tenaga listrik.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan terinterkoneksi adalah:
a.
Meratakan distribusi permintaan dan penawaran energi listrik p rovinsi;
b.
Mengembangkan jaringan terinterkoneksi untuk mendukung pengembangan kawasan andalan dan sistem pusat permukiman provinsi;
c.
Menerapkan standar keamanan, mutu, dan keandalan sistem jaringan transmisi tenaga listrik untuk menjamin tersedianya pasokan energi listrik;
d.
Mengatur tingkat harga jual energi listrik sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat secara provinsi;
e.
Mengkoordinasikan rencana pemeliharaan pembangkit tenaga listrik dan jaringan terinterkoneksi.
(3)
indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan terisolasi adalah:
a.
Mengembangkan subsidi pengusahaan energi listrik;
b.
Meningkatkan pemanfaatan sumber daya setempat sebagai sumber energi listrik;
c.
Mengatur tingkat harga jual energi listrik sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Arahan Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 60
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sitem jaringan telekomunikasi ditetapkan oleh dinas y an g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidan g telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Arahan Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Prasarana Sumber Daya Air
Pasal 61
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan prasarana sumber daya air adalah:
a.
Membagi peran yang tegas dalam pengelolaan sumber daya air di antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b.
Melindungi dan menkonservasi kawasan di bagian hulu dan tengah aliran sungai;
c.
Melindungi kawasan yang berfungsi menampung limpasan air di bagian hilir;
d.
Melindungi sempadan sungai, kawasan sekitar danau dan waduk, serta kawasan sekitar mata air dari kegiatan yang berpotensi merusak kualitas air;
e.
Memulihkan fungsi hidrologis yang telah menurun akibat kegiatan budi daya di kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan sekitar danau, dan waduk, serta kawasan sekitar mata air;
f.
Mengatur pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya dalam rangka pencegahan erosi dan pencemaran air;
g.
Mengendalikan penggunaan air dari eksploitasi secara besar-besaran;
h.
Mengatur pemanfaatan sumber da y a air untuk berbagai kegiatan budi daya secara seimbang dengan memperhatikan tingkat ketersediaan dan kebutuhan sumber da y a air;
i.
Mengendalikan daya rusak air untuk melindungi masyarakat, kegiatan budi daya, serta prasarana dan sarana penunjang perikehidupan manusia;
j.
Mengembangkan sistem prasarana sumber daya air yang selaras dengan pengembangan sistem pusat permukiman, kawasan budi daya, dan kawasan lindung;
k.
Mengembangkan sistem prasarana sumber daya air untuk mendukung sentra produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Lindung
Pasal 62
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk hutan lindung dan kawasan resapan air.
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk hutan lindung adalah:
a.
Mengelola kegiatan budidaya yang telah berlangsung dalam hutan lindung berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan;
b.
Menerapkan pengembangan kegiatan budidaya bersyarat di kawasan hutan lindung yang didalamnya terdapat deposit mineral atau sumber daya alam lainnya.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air adalah:
a.
Memberikan ruang ya n g cukup pada suatu daerah tertentu untuk keperluan penyerapan air hujan ba g i perlindungan kawasan bawahannya maupun kawasan y an g bersangkutan;
b.
Merehabilitasi daerah sekitar situ yang semakin padat untuk mengendalikan dan mengembalikan fungsi situ;
c.
Membangun kawasan yang mengakomodasi berbagai kegiatan pembangunan dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar mata air.
(1)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai adalah:
a.
Mengembangkan model pengembangan ekowisata berbasis masyarakat untuk mempertahankan keaslian, estetika, dan keindahan pantai; dan
b.
Mengembangkan mekanisme perizinan yang efektif terhadap kegiatan budidaya di daerah sempadan pantai;
c.
Menetapkan standar peralatan dan perlengkapan yang dapat dipergunakan yang disesuaikan dengan karekateristik pantai membatasi kegiatan budidaya di pesisir pantai dan laut.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai adalah:
a.
Menertibkan penggunaan lahan sempadan sungai;
b.
Mengembangkan vegetasi alami di bentaran sungai untuk menghambat arus aliran hujan atau volume air yang mengalir ke tanah;
c.
Membangun prsarana di sempadan sungai untuk mencegah peningkatan suhu air yang dapat mengakibatkan kematian biota perairan tertentu;
d.
Memelihara vegetasi sempadan sungai untuk menjaga tingkat penyerapan air yang ting g i dalam meng isi air tanah ya n g menjadi kunci pemanfaatan sumber air secara berkelanjutan.
(3)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar mata air adalah:
a.
Membatasi kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan yang berada di sekitarnya;
b.
Melarang segala kegiatan budidaya yang dapat mengakibatkan perusakan kualitas air, kondisi flSlk daerah tangkapan air kawasan di sekitar mata air;
c.
Membangun bangunan penangkap mata air untuk melindungi sumber mata air terhadap pencamaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
(1)
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam serta suaka alam laut dan perairan lainnya adalah:
a.
Melindungi keanekaragaman sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas kehidupan; dan
b.
Menetapkan daerah yang berbatasan dengan kawasan suaka alam sebagai daerah penyangga.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk cagar alam laut dan taman wisata alam laut adalah:
a.
Melarang adanya perubahan bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa;
b.
Melarang memasukkan jenis tumbuhan dan satwa yang bukan asli ke dalam kawasan.
(3)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman hutan raya adalah:
a.
Melaran g adan y a pengurangan luas kawasan y an g telah ditentukan;
b.
Melarang pengrusakan kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem.
(4)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman wisata alam adalah:
a.
Melindungi hutan atau vegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam serta arsitektur bentang alam untuk keperluan pendidikan, rekreasi, dan pariwisata;
b.
Meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar taman provinsi, hutan raya, dan taman wisata alam;
c.
Melindungi kawasan dari kegiatan manusia yang dapat menurunkan kualitas taman provinsi, hutan raya, dan taman wisata alam;
d.
Memanfaatkan kawasan pelestarian alam untuk kegiatan pengawetan tumbuhan dan satwa langka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam adalah:
a.
Kawasan rawan gempa bumi ditetapkan dengan kriteria kawasan yang pernah dan/atau berpotensi mengalami gempa bumi dengan skala Modified Mercally Intensity(MMI) VII sampai dengan Xll;
b.
Kawasan rawan tanah longsor ditetapkan dengan kriteria kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng baik yang berupa batuan, bahan rombakan, tanah maupun material campuran;
c.
Kawasan rawan gelombang pasang ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar pantai y an g rawan terhadap ge lombang pasa n g dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 km/jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan maupun matahari;
d.
Kawasan rawan bencana alam banjir ditetapkan dengan kriteria kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir;
e.
Kawasan rawan gerakan tanah ditetapkan dengan kriteria memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah tinggi;
f.
Kawasan yang terletak di zona patahan aktif ditetapkan dengan kriteria sempadan dengan lebar 250(dua ratus lima puluh) meter atau lebih dari tepi jalur patahan aktif;
g.
Kawasan rawan tsunami ditetapkan dengan kriteria pantai dengan elevasi rendah dan/atau pernah atau berpotensi mengalami tsunami;
h.
Kawasan rawan bencana aliran lahar ditetapkan dengan kriteria kawasan yang pernah dan/atau berpotensi mengalami aliran lahar;
i.
Kawasan rawan bahaya gas beracun ditetapkan dengan kriteria kawasan yang pernah dan/atau berpotensi mengalami bahaya gas beracun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah, terumbu karang, dan perlintasan biota laut.
(1)
indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan plasma nutfah adalah:
a.
Melestarikan fungsi lindung dan tatanan lingkungan;
b.
Melindungi ekosistem kawasan;
c.
Menjaga kelestarian flora dan fauna;
d.
Memanfaatkan kawasan untuk penelitian dan pendidikan.
(2)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan terumbu karang adalah:
a.
Mengembangkan panduan pemantauan dan perlindungan terumbu karang berbasis masyarakat;
b.
Melarang segala bentuk pemanfaatan sumber daya alam dan kelauatan dengan menggunakan alat yang dapt merusak llingkungan hidup;
c.
Mengembangkan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat pesisir guna mengehindari eksploitasi sumber daya kelautan;
d.
Menetapkan daerah tangkapan ikan nelayan lokal.
(3)
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk perlintasan bagi jenis biota laut yang dilindungi adalah:
a.
Menetapkan daerah penyangga untuk menjamin kelestarian kenekaragaman hayati dan ekosistem yang terkandung di daerah perlintasan;
b.
Melindungi kawasan perairan laut dan keunikan ekosistem yang sesuai bagi keberlangsungan hidup jenis biota laut yang dilindungi;
c.
Mengatur alokasi pemanfaatan ruang laut dan dasar laut di sepanjang dan sekitar jalur perlintasan biota laut untuk kegiatan budidaya;
d.
Mencegah dan/atau membatasi kegiatan budidaya yang membahayakan kelestarian biota laut yang dilindungi;
e.
Pemanfaatan kawasan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Budidaya
Pasal 67
Kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
(1)
Kawasan hutan produksi terbatas ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Memiliki faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan dengan jumlah skor 125(seratus dua puluh lima) sampai dengan 174(seratus tujuh puluh empat);
b.
Terletak di luar kawasan lindung.
(2)
Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Memiliki faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor 124(seratus dua puluh empat) atau kurang;
b.
Terletak di luar kawasan lindung; dan/atau
c.
Merupakan kawasan yang apabila dikonversi mampu mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3)
Kriteria teknis hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk hutan produksi adalah:
a.
Melestarikan fungsi lingkungan hidup kawasan hutan untuk keseimbangan ekosistem wilayah;
b.
Mengendalikan neraca sumber daya kehutanan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang;
c.
Memberlakukan persyaratan penebangan secara ketat untuk melindungi populasi pohon dan ekosistem kawasan hutan;
d.
Menanam kembali untuk mengganti setiap batang pohon yang ditebang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan industri adalah:
(1)
Memanfaatkan potensi kawasan industri untuk peningkatan nilai tambah pemanfaatan ruang;
(2)
Meningkatkan nilai tambah sumber daya alam yang terdapat di dalam dan di sekitar kawasan;
(3)
Mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(4)
Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria:
a.
Berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri;
b.
Tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c.
Tidak mengubah lahan produktif.
(5)
Kriteria teknis kawasan peruntukan industri ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan pertanian adalah:
a.
Mengatur alokasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, perkebunan, perikanan air tawar, dan peternakan sesuai dengan kesesuaian lahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.
Menerapkan metoda konservasi tanah dan sumber daya air sesuai dengan kondisi kawasan;
c.
Mengatur zonasi komoditas pertanian untuk menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran;
d.
Mempertahankan kawasan pertanian beririgasi teknis;
e.
Mencegah konversi lahan pertanian produktif untuk peruntukkan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan pertambangan adalah:
a.
Memanfaatkan sumber daya mineral, energi, darf bahan galian lainnya untuk kemakmuran rakyat;
b.
Mencegah terjadinya dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pengolahan sumber daya mineral;
c.
Merehabilitasi lahan pasca kegiatan pertambangan;
d.
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sumber daya mineral, energi, dan bahan galian lainnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang—undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
e.
Memperhatikan kelestarian sumber da y a mineral, energi, dan bahan g alian lainn y a seba g ai cadan g an pembangunan y an g berkelanjutan;
f.
Memperhatikan keserasian dan keselarasan antara kawasan pertambangan dengan kawasan disekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan pariwisata adalah:
a.
Memanfaatkan potensi keindahan alam dan budaya di kawasan pariwisata guna mendorong pengembangan pariwisata;
b.
Memperhatikan kelestarian nilai budaya, adat-istiadat, serta mutu dan keindahan lingkungan alam;
c.
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan perikanan adalah:
a.
Memanfaatkan potensi perikanan di wilayah peraiaran teritorial dan ZEE Indonesia;
b.
Meningkatkan nilai tambah perikanan melalui pengembangan industri pengolahan hasil perikanan dan kelautan;
c.
Memelihara kelestarian potensi sumber daya ikan;
d.
Melindungi jenis biota laut tertentu yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan permukiman.
(1)
lndikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan permukiman ditetapkan dengan kriteria:
a.
Didominasi hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tin gg al;
b.
Aman dari bahaya bencana alam atau bahaya bencana buatan manusia;
c.
Akses menuju pusat kegiatan masyarakat baik yang terdapat di dalam maupun di luar kawasan.
(2)
Kriteria teknis kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk lingkungan hidup adalah:
a.
Menyediakan lingkungan yang sehat dan aman dari bencana alam;
b.
Memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat;
c.
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan strategis provinsi adalah
a.
Meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi daya yang berada dalam strategis provinsi;
b.
Mengatur pemanfaatan ruang kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertahanan keamanan negara;
c.
Menciptakan nilai tambah dan pengaruh positif secara ekonomis dari pengembangan kawasan tertentu, baik bagi pembangunan provinsi maupun bagi pembangunan daerah;
d.
Memanfaatkan potensi sumber daya alam dengan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknolog i ya n g tepat guna dan memberikan da y a sain g p rovinsi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Arahan Insentif dan Disinsentif
Pasal 77
Arahan insentif dan disinsentif merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan atau mencegah kegiatan yang sejalan atau tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Arahan insentif dan disinsentif.
(1)
Dalam rangka pengembangan dan pelestarian bangunan bersejarah yang ditentukan, insentif yang akan diberikan adalah bantuan teknis perubahan fisik bangunan dalam batas tertentu selama fisik bangunan tetap.
(2)
Dalam rangka pengendalian perkembangan di wilayah yang beresiko bencana tinggi, dan dominan fungsi lindung, beberapa disinsentif yang diberikan adalah : pengenaan pajak kegiatan yang relatif besar daripada di bagian wilayah lain dan pengenaan denda terhadap kegiatan yang menimbulkan dampak negatif bagi publik seperti gangguan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Arahan Sanksi
Pasal 79
Pengenaan sanksi merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang.
(1)
Pengenaan sanksi merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
(2)
Tindakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), perlu mempertimbangkan jenis pelanggaran rencana tata ruang sebagai berikut:
a.
Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan fungsi ruang; Dalam kaitan ini bentuk sanksi y an g dapat diterapkan antara lain adalah peringatan, penghentian kegiatan dan pencabutan sementara izin yang telah diterbitkan, dan pencabutan tetap izin y an g diberikan.
b.
Pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang tetapi intensitas pemanfaatan ruang menyimpang; Dalam kaitan ini bentuk sanksi yang dapat diterapkan adalah penghentian kegiatan, atau pembatasan kegiatan pada luasan yang sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
c.
Pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang, tetapi bentuk pemanfaatan ruang menyimpang. Dalam kaitan ini sanksi yang dapat dilakukan adalah penghentian kegiatan dan penyesuaian bentuk pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Arahan Alternatif Bentuk Penertiban Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 meliputi :
a.
Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan fungsi ruang/penggunaan lahan yang telah ditetapkan dalam RTRW yang berlaku, alternatif bentuk penertiban berupa kegiatan pembangunan dihentikan, pencabutan izin dan pembongkaran.
b.
Pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang/penggunaan lahan tetapi luasan tidak sesuai dengan ketentuan dalam RTRW yang berlaku, alternatif bentuk penertiban berupa dihentikannya Kegiatan pembangunan, dibatasinya kegiatan pada luasan yang ditetapkan, Denda, Kurungan, Pembongkaran, Pemutihan dan denda.
c.
Pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang/penggunaan lahan, tetapi aspe k teknis pemanfaatan tidak sesuai dengan persyaratan teknis y an g ditetapkan dalam RTRW yang berlaku alternatif bentuk penertiban berupa kegiatan Ke g iatan pe mbangu nan dihentikan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT
Pasal 81
Dalam kegiatan mewujudkan penataan ruang wilayah Provinsi Papua Barat masyarakat berhak:
a.
Berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b.
Mengetahui secara terbuka Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan;
c.
Menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
d.
Memperoleh penggantian yang layak kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Untuk mengetahui rencana tata ruang.
(1)
Untuk mengetahui rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76huruf b,selain masyarakat mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Baratdari Lembaran Daerah, masyarakat mengetahui rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui pengumuman atau penyebarluasan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Kewaj iban untuk menyediakan media pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang y an g bersangkutan pada tempat-tempat umum dan juga pada media massa, serta melalui pembangunan sistem informasi tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Dalam menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang.
(1)
Dalam menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Huruf c pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kaidah yang berlaku.
(2)
Untuk menikmati dan memanfaatkan ruang beserta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, menikmati manfaat ruang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dapat berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian.
(1)
Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan.
(2)
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian ya n g la y ak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Dalam kegiatan penataan ruang wilayah provinsi masyarakat wajib:
a.
Berperan dalam memelihara kualitas ruang;
b.
Berlaku tertib dalam keikutsertaan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c.
Mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang.
(1)
Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu dan aturan—aturan penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang—undangan;
(2)
Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekan masyarakat secara turun temurun dapat ditetapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras dan seimbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Dalam pemanfaatan ruang di daerah peran masyarakat dapat berbentuk:
a.
Pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan ya n g berlaku;
b.
Bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wila y ah dan kawasan y an g mencakup lebih dari satu wila y ah kabupa ten/kota;
c.
Penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kawasab yang meliputi lebih dari satu wilayah kabupaten/kota.
d.
Perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupten/kota yang telah ditetapkan;
e.
Bantuan teknik dan pengeloaan dalam pemanfaatan ruang;
f.
Kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang di daerah.
(1)
Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat dapat berbentuk:
a.
pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah kabupaten/kota di daerah, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan yang dimaksud; dan/atau;
b.
bantuan pe mikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruan g .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 disampikan secara lisan atau tertulis kepada Kepala Daerah dan pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KELEMBAGAAN
Pasal 91
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
(1)
Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang dan kerja sama antar sektor dan antar daerah bidang penataan ruang, Gubernur membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD.
(2)
Tugas, susunan organisasi, tata kerja BKPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 92
Ketentuan pidana bagi pelanggaran ketentuan arahan sanksi dalam Peraturan Daerah ini.
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan arahan sanksi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dan mengakibatkan terjadi perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang atau mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetorkan ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 93
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu.
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengu m pu lkan keterangan mengenai orang p ribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan y an g dilakukan sehubungan di bidan g penataan ruang;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang;
d.
Melakukan buku—buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang;
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang;
i.
Memanggil orang untuk didengarkan keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang penataan ruang menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Pen y idik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulain y a p en y idikan dan menya mpaikan hasil peny idikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 94
Lampiran Peraturan Daerah.
(1)
Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Papua Barat dilengkapi dengan lampiran berupa buku Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033 dan album peta dengan skala 1: 250.000.
(2)
Buku RTRW dan album peta sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
RTRW Provinsi Papua Barat akan digunakan sebagai pedoman pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
RTRW digunakan sebagai pedoman bagi:
a.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
d.
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwila y ah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
e.
pe netapa n lokasi dan fun g si ruang untuk investasi;
f.
penataan ruang kawasan strategis provinsi;
g.
penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Kawasan hutan yang penetapannya belum mendapat persetujuan Menteri Kehutanan.
(1)
Dalam hal terhadap kawasan hutan yang penetapannya belum mendapat persetujuan Menteri Kehutanan pada saat peraturan daerah ini ditetapkan, RTRW Provinsi Papua Barat Tahun 2013 — 2033 beserta Album Peta disesuaikan dengan peruntukan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan.
(2)
Dalam hal Keputusan Menteri Kehutanan tentang persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan diterbitkan, Keputusan Menteri Kehutanan tersebut diintegrasikan ke dalam Perda RTRW Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033.
(3)
Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat(2), diatur dengan Perda Perubahan dengan mengacu pada peraturan perundang—undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 98
Ketentuan peralihan.
(1)
Denga n berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah y an g berkaitan dengan penataan Ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
a.
Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b.
Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku dengan ketentuan: Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarka Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap keruagian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
c.
Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.
d.
Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. Yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
(3)
Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis penggantian yang layak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 99
Masa berlaku dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat.
(1)
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat berlaku 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau wilayah provinsi yang ditetapkan Undang-Undang, Peraturan Dareah tentang RTRW Provinsi Papua Barat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi dan/atau dinamika internal provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Pada saat peraturan daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.

Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 13 November 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari
Pada tanggal 15 November 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ISHAK L HALLATU

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan Provinsi Papua Barat. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033 merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Peraturan Daerah ini mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi yang mencakup strategi penataan ruang dan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah Provinsi Papua Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…