Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa KUA tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya tidak mencapai target untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 mengalami perubahan yaitu berjumlah Rp. 2.622.806.871.500,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Penjelasan: Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 2.594.808.258.800,00
a.
Semula Rp 2.492.621.737.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp 102.186.521.800,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Belanja
Penjelasan: Jumlah setelah perubahan Rp 2.586.039.126.500,00 Surplus Rp. 8.769.132.300,00
a.
Semula Rp. 2.488.708.881.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertambah Rp. 97.330.245.500,00
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pembiayaan:
Penjelasan: Jumlah Pembiayaan neto setelah perubahan Rp. (8.769.123.300,00) Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0,00
a.
Penerimaan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 27.998.612.700,00
1)
Semula Rp. 17.694.889.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 10.303.723.700,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengeluaran
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 36.767.745.000,00
1)
Semula Rp. 21.607.745.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 15.160.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan Asli Daerah
Penjelasan: Jumlah Pendapatan asli daerah setelah Perubahan Rp. 904.540.290.700,00
1)
Semula Rp. 802.468.768.900,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 102.071.521.800,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dana Perimbangan
Penjelasan: Jumlah dana perimbangan setelah Perubahan Rp. 1.187.576.718.300,00
1)
Semula Rp. 1.187.576.718.300,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Penjelasan: Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah Perubahan Rp. 502.691.250.100,00
1)
Semula Rp. 502.576.250.100,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 115.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (a) terdiri dari pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pajak Daerah
Penjelasan: Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 673.234.685.000,00
1)
Semula Rp. 612.034.685.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 61.200.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Retribusi Daerah
Penjelasan: Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 16.724.721.400,00
1)
Semula Rp. 15.456.170.500,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 1.268.551.400,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Penjelasan: Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah setelah Perubahan Rp. 95.892.605.000,00
1)
Semula Rp. 68.165.340.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 27.727.265.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Penjelasan: Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah Perubahan Rp. 118.688.279.300,00
1)
Semula Rp. 106.812.573.900,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 11.875.705.400,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b) terdiri dari pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Penjelasan: Jumlah dana bagi hasil pajak setelah Perubahan Rp. 270.816.002.000,00
1)
Semula Rp. 270.816.002.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dana Alokasi Umum
Penjelasan: Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 856.353.026.000,00
1)
Semula Rp. 859.353.026.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dana Alokasi Khusus
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 57.407.690.000,00
1)
Semula Rp. 57.407.690.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Berkurang Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (c) terdiri dari pendapatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Hibah
Penjelasan: Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp. 37.968.850.100,00
1)
Semula Rp. 38.782.020.100,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Berkurang Rp. (713.000.000,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dana Penyesuaian dan Otonomi khusus
Penjelasan: Dana penyesuaian setelah Perubahan Rp. 464.722.400.000,00
1)
Semula Rp. 463.894.400.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 828.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Tidak Langsung
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 1.643.406.589.100,00
1)
Semula Rp. 1.688.446.596.600,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Berkurang Rp. (45.040.007.500,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Langsung
Penjelasan: Jumlah belanja langsung setelah Perubahan Rp. 942.603.537.400,00
1)
Semula Rp. 800.262.284.400,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 142.370.253.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp. 508.454.628.642,00
1)
Semula Rp. 523.406.978.500,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Berkurang Rp. (14.952.349.858,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Subsidi
Penjelasan: Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp. 250.000.000,00
1)
Semula Rp. 250.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Belanja Hibah
Penjelasan: Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan Rp. 709.732.213.958,00
1)
Semula Rp. 744.490.399.100,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Berkurang Rp. (34.758.185.142,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Belanja Bantuan Sosial
Penjelasan: Jumlah Bantuan sosial setelah Perubahan Rp. 83.699.611.500,00
1)
Semula Rp. 81.689.084.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 2.010.527.500,00
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Belanja Bagi hasil
Penjelasan: Jumlah Belanja Bagi hasil setelah Perubahan Rp. 263.400.135.000,00
1)
Semula Rp. 263.400.135.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Belanja Bantuan Keuangan
Penjelasan: Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah perubahan Rp. 70.170.000.000,00
1)
Semula Rp. 65.210.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 4.960.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Belanja Tidak Terduga
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 7.700.000.000,00
1)
Semula Rp. 10.000.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Berkurang Rp. (2.300.000.000,00)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan Rp. 83.916.072.250,00
1)
Semula Rp. 80.754.072.030,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 3.162.000.220,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Barang dan Jasa
Penjelasan: Jumlah Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 391.659.012.799,00
1)
Semula Rp. 344.815.529.600,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 46.843.483.199,00
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Belanja Modal
Penjelasan: Jumlah Modal setelah Perubahan Rp. 467.057.452.351,00
1)
Semula Rp. 374.692.682.770,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 92.364.769.581,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 27.998.612.700,00
1)
Semula Rp. 17.694.889.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 10.303.723.700,00
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengeluaran sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 36.767.745.000,00
1)
Semula Rp. 21.607.745.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 15.160.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari jenis pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 27.348.512.360,15
1)
Semula Rp. 17.694.889.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 9.653.623.360,15
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penerimaan Kembali pemberian pinjaman sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah perubahan Rp. 650.100.339,85
1)
Semula Rp. 0,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 650.100.339,85
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari jenis pembiayaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penyertaan modal (investasi) Pemda sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penyertaan modal Pemda setelah Perubahan Rp. 36.767.745.000,00
1)
Semula Rp. 21.607.745.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Bertambah Rp. 15.160.000.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan APBD;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Lampiran II: Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Lampiran VI: Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Lampiran VII: Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Lampiran VIII: Daftar Pinjaman Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan Peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pula belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya mencakup:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh kepala daerah, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pencairan dana tanggap darurat bencana dilakukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penggunaan dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dasar pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terlebih dahulu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ditetapkan di Mataram pada tanggal 4 Oktober 2013
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd.
H. M. ZAINUL MAJDI
Diundangkan di Mataram pada tanggal 4 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB,
ttd.
H. MUHAMMAD NUR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012. Perubahan ini diperlukan karena Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya tidak mencapai target untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Peraturan Daerah ini memuat perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan rincian yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…