Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan hidup berbangsa dan bernegara dan merupakan tanggung jawab Negara;
b.
bahwa kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan merupakan jaminan dari Negara;
c.
bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebagai rukun Islam, maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang pengelolaannya oleh BAZNAS Provinsi Maluku Utara;
d.
bahwa zakat merupakan pranata keagamaan dan merupakan potensi dari umat Islam bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu untuk dikelola dan diberdayakan di Maluku Utara;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Pengelolaan Zakat.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Baru (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5255);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara.
5.
Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Instansi vertikal pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keagamaan di wilayah Provinsi.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dibidang Kesejahteraan Rakyat yang dibentuk dengan Peraturan Daerah.
7.
Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
8.
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
9.
Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi Maluku Utara untuk membantu pengumpulan zakat.
10.
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah BAZNAS Provinsi Maluku Utara yang tugasnya melakukan pengelolaan zakat dalam wilayah Provinsi Maluku Utara.
11.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.
12.
Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan Syariat Islam.
13.
Zakat Maal adalah bagian harta tertentu yang telah mencukupi Haul dan Nisabnya wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan Syariat Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
14.
Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
15.
Sedekah adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim, diluar zakat, untuk kemaslahatan umum.
16.
Rikaz adalah hasil galian harta zaman purbakala yang tidak bertuan.
17.
Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan usaha yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada BAZNAS atau LAZ.
18.
Dana sosial keagamaan lainnya adalah sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
19.
Muzakki(wajib zakat) adalah orang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim yang membebani kewajiban membayar zakat.
20.
Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat.
21.
Nisab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
22.
Haul adalah waktu zakat atas haul masa kepemilikan harta kekayaan selama 12(dua belas) bulan qomariah, tahun qomariah, atau panen.
23.
Kadar zakat adalah besarnya perhitungan atau persentase zakat yang harus dikeluarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan pengelolaan zakat dilaksanakan berdasarkan asas Syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, terintegrasi, akuntabilitas, pengayoman, kemanusiaan, kesamaan kedudukan dalam hukum, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, tertib, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan Zakat bertujuan:
a.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat;
b.
memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)
Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah di bidang Pengelolaan Zakat yang menjadi kewenangan daerah meliputi:
a.
Fasilitasi;
b.
Sosialisasi; dan
c.
Edukasi.
(2)
Pelaksanaan kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
Pengumpulan;
b.
Pendistribusian; dan
c.
Pendayagunaan zakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
FASILITASI
Bagian Kesatu Fasilitasi Pengumpulan
Pasal 5
(1)
Setiap orang yang beragama Islam dan/atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam yang hartanya telah mencapai Nisab dan Haul, wajib menunaikan zakat melalui BAZNAS.
(2)
Dalam rangka pengumpulan zakat, Muzakki dapat melakukan penghitungan sendiri atas zakatnya sesuai dengan Syariat Islam.
(3)
Dalam hal tidak menghitung sendiri kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Muzakki dapat menerima bantuan BAZNAS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Zakat yang dibayarkan oleh Muzakki kepada BAZNAS dikurangkan dari laba dan/atau pendapatan atau penghasilan kena pajak dan wajib pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
BAZNAS wajib memberikan bukti setoran kepada setiap Muzakki.
(3)
Bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) digunakan sebagai pengurang pendapatan/penghasilan kena pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah daerah wajib memfasilitasi kegiatan BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 6.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Fasilitas Perkantoran; dan
b.
Bantuan Biaya Operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Fasilitasi Pendistribusian
Pasal 8
(1)
Zakat wajib didistribusikan kepada Mustahiq sesuai dengan ketentuan Syariat Islam.
(2)
Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah daerah wajib memfasilitasi kegiatan BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Fasilitasi akomodasi dan transportasi;
b.
Biaya Operasional; dan
c.
Biaya lainnya yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fasilitasi Pendayagunaan
Pasal 10
(1)
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
(2)
Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan apabila kebutuhan dasar Mustahiq telah terpenuhi dan masih terdapat kelebihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemerintah daerah wajib memfasilitasi kegiatan BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi biaya operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SOSIALISASI
Bagian Kesatu Sosialisasi Pengumpulan
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi BAZNAS dalam melaksanakan sosialisasi terhadap pengumpulan zakat.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Fasilitasi akomodasi dan transportasi;
b.
Biaya Operasional; dan
c.
Biaya lainnya yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sosialisasi pengumpulan zakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sosialisasi Pendistribusian
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi BAZNAS dalam melaksanakan sosialisasi terhadap pendistribusian zakat.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Fasilitasi akomodasi dan transportasi;
b.
Biaya Operasional; dan
c.
Biaya lainnya yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sosialisasi pendistribusian zakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sosialisasi Pendayagunaan Zakat
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi BAZNAS dalam melaksanakan sosialisasi terhadap pendayagunaan zakat.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Fasilitasi akomodasi dan transportasi;
b.
Biaya Operasional; dan
c.
Biaya lainnya yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sosialisasi pendayagunaan zakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
EDUKASI
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pelaksanaan edukasi terhadap pengelola zakat dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
(2)
Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Akomodasi dan transportasi;
b.
Biaya Operasional; dan
c.
Biaya lainnya yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi edukasi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGELOLAAN INFAK SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
Pasal 17
(1)
Selain menerima zakat BAZNAS juga dapat menerima Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
(2)
Pendistribusian dan pendayagunaan Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan Syariat Islam dan dilaporkan sesuai dengan peruntukan yang diminta oleh pemberi.
(3)
Pengelolaan Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 18
(1)
BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara tertulis kepada BAZNAS Pusat, Gubernur, dan DPRD secara berkala, paling sedikit 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
(2)
Laporan neraca tahunan BAZNAS Provinsi diumumkan melalui media cetak atau elektronik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
(1)
Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
(3)
Dalam melaksanakan Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Gubernur melimpahkan kepada SKPD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dibidang Kesejahteraan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 20
(1)
Peran serta masyarakat terhadap pengelolaan zakat dalam bentuk sosialisasi dan edukasi.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk:
a.
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Provinsi;
b.
memberikan saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 21
Dalam melaksanakan pengelolaan zakat BAZNAS Provinsi wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui SKPD yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dibidang Kesejahteraan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 22
(1)
Pengelolaan zakat oleh BAZNAS Provinsi Maluku Utara dilaksanakan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara dan Hak Amil.
(2)
Pembiayaan pengelolaan/alat yang meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi dibebankan sebagai belanja hibah.
(3)
Pembiayaan pengelolaan zakat yang meliputi pembinaan dan pengawasan dibebankan sebagai belanja operasi dan belanja langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pemerintah Daerah dan DPRD wajib menyediakan anggaran pada setiap tahun anggaran berdasarkan kebutuhan nyata BAZNAS Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ditetapkan Di Sofifi
Pada Tanggal 19 Juli 2013
GUBERNUR MALUKU UTARA,
ttd
THAIB ARMAYN
Diundangkan Di Sofifi
Pada Tanggal 19 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH MALUKU UTARA,
ttd
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Jaminan atas kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, merupakan cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wujud implementasi dari kebebasan beragama, maka ibadah zakat merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebagai rukun Islam. Ibadah zakat merupakan pranata keagamaan dan merupakan sumber potensial bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dan sarana penanggulangan kemiskinan.

Nilai ini perlu dikembangkan dalam perumusan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk regulasi daerah yang memberikan legitimasi bagi BAZNAS Provinsi dalam kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dengan mengutamakan nilai-nilai Syariat Islam dan sikap keterbukaan, kejujuran, keadilan, berorientasi kepada kepentingan rakyat serta bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat di Provinsi Maluku Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…