PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 4 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu produk hukum daerah merupakan salah satu syarat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan hal tersebut hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah;
b.
bahwa efektivitas pelaksanaan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sangat ditentukan oleh kualitas peraturan daerah dimaksud, maka untuk menunjang hal tersebut diperlukan peraturan tentang tata cara pembentukan peraturan daerah;
c.
bahwa dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya, maka tata cara pembentukan peraturan daerah perlu juga untuk diatur dalam suatu peraturan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1617);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas/Badan/Kantor/Lembaga di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Pimpinan SKPD adalah Kepala Dinas/Badan/Kantor/Lembaga di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Tata cara pembentukan Peraturan Daerah adalah rangkaian kegiatan penyusunan Peraturan Daerah mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat Prolegda adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Maluku.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah, termasuk di dalamnya kajian akademik dan/atau naskah lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(1)
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memberikan beban kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengurangi kebebasan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membatasi hak-hak masyarakat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang sederajat atau tingkatannya lebih tinggi yang memerintahkan untuk diatur oleh peraturan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan:
1.
memberikan landasan yuridis dalam membentuk Peraturan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pembentukan peraturan daerah sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
menyelenggarakan pembentukan Peraturan Daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup tata cara pembentukan Peraturan Daerah meliputi:
a.
prolegda;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
persiapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
teknik perancangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
partisipasi masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembahasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penetapan dan pengundangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penyebarluasan/sosialisasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pembiayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 5
Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
a.
kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Daerah harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah bahwa setiap Peraturan Daerah harus dibuat oleh lembaga/pejabat yang berwenang, sehingga Peraturan Daerah tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan Peraturan Daerahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Daerah harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Daerah tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap Peraturan Daerah dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap Peraturan Daerah, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
keterbukaan, adalah bahwa dalam proses pembentukan Peraturan Daerah mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Materi Muatan Peraturan Daerah mengandung asas:
a.
pengayoman, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Daerah harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kemanusiaan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Daerah harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kebangsaan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Daerah harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kekeluargaan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Daerah harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kenusantaraan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bhineka tunggal ika, adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Daerah harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
keadilan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Daerah harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Daerah, tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan perdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
ketertiban dan kepastian hukum, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Daerah harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Daerah harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Bagian KesatuProlegda
Pasal 7
Penyusunan rancangan prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
(1)
Penyusunan rancangan prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan rancangan prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Badan Legislasi dalam mengkoordinasikan penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan/atau kelompok masyarakat.
(1)
Badan Legislasi dalam mengkoordinasikan penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi dan/atau kelompok masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur dalam Tata Tertib DPRD dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dalam mengkoordinasikan penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari SKPD, Perguruan Tinggi dan/atau kelompok masyarakat.
(1)
Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dalam mengkoordinasikan penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dapat meminta atau memperoleh bahan dan/atau masukan dari SKPD, Perguruan Tinggi dan/atau kelompok masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hasil penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dan hasil penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi.
(1)
Hasil penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dan hasil penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dibahas bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disusun menjadi Prolegda yang merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPersiapan
Pasal 11
Rancangan peraturan daerah baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari Gubernur disusun berdasarkan Prolegda.
(1)
Rancangan peraturan daerah baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari Gubernur disusun berdasarkan Prolegda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah, di luar sebagaimana dimaksud ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Gubernur disiapkan oleh Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(1)
Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Gubernur disiapkan oleh Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengharmonisasian, pembuatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang berasal dari Gubernur, dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan HAM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyiapan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat disiapkan oleh anggota, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(1)
Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat disiapkan oleh anggota, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyiapan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah yang bersangkutan.
(1)
Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
latar belakang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
maksud dan tujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kajian yuridis, filosofis, sosiologis;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pokok-pokok materi muatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
arah dan jangkauan pengaturan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rancangan Peraturan Daerah yang materinya berisi tentang APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, pencabutan Perda, dan perubahan Perda Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi disertai penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi yang diatur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembahasan
Pasal 15
Rancangan peraturan daerah yang disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPRD kepada Gubernur.
(1)
Rancangan peraturan daerah yang disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPRD kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan peraturan daerah yang disiapkan oleh Gubernur disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur.
(1)
Pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tingkatan pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Komisi/Panitia/Badan/Alat Kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang Legislasi dan rapat Pimpinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pasal ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sewaktu-waktu sebelum dilakukan pembahasan.
(1)
Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sewaktu-waktu sebelum dilakukan pembahasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan peraturan daerah diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pembahasan menitikberatkan pada substansi atau materi rancangan peraturan daerah.
(1)
Pembahasan menitikberatkan pada substansi atau materi rancangan peraturan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Substansi atau materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rumusan, implikasi, bahasa, penegakan dan keterkaitan antar norma; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hal lainnya yang berkaitan dengan materi muatan rancangan peraturan daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat badan legislasi atau rapat panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Apabila dalam satu masa sidang Gubernur dan DPRD menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenetapan
Pasal 20
Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(1)
Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah disetujui.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan, maka rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(1)
Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan, maka rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal sahnya rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI
Pasal 22
Penomoran produk hukum Daerah dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi atau Kepala Bagian Hukum Kab/Kota.
(1)
Penomoran produk hukum Daerah dilakukan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi atau Kepala Bagian Hukum Kab/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penomoran produk hukum Daerah bersifat pengaturan menggunakan Nomor Bulat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penomoran Produk Hukum yang bersifat penetapan menggunakan Nomor Kelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diberikan nomor, diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
Bagian KesatuPerubahan
Pasal 24
Perubahan Peraturan Daerah dilakukan dengan:
a.
menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Daerah; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menghapus dan/atau mengganti sebagian materi Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Perubahan Peraturan Daerah dapat dilakukan terhadap:
a.
seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal dan/atau ayat; dan
Jika Peraturan Daerah yang diubah mempunyai nama singkatan, Peraturan Daerah Perubahan dapat menggunakan nama singkatan Peraturan Daerah yang diubah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Batang Tubuh Peraturan Daerah perubahan terdiri atas:
a.
Pasal I memuat judul Peraturan Daerah yang diubah, dengan menyebutkan Lembaran Daerah yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jika Peraturan Daerah telah diubah lebih dari satu kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada butir a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Daerah perubahan yang ada serta Lembaran Daerah yang diletakan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan seterusnya);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku, dan dalam hal tertentu, juga dapat memuat ketentuan peralihan dari Peraturan Daerah Perubahan, yang maksudnya berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Daerah yang diubah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Jika dalam Peraturan Daerah perubahan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka Arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah huruf kecil a, b, c dan seterusnya, yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Jika dalam peraturan daerah dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian, paragraf, pasal atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Perubahan peraturan daerah yang mengakibatkan sistematika peraturan daerah berubah, materi peraturan daerah berubah lebih dari 50% (lima puluh persen), atau esensinya berubah, maka peraturan daerah yang diubah dapat dicabut dan disusun kembali dalam peraturan daerah yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah yang telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut dapat disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan dengan mengadakan penyesuaian pada:
(1)
Peraturan Daerah yang telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut dapat disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan dengan mengadakan penyesuaian pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyebutan-penyebutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
ejaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur dengan mengeluarkan suatu penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPencabutan
Pasal 33
Jika peraturan Daerah tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan daerah yang baru, peraturan daerah yang baru harus secara tegas mencabut peraturan daerah yang tidak diperlukan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan daerah hanya dapat dicabut melalui peraturan daerah yang setingkat atau produk hukum yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Jika peraturan daerah yang baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan peraturan daerah itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari peraturan daerah yang baru dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Jika pencabutan peraturan daerah dilakukan dengan peraturan pencabutan tersendiri, peraturan pencabutan itu hanya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi, yaitu sebagai berikut:
a.
pasal I memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya peraturan daerah atau yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya peraturan daerah pencabutan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pencabutan peraturan daerah yang menimbulkan perubahan dalam peraturan daerah lain yang terkait, tidak mengubah peraturan daerah lain yang terkait tersebut, kecuali ditentukan lain secara tegas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan daerah atau ketentuan yang telah dicabut, dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
Bagian KesatuPengundangan
Pasal 39
Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(1)
Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberitahuan formal suatu peraturan daerah sehingga mempunyai daya ikat terhadap masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Pengundangan peraturan daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Peraturan daerah mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Untuk menjamin keresmian dan keterkaitan antara materi peraturan daerah dengan Penjelasan, dicatat dalam Tambahan Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Peraturan daerah yang mempunyai penjelasan diberi nomor Tambahan Lembaran Daerah.
(1)
Peraturan daerah yang mempunyai penjelasan diberi nomor Tambahan Lembaran Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nomor Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan dan penjelasan dari Lembaran Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyebarluasan
Pasal 44
Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah dituangkan dalam Berita Daerah.
(1)
Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah dituangkan dalam Berita Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyebarluasan Lembaran Daerah dapat dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
diumumkan di media cetak dan/atau elektronik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
diumumkan di kantor-kantor baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun instansi lainnya; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
diumumkan di tempat lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 45
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah.
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui konsultasi publik, pertemuan para ahli, dialog, diskusi, seminar dan/atau forum-forum lainnya yang efektif untuk membangun komunikasi dengan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dari pengaturan peraturan daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
Pasal 46
Penyusunan rancangan peraturan daerah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan daerah.
(1)
Penyusunan rancangan peraturan daerah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 47
Pembiayaan berkaitan dengan penyusunan peraturan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pengundangan peraturan daerah dalam Lembaran Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 15 Januari 2013
GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon
Pada tanggal 15 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU,
ttd.
ROSA FELISTAS FAR FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2013 NOMOR 4.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Pada saat ini Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dimaksud dengan peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan Daerah (Perda) sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang baik merupakan salah satu dasar bagi pembangunan hukum nasional. Perda yang baik dapat terwujud apabila didukung oleh metode dan standar yang tepat sehingga senantiasa memenuhi teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tahapan pembentukan Peraturan Daerah dimulai dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang bertujuan mendesain Peraturan Daerah secara terencana, bertahap, terarah dan terpadu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.