PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b.
bahwa dalam rangka penataan pengelolaan di bidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikutsertakan masyarakat setempat yang bertujuan agar pengelolaan pertambangan dilakukan secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna serta berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
c.
bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud huruf b di atas, didasarkan atas asas manfaat, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandaskan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan;
d.
bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4412);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
17.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
18.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum;
19.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 335);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
5.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
6.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
7.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
8.
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung.
9.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung.
10.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
11.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabunganya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
12.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
13.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
14.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
15.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
16.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
17.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
18.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
19.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
20.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
21.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
22.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
23.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
24.
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
25.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
26.
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
27.
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
28.
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
29.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
30.
Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
31.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
32.
Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
33.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
34.
Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
35.
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
36.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
37.
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
38.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
39.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
40.
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disingkat WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
41.
Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
42.
Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), atau Badan Usaha Swasta Nasional.
43.
Masyarakat adalah masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan WIUP dan/atau yang berada di sekitar WIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 2
(1)
Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara.
(2)
Kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil;
b.
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan eksplorasi dan operasi produksi pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil;
c.
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil;
d.
penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya;
e.
pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada daerah wilayah provinsi;
f.
penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah wilayah provinsi;
g.
pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi;
h.
pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
i.
pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai dengan kewenangannya;
j.
penyampaian informasi hasil inventarisasi penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan Bupati/Walikota;
k.
penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan Bupati/Walikota;
l.
pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang; dan
m.
peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(3)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a diberikan oleh Gubernur sedangkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b sampai dengan huruf m dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
WP sebagai bagian dari Tata Ruang Nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2)
WP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)
WP terdiri atas:
a.
WUP;
b.
WPR; dan
c.
WPN.
(4)
WP disusun berdasarkan proses pembentukan mineral dan/atau batubara baik di darat maupun di laut, yang dapat berada di kawasan lindung dan kawasan budidaya, yang merupakan acuan untuk penyusunan rencana penetapan WUP, WPR dan WPN.
(5)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atau eksplorasi.
(6)
Kriteria mengenai batas, luas, dan mekanisme penetapan WP diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaWilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 4
(1)
WIUP adalah wilayah atau bagian dari wilayah usaha pertambangan batubara, mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2)
Setiap usaha pertambangan bahan galian mineral logam dan batubara dapat dilaksanakan setelah mendapatkan WIUP dengan cara lelang dan kepada pemenang lelang langsung diberikan IUP.
(3)
Setiap usaha pertambangan mineral bukan logam dan mineral batuan dapat dilaksanakan setelah mendapat WIUP dengan cara pencadangan wilayah.
(4)
WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) diberikan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada Badan Usaha, Koperasi atau Perorangan.
(5)
Mekanisme dan ketentuan lebih lanjut tata cara mendapatkan WIUP dengan cara lelang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Permohonan WIUP
Pasal 5
(1)
Permohonan WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) dan ayat(3) diajukan pada Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pelaksanaan pelayanan permohonan WIUP wajib menerapkan sistem permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
(3)
Permohonan WIUP dibatasi oleh koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi nasional.
(4)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan WIUP paling lama 10(sepuluh) hari sejak diberikannya tanda terima bukti permohonan WIUP.
(5)
Permohonan yang memenuhi persyaratan permohonan wilayah, diberikan peta WIUP berikut koordinat oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, sebagai lampiran Keputusan IUP.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur permohonan wilayah diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
(1)
Usaha Pertambangan dikelompokkan menjadi:
a.
pertambangan mineral; dan
b.
pertambangan batubara.
(2)
Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a digolongkan atas:
a.
pertambangan mineral/unsur radioaktif;
b.
pertambangan mineral/unsur logam;
c.
pertambangan mineral/unsur bukan logam; dan
d.
pertambangan batuan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan setiap jenis komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dalam bentuk:
a.
IUP; dan
b.
IPR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
IUP terdiri atas dua tahap:
a.
IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan
b.
IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(2)
Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
IUP diberikan kepada:
a.
Badan Usaha;
b.
Koperasi; dan
c.
Perseorangan.
(4)
Ketentuan mengenai prosedur IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi diatur lebih dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenerbitan Izin Usaha Pertambangan
Pasal 9
(1)
Penerbitan IUP bagi pemenang lelang WIUP, diatur sebagai berikut:
a.
pemenang lelang menempatkan jaminan kesungguhan, membayar harga kompensasi informasi data, persyaratan finansial, dan pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban lingkungan; dan
b.
Gubernur sesuai kewenangannya langsung menerbitkan IUP kepada pemenang lelang WIUP.
(2)
Penerbitan IUP melalui tatacara permohonan wilayah, diatur sebagai berikut:
a.
pemohon sudah melakukan prosedur permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bagi yang sudah memenuhi persyaratan pencadangan WIUP diberikan peta WIUP berikut koordinat sebagai lampiran Surat Keputusan IUP; dan
b.
Gubernur sesuai kewenangannya menerbitkan IUP kepada pemohon yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penerbitan IUP untuk wilayah kerja yang tidak lintas kabupaten/kota diterbitkan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Gubernur.
(2)
Penerbitan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan setelah adanya pengajuan dari Bupati/Walikota.
(3)
Tatacara Penerbitan Rekomendasi Teknis diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPermohonan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
Pasal 11
(1)
IUP Eksplorasi diberikan oleh Gubernur apabila WIUP berada pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota atau wilayah laut 4 mil sampai dengan 12 mil laut.
(2)
Kepada pemegang IUP Eksplorasi diberikan prioritas pertama untuk mengusahakan bahan galian lain(bukan asosiasi mineral utama) yang keterdapatannya berada dalam WIUP Eksplorasi dengan mengajukan permohonan baru.
(3)
Apabila pemegang IUP Eksplorasi tidak berminat atas bahan galian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) maka kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dengan cara ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
(4)
Permohonan baru pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1) perlu mendapat persetujuan dari pemegang IUP pertama.
(5)
Pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan melampirkan persyaratan peningkatan operasi produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
IUP Operasi Produksi dapat dimohon dan diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perorangan sebagai peningkatan dari IUP Eksplorasi.
(2)
IUP Operasi Produksi diberikan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3)
IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perorangan yang telah mempunyai data IUP Eksplorasi, dengan persyaratan laporan lengkap eksplorasi, studi kelayakan dan AMDAL sudah dipenuhi oleh pihak lain sesuai aturan yang berlaku.
(4)
IUP Operasi Produksi diberikan oleh Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan pemurnian dan lokasi pelabuhan berada pada lintas Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota.
(5)
Dalam hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan pada kegiatan studi kelayakan yang akan membawa dampak lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten/Walikota, maka IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan IUP Eksplorasi diberikan oleh Gubernur dengan rekomendasi dari Bupati/Walikota yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatLuas Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 13
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000(lima ribu) hektar dan paling banyak 100.000(seratus ribu) hektar.
(2)
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 25.000(dua puluh lima ribu) hektar.
(3)
Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 500(lima ratus) hektar dan paling banyak 25.000(dua puluh lima ribu) hektar.
(4)
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas paling banyak 5.000(lima ribu) hektar.
(5)
Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5(lima) hektar dan paling banyak 5.000(lima ribu) hektar.
(6)
Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas paling banyak 1.000(seribu) hektar.
(7)
Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000(lima ribu) hektar dan paling banyak 50.000(lima puluh ribu) hektar.
(8)
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan luas paling banyak 15.000(lima belas ribu) hektar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 14
(1)
Pemegang IUP dapat sewaktu-waktu mengajukan permohonan kepada Gubernur sesuai kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan semua WIUP.
(2)
Penciutan atau pengembalian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamJangka Waktu IUP
Pasal 15
(1)
Jangka waktu IUP Eksplorasi terdiri atas:
a.
untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8(delapan) tahun;
b.
untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3(tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) tahun;
c.
untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) tahun; dan
d.
untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) tahun.
(2)
Jangka waktu IUP Operasi Produksi terdiri atas:
a.
untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 10(sepuluh) tahun;
b.
untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 5(lima) tahun;
c.
untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 10(sepuluh) tahun;
d.
untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 5(lima) tahun; dan
e.
untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 10(sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi selambat-lambatnya 6(enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP sudah mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Gubernur sesuai kewenangannya.
(2)
Permohonan tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilengkapi:
a.
peta dan batas koordinat wilayah;
b.
tanda bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi;
c.
laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e.
rencana Kerja dan Anggaran Biaya(RKAB);
f.
neraca sumber daya dan cadangan;
g.
studi Kelayakan; dan
h.
persetujuan AMDAL.
(3)
Untuk IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan 2(dua) kali wilayah IUP dikembalikan kepada Gubernur, apabila pemegang IUP bermaksud untuk tetap mengusahakannya harus mengikuti lelang dengan mendapatkan prioritas.
(4)
Keputusan diterima atau ditolak permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi akan diterbitkan paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhBerakhirnya IUP
Pasal 17
(1)
IUP berakhir karena:
a.
dikembalikan;
b.
dicabut; atau
c.
habis masa berlakunya.
(2)
Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP-nya dengan pernyataan tertulis dan disertai dengan alasan yang jelas.
(3)
Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.
(4)
IUP dapat dicabut oleh Gubernur apabila:
a.
pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan;
b.
pemegang IUP melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini; atau
c.
pemegang IUP dinyatakan pailit.
(5)
IUP berakhir atau habis masa berlakunya, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Apabila IUP berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemegang IUP wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
IUP yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dikembalikan kepada Gubernur setelah melaksanakan pelestarian dan pemulihan lingkungan dan reklamasi pasca tambang.
(2)
WIUP yang IUP-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditawarkan kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
(3)
Pengembalian IUP kepada Gubernur sebagaimana dalam ayat(1) pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanHak dan Kewajiban Pengusahaan
Pasal 20
(1)
Hak-hak Pemegang IUP, yaitu:
a.
dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi;
b.
dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi, iuran tetap atau iuran produksi; dan
d.
dijamin haknya untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemegang IUP wajib:
a.
memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan dan keselamatan kerja(K3), perlindungan lingkungan serta mematuhi dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b.
melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran serta keuangan;
c.
mengelola lingkungan hidup yang mencakup kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan reklamasi dan pasca tambang;
d.
mengutamakan pemanfaatan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
e.
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
f.
melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
g.
menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
h.
menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang;
i.
melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri;
j.
tidak boleh memindahkan IUP-nya kepada pihak lain;
k.
tidak/dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP atau IPR;
l.
pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada gubernur sesuai dengan kewenangannya;
m.
mematuhi setiap ketentuan yang tercantum dalam IUP;
n.
memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Gubernur;
o.
membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
p.
setelah 5(lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional menurut ketentuan peraturan pemerintah.
(3)
Tatacara pelaksanaan atas hak dan kewajiban pengusahaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPenghentian Sementara IUP
Pasal 21
(1)
Penghentian sementara dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila terjadi keadaan kahar(force majeure), dan/atau keadaan yang menghalangi dan/atau kondisi daya dukung lingkungan yang tidak memungkinkan sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh usaha pertambangan.
(2)
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak mengurangi masa berlaku IUP.
(3)
Permohonan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan dan diajukan kepada Gubernur secara tertulis paling lama 14(empat belas) hari sejak terjadinya keadaan dimaksud.
(4)
Gubernur jika dipandang perlu dapat menguji kebenaran penghentian sementara atas laporan keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(1).
(5)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib menerima atau menolak disertai alasannya paling lama 30(tiga puluh) hari sejak menerima permohonan.
(6)
Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1(satu) kali untuk 1(satu) tahun.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan/atau dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Izin Penghentian Sementara berakhir karena:
a.
habis masa berlakunya; atau
b.
permohonan pencabutan.
(2)
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam pemberian izin penghentian sementara telah habis dan tidak diajukan permohonan perpanjangan atau pengajuan permohonan tetapi tidak disetujui, maka penghentian sementara tersebut berakhir.
(3)
Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP sudah siap melakukan kegiatan operasinya dan mengajukan permohonan pencabutan penghentian sementara serta disetujui oleh Gubernur, maka penghentian sementara tersebut berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELIDIKAN DAN PENELITIAN PERTAMBANGAN
Bagian KesatuTata Cara Penyelidikan dan Penelitian
Pasal 23
(1)
Gubernur sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penetapan WP.
(2)
Pelaksanaan penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Penyelidikan dan penelitian untuk mineral logam dan batubara dilakukan oleh Menteri, apabila:
a.
berpotensi lintas wilayah provinsi;
b.
berpotensi untuk dikembangkan; dan/atau
c.
belum terdapat lembaga riset daerah di provinsi.
(4)
Penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak dibatasi oleh rencana tata ruang.
(5)
Tata cara pelaksanaan penyelidikan dan penelitian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInventarisasi, Pengelolaan Data dan Informasi
Pasal 24
(1)
Inventarisasi pertambangan ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi potensi pertambangan dilakukan melalui kegiatan penyelidikan dan penelitian.
(2)
Data hasil penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikumpulkan dan diolah sesuai dengan standar nasional pengolahan data geologi oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit meliputi:
a.
peta geologi, yang antara lain memuat formasi batuan pembawa mineralisasi logam dan/atau batubara;
b.
evaluasi data perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir dan/atau yang sudah dikembalikan kepada pemerintah daerah;
c.
evaluasi data geologi yang berasal dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan kepada pemerintah daerah;
d.
peta geokimia dan/atau peta geofisika; dan
e.
interpretasi penginderaan jarak jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi.
(4)
Gubernur menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dengan dilampiri peta wilayah potensi pertambangan kepada Menteri.
(5)
Hasil penyelidikan dan penelitian termasuk peta wilayah potensi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dievaluasi dan digunakan sebagai bahan penetapan WP oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Penugasan
Pasal 25
(1)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan di WP dalam rangka menunjang penyiapan WUP dan WPN.
(2)
Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan wilayah yang akan dilakukan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penugasan.
(3)
Penetapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikoordinasikan dengan Menteri dan Bupati/Walikota.
(4)
Bupati/Walikota dapat mengusulkan kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya suatu wilayah untuk dilakukan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penugasan.
(5)
Ketentuan pelaksanaan tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENERIMAAN DAERAH
Pasal 26
(1)
Pemegang IUP wajib membayar pendapatan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
pajak daerah;
b.
retribusi daerah; dan
c.
pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a.
iuran tetap;
b.
iuran eksplorasi; dan
c.
iuran produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Gubernur mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan dan pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pelimpahan dari Menteri.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) meliputi antara lain:
a.
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
b.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c.
pendidikan dan pelatihan; dan
d.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
(4)
Pengawasan yang dimaksud ayat(1) dan(2) meliputi antara lain:
a.
administratif, yang berisi evaluasi laporan perencanaan kegiatan usaha pertambangan dan evaluasi laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
b.
teknis pertambangan;
c.
pemasaran;
d.
keuangan;
e.
pengolahan data mineral dan batubara;
f.
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
g.
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
h.
keselamatan operasi pertambangan;
i.
pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang;
j.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
k.
pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
l.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
m.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
n.
kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
o.
pengelolaan IUP atau IPR; dan
p.
jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN TANAH/LAHAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian KesatuPenggunaan Tanah/Lahan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan
Pasal 28
(1)
Hak atas wilayah WIUP tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(2)
Pemegang IUP Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
(3)
Dalam hal Pemegang IUP Eksplorasi akan mengajukan peningkatan IUP Operasi Produksi maka Pemegang IUP Eksplorasi dimaksud wajib terlebih dahulu menyelesaikan sebagian atau seluruh wilayah dalam WIUP Operasi Produksi dengan pemegang hak atas tanah.
(4)
Pemegang IUP wajib memberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama dengan yang mempunyai hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) penggantian sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam hal ganti rugi maka penyelesaiannya diserahkan Gubernur sesuai dengan kewenangan.
(6)
Apabila masih tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi maka penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah IUP dan yang bersangkutan.
(7)
Biaya yang berhubungan dengan ganti rugi termasuk biaya perkara di Pengadilan Negeri dibebankan kepada Pemegang IUP Eksplorasi yang bersangkutan.
(8)
Apabila pemegang IUP Eksplorasi telah mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atas tanah atau pihak yang menguasai tanah negara untuk luas WIUP Operasi Produksi yang akan diajukan sebagai peningkatan IUP Operasi Produksi, maka luas WIUP Operasi Produksi tersebut ditetapkan sebagai kawasan pertambangan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan.
(9)
Apabila luas WIUP Operasi Produksi telah ditetapkan menjadi kawasan pertambangan, maka dalam kawasan pertambangan dimaksud tidak dapat diberikan hak atas tanah kepada pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Pasal 29
(1)
Pemegang IUP wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas kegiatan yang dilakukannya sampai dengan berakhirnya IUP.
(2)
Pemegang IUP diwajibkan membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum melaksanakan kegiatan penambangan.
(3)
Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaporkan ke Dinas setiap 6(enam) bulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaReklamasi dan Pascatambang
Pasal 30
(1)
Pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
(2)
Reklamasi dan pascatambang wajib dilaksanakan pada lahan terganggu akibat kegiatan penambangan dan untuk memulihkan fungsi lingkungan sesuai peruntukkannya diseluruh wilayah penambangan.
(3)
Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib memenuhi prinsip-prinsip lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi mineral dan batubara.
(4)
Pemegang IUP wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai dengan perhitungan rencana biaya reklamasi dan perhitungan biaya pascatambang yang telah mendapatkan persetujuan Gubernur.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reklamasi dan pascatambang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI
Pasal 31
(1)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c.
pencabutan IUP.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diberikan paling banyak 3(tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing satu bulan, apabila peringatan tertulis tidak diindahkan, maka dilakukan penghentian sementara atau pencabutan IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batubara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 20 Mei 2013
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 20 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
Ir. BERLIAN TH, MM
Pembina Utama Madya NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 33 ayat(2) disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara demikian pula bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sumberdaya mineral dan batubara yang tersedia diwilayahnya termasuk pengawasan dan pengendalian, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh daerah dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, untuk itu diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Untuk lebih meningkatkan kontribusi kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 33 Pasal(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tersebut, kebijakan dan pengaturan pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya mineral sebagai sumber kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tersebut perlu dilakukan penataan pengaturan yang berkaitan dengan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang meliputi: 1. menjamin penyediaan data yang cukup melalui kegiatan inventarisasi dan konservasi sumber daya mineral, tenaga profesional, peningkatan fungsi penelitian dan pengembangan serta menggiatkan investasi melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif dengan pengaturan fiskal serta kewajiban keuangan lain bagi pelaku ekonomi bidang pertambangan mineral dan batubara yang saling menguntungkan bagi semua pihak; 2. pemberian izin oleh Gubernur sesuai kewenangannya; dan 3. adanya jaminan kepastian hukum yang lebih transparan serta menghilangkan hambatan birokrasi dalam pelayanan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara termasuk menghapus segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan serta adanya tumpang tindih kewenangan, sehingga iklim usaha diharapkan dapat lebih sehat dan kompetitif. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur pemanfaatan dan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Lampung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.