PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan kerugian daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 28);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemerintah daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Inspektorat Provinsi adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara Perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam Pengurusannya terdapat kekurangan Perbendaharaan, dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses Tuntutan terhadap Pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung atau pun tidak langsung Daerah menderita kerugian.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan Saldo Kas atau selisih kurang antara Buku Persediaan Barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lainnya yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Kerugian Daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian Bendahara, pegawai bukan Bendahara atau pejabat lain dan/atau disebabkan sesuatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (Force Majeure).
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Barang adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya atau pun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Bendahara adalah Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Pegawai adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk seluruhnya atau sebagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah adalah Inspektorat Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Perhitungan ex-officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex-officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada dibawah pengampuan dan/atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggung jawabannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Daerah yang proses tuntutan perbendaharaan untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri atau tidak diketahui alamatnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Kedaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah. Dalam hal ini Daerah melepaskan hak tagihnya sehingga "hak tagih" itu menjadi bebas seluruhnya atau hanya sebagian tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dari Administrasi Pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya atau sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Tidak layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh Pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian Daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian Daerah, dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan surat kuasa menjual.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Banding adalah upaya Pegawai mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur dalam penyelenggaran kerugian Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRuang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a.
Tuntutan Perbendaharaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERLAKUAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 3
Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi diberlakukan terhadap Bendahara, Pegawai bukan Bendahara atau Pejabat lain baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pejabat lain adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural/fungsional dan/atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk mengelola dan/atau menggunakan Barang Milik Daerah.
BAB III
INFORMASI PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 4
Informasi mengenai adanya kekurangan perbendaharaan yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat diketahui dari berbagai sumber, antara lain:
a.
hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hasil pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hasil Verifikasi dari pejabat yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi pada Badan Usaha Milik Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
informasi dari media massa dan media elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setiap pejabat yang karena jabatannya mengetahui bahwa Daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan akan dirugikan karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Daerah wajib melaporkan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diketahuinya kejadian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur setelah memperoleh laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib segera menugaskan Inspektorat Provinsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dan melakukan tindakan dalam rangka pengamanan maupun upaya pengembalian Kerugian Daerah, selanjutnya apabila terbukti terjadi kerugian daerah, ditindaklanjuti oleh Majelis Pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemeriksaan atas dugaan atau sangkaan Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus didasarkan pada kenyataan sebenarnya dan jumlah kerugian Daerah yang pasti.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setelah kerugian daerah diketahui, kepada Bendahara, pegawai bukan Bendahara, atau pejabat lain yang terbukti melanggar hukum dapat segera dimintakan SKTJM dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian Daerah, maka Gubernur segera mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara kepada Bendahara, pegawai bukan Bendahara, atau pejabat lain tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Bagian KesatuPenyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
Pasal 7
(1)
Setiap kerugian Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, wajib segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pengenaan ganti kerugian Daerah terhadap Bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengenaan ganti kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan atas usulan Majelis Pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pengenaan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Keputusan Tuntutan Perbendaharaan dikeluarkan oleh Gubernur dan pelaksanaannya dilakukan oleh Majelis Pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dilaksanakan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Upaya Damai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Tuntutan Perbendaharaan Biasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tuntutan Perbendaharaan Khusus; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pencatatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penyelesaian tuntutan perbendaharaan sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh bendahara/ahli waris/pengampu, baik melalui pembayaran tunai atau angsuran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam hal penyelesaian kerugian daerah dilaksanakan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), maka terlebih dahulu harus dibuat SKTJM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jangka waktu pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya SKTJM dan harus disertai jaminan barang yang nilainya lebih besar atau sama dengan kerugian daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Jaminan Barang adalah barang bergerak atau tidak bergerak milik Bendahara/ahli waris/pengampu yang mempunyai bukti kepemilikan yang sah dan bernilai jual.
(3)
Pembayaran secara angsuran dapat dilakukan melalui pemotongan gaji/penghasilan dengan dilengkapi Surat Kuasa Pemotongan, jaminan barang beserta Surat Kuasa Pemilikan yang sah, dan Surat Kuasa Menjual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila bendahara tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, maka barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban Bendahara yang bersangkutan dan apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan barang jaminan tersebut, akan dikembalikan kepada Bendahara yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan keputusan tuntutan perbendaharaan (eksekusi) dilakukan oleh Majelis Pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Tuntutan perbendaharaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan atas dasar perhitungan yang diberikan oleh Bendahara yang bersangkutan kepada Gubernur sesuai dengan SKTJM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bendahara bertanggung jawab atas kekurangan perbendaharaan yang terjadi dalam kepengurusannya, kecuali apabila ia dapat memberikan pembuktian bahwa ia bebas dari kesalahan atau kelalaian atas kekurangan perbendaharaan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila dalam pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap Bendahara terbukti bahwa kekurangan perbendaharaan tersebut dilakukan oleh beberapa pegawai atau atasan langsung, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tanggung jawab renteng sesuai dengan bobot keterlibatan dan tanggung jawabnya, urutan inisiatif dan kelalaian atau kesalahannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Proses tuntutan perbendaharaan dimulai dengan suatu pemberitahuan tertulis dari Gubernur kepada pihak yang akan dituntut, dengan menyebutkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Identitas pelaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jumlah kekurangan perbendaharaan yang diderita oleh daerah yang harus diganti;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Tenggang waktu 14 (empat belas) hari yang diberikan untuk mengajukan keberatan/pembelaan diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila Bendahara tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri sampai dengan batas waktu yang ditetapkan atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas sama sekali dari kesalahan/kelalaian, maka Gubernur menetapkan Keputusan Pembebanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berdasarkan Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi bendahara yang telah mengajukan keberatan tertulis akan tetapi Gubernur tetap berpendapat bahwa yang bersangkutan salah/lalai dan dengan demikian tetap membebankan penggantian kekurangan perbendaharaan kepadanya, dapat mengajukan permohonan banding kepada Gubernur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima surat keputusan pembebanan oleh yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Keputusan Gubernur mengenai pembebanan kekurangan perbendaharaan mempunyai kekuatan hukum yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pemotongan gaji dan penghasilan lainnya. Pelaksanaan pemotongan gaji dan penghasilan lainnya dapat dilakukan dengan cara mengangsur dan dilunasi paling lambat dalam 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penghasilan lainnya adalah hasil penjualan barang jaminan atau penghasilan lainnya di luar gaji dan tunjangan.
(2)
Keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan mengajukan permohonan banding.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan tingkat banding dari Gubernur dapat berupa memperkuat atau membatalkan Keputusan Pembebanan atau mengubah besarnya kerugian yang harus dibayar oleh Bendahara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Tuntutan perbendaharaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dapat dilakukan apabila seorang Bendahara meninggal dunia, melarikan diri, berada dibawah pengampuan, dan lalai membuat perhitungan setelah ditegur tiga kali berturut-turut belum menyampaikan perhitungan, maka pada kesempatan pertama Atasan Langsung atas nama Gubernur melakukan tindakan pengamanan untuk menjamin kepentingan Daerah, yang terdiri atas:
a.
Buku Kas dan semua Buku Bendahara diberi garis penutup;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
semua uang, surat dan barang berharga surat-surat bukti maupun buku-buku disimpan/dimasukan dalam lemari besi dan disegel. Khusus untuk Bendahara Barang, dilakukan penyegelan terhadap gudang atau tempat penyimpanan barang-barang yang menjadi tanggung jawab Bendahara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dituangkan dalam Berita Acara penyegelan dan bagi yang meninggal dunia disaksikan ahli waris, bagi yang melarikan diri disaksikan oleh keluarga terdekat dan bagi Bendahara yang berada dibawah pengampuan disaksikan oleh pengampu (kurator) serta pejabat Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Atas dasar laporan atasan langsung, Gubernur menunjuk pegawai atas saran Majelis Pertimbangan yang ditugaskan untuk membuat perhitungan ex-officio.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil perhitungan ex-officio satu eksemplar diberikan kepada pengampu atau ahli waris atau Bendahara yang tidak membuat perhitungan, dan dalam batas waktu 14 (empat belas) hari diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya pembuatan perhitungan ex-officio dibebankan kepada Bendahara yang bersangkutan/ahli waris/pengampunya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Besarnya biaya pembuatan perhitungan ex-officio ditetapkan oleh Gubernur atas usul Majelis Pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Tata cara tuntutan perbendaharaan khusus yang dipertanggungjawabkan kepada ahli waris bagi Bendahara yang meninggal dunia, keluarga terdekat bagi Bendahara yang melarikan diri dan pengampu bagi yang dibawah perwalian, atau Bendahara yang tidak membuat perhitungan, apabila terjadi kekurangan perbendaharaan berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam tuntutan perbendaharaan biasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Gubernur menerbitkan Keputusan Pencatatan jika proses Tuntutan Perbendaharaan belum dapat dilaksanakan karena:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bendahara meninggal dunia tanpa ada ahli waris yang diketahui;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ada ahli waris tetapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bendahara melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan diterbitkannya Keputusan Pencatatan, kasus yang bersangkutan dikeluarkan dari administrasi pembukuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pencatatan yang telah dilakukan sewaktu-waktu dapat ditagih apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
yang bersangkutan diketahui alamatnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ahli waris dapat dimintakan pertanggungjawabannya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
upaya penyetoran ke kas daerah berhasil ditarik dari kas daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelesaian Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 19
(1)
Pengenaan ganti kerugian daerah ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dapat dilaksanakan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
upaya damai;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tuntutan ganti rugi biasa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pencatatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penyelesaian Kerugian Daerah sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh pegawai atau ahli warisnya, baik tunai atau angsuran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam hal penyelesaian kerugian daerah dilaksanakan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), maka terlebih dahulu harus dibuat SKTJM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jangka waktu pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya SKTJM dan harus disertai jaminan barang yang nilainya lebih besar atau sama dengan kerugian daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembayaran secara angsuran dapat dilakukan melalui pemotongan gaji/penghasilan dengan dilengkapi Surat Kuasa Pemotongan, jaminan barang beserta Surat Kuasa Pemilikan yang sah, dan Surat Kuasa Menjual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Bendahara tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, maka barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban bendahara yang bersangkutan dan apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan barang jaminan tersebut, akan dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan keputusan tuntutan ganti rugi (eksekusi) dilakukan oleh Majelis Pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Tuntutan Ganti Rugi dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya dari hasil pengumpulan bahan-bahan bukti dan penelitian Inspektorat Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bendahara, pegawai bukan Bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib menggantikan kerugian tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya yang dipersalahkan kepadanya, serta ada hubungannya dengan pelaksanaan fungsi atau pun dengan status jabatannya baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dipersalahkan kepadanya dan/atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya diserahkan penyelesaiannya melalui Majelis Pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian kerugian upaya damai sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) tidak berhasil, proses Tuntutan Ganti Rugi diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur kepada pegawai yang bersangkutan, dengan menyebutkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Identitas pelaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jumlah kerugian yang diderita oleh Daerah yang harus diganti;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan pembelaan selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan oleh Pegawai bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila Pegawai yang diharuskan mengganti kerugian tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas sama sekali dari kesalahan/kelalaian, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, maka Gubernur menetapkan Keputusan Pembebanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Berdasarkan Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Bendahara yang telah mengajukan keberatan tertulis akan tetapi Gubernur tetap berpendapat bahwa yang bersangkutan salah/lalai dan dengan demikian tetap membebankan penggantian kekurangan perbendaharaan kepadanya, dapat mengajukan permohonan banding kepada Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterima Keputusan Pembebanan oleh yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pemotongan gaji dan penghasilan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilaksanakan, meskipun yang bersangkutan mengajukan permohonan banding.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan pemotongan gaji dan penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengangsur dan dilunasi paling lambat dalam 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keputusan tingkat banding dari Gubernur dapat memperkuat atau membatalkan Keputusan Pembebanan atau mengubah besarnya kerugian yang harus dibayar oleh pegawai yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Semua Pegawai bukan Bendahara, pejabat lain atau ahli warisnya yang bertanggung jawab atas terjadinya kehilangan Barang Daerah (bergerak/tidak bergerak) dapat dilakukan penggantian dalam bentuk uang atau barang sesuai dengan cara penggantian kerugian yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggantian kerugian dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan khusus terhadap barang bergerak berupa kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) yang umur perolehannya/pembeliannya antara 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Khusus untuk barang bergerak berupa kendaraan roda 2 (dua) dan 4 (empat) yang berusia 4 tahun ke atas dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau angsuran yang besarannya berdasarkan nilai taksiran dari Tim Penaksir Harga Barang.
(3)
Penggantian kerugian dalam bentuk uang dapat dilakukan terhadap barang tidak bergerak atau yang bergerak selain yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara tunai atau angsuran selama 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Nilai (taksiran) jumlah harga benda yang akan diganti rugi dalam bentuk uang maupun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Untuk menilai harga Barang Milik Daerah ditunjuk Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Gubernur menerbitkan Keputusan Pencatatan jika proses Tuntutan Ganti Rugi belum dapat dilaksanakan karena:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pegawai bukan bendahara dan pejabat lainnya meninggal dunia tanpa ada ahli waris yang diketahui;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ada ahli waris tetapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pegawai bukan bendahara dan pejabat lainnya melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pencatatan, kasus yang bersangkutan dikeluarkan dari administrasi pembukuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pencatatan yang telah dilakukan sewaktu-waktu dapat ditagih apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
yang bersangkutan diketahui alamatnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ahli waris dapat dimintakan pertanggungjawabannya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
upaya penyetoran ke kas daerah berhasil ditarik dari yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEDALUWARSA
Bagian PertamaTuntutan Perbendaharaan
Pasal 28
(1)
Tuntutan Perbendaharaan Biasa dinyatakan kedaluwarsa (lewat waktu) apabila baru diketahui setelah lewat 30 (tiga puluh) tahun kekurangan kas/barang tersebut, dalam kasus dimaksud tidak dilakukan upaya-upaya damai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tuntutan Perbendaharaan Khusus dinyatakan kedaluwarsa (lewat waktu) apabila jangka waktu 3 (tiga) tahun telah berakhir setelah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggalnya Bendahara tanpa ada pemberitahuan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jangka waktu untuk mengajukan keberatan berakhir, sedangkan Keputusan Pembebanan tidak pernah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTuntutan Ganti Rugi Biasa
Pasal 29
Kewajiban pegawai bukan Bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGHAPUSAN
Pasal 30
(1)
Bendahara/Pegawai bukan Bendahara/Pejabat lain atau pun ahli waris/keluarga terdekat/pengampu yang berdasarkan Keputusan Gubernur diwajibkan mengganti kerugian daerah tidak mampu membayar ganti rugi, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk penghapusan atas kewajibannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Majelis Pertimbangan atas nama Gubernur melaksanakan penelitian terhadap Permohonan penghapusan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ternyata yang bersangkutan memang tidak mampu, Gubernur dapat menghapuskan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi sebagian atau seluruhnya yang ditetapkan dengan Keputusan Penghapusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditagih kembali apabila Bendahara/Pegawai bukan bendahara/Pejabat lain/Ahli Waris bersangkutan terbukti mampu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Berdasarkan pertimbangan efisiensi, maka kerugian daerah yang bernilai sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dapat diproses penghapusannya bersamaan dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBEBASAN
Pasal 31
Dalam hal Bendahara/Pegawai bukan Bendahara/Pejabat lain bukan Bendahara ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau tidak layak untuk ditagih yang berdasarkan Keputusan Gubernur diwajibkan menggantikan kerugian Daerah, maka Majelis Pertimbangan memberitahukan secara tertulis kepada Gubernur untuk memohonkan pembebasan atas sebagian atau seluruh kewajiban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYETORAN
Pasal 32
(1)
Penyetoran atau pengembalian secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan perbendaharaan/kerugian Daerah atau hasil penjualan barang jaminan/kebendaan harus melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal penyelesaian perkara kerugian Daerah diproses melalui pengadilan, Gubernur berupaya agar Putusan Pengadilan atas barang yang dirampas diserahkan ke Daerah dan selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Khusus penyetoran kerugian Daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, segera dipindahbukukan ke dalam Rekening BUMD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 33
(1)
Majelis Pertimbangan melaksanakan rapat dan membuat laporan penyelesaian kerugian Daerah paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Majelis Pertimbangan menyerahkan Laporan penyelesaian kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur menyampaikan Laporan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah setiap 6 (enam) bulan sekali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 34
(1)
Gubernur dalam melaksanakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, dibantu oleh Majelis Pertimbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keanggotaan Majelis Pertimbangan secara ex-officio terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap Anggota dan tidak diwakilkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Inspektur selaku Wakil Ketua 1 (satu) merangkap Anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Asisten Administrasi Umum, selaku Wakil Ketua 2 (dua) merangkap Anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kepala Biro Keuangan, selaku Sekretaris merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kepala SKPD yang membidangi Kepegawaian Daerah, selaku Anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kepala Biro Aset, selaku Anggota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Kepala Biro Hukum, selaku Anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keanggotaan Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diwakilkan dalam sidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Anggota Majelis Pertimbangan sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan sumpah/janji di hadapan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tugas Majelis Pertimbangan, adalah memberikan pendapat dan pertimbangan pada setiap kali ada persoalan yang menyangkut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Sekretariat Majelis Pertimbangan berada pada Inspektorat Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Biro Keuangan selaku Sekretaris Majelis Pertimbangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Anggota Sekretariat Majelis yang terdiri dari unsur Biro Keuangan dan Inspektorat Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya dalam pelaksanaan tugas Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Pertimbangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 36
(1)
Apabila Pegawai yang patut diduga melakukan Kekurangan Perbendaharaan atau Kerugian Daerah berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Gubernur dapat melakukan Hukuman Disiplin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera menunjuk Pejabat sementara untuk melaksanakan tugas tersebut.
Penjelasan: Pejabat sementara yang diangkat adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat kepangkatan/golongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui badan peradilan dengan mengajukan gugatan perdata.
Penjelasan: Badan Peradilan yang dimaksud adalah Peradilan Umum, baik di Tingkat Pertama, Banding maupun Kasasi.
(3)
Keputusan Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak Daerah untuk mengadakan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 30 Mei 2013
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 30 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SIUN JARIAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Sebagai perwujudan atas penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam menentukan aktivitas yang akan dilaksanakan, termasuk di antaranya adalah dalam hal pengelolaan keuangan dan barang daerah, yang diharapkan dapat terwujudnya akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga Daerah tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh suatu tindakan dan/atau perbuatan yang melanggar hukum atau kelalaian Bendahara dan Pegawai bukan Bendahara atau Pejabat lain baik langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Daerah dan/atau disebabkan sesuatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (Force Majeure).
Oleh karenanya, guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka setiap kerugian daerah yang timbul sebagai akibat kelalaian yang dilakukan oleh Bendahara dan Pegawai bukan Bendahara atau Pejabat lain baik langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Daerah, perlu dilakukan penyelesaian tuntutan kerugian kepada yang bersangkutan. Dengan demikian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dipandang perlu untuk memiliki komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan penyelesaian kerugian daerah baik melalui Tuntutan Perbendaharaan maupun Tuntutan Ganti Rugi. Berdasarkan hal tersebut di atas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu memiliki suatu Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan kondisi saat ini dan peraturan perundangan yang berlaku untuk dapat dijadikan acuan dalam mengatur Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Keuangan dan Barang Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.