Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2004) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4641);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 Nomor 3 Seri A);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2011 Nomor 2 Seri A);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 1.384.937.385.356,64
b.
Belanja Rp. 1.332.038.719.571,07 Surplus/(defisit) Rp. 52.898.665.785,57
c.
Pembiayaan - Penerimaan Rp. 242.123.559.057,54 - Pengeluaran Rp. 10.000.000.000,00 Pembiayaan Neto Rp. 232.123.559.057,54 SiLPA tahun berkenaan Rp. 85.022.224.843,11
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp. 2.607.913.606,98) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 1.387.545.298.963,62
b.
Realisasi Rp. 1.384.937.385.356,64 Selisih lebih/(kurang) (Rp. 2.607.913.606,98)
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp. 287.752.360.955,09) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 1.619.791.080.526,16
b.
Realisasi Rp. 1.332.038.719.571,07 Selisih lebih/(kurang) (Rp. 287.752.360.955,09)
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 285.144.447.348,11 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/defisit setelah perubahan (Rp. 232.245.781.562,54)
b.
Realisasi Rp. 52.898.665.785,57 Selisih lebih/(kurang) Rp. 285.144.447.348,11
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp. 122.222.505,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp. 242.245.781.562,54
b.
Realisasi Rp. 242.123.559.057,54 Selisih lebih/(kurang) (Rp. 122.222.505,00)
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp. 10.000.000.000,00
b.
Realisasi Rp. 10.000.000.000,00 Selisih lebih/(kurang) Rp. 0
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah (Rp. 122.222.505,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pembiayaan Neto Setelah perubahan Rp. 232.245.781.562,54
b.
Realisasi Rp. 232.123.559.057,54 Selisih lebih/(kurang) (Rp. 122.222.505,00)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2012 sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset Rp. 3.224.723.942.769,18
b.
Jumlah Kewajiban Rp. 86.352.620,64
c.
Jumlah Ekuitas Dana Rp. 3.224.637.590.148,54
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sebagai berikut:
a.
Saldo awal kas per 1 Januari tahun 2012 Rp. 241.605.943.710,54
b.
Arus kas dari aktifitas operasi Rp. 349.876.149.805,10
c.
Arus kas dari aktifitas investasi (Rp. 297.150.583.931,43)
d.
Arus kas dari aktifitas pembiayaan (Rp. 9.928.240.365,00)
e.
Arus kas dari aktifitas non anggaran Rp. 0
f.
Saldo akhir kas per 31 Desember 2012 Rp. 285.022.224.843,11
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d berisikan informasi naratif, kuantitatif dan kualitatif atas laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan neraca.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I: Laporan Realisasi Anggaran;
1.
Lampiran 1.1: Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
2.
Lampiran 1.2: Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
3.
Lampiran 1.3: Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
4.
Lampiran 1.4: Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
5.
Lampiran 1.5: Daftar Piutang Daerah;
6.
Lampiran 1.6: Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
7.
Lampiran 1.7: Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
8.
Lampiran 1.8: Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
9.
Lampiran 1.9: Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
10.
Lampiran 1.10: Daftar Dana Cadangan Daerah;
11.
Lampiran 1.11: Daftar Pinjaman Daerah.
b.
Lampiran II: Neraca.
c.
Lampiran III: Laporan Arus Kas.
d.
Lampiran IV: Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) terdiri dari Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 26 Agustus 2013
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
RUSTAM EFFENDI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 26 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2013 NOMOR 1 SERI A
Penjelasan Umum
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Peraturan Daerah ini disusun untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK.

Penyusunan Peraturan Daerah ini juga sejalan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah lainnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…