Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di Jawa Barat, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Kemandirian Pangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 49);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 88);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 27 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 90);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEMANDIRIAN PANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.
7.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan/atau budidaya perikanan, termasuk petani di kawasan hutan.
8.
Nelayan adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
9.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
10.
Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
11.
Kemandirian Pangan Daerah adalah kemampuan Daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dan rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal.
12.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan dan rumah tangga di Daerah, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta sesuai dengan keyakinan dan budaya untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
13.
Ketersediaan Pangan Daerah adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam Daerah dan/atau sumber lain.
14.
Distribusi Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan atau tidak.
15.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta membahayakan kesehatan serta ketidaksesuaian dengan keyakinan agama dan budaya, sehingga aman untuk dikonsumsi.
16.
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
18.
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa.
19.
Produksi Pangan Daerah adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan, yang dilakukan di Daerah.
20.
Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung pada satu jenis pangan, melainkan bermacam-macam bahan pangan.
21.
Masalah Pangan Daerah adalah keadaan di Daerah yang menunjukkan adanya kekurangan pangan, kelebihan pangan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan dan keamanan pangan.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua Asas
Pasal 2
Penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah berasaskan:
a.
kemandirian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa dasar pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan harus menjamin dan melindungi setiap orang dan rakyat Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.
b.
partisipatif dan gotong royong;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "partisipatif" adalah dalam mewujudkan kemandirian pangan Daerah, penyelenggaraannya dilaksanakan melibatkan masyarakat sejak perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan. Yang dimaksud dengan "gotong royong" adalah penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemilik lahan, petani, kelompok tani, dan dunia usaha.
c.
manfaat dan lestari;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manfaat" adalah bahwa kemandirian pangan Daerah yang akan diwujudkan harus memberikan manfaat bagi kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat, baik lahir maupun batin, di mana manfaat tersebut dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata, baik masa kini maupun masa yang akan datang, dengan tetap bersandarkan pada daya dan potensi yang berkembang di Daerah. Yang dimaksud dengan "lestari" adalah penyelenggaraan pembangunan pangan untuk mewujudkan kemandirian pangan Daerah, dilaksanakan secara berkesinambungan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan ekosistemnya serta karakteristik budaya dan Daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
d.
pemerataan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemerataan" adalah penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat.
e.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
f.
kesejahteraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesejahteraan" adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang meliputi kesehatan, keadaan ekonomi, keadaan sosial, dan kualitas hidup rakyat.
g.
berkelanjutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" adalah kemandirian pangan Daerah harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara-cara pemanfaatan sumberdaya alam yang menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa yang akan datang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tujuan
Pasal 3
Kemandirian pangan Daerah bertujuan untuk:
a.
mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persyaratan kemanan pangan" dalam ketentuan ini adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan tentang mutu pangan, baik dari segi bentuk, warna, atau komposisi yang disusun berdasarkan kriteria tertentu, yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspek lain yang terkait.
c.
meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memfasilitasi akses pangan" adalah Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pangan dengan harga wajar dan terjangkau.
e.
meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud "masyarakat rawan pangan" adalah suatu kondisi ketidakmampuan masyarakat untuk memperoleh pangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk hidup sehat serta beraktifitas dengan baik dalam jangka panjang, termasuk di dalamnya masyarakat miskin, masyarakat yang terkena bencana, dan/atau masyarakat yang berada di kondisi geografis yang tidak terjangkau akses pangan.
f.
meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah di tingkat nasional dan internasional; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "daya saing" adalah kemampuan produk pangan Daerah menghadapi tantangan persaingan dengan produk pangan dari luar Daerah.
g.
menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kedudukan
Pasal 4
Peraturan Daerah tentang Kemandirian Pangan Daerah berkedudukan sebagai:
a.
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam merumuskan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat untuk mewujudkan kemandirian pangan Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pedoman bagi masyarakat untuk berperan dalam mewujudkan kemandirian pangan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup kemandirian pangan Daerah, meliputi:
a.
perencanaan kemandirian pangan Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perencanaan kemandirian pangan Daerah" adalah proses penetapan tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah untuk memberikan pedoman dan arah kebijakan, guna menjamin tercapainya kemandirian pangan Daerah.
b.
penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
produksi pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "produksi pangan" adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
2.
ketersediaan pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketersediaan pangan" adalah tersedianya pangan dari hasil produksi di Daerah dan/atau sumber lain.
3.
distribusi pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "distribusi pangan" adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat di Daerah, baik diperdagangkan maupun tidak.
4.
penganekaragaman konsumsi pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
keamanan pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
pencegahan dan penanggulangan masalah pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pencegahan masalah pangan" adalah upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mencegah, mengendalikan, dan mengevaluasi kondisi pangan, untuk mengantisipasi terjadinya masalah pangan dan/atau penurunan status gizi masyarakat. Yang dimaksud dengan "penanggulangan masalah pangan" adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat untuk menanggulangi dan merehabilitasi kondisi masalah pangan.
7.
koordinasi dan sinkronisasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "koordinasi" adalah usaha kerjasama antara pihak terkait di Daerah dalam mencapai kemandirian pangan. Yang dimaksud dengan "sinkronisasi" adalah penyelarasan setiap tindakan atau aktivitas dalam mencapai kemandirian pangan.
8.
kerjasama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kerjasama" adalah aktivitas bersama antar masyarakat dan/atau Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan secara terpadu dan sinergis dalam rangka mencapai tujuan kemandirian pangan Daerah.
9.
pengembangan sumberdaya manusia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengembangan sumberdaya manusia" adalah suatu proses perencanaan pendidikan, pelatihan dan pengelolaan masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam upaya mencapai kemandirian pangan Daerah.
10.
sistem informasi pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem informasi pangan" adalah kumpulan data dan informasi tentang pangan yang terintegrasi dan saling melengkapi, yang digunakan untuk menyusun perencanaan kegiatan dalam pencapaian kemandirian pangan Daerah.
11.
insentif dan disinsentif; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "insentif" adalah pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah berupa dukungan fasilitasi terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan kemandirian pangan Daerah. Yang dimaksud dengan "disinsentif" adalah pencabutan dukungan fasilitasi terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mendukung pembangunan kemandirian pangan Daerah.
12.
peran masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peran masyarakat" adalah keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam mendukung terciptanya kemandirian pangan Daerah.
c.
kelembagaan dan infrastruktur pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "infrastruktur" adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama untuk meningkatkan produksi pangan, antara lain berupa jaringan irigasi, jaring, kapal, jalan penghubung, gudang berpendingin, gudang yang memenuhi persyaratan teknis, dan/atau pelabuhan.
d.
pembinaan, pengawasan serta pengendalian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembinaan, pengawasan, serta pengendalian" adalah proses pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap aktifitas dalam upaya mencapai kemandirian pangan Daerah.
e.
pembiayaan.
Penjelasan: Yang dimaksud "pembiayaan" adalah dukungan fasilitasi anggaran baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 6
Dalam penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah, kewenangan Pemerintah Daerah meliputi:
a.
penyediaan dan pengembangan sarana produksi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyediaan dan pengembangan sarana produksi" meliputi ketersediaan benih, pupuk, dan/atau bahan pengendali organisme pengganggu, alat, dan mesin pertanian serta pendukung lainnya, dalam rangka mencapai kemandirian pangan Daerah.
b.
penyediaan dan pengembangan fasilitas infrastruktur pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "fasilitas infrastruktur pangan" adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama untuk meningkatkan produksi pangan, antara lain berupa jaringan irigasi, jaring, kapal, jalan penghubung, gudang berpendingin, gudang yang memenuhi persyaratan teknis, dan/atau pelabuhan.
c.
pengaturan dan pengendalian ketersediaan cadangan pangan bagi masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengaturan dan pengendalian ketersediaan cadangan pangan bagi masyarakat" adalah pengaturan ketersediaan dan cadangan pangan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang harus senantiasa cukup untuk mengatasi masalah kekurangan pangan, atau terjadinya berbagai kebutuhan yang mendadak akibat bencana alam, keadaan darurat, bencana sosial, ancaman teknologi atau pengaruh gejolak harga.
d.
peningkatan produksi pangan nabati dan hewani;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pangan nabati" adalah pangan yang berasal dari tumbuhan, sedangkan "pangan hewani" adalah pangan yang berasal dari hewan berupa ikan, daging, susu, dan telur.
e.
percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi lokal; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi lokal" adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan penganggaran, yang dijabarkan dalam perencanaan sebagai bagian integral dari Rencana Pembangunan Daerah.
f.
pengendalian distribusi pangan dan peningkatan akses pangan masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengendalian distribusi dan peningkatan akses pangan masyarakat" adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN KEMANDIRIAN PANGAN DAERAH
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah yang diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan di daerahnya, dengan mengacu pada perencanaan penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN KEMANDIRIAN PANGAN DAERAH
Bagian Kesatu Produksi Pangan
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "produktivitas" adalah jumlah produksi per satuan luas lahan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kuantitas/jumlah, dan kualitas/mutu, serta perbaikan tata pengelolaan pencapaian produksi.
(2)
Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengendalian terhadap ancaman hama tanaman, penyakit hewan dan bencana alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemanfaatan berbagai keunggulan komparatif di sektor pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
peningkatan kemampuan petani dan nelayan dalam penerapan teknologi dan akses permodalan;
Penjelasan: Dalam rangka peningkatan kemampuan petani dan nelayan dalam penerapan teknologi dan akses permodalan, Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan bimbingan teknis dan penyuluhan tentang teknologi budidaya, panen, pascapanen dan pemasaran, serta akses permodalan kepada perbankan untuk pembiayaan kegiatan usaha petani dan nelayan.
e.
mobilisasi masyarakat dalam memproduksi pangan yang cukup dan berkelanjutan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud "mobilisasi masyarakat" adalah menciptakan kesempatan yang memungkinkan seluruh masyarakat secara aktif mempengaruhi dan memberi kontribusi pada proses pembangunan dan berbagi hasil pembangunan secara adil.
f.
mendorong keterlibatan masyarakat dalam produksi untuk cadangan pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ketersediaan Pangan
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk menyediakan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan cadangan pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membuka kesempatan bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk berperan secara aktif dalam upaya penyediaan pangan yang cukup dan berkelanjutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melibatkan pelaku usaha dan masyarakat dalam penyediaan cadangan pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyediaan cadangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilaksanakan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk menyediakan cadangan pangan, paling kurang 200(dua ratus) ton beras sesuai dengan kemampuan Daerah dalam periode 1(satu) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk menyediakan cadangan pangan, paling kurang 100(seratus) ton beras sesuai dengan kemampuan Kabupaten/Kota dalam periode 1(satu) tahun; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemerintah Desa menyediakan cadangan pangan sesuai dengan kemampuan Desa.
Penjelasan: Cadangan minimal yang harus tetap ada dan dikuasai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sepanjang tahun, didasarkan kepada Standar Pelayanan Minimal(SPM) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Distribusi Pangan
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi pendistribusian pangan sampai dengan tingkat perseorangan atau rumah tangga, dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk mewujudkan distribusi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah, khususnya daerah terpencil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peningkatan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemasaran komoditi pangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "efisiensi dan efektivitas" kelembagaan pemasaran komoditas pangan adalah peningkatan dan perbaikan kinerja kelembagaan pemasaran komoditas pangan, sehingga berdampak terhadap keterjangkauan harga oleh masyarakat.
c.
pelibatan peran pelaku usaha dan masyarakat secara aktif dalam mendistribusikan pangan secara merata, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mendistribusikan pangan untuk daerah terpencil yang sulit dijangkau atau daerah yang terkena bencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Pasal 11
(1)
Penganekaragaman konsumsi pangan diselenggarakan dengan memperhatikan sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan perilaku masyarakat terhadap diversifikasi serta kualitas asupan pangan dan gizi masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perubahan perilaku konsumsi masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud "perubahan perilaku konsumsi masyarakat" adalah berubahnya pola konsumsi pangan masyarakat yang tidak hanya tergantung terhadap satu jenis produk pangan pokok, serta lebih memperhatikan kualitas asupan pangan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu, dan gizi secara optimal, terpadu dan berkelanjutan serta memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal.
c.
peningkatan penelitian, pengembangan, dan penyuluhan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
peningkatan peran pelaku usaha dan masyarakat dalam perbaikan mutu pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Keamanan Pangan
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan standar keamanan pangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan menerapkan "standar keamanan pangan" adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan tentang mutu pangan, baik dari segi bentuk, warna, atau komposisi yang disusun berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspek lain yang terkait.
(2)
Persyaratan standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mencakup:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
standar proses produksi, penyimpanan, pengangkutan atau distribusi serta penggunaan sarana dan prasarana;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar proses produksi, penyimpanan, pengangkutan atau distribusi" adalah setiap orang yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, dan/atau mengedarkan pangan, diwajibkan untuk menerapkan persyaratan minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "standar penggunaan sarana dan prasarana" adalah penerapan spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan, meliputi kelaikan desain dan konstruksi, peralatan dan instalasi, fasilitas pembuangan limbah, dan fasilitas lainnya yang secara langsung atau tidak langsung digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan.
b.
standar penggunaan kemasan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar penggunaan kemasan" adalah penerapan spesifikasi atau persyaratan teknis bahan kemasan yang digunakan pada proses kegiatan mewadahi atau membungkus, yang dapat membantu mencegah atau mengurangi terjadinya kerusakan pada bahan yang dikemas/dibungkus.
c.
standar jaminan mutu dan pemeriksaan laboratorium;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar jaminan mutu pangan" adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan dalam upaya pencegahan yang perlu diperhatikan dan/atau dilaksanakan dalam rangka menghasilkan pangan yang aman bagi kesehatan manusia dan bermutu, yang lazimnya diselenggarakan sejak awal kegiatan produksi pangan sampai dengan siap diperdagangkan. Hal ini merupakan sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang selalu berkembang, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penerapan "standar jaminan mutu pangan" dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan. Yang dimaksud dengan "pemeriksaan laboratorium" adalah proses analisa kandungan bahan beracun atau bahan yang membahayakan kesehatan dan jiwa manusia yang terkandung dalam bahan pangan, yang meliputi kandungan logam, metaloida, zat kimia beracun lainnya, jasad renik berbahaya, miko toksin, residu pestisida, hormon dan obat-obatan hewan yang melampaui batas maksimal yang ditetapkan. Penetapan dan penerapan persyaratan pengujian secara laboratories tersebut dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
d.
standar bahan cemaran fisik, kimia dan biologi, serta masa kadaluwarsa; dan
Penjelasan: Yang dimaksud bahan "cemaran fisik" adalah masuknya benda asing yang menurunkan mutu pangan dan/atau membahayakan kesehatan tubuh manusia ke dalam bahan pangan. Yang dimaksud bahan "cemaran kimia" adalah masuknya zat kimia yang menurunkan mutu pangan dan/atau membahayakan kesehatan tubuh manusia ke dalam bahan pangan. Yang dimaksud bahan "cemaran biologi" adalah masuknya mahluk hidup yang menurunkan mutu pangan dan/atau membahayakan kesehatan tubuh manusia ke dalam bahan pangan. Yang dimaksud dengan "masa kadaluwarsa" adalah pangan yang sudah melewati batas akhir yang dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pihak yang memproduksi.
e.
standar bahan tambahan pangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bahan tambahan pangan" adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, antara lain berupa bahan pewarna, bahan pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental. Pangan yang menggunakan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, mempunyai pengaruh buruk terhadap kesehatan manusia. Oleh karenanya, penambahan bahan pangan dalam kegiatan proses produksi pangan diatur secara ketat, untuk mewujudkan keamanan pangan, sehingga masyarakat terhindar dari mengkonsumsi pangan, yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. Penetapan dan penerapan persyaratan pengujian secara laboratories dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
(3)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjamin keamanan pangan melalui pengawasan, pengendalian, dan sertifikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikasi" adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sertifikasi mutu diberlakukan untuk lebih memberikan jaminan kepada masyarakat, bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu, tanpa mengurangi tanggungjawab pihak yang melakukan produksi pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pencegahan masalah pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pencegahan masalah pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi perencanaan, produksi, distribusi, koordinasi dan sinkronisasi, sumberdaya manusia, sistem informasi pangan, dan keamanan pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pencegahan masalah pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan dengan melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan penanggulangan masalah pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penanggulangan masalah pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengeluaran pangan, dalam hal terjadi kelebihan pangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengeluaran pangan" adalah menjual/menyalurkan bahan pangan yang berlebih ke daerah lain.
b.
peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan, dalam hal terjadi kekurangan pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyaluran pangan secara khusus, dalam hal terjadi ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyaluran pangan secara khusus" adalah pendistribusian bahan pangan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait adanya ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pangan, yang disebabkan karena adanya bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.
d.
pemberian subsidi harga dan/atau operasi pasar, dalam hal terjadi lonjakan harga pangan.
Penjelasan: "Pemberian subsidi dan/atau operasi pasar" adalah langkah yang diambil untuk menstabilkan gejolak harga pangan pokok tertentu di tingkat pasar, yang kenaikannya mencapai lebih dari 25%(dua puluh lima persen) dari harga normal selama 2(dua) minggu berturut-turut.
(3)
Penanggulangan masalah pangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan dengan melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Koordinasi dan Sinkronisasi
Pasal 15
Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Kerjasama
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi lain, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bentuk kerjasama penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bantuan pendanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kerjasama lain sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengembangkan sumberdaya manusia untuk mewujudkan kemandirian pangan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyuluhan di bidang perencanaan, produksi, distribusi, sistem informasi pangan, dan keamanan pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Sistem Informasi Pangan
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan yang terintegrasi, mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sistem informasi paling kurang digunakan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan;
Penjelasan: Perencanaan meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Substansi perencanaan meliputi: a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk; b. peningkatan jumlah produksi dan produktivitas; c. perhitungan neraca bahan makanan dan pola pangan harapan Daerah; d. kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan; e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pengembangan Infrastruktur, sarana dan prasarana; dan g. pengembangan sumberdaya manusia.
b.
pengelolaan pasokan dan permintaan produk pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
data dan informasi pangan sesuai kebutuhan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jenis data dan informasi harus dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengumumkan informasi harga komoditas pangan.
Penjelasan Pasal:
Media informasi yang digunakan untuk informasi harga komoditas pangan yaitu media cetak, media elektronik, dan website.
Bagian Kesebelas Insentif dan Disinsentif
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah secara terkoordinasi, melalui pemberian insentif dan disinsentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, petani, nelayan dan pelaku usaha di bidang pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Insentif yang diberikan kepada petani, nelayan dan pelaku usaha, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengembangan infrastruktur pertanian, perikanan dan kelautan serta kehutanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan bibit varietas unggul;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana produksi serta pengolahan pertanian, perikanan dan kelautan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jaminan penerbitan sertifikasi produk pangan yang sesuai dengan mutu dan keamanan pangan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penghargaan bagi pertanian, perikanan dan kelautan berprestasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Insentif yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berupa bantuan keuangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan(3) berupa pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada pemerintah Kabupaten/Kota, petani, nelayan dan pelaku usaha yang tidak mendukung penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah.
Penjelasan: Pemberian disinsentif dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada pemerintah Kabupaten/Kota, petani, nelayan dan pelaku usaha agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pencapaian kemandirian pangan Daerah. Yang dimaksud dengan "pelaku usaha" adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Peran Masyarakat
Pasal 21
(1)
Masyarakat berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perseorangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kelompok, dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
badan usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan usaha" adalah kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, baik swasta(Perseroan Terbatas), Badan Usaha Milik Negara(BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah(BUMD).
(3)
Masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok dapat berperan dalam:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyusunan Rencana Penyelenggaraan Kemandirian pangan Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan pangan untuk kepentingan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Peran badan usaha dalam penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c dilakukan dalam rangka tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan(corporate social responsibility), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan(coorporate social responsibility) adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sesuai kemampuan perusahaan tersebut, sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar, dimana perusahaan tersebut berada.
(5)
Badan usaha di bidang pangan berperan dalam memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang ketersediaan pangan yang dimiliki.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
INFRASTRUKTUR, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 22
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk mewujudkan kemandirian pangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana" adalah alat penunjang keberhasilan upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik. Apabila kedua hal ini tidak tersedia, maka seluruh kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana. Termasuk dalam pengertian sarana dan prasarana, yaitu alat dan mesin pertanian serta sarana produksi pertanian.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 23
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui:
a.
pemberian pedoman penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Pembinaan" adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan dalam bentuk bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi, serta pemberian pedoman terhadap seluruh kegiatan secara berkelanjutan.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 24
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengawasan terhadap penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pengawasan" adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan, sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan.
Bagian Ketiga Pengendalian
Pasal 25
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengendalian" adalah mengatur, mengarahkan dan mengambil tindakan korektif, serta mengawasi semua tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan suatu rencana agar mencapai sasaran yang ditetapkan.
(2)
Bupati/Walikota bertanggungjawab untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah di Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Pembiayaan penyelenggaraan kemandirian pangan Daerah bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan: Pembiayaan kemandirian pangan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota. Selain itu sumber pembiayaan dapat diperoleh dari dana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah dan tidak mengikat" antara lain dari pembiayaan yang berasal dari swadaya masyarakat, hibah, dan pinjaman dari pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 11 Juni 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 18 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 4 SERI E
Penjelasan Umum
Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia, yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap masyarakat, harus senantiasa tersedia dan mencukupi konsumsi, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk itu, perlu upaya guna mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di Daerah, salah satunya melalui kemandirian pangan Daerah. Kemandirian pangan Daerah merupakan kemampuan Daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan atau rumah tangga dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal. Hal ini telah menjadi komitmen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di bidang ketahanan pangan.
Jawa Barat dikaruniai sumberdaya alam yang beraneka ragam, sehingga dapat mencapai kondisi kemandirian pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi kehidupan masyarakat di Daerah. Pangan yang dibutuhkan masyarakat pada dasarnya tersedia melalui suatu proses panjang, meliputi tahapan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran, hingga tiba di tangan konsumen.
Untuk mewujudkan produksi pangan Daerah, dilakukan pengembangan produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal; mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan; membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan sarana produksi pangan; mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif, dan membangun kawasan sentra produksi pangan.
Berdasarkan hasil analisis data produksi dan kebutuhan konsumsi pangan Jawa Barat, ketersediaan semua jenis bahan pangan pokok di Daerah akan selalu kekurangan dibandingkan dengan tuntutan kebutuhan masyarakatnya, sehingga diperlukan kebijakan pengembangan produksi bahan pangan yang ketat dalam jangka panjang, serta menggalakkan Gerakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan.
Gerakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan diarahkan untuk memotivasi masyarakat dalam melakukan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman.
Peraturan Daerah tentang Kemandirian Pangan Daerah merupakan landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…