Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah guna pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap semua Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mengatur tentang Retribusi Daerah perlu diadakan penyesuaian dengan membentuk peraturan daerah baru;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa salah satu jenis objek retribusi daerah adalah Retribusi Jasa Usaha;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruang pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
10.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
11.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
12.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
15.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi yang akan digunakan untuk menetapkan besarnya retribusi.
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
20.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
21.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
(2)
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess;
c.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
d.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
e.
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah, meliputi:
a.
pemakaian tanah;
b.
pemakaian bangunan;
c.
pemakaian ruangan pesta, seminar, kursus dan sejenisnya;
d.
pemakaian kendaraan/alat-alat berat;
e.
pengujian laboratorium;
f.
pemakaian peralatan eksplorasi;
g.
pembuatan dan pencetakan Peta Sistem Informasi Geografi (SIG); dan;
h.
mobil derek.
(2)
Tidak termasuk dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemakaian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon di tepi jalan umum dan kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, pemakaian kekayaan daerah untuk pelayanan umum, antara lain pemeriksaan daging impor dan pengujian hasil mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan dan/atau pihak lain di luar lingkungan Pemerintah Provinsi yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 8
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah Daerah atau sekitarnya.
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit diperoleh, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit layanan jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
biaya operasional langsung, yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, dan semua biaya rutin periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b.
biaya tidak langsung, yang meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan, dan penyusutan aset.
d.
biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I sampai dengan Lampiran XV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA/MESS
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 9
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa/mess yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa/mess yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 12
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian penyediaan fasilitas tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 13
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat menginap dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Besarnya tarif ditentukan dengan memedomani tarif pasar yang berlaku di daerah setempat.
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per-satuan unit pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki per-satuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
biaya langsung adalah belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b.
biaya tidak langsung adalah biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, yang meliputi sewa tanah dan bangunan serta penyusutan aset;
d.
biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
(6)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 14
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Objek retribusi adalah penjualan produksi usaha daerah yang meliputi:
a.
bibit/benih tanaman pangan;
b.
bibit/benih ikan;
c.
bibit/benih peternakan (mani beku);
d.
bibit/benih Perkebunan.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha daerah Kota/Kabupaten dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 17
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume hasil produksi usaha daerah yang dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 18
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, ukuran, dan jumlah hasil produksi usaha daerah yang dijual.
(2)
Besarnya tarif ditetapkan dengan memedomani harga pasar di wilayah Provinsi.
(3)
Dalam hal harga pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
b.
unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
biaya langsung adalah biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik, dan semua biaya rutin/periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b.
biaya tidak langsung adalah biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c.
biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan, dan penyusutan aset;
d.
biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
Pasal 19
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 adalah pelayanan penyediaan fasilitas:
a.
tempat rekreasi;
b.
tempat pariwisata;
c.
tempat olahraga.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, menikmati pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 22
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jangka waktu dan/atau frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 23
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Besarnya tarif ditentukan berdasarkan tarif fasilitas sejenis yang berlaku di daerah tersebut.
(3)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
a.
unsur biaya per satuan penyediaan biaya langsung;
b.
unsur biaya per satuan penyediaan biaya tidak langsung;
c.
unsur biaya per satuan penyusutan aktiva tetap dan tidak tetap;
d.
unsur biaya per satuan lain-lain berkenaan dengan penyediaan jasa yang bersangkutan;
e.
unsur per satuan keuntungan yang dikehendaki.
(4)
Struktur dan besarnya tarif adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 24
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Objek Retribusi adalah jasa pelayanan parkir yang disediakan di tempat khusus parkir pada aset/kekayaan Pemerintah Provinsi, seperti Stadion Bumi Sriwijaya, Gedung Olahraga/Sport Hall, Kolam Renang Lumban Tirta, Lapangan Tembak Stadion Utama Jakabaring, Komplek Dekranasda, Kolam Retensi, Taman Budaya Sriwijaya, GOR A dan GOR B di Jakabaring.
(2)
Subjek Retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan parkir di tempat khusus parkir pada aset/kekayaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 26
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah:
a.
mobil bus:
1.
mobil bus besar Rp. 5.000,-
2.
mobil bus sedang Rp. 3.000,-
3.
mobil bus kecil Rp. 2.000,-
b.
mobil barang:
1.
mobil barang dengan tonase di atas 10 ton Rp. 5.000,-
2.
mobil barang dengan tonase 5 ton s.d. 10 ton Rp. 4.000,-
3.
mobil barang dengan tonase 2 ton s.d. 4 ton Rp. 2.500,-
4.
mobil tanki atau mobil box besar Rp. 4.000,-
5.
mobil tanki atau mobil box kecil Rp. 3.000,-
c.
mobil penumpang, sedan, pick-up dan sejenisnya Rp. 2.000,-
d.
kendaraan bermotor roda tiga Rp. 1.500,-
e.
sepeda motor Rp. 1.000,-
f.
sepeda Rp. 500,-
(2)
Bagi kendaraan roda empat atau lebih setiap parkir yang lamanya melebihi dari 1 jam dikenakan tambahan tarif progresif sebesar Rp. 1.000,- per jam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemungutan
Pasal 27
(1)
Retribusi dipungut setelah mendapatkan jasa pelayanan parkir.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 28
(1)
Pelaksana pengelola pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan parkir khusus dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 29
Retribusi dipungut di tempat pelayanan dan jasa diberikan dalam wilayah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI, DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 30
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu atau lamanya jasa pelayanan diterima oleh wajib retribusi.
(2)
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 32
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur pada SKPD pengelola Retribusi dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam Buku Penerimaan.
(4)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENAGIHAN
Pasal 34
(1)
Retribusi ditagih pada saat ditetapkannya retribusi yang terutang.
(2)
Penagihan retribusi dilaksanakan dengan menerbitkan STRD dan/atau sanksi administratif berupa bunga atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 35
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 37
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
Pasal 38
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib Retribusi dapat mengajukan pembatalan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(5)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan sejak surat permohonan diterima.
(6)
Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak menerbitkan Keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dan pembatalan dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerbitkan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak menerbitkan Keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
(3)
Perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan bukti berupa pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(5)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 41
Dalam hal Wajib Retribusi tidak melunasi tepat waktunya dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 43
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 8 Seri C);
b.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan Villa/Mess (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 3 Seri B), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3 Seri C);
c.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 5 Seri B), sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Seri C);
d.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 9 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 8);
e.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2004 tentang Retribusi Registrasi Usaha Perbenihan, Sertifikasi dan Pengujian Benih Tanaman serta Penggunaan Sarana Proteksi Tanaman (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri C);
f.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6 Seri C).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 13 Januari 2012
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 13 Januari 2012
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap semua Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mengatur tentang Retribusi Daerah perlu diadakan penyesuaian dengan membentuk peraturan daerah baru. Retribusi Jasa Usaha adalah salah satu jenis retribusi daerah yang objeknya adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…