Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 4 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 4 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Gubernur Papua mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
25.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-674 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2010 Nomor 5);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2011 Nomor 3);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf a Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 6.227.545.144.533,73
b.
Belanja Rp. 6.290.375.712.882,75 Defisit (Rp. 62.830.568.349,02)
c.
Pembiayaan
1.
Penerimaan Rp 955.938.778.571,00
2.
Pengeluaran Rp 111.212.398.291,00
d.
Surplus Rp 844.726.380.280,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
1.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp. 12.241.544.016,27) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 6.239.786.688.550,00
b.
Realisasi Rp. 6.227.545.144.533,73 Selisih Kurang (Rp. 12.241.544.016,27)
2.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp 718.314.784.667,25) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Belanja Setelah Perubahan Rp. 7.008.690.497.550,00
b.
Realisasi Rp. 6.290.375.712.882,75 Selisih Kurang (Rp. 718.314.784.667,25)
3.
Selisih anggaran dengan realisasi defisit sejumlah (Rp 706.073.240.650,98) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Defisit Setelah Perubahan (Rp. 768.903.809.000,00)
b.
Realisasi (Rp. 62.830.568.349,02) Selisih Kurang (Rp. 706.073.240.650,98)
4.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 204.778.571,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 955.734.000.000,00
b.
Realisasi Rp. 955.938.778.571,00 Selisih Lebih Rp. 204.778.571,00
5.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp 75.617.792.709,00) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 186.830.191.000,00
b.
Realisasi Rp. 111.212.398.291,00 Selisih Kurang (Rp. 75.617.792.709,00)
6.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan netto sejumlah Rp 75.822.571.280,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp. 768.903.809.000,00
b.
Realisasi Rp 844.726.380.280,00 Selisih Lebih Rp 75.822.571.280,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2011 sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset Rp. 15.488.688.422.332,40
b.
Jumlah Kewajiban Rp. 291.177.431,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana Rp. 15.488.397.244.901,40
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2011 sebagai berikut:
a.
saldo kas awal per 1 Januari 2011 Rp. 963.546.093.300,00
b.
arus kas dari aktivitas operasi Rp. 1.358.827.655.207,98
c.
arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan (Rp. 1.421.658.223.557,00)
d.
arus kas dari aktivitas pembiayaan (Rp. 111.212.398.291,00)
e.
arus kas dari aktivitas non anggaran (Rp. 7.180.614.495,00)
f.
saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2011 Rp. 782.322.512.164,98
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2011 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, terdiri dari:
a.
Lampiran I : Laporan realisasi anggaran
b.
Lampiran II : Neraca
c.
Lampiran III : Laporan arus kas
d.
Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) terdiri dari:
1.
Laporan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
2.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 3 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
ttd.
CONSTANT KARMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2012 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…