PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 4 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum sebagai bagian integral dari pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam system hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di daerah;
c.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi obyektif daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang merupakan bahagian integral dari pembangunan hukum nasional;
d.
bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah memerlukan instrument perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah.
6.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
7.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
8.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah pembuatan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Perundang-undangan Daerah Lainnya yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
9.
Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
10.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara dengan persetujuan bersama Gubernur Maluku Utara.
11.
Peraturan Perundang-undangan Daerah Lainnya adalah Peraturan Gubernur Maluku Utara dan atau Peraturan DPRD Provinsi Maluku Utara yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
12.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13.
Program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah program pembentukan Peraturan Gubernur dan atau Peraturan DPRD.
14.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
15.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
16.
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan Daerah sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara.
18.
Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah Badan Legislasi Daerah DPRD Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Peraturan Perundang-undangan Daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan Perundang-undangan.
(2)
Asas pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g.
keterbukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Muatan Perundang-undangan Daerah harus mengandung asas:
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f.
bhineka tunggal ika;
g.
keadilan;
h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum;
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2)
Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perundang-undangan Daerah tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan sifat dan keperluan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a.
Pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang meliputi asas dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan daerah;
b.
Bentuk dan jenis Peraturan Perundang-undangan daerah;
c.
Program pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang meliputi program legislasi daerah dan program pembentukan peraturan perundang-undangan daerah lainnya;
d.
Prosedur dan tata cara penyusunan program legislasi daerah, program pembentukan Peraturan Gubernur dan program pembentukan Peraturan DPRD;
e.
Penganggaran dan pembiayaan program pembentukan peraturan perundang-undangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JENIS, TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Bagian KesatuJenis Peraturan Perundang-undangan Daerah
Pasal 5
(1)
Peraturan Perundang-undangan Daerah terdiri dari:
a.
Pembentukan Peraturan Daerah; dan
b.
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah Lainnya.
(2)
Peraturan Perundang-undangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) meliputi:
a.
Peraturan Gubernur; dan atau
b.
Peraturan DPRD.
(3)
Peraturan Perundang-undangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTahapan Pembentukan
Pasal 6
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan:
a.
Perencanaan;
b.
Penyusunan;
c.
Pembahasan;
d.
Penetapan atau Pengesahan; dan
e.
Pengundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaMateri Muatan
Pasal 7
Peraturan Perundang-undangan Daerah berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Peraturan Daerah.
(2)
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Bagian KesatuPerencanaan Peraturan Daerah
Pasal 9
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Prolegda Provinsi Maluku Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2)
Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi:
a.
latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.
sasaran yang ingin diwujudkan;
c.
pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d.
jangkauan dan arah pengaturan.
(3)
Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2)
Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(3)
Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penyusunan daftar rencana peraturan daerah provinsi didasarkan atas:
a.
perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b.
rencana pembangunan daerah;
c.
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d.
aspirasi masyarakat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penyusunan Prolegda meliputi:
a.
Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Prolegda di lingkungan DPRD;
b.
Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
c.
Penyusunan dan pembahasan Rancangan Prolegda Provinsi Maluku Utara antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penyusunan Rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
(2)
Balegda menyusun dan membahas Rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan tertulis yang disampaikan oleh Anggota atau Komisi atau Gabungan Komisi, atau Alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(3)
Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Anggota atau Pimpinan Rapat Komisi atau Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Rapat Alat Kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi sekurang-kurangnya memuat:
a.
Judul Peraturan Daerah;
b.
Latar belakang filosofis penyusunan Peraturan Daerah;
c.
Tujuan Pembentukan Peraturan Daerah;
d.
Ruang lingkup; dan
e.
Obyek pengaturan;
f.
Ringkasan ketentuan dan materi pokok peraturan daerah.
(4)
Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada:
a.
perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b.
rencana pembangunan daerah;
c.
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan atau
d.
aspirasi masyarakat daerah.
(5)
Hasil pembahasan Rancangan Prolegda di lingkungan DPRD ditandatangani oleh Pimpinan Balegda.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD diatur dengan Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penyusunan Rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(2)
Biro Hukum menyusun dan membahas Rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Daerah atau SKPD.
(3)
Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Kepala SKPD yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
Judul Peraturan Daerah;
b.
Latar belakang filosofis penyusunan Peraturan Daerah;
c.
Tujuan Pembentukan Peraturan Daerah;
d.
Ruang lingkup dan atau obyek pengaturan;
e.
Ringkasan ketentuan dan materi pokok peraturan daerah.
(4)
Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada:
a.
perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b.
rencana pembangunan daerah;
c.
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan atau
d.
aspirasi masyarakat daerah.
(5)
Hasil pembahasan Rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penyusunan Prolegda Provinsi Maluku Utara antara DPRD dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 disampaikan kepada Badan Legislasi DPRD selambat-lambatnya pada bulan Mei.
(2)
Badan Legislasi DPRD dan Biro Hukum melaksanakan pembahasan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung semenjak Badan Legislasi menerima Rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(4)
Untuk kelancaran dan keperluan pembahasan Rancangan Prolegda Badan Legislasi dan Biro Hukum dapat melakukan konsultasi dan atau koordinasi dengan instansi vertikal atau pihak terkait lainnya.
(5)
Hasil pembahasan Rancangan Prolegda dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Pimpinan Badan Legislasi Daerah.
(6)
Hasil pembahasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(2)
Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a.
akibat putusan Mahkamah Agung; dan
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2)
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda:
a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b.
akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c.
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPerencanaan Peraturan Perundang-undangan Daerah Lainnya
Pasal 20
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Daerah Lainnya terdiri dari:
a.
Perencanaan Peraturan Gubernur; dan atau
b.
Perencanaan Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Perencanaan penyusunan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Perencanaan penyusunan Peraturan Gubernur ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
(4)
Salinan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPRD paling lama 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan prosedur perencanaan penyusunan Peraturan Gubernur diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Perencanaan penyusunan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan prosedur perencanaan penyusunan Peraturan DPRD diatur dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Bagian KesatuPenyusunan Rancangan Peraturan Daerah
Pasal 23
(1)
Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Gubernur.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau Naskah Akademik.
(3)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah mengenai:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Pencabutan Peraturan Daerah; atau
c.
Perubahan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi,
(4)
disertai dengan keterangan, pokok-pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD yang diusulkan oleh Anggota, Komisi, Gabungan Komisi atau Alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menjadi tugas dan tanggung jawab Pengusul.
(2)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Naskah Akademik diselesaikan dalam batas waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung semenjak 1 Januari tahun berlakunya Prolegda.
(3)
Dalam hal tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Naskah Akademik menjadi tugas dan tanggung jawab Alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD Provinsi disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada Gubernur.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Apabila dalam satu masa sidang DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyusunan Peraturan Perundang-undangan Daerah Lainnya
Pasal 30
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Daerah Lainnya meliputi:
a.
Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur;
b.
Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur berdasarkan perintah Perundang-undangan yang lebih tinggi dilaksanakan dengan memperhatikan batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan.
(2)
Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur berdasarkan kewenangan dilaksanakan sesuai Rencana Penyusunan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan aspek kebutuhan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Bagian KesatuPembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 32
(1)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
(2)
Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3)
Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan Rapat Paripurna.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 34
(1)
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
(2)
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
(2)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan.
(3)
Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4)
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGUNDANGAN
Pasal 36
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan Daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a.
Lembaran Daerah;
b.
Tambahan Lembaran Daerah; atau
c.
Berita Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Peraturan Perundang-undangan Daerah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah.
(2)
Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah.
(3)
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Perundang-undangan Daerah mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYEBARLUASAN
Pasal 39
(1)
Penyebarluasan Prolegda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan Daerah.
(2)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(3)
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Penyebarluasan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 43
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
rapat dengar pendapat umum;
b.
kunjungan kerja;
c.
sosialisasi; dan/atau
d.
seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGANGGARAN
Pasal 44
(1)
Seluruh biaya yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Daerah ini.
(3)
Biaya yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
(4)
Pemerintah Daerah dan DPRD wajib menganggarkan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun anggaran berdasarkan Prolegda dan Program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Biaya Penyusunan, Pembahasan, Penyebarluasan dan Penetapan Prolegda di Lingkungan DPRD serta Prolegda Provinsi Maluku Utara dan atau Biaya Perencanaan pembentukan Peraturan DPRD dan atau Biaya Penyusunan dan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah beserta Naskah Akademik di Lingkungan DPRD dan atau Biaya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD dan atau Biaya Penetapan, Pengesahan serta Penyebarluasan Peraturan DPRD dianggarkan pada Pos Sekretariat DPRD.
(2)
Biaya Penyusunan, Pembahasan, Penyebarluasan dan Penetapan Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah dan atau Biaya perencanaan pembentukan Peraturan Gubernur dan atau Biaya Penyusunan dan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah beserta Naskah Akademik di Lingkungan Pemerintah Daerah dan atau Biaya Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur dan atau Biaya Penetapan serta Pengesahan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dan atau Biaya Pengundangan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur serta Peraturan DPRD dianggarkan pada Pos Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Penggunaan atas Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) berdasarkan rekomendasi persetujuan Balegda secara tertulis.
(2)
Penggunaan atas Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) berdasarkan rekomendasi persetujuan Biro Hukum dan Sekretaris Daerah secara tertulis.
(3)
Rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pimpinan Balegda.
(4)
Rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Penggunaan Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 wajib dilengkapi dengan laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis.
(2)
Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila:
a.
Mendapat pengesahan Balegda yang ditandatangani oleh Pimpinan Balegda dalam hal penggunaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); atau
b.
Mendapat pengesahan Biro Hukum yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dalam hal penggunaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1)
Prolegda dan P3D yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Prolegda dan P3D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lama 3 bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Sofifi
Pada tanggal 9 Mei 2012
GUBERNUR MALUKU UTARA
ttd
ABDULLAH THAIB
Diundangkan di Sofifi
pada tanggal 9 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
ttd
ALBAAAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2012 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai Negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan system hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum sebagai bagian integral dari pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam system hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi objektif daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dibutuhkan peraturan daerah tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di daerah.
Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, sebagai berikut: asas pembentukan, jenis, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengesahan, pengundangan dan partisipasi masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.