PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 04 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan daerah perlu adanya pengerahan modal dan potensi di daerah untuk pembiayaan pembangunan Daerah;
b.
bahwa Perusahaan Daerah sebagai salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah dan sumber pendapatan daerah yang didirikan pada Tahun 1963 dengan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Nomor: 5/DPRD-GR/I/1963 sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha, sehingga perlu ditingkatkan lagi organisasi, modal dan peranannya sesuai dengan perkembangan pembangunan;
c.
bahwa dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, perlu diadakan penyesuaian dengan mengganti Peraturan Daerah Nomor: 5/DPRD-GR/I/1963 guna menampung perkembangan Perekonomian Nasional dewasa ini;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Perusahaan Daerah Panca Karya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1962, tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PANCA KARYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku; sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku;
7.
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas Pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
8.
Badan Pengawas adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasehat kepada Direksi;
9.
Perusahaan Daerah Panca Karya selanjutnya disingkat PD. Panca Karya adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang bergerak di bidang Kehutanan, Perikanan, Pertanian dan Jasa Perbengkelan, Pekerjaan Umum, Transportasi, Jasa Umum dan Pariwisata;
10.
Badan Pengawas adalah Badan Pengawas PD. Panca Karya;
11.
Direksi adalah Direksi PD. Panca Karya;
12.
Saham adalah bukti Pemilikan Modal PD. Panca Karya baik berupa uang maupun barang;
13.
Deviden adalah sejumlah uang sebagai hasil keuntungan yang dibagikan kepada Pemegang Saham;
14.
Karyawan adalah Karyawan PD. Panca Karya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk PD. Panca Karya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
(1)
PD. Panca Karya merupakan Perusahaan Induk (Holding Company) dan dapat membentuk anak Perusahaan atau mendirikan Perusahaan patungan dengan persetujuan Gubernur.
(2)
PD. Panca Karya berkedudukan di Provinsi Maluku dan berkantor di Pusat Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi Maluku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RUANG LINGKUP USAHA
Pasal 4
Ruang lingkup dari kegiatan PD. Panca Karya meliputi bidang kehutanan, perikanan, pertanian, jasa perbengkelan, pekerjaan umum, Pertambangan dan energi serta jasa umum transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
(1)
Pembentukan PD. Panca Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dimaksudkan untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan daerah dengan mengelola potensi yang ada di daerah untuk kepentingan pembiayaan pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(2)
Tujuan Pembentukan PD. Panca Karya adalah untuk turut serta melaksananakan Pemerataan Pembangunan Daerah khususnya dan mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional umumnya dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi, jasa dan ketenaga kerjaan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL DAN SAHAM
Pasal 6
(1)
Modal dasar PD. Panca Karya terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2)
Ketentuan mengenai Permodalan PD. Panca Karya diatur dalam Anggaran Dasar mencakup termasuk ketentuan mengenai Modal Dasar dan Modal yang ditempatkan serta Modal Disetor sesuai ketentuan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Modal Dasar PD. Panca Karya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 29.078.263.128,-
(2)
Dari jumlah Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(3)
Penambahan Modal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh PD. Panca Karya adalah Saham atas nama.
(2)
Nilai Nominal saham ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Setiap Pemegang Saham mendapatkan perlindungan sebagaimana ditentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN DAN PENGGUNAAN LABA
Bagian Ke SatuRencana Kerja
Pasal 9
(1)
Direksi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan sebelum dimulainya Tahun Buku yang akan datang.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Gubernur/Pemegang Saham untuk dimintakan persetujuan setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir.
(3)
Kecuali apabila Gubernur/Pemegang Saham mengemukakan keberatan atau menolak kegiatan yang dimuat didalam anggaran perusahaan sebelum berakhirnya tahun anggaran, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(4)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Gubernur/Pemegang Saham setelah mendengar pertimbangan Badan Pengawas.
(5)
Tahun Buku Perusahaan adalah Tahun Takwin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam hal Direksi tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun yang lampau diberlakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun yang lampau berlaku juga bagi Perusahaan yang rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ke DuaLaporan Tahunan
Pasal 12
(1)
Direksi menyampaikan Laporan Tahunan Kepada Gubernur selaku kepala Daerah setelah mendapat pengesahan Badan Pengawas paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun Buku Perusahaan berakhir.
(2)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
a.
laporan Keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya Neraca Akhir Tahun dan laporan laba rugi setelah diaudit oleh Auditor Independen;
b.
laporan mengenai kegiatan perusahaan;
c.
laporan pelaksanaan sosial dan lingkungan;
d.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan;
e.
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f.
nama anggota Direksi dan Anggota Badan Pengawas;
g.
gaji dan Tunjangan bagi anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan tunjangan bagi Anggota Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun yang baru lampau.
(3)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, pengawasan dan pengesahan terhadap neraca keuangan dan laporan tahunan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ke TigaPenggunaan Laba
Pasal 13
Penggunaan Laba bersih setiap tahun digunakan sebagai berikut:
a.
Untuk Dana Pembangunan Daerah 30% (tiga puluh persen);
b.
Untuk Anggaran Belanja Daerah 25% (dua puluh lima persen);
c.
Cadangan Umum 20% (dua puluh persen);
d.
Sosial dan Pendidikan 10% (sepuluh persen);
e.
Dana Pensiun 5% (lima persen);
f.
Jasa Produksi 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DIREKSI DAN BADAN PENGAWAS
Bagian Ke SatuDireksi
Pasal 14
(1)
Direksi menjalankan Kepengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan.
(2)
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang cepat, dalam batas-batas yang ditentukan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa orang Direktur yang pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota Direksi diatur melalui Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dilakukan dengan Keputusan Gubernur setelah mendengar pertimbangan DPRD.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur prosedur dan persyaratan pengangkatan, dan penggantian, pemberhentian, tugas dan wewenang Direksi diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ke DuaBADAN PENGAWAS
Pasal 16
(1)
Badan Pengawas melakukan Pengawasan atas kebijakan perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perusahaan maupun usaha perusahaan dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2)
Pengawasan dan pemberian nasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
(3)
Badan Pengawas Perusahaan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Badan Pengawas diangkat melalui Keputusan Gubernur.
(2)
Anggota Badan Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu 4 (empat) tahun dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang prosedur dan persyaratan pengangkatan, penggantian, pemberhentian, tugas dan wewenang Badan Pengawas diatur dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KARYAWAN
Pasal 18
(1)
Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hak dan Kewajiban karyawan diatur oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas berdasarkan kemampuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 19
(1)
Bentuk dan isi laporan keuangan perusahaan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Laporan Keuangan periode berjalan wajib disusun dan disampaikan kepada Badan Pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 20
(1)
Pengawasan kebijaksanaan dan kinerja Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya dilakukan oleh Badan Pengawas berdasarkan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan 1 (satu) tahun sekali pada akhir tahun buku setelah mendapatkan laporan keuangan yang diterbitkan oleh Auditor Independent.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Direksi tidak menunjukan kinerja yang baik, Gubernur mengganti Direksi sesuai ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMERIKSAAN TERHADAP PERUSAHAAN
Pasal 21
(1)
Pemeriksaan terhadap Perusahaan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a.
perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang dirugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b.
anggota Direksi atau Badan Pengawas melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2)
Setiap anggota Direksi, Anggota Badan Pengawas, dan semua karyawan perusahaan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(3)
Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang perusahaan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
(4)
Ketentuan yang mengatur tentang prosedur dan persyaratan pelaksanaan pemeriksaan perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN
Pasal 22
(1)
Pembubaran perseroan dapat terjadi akibat berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar, atau dicabutnya izin usaha perusahaan dan atau berdasarkan penetapan pengadilan.
(2)
Pembubaran perusahaan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD.
(3)
Dalam hal terjadi pembubaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdampak perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perusahaan dalam rangka likwidasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang prosedur pembubaran perusahaan dan proses likwidasi, dampak hukum serta pembiayaan yang diperlukan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PD. Panca Karya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5/DPRD-GR/I/1963 tentang PD. Panca Karya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 20 Juni 2012
GUBERNUR MALUKU,
ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 20 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
ttd.
Nn. ROSA FELISTAS FAR FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2012 NOMOR 04
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka pemberian isi otonomi yang riil dan luas kepada daerah-daerah dengan mengingat kemampuan daerah masing-masing perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Perusahaan Daerah PD. Panca Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Perusahaan yang didirikan oleh Daerah dewasa ini pada umumnya merupakan perusahaan yang tidak mengutamakan mencari keuntungan semata-mata melainkan khususnya ditujukan kepada terwujudnya fungsi sosialnya dari pada perusahaan itu terhadap penduduk Daerah.
Sebagaimana dimaklumi, maka prinsip desentralisasi dalam pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar menghendaki agar Daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya. Untuk dapat melaksanakan maksud tersebut, maka diperlukan adanya sumber-sumber keuangan yang memberikan cukup kemampuan dan kekuatan kepada Daerah. Berhubungan dengan itu, maka selain Perusahaan yang mengutamakan kemanfaatan umum, maka sewajarnya daerah dapat pula mendirikan perusahaan untuk dapat menambah penghasilan daerah disamping tujuan utama mempertinggi produksi.
Oleh karena itu pendirian Perusahaan Daerah Panca Karya menyangkut kepentingan yang lebih luas, yaitu dalam hubungan dengan Pembangunan di Provinsi Maluku yang sifatnya komplementer terhadap pembangunan nasional, maka sesuai dengan sistem desentralisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Daerah Pancakarya yang telah dibentuk Tahun 1963 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, maka perlu menata kembali Perusahaan Daerah Panca Karya yang diatur dalam Peraturan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Nomor: 5/DPRD-GR/I/1963 tentang Perusahaan Daerah (PD.) Panca Karya dengan Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 25: Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.