Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penegakkan hukum serta untuk memberikan jaminan berusaha bagi para pengusaha angkutan umum resmi dan peningkatan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, perlu dilaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap operasionalisasi pengusahaan mobil angkutan umum di Provinsi Lampung;
b.
bahwa salah satu upaya pengawasan yang perlu dilakukan untuk mencegah dan mengatasi beroperasinya mobil angkutan umum baik angkutan penumpang atau mobil angkutan barang tanpa izin, perlu diatur pengenaan sanksi terhadap setiap kendaraan serta pemilik kendaraan dan/atau pengemudi yang mengoperasikan kendaraan dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Mobil Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang Untuk Umum Tanpa Izin;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2298);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5199);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 352);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 355);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 356);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MOBIL ANGKUTAN PENUMPANG DAN ANGKUTAN BARANG UNTUK UMUM TANPA IZIN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
6.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
7.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
8.
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
9.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil angkutan umum, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak beijadwal.
10.
Barang Umum adalah bahan atau benda selain dari bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas dan alat berat.
11.
Barang Berbahaya adalah setiap bahan atau benda yang oleh karena sifat dan ciri khas serta keadaannya, merupakan bahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap jiwa atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
12.
Barang Khusus adalah barang yang karena sifat dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus.
13.
Alat Berat adalah barang yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga memungkinkan angkutannya melebihi muatan sumbu terberat (MST) dan/atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan.
14.
Pelanggaran adalah Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan atau pemilik kendaraan dan/atau pengemudi yang mengoperasikan Mobil Penumpang, Mobil Bus dan Kendaraan Angkutan Barang tanpa disertai dokumen perizinan yang sah atau tanpa izin.
15.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang telah memenuhi syarat serta diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai penyidik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berada pada wilayah Ibu Kota Kabupaten mempergunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
17.
Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota atau angkutan pedesaan yang memasuki wilayah Kecamatan yang berbatasan langsung pada Kabupaten atau Kabupaten lainnya baik yang melalui satu provinsi maupun lebih dari satu Provinsi.
18.
Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
19.
Angkutan Taksi adalah Angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
20.
Angkutan Sewa adalah Angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
21.
Angkutan Pariwisata adalah Angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya.
22.
Mobil Bus adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 tempat duduk atau lebih dari 28 tempat duduk, dengan ukuran dan jarak antara tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 meter sampai dengan 12 meter.
23.
Mobil Penumpang adalah Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
24.
Mobil Penumpang dan Mobil Bus Tanpa Izin adalah kendaraan bermotor dan mobil bus yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum dengan memungut biaya kepada penumpang tetapi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengendalian dan pengawasan mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk angkutan umum dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" bahwa pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mobil angkutan penumpang dan angkutan barang diproses secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
b.
keberlanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" bahwa pelaksanaan pengendalian dan pengawasan dilaksanakan secara terus menerus.
c.
partisipatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas partisipatif" bahwa pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap mobil angkutan umum tanpa izin melibatkan seluruh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan terancam keselamatannya.
d.
efisien dan efektif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas efisien dan efektif" bahwa pelaksanaan pengendalian dan pengawasan dilakukan dengan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat hukum.
e.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan" bahwa pengenaan sanksi administratif bagi setiap pelanggaran atas perizinan angkutan umum dilaksanakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang pernah dilakukan.
f.
keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" bahwa pengenaan sanksi administratif bagi setiap pelanggaran perizinan pengelolaan angkutan umum tidak mengesampingkan sanksi pidana yang telah ditentukan.
g.
keamanan dan keselamatan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan" bahwa tujuan dilaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap angkutan umum tanpa izin bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
h.
kepastian hukum.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" bahwa selain bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengelola angkutan umum dalam menjalankan usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pengendalian dan pengawasan terhadap mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk umum tanpa izin dimaksudkan untuk mencegah dan melindungi pemilik dan pengemudi mobil angkutan penumpang dan angkutan barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berlaku.
(2)
Pengendalian dan pengawasan terhadap mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk angkutan umum tanpa izin bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan dan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, teratur, dan menjamin kenyamanan dan kelancaran bagi setiap penggunanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN ANGKUTAN
Pasal 4
(1)
Setiap perorangan Warga Negara Indonesia, Koperasi, Badan Usaha Milik Swasta atau Badan Usaha Milik Daerah yang mengoperasionalkan kendaraan angkutan umum di jalan raya wajib memiliki izin.
(2)
Perizinan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Izin Trayek;
b.
Izin Operasional; dan
c.
Izin Usaha Angkutan Umum.
(3)
Izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perorangan Warga Negara Indonesia, Koperasi, Badan Usaha Milik Swasta Nasional atau Badan Usaha Milik Daerah untuk mengoperasikan kendaraan angkutan penumpang umum pada suatu lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
Penjelasan: Yang termasuk dalam kategori jenis kendaraan angkutan umum yang wajib memiliki izin trayek adalah Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN), Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (Angkot), Angkutan Perdesaan (Angdes), Angkutan Perbatasan dan Angkutan Khusus.
(4)
Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada perorangan Warga Negara Indonesia, Koperasi, Badan Usaha Milik Swasta Nasional atau Badan Usaha Milik Daerah untuk mengoperasikan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek.
Penjelasan: Yang termasuk dalam kategori jenis kendaraan angkutan umum yang wajib memiliki izin operasional adalah Angkutan Taxi, Angkutan Sewa, Angkutan Pariwisata dan Angkutan Lingkungan.
(5)
Izin Usaha Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada perorangan Warga Negara Indonesia, Koperasi, Badan Usaha Milik Swasta Nasional atau Badan Usaha Milik Daerah untuk menyelenggarakan angkutan umum dengan kendaraan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Setiap kendaraan angkutan umum jenis angkutan penumpang atau bus umum serta angkutan barang yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan angkutan umum yang berlaku dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 6
(1)
Pemilik kendaraan dan/atau pengemudi kendaraan yang dengan sengaja mengoperasikan mobil penumpang dan mobil bus atau mobil angkutan barang tanpa dilengkapi dengan perizinan angkutan yang berlaku dan sah dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif atas pelanggaran perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pemilik kendaraan dan pengemudi kendaraan angkutan penumpang dan/atau angkutan barang.
(3)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
(4)
Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada setiap pelanggaran pengoperasian mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk umum tanpa izin tetap dikenakan sanksi pidana atas pelanggaran sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 7
Dalam hal sanksi yang dikenakan/dijatuhkan berupa pengandangan terhadap kendaraan, pemilik kendaraan dan/atau pengemudi yang terkena sanksi, bertanggungjawab atas beban biaya yang timbul dalam rangka pengamanan kendaraan selama dalam masa pengandangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemberian sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan berdasarkan atas:
a.
temuan langsung di lapangan oleh petugas Dinas yang menangani perhubungan dan/atau oleh instansi terkait lainya;
b.
laporan dari Kepala Dinas yang menangani masalah perhubungan di tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Lampung;
c.
laporan dari Organda;
d.
pengaduan oleh masyarakat; dan
e.
sumber lainya yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Tata cara pelaksanaan pemberian sanksi administratif, diatur sebagai berikut:
a.
setiap bentuk pelanggaran yang merupakan temuan langsung petugas Dinas yang menangani perhubungan di lapangan dan/atau berdasarkan atas laporan Kepala Dinas yang menangani masalah perhubungan di tingkat kabupaten/kota, wajib dilengkapi dengan bukti dan dibuatkan Berita Acara Pelanggaran; dan
b.
setiap bentuk pelanggaran yang berdasarkan atas laporan atau pengaduan dari Organda, masyarakat, media massa dan atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka wajib dilengkapi dengan bukti pelanggaran berupa foto dan identitas pelapor serta membuat surat pernyataan atas pelanggaran yang dilaporkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini berada di bawah pembinaan dan pengawasan Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung atau Kepolisian Daerah Lampung dengan cara berkoordinasi/bekerjasama.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pemantauan operasi angkutan;
b.
evaluasi trayek atau evaluasi izin operasi;
c.
penilaian kinerja perusahaan angkutan dan kinerja kendaraan; dan
d.
pengembangan dan perluasan trayek dan izin operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 16 April 2012
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 16 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd
Ir. BERLIAN TIHANG, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2012 NOMOR
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan angkutan umum bagi masyarakat mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional maupun pertumbuhan perekonomian daerah. Angkutan umum baik berupa kendaraan minibus dan/atau minibus yang dioperasionalkan di jalan, merupakan bagian dari sistem transportasi daerah maupun nasional, dimana potensi dan peranannya dikembangkan untuk mewujudkan keamanan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan masyarakat, dan ketertiban berlalu lintas, serta jaminan berusaha pengelolaan angkutan umum.

Angkutan umum di jalan juga memiliki karakteristik tersendiri, oleh karena itu penyelenggaraannya ditujukan untuk mewujudkan sistem pengelolaan kendaraan angkutan umum yang dapat menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, keteraturan, kenyamanan dan kelancaran bagi setiap penggunanya. Dalam rangka mewujudkan peran strategis angkutan umum di jalan dalam menunjang peningkatan perekonomian daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan angkutan umum di jalan adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk umum tanpa izin.

Pengaturan terhadap kewajiban memiliki perizinan bagi mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dilatarbelakangi dengan pemikiran, antara lain:
a. untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh kendaraan umum yang tidak berizin;
b. untuk mendukung kelancaran mobilitas angkutan orang dan barang dalam mempercepat peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah; dan
c. untuk menghapus praktik pungutan ilegal di jalan raya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…