Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Papua Barat beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Kepala Daerah adalah Gubernur Papua Barat.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat disingkat dengan DPRPB, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah.
8.
Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan Gubernur Papua Barat.
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
13.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor, atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
14.
Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan sendiri.
15.
Kendaraan Bermotor Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin, antara lain izin usaha angkutan, izin operasi atau izin trayek.
16.
Kepemilikan adalah hubungan antara orang pribadi atau Badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
17.
Penyerahan kendaraan bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan baru sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak, atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hibah wasiat atau pemasukan kedalam badan usaha.
18.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
19.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong atau pemungut pajak.
20.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1(satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan Kepala Daerah paling lama 3(tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
21.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
22.
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
23.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
24.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
25.
Surat Setoran Pajak Daerah(SSPD), adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD), adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
28.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil(SKPDN), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
30.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar(SKPDLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
31.
Surat Tagihan Pajak Daerah(STPD), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
32.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
33.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
34.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35.
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut Pajak atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian objek Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah Kendaraan Bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan disemua jenis jalan darat dan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5(lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7(tujuh Gross Tonnage).
(3)
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(2) adalah:
a.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
(4)
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12(dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.
(5)
Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(4) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
(6)
Termasuk penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
(7)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat(6) huruf c tidak berlaku apabila selama 3(tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas penyerahan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah:
a.
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
b.
untuk badan dan lembaga-lembaga negara lainnya adalah pengurus atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Besarnya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a.
10%(sepuluh persen) untuk penyerahan pertama;
b.
1%(satu persen) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a.
0,75%(nol koma tujuh puluh lima persen) untuk penyerahan pertama; dan
b.
0,075%(nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
(1)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar;
(2)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK
Pasal 9
(1)
Pemungutan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilarang diborongkan.
(2)
Pemungutan Pajak meliputi kegiatan pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan dan penyitaan.
(3)
Kegiatan pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Tatacara pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SAAT PAJAK TERUTANG
Pasal 10
Saat Pajak terutang adalah pada saat pendaftaran Kendaraan Bermotor dan/atau pada saat penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini adalah ketentuan Official Assesment dimana jenis Pajak yang dibayarkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
BAB VII
PENDAFTARAN
Pasal 11
(1)
Wajib Pajak(orang pribadi, Badan atau ahli waris) wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
(2)
Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
(3)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), paling sedikit berisi:
a.
nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
b.
tanggal, bulan dan tahun penyerahan;
c.
nomor polisi kendaraan bermotor;
d.
lampiran fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
e.
khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENETAPAN PAJAK
Pasal 12
(1)
Gubernur menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa karcis dan nota perhitungan.
(3)
Bentuk, isi dan tatacara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Sanksi administrasi ditetapkan 25%(dua puluh lima persen) apabila:
a.
SPTPD diisi dan dikembalikan di Kantor SAMSAT atau pendaftaran lebih dari 30(tiga puluh) hari dari tanggal penyerahan Kendaraan Bermotor di Daerah;
b.
Lebih dari 30(tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Fiskal Antar Daerah atas penyerahan di luar Daerah asal;
(2)
Sanksi administrasi dikenakan sebesar 2%(dua persen) setiap bulan apabila SKPDKB ditetapkan tetapi belum dibayar pada batas waktu yang ditetapkan, dan paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
(3)
Setiap sanksi administrasi ditetapkan dengan STPD yang formatnya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1)
Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus.
(2)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30(tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah(STPD), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(4)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah(SSPD).
(3)
Bentuk, jenis, ukuran dan tatacara pengisian SSPD, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Gubernur dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah(STPD) jika:
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah(STPD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah(STPD), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD), atau Surat Tagihan Pajak Daerah(STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil(SKPDN) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar(SKPDLB) yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD), atau Surat Tagihan Pajak Daerah(STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar(SKPDLB) yang tidak benar;
c.
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak Daerah(STPD);
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEBERATAN DAN BANDING
Bagian Kesatu KEBERATAN
Pasal 19
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD);
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar(SKPDLB); dan
c.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), ayat(3), dan ayat(4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua BANDING
Pasal 21
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak atas keputusan keberatan.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1(satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB).
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%(lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%(lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 23
(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar(SKPDLB) harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak dapat diperhitungkan.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar(SKPDLB).
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2(dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA
Pasal 24
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
BAGI HASIL
Pasal 26
(1)
Hasil penerimaan Pajak Provinsi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
(2)
Hasil penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibagi sebesar 70%(tujuh puluh persen) untuk Provinsi dan 30%(tiga puluh persen) diserahkan kepada Kabupaten/Kota.
(3)
Bagian daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan ketentuan:
a.
50%(lima puluh persen) berdasarkan potensi/realisasi; dan
b.
50%(lima puluh persen) dibagi rata.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diperuntukan bagi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 27
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 28
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) adalah:
a.
Kepala Daerah;
b.
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang telah ditetapkan oleh Gubernur untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4)
Untuk kepentingan daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat(2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat(2) untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat(5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
e.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
f.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
g.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
h.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
i.
menghentikan penyidikan; dan/atau
j.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat(1) dan ayat(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00(empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat(1) dan ayat(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(1) dan ayat(2) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 18 Juli 2011
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 19 Juli 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
MARTHEN LUTHER RUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 50
Penjelasan Umum
Untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah maka Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat wajib pajak seperti pengenaan pajak dan pungutan lain yang diatur dengan Peraturan Perundang-undangan. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat diandalkan, karena itulah pungutan terhadap objek ini senantiasa dapat diintensifkan dan penerimaan hasil pajak tersebut dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat wajib pajak secara berdaya guna dan berhasil guna.

Selama ini pungutan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Provinsi diberi kewenangan untuk memungut 4(empat) jenis pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Pemanfaatan dan Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan akan tetapi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jenis pajak Provinsi menjadi 5(lima) terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok yang merupakan pajak baru bagi Provinsi dan akan diberlakukan pada tahun 2014.

Berdasarkan Undang-Undang ini pula objek pajak Provinsi diperluas dimana menurut Undang-Undang sebelumnya kendaraan bermotor yang dimiliki Lembaga-lembaga Negara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bukan merupakan objek pajak namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 basis Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasai Lembaga-lembaga Negara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan objek pajak. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juga menerapkan pajak secara progresif berdasarkan kepemilikan dan alamat wajib pajak tersebut. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan, dalam peraturan daerah ini sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pajak tersebut.

Selanjutnya untuk meningkatkan efektifitas pengawasan pemungutan daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif bahwa setiap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah dan apabila Daerah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil atau restitusi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…