Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa setiap orang berkewajiban untuk ikut serta mengupayakan, mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
c.
bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3537);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/MENKES/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Dinas Kesehatan adalah Dinas yang membidangi masalah kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
3.
Organisasi Profesi Perawat adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
4.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat atau instansi yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan keperawatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan pemerintah dan/atau masyarakat baik secara perorangan maupun berkelompok.
5.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah fasilitas pelayanan tingkat dasar yang meliputi puskesmas, puskesmas pembantu, pos kesehatan dan puskesmas rawat inap.
6.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua adalah fasilitas pelayanan sekunder yang merupakan pelayanan kesehatan rujukan, yang meliputi rumah sakit tipe C atau pelayanan kesehatan dengan spesialisasi.
7.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga adalah fasilitas pelayanan tertier yang merupakan pelayanan kesehatan rujukan lanjutan, yang meliputi rumah sakit tipe B dan A atau pelayanan kesehatan dengan sub spesialisasi.
8.
Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
9.
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
10.
Praktik Keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan melalui kesepakatan dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dan atau sektor lain terkait.
11.
Asuhan Keperawatan adalah rangkaian kegiatan dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan yang dilandasi keilmuan keperawatan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikologi, sosial, kultural dan spiritual.
12.
Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13.
Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung.
14.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji yang dikeluarkan oleh MTKI/MTKP atau organisasi profesi.
15.
Surat Tanda Registrasi Perawat, yang selanjutnya disebut STRP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
16.
Registrasi adalah pencatatan resmi oleh pemerintah terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
17.
Surat Izin Praktik Perawat, yang selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.
18.
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
19.
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi.
20.
Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap perawat sesuai dengan standar profesi.
21.
Sertifikat Pelatihan Kedaruratan adalah surat tanda pengakuan kemampuan memberikan pertolongan kedaruratan yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
22.
Terapi Komplementer adalah terapi alternatif yang dijadikan terapi modalitas keperawatan dalam pemberian asuhan keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a.
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat; dan
b.
mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SERTIFIKASI DAN REGISTRASI
Pasal 4
(1)
Sertifikat kompetensi diberikan kepada perawat yang telah lulus uji kompetensi oleh MTKP.
(2)
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi bersama Organisasi Profesi Perawat.
(3)
Perawat yang dapat mengikuti uji kompetensi berpendidikan profesi keperawatan minimal D.III keperawatan.
(4)
Perawat yang akan mengikuti uji kompetensi, harus mengajukan permohonan untuk mengikuti uji kompetensi kepada Organisasi Profesi Perawat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
b.
pas foto ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar;
c.
membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
d.
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setiap perawat wajib memiliki STRP.
(2)
STRP diberikan kepada perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
(3)
STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI.
(4)
STRP yang diterbitkan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(5)
STRP berlaku selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkan.
(6)
Persyaratan untuk mendapatkan STRP terdiri atas:
a.
fotokopi sertifikat kompetensi yang masih berlaku dan dilegalisir;
b.
fotokopi ijazah dan transkrip pendidikan perawat terakhir yang dilegalisir;
c.
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki izin praktik;
d.
pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
e.
pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 cm terbaru sebanyak 2 (dua) lembar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIZINAN PRAKTIK
Pasal 6
(1)
Setiap Perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
(2)
Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi Perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan selain praktik mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2)
SIPP berlaku selama STRP masih berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dimana Perawat akan menyelenggarakan praktik mandiri dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.
fotokopi STRP yang masih berlaku dan dilegalisir;
b.
surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik (SIP);
c.
pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
d.
rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat yang diakui oleh pemerintah;
e.
surat pernyataan memiliki tempat praktik; dan
f.
surat keterangan pernah dan/atau telah bertugas selama 3 (tiga) tahun dari fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan swasta.
(2)
Format surat permohonan untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(3)
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
(4)
Format SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima harus menetapkan menerima atau menolak permohonan.
(2)
Permohonan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan memberikan alasan penolakannya secara tertulis.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tidak mengeluarkan Keputusan menerima atau menolak maka dianggap menerima permohonan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a.
tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP;
b.
masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
c.
dicabut atas perintah pengadilan;
d.
dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi Perawat yang diakui oleh pemerintah; atau
e.
yang bersangkutan meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat adalah sebagai berikut:
a.
menjadi anggota profesi yang diakui oleh pemerintah;
b.
memiliki sertifikat pelatihan kedaruratan;
c.
fotokopi STRP yang masih berlaku; dan
d.
alamat dan denah lokasi praktik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Bagian Kesatu Lingkup Praktik Keperawatan
Pasal 12
(1)
Praktik Keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(2)
Praktik Keperawatan diberikan melalui Asuhan Keperawatan untuk klien individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
(3)
Praktik Keperawatan dapat diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan dan praktek mandiri.
(4)
Asuhan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam lingkup Asuhan Keperawatan Maternitas, Keperawatan Anak, Keperawatan Medikal Bedah, Keperawatan Jiwa, Keperawatan Gerontik, Keperawatan Keluarga dan Keperawatan Komunitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Wewenang Perawat
Pasal 13
(1)
Perawat yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik keperawatan sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
a.
melakukan pengkajian pada klien;
b.
menetapkan diagnosa keperawatan;
c.
menentukan perencanaan keperawatan;
d.
melakukan tindakan keperawatan;
e.
melakukan evaluasi keperawatan pada klien; dan
f.
membuat dokumentasi keperawatan.
(2)
Tindakan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdiri dari atas tindakan keperawatan mandiri dan tindakan keperawatan kolaboratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tindakan Keperawatan
Pasal 14
(1)
Tindakan Keperawatan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), meliputi tindakan:
a.
melakukan terapi keperawatan pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia, termasuk terapi modalitas untuk keperawatan jiwa;
b.
melakukan observasi keperawatan pada klien;
c.
melakukan terapi keperawatan komplementer;
d.
memberikan terapi pengobatan dasar sesuai daftar obat dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan;
e.
melakukan tindakan medik terbatas yang merupakan tindakan invasif sederhana;
f.
melakukan pelayanan keluarga berencana, imunisasi dan khitan tanpa komplikasi; dan
g.
memberikan penyuluhan, konseling, advokasi dan edukasi keperawatan.
(2)
Tindakan Keperawatan kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi tindakan:
a.
melaksanakan program pengobatan dan/atau tindakan medik secara tertulis pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga;
b.
melaksanakan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan klien bersama dengan tenaga kesehatan lain;
(3)
Tindakan Keperawatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d, butir e dan butir f hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan perawat yang melakukan praktik mandiri dengan kategori masalah kesehatan kompleks.
(4)
Dalam keadaan darurat, luar biasa/bencana dan di daerah sulit terjangkau perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat.
(5)
Tindakan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah tindakan medik yang dilakukan dalam upaya pertolongan kesehatan dan penyelamatan jiwa di luar kewenangan perawat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Praktik Mandiri
Pasal 15
(1)
Praktik mandiri oleh Perawat dapat dilakukan secara perorangan, berkelompok dan/atau kunjungan rumah.
(2)
Praktik mandiri dilaksanakan berdasarkan prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
(3)
Setiap perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri perawat wajib memiliki SIPP.
(4)
Perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri perawat mempunyai kewenangan melakukan tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(5)
Dalam penyelenggaraan praktik mandiri perawat, sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a.
memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b.
memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan standar praktek yang diatur oleh organisasi profesi; dan
c.
menyediakan obat dan perbekalan kesehatan sesuai daftar obat dan perbekalan untuk pelayanan kesehatan dasar oleh kementerian kesehatan;
(6)
Perawat yang menyelenggarakan praktik mandiri perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan yang diatur oleh Organisasi Profesi Perawat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak Klien
Pasal 16
Klien dalam menerima pelayanan praktik keperawatan, berhak:
a.
mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
b.
meminta pendapat perawat lain;
c.
mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar; dan
d.
menolak tindakan keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Klien
Pasal 17
Klien dalam menerima pelayanan praktik keperawatan, berkewajiban:
a.
memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b.
mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c.
mematuhi ketentuan yang berlaku pada Sarana Pelayanan Kesehatan; dan
d.
memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengungkapan Rahasia Klien
Pasal 18
Pengungkapan rahasia klien dapat dilakukan berdasarkan:
a.
persetujuan klien;
b.
perintah hakim pada sidang pengadilan; atau
c.
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Hak Perawat
Pasal 19
Dalam melaksanakan pelayanan praktik keperawatan, Perawat berhak:
a.
memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b.
memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
c.
memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasinya;
d.
memperoleh penghasilan pokok minimal sesuai dengan Upah Minimum Regional daerah dan tunjangan jabatan;
e.
menerima imbalan atas jasa perawatan;
f.
memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional; dan
g.
memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja, yang berkaitan dengan tugasnya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kewajiban Perawat
Pasal 20
Dalam melaksanakan pelayanan Praktik Keperawatan, Perawat wajib:
a.
memberikan tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b.
memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan kode etik.
c.
merujuk klien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
d.
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien kecuali untuk kepentingan hukum;
e.
menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
f.
melakukan pertolongan darurat bagi penyelamatan jiwa klien;
g.
menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme; dan
h.
meminta persetujuan klien atau keluarga atas tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 21
(1)
Pembinaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama dengan Organisasi Profesi Perawat.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan keperawatan;
b.
melindungi keselamatan klien dan masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan; dan
c.
melindungi perawat terhadap keselamatan dan resiko kerja.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk supervisi dan audit pelaksanaan penyelenggaraan praktik keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 22
(1)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik keperawatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi Perawat.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi Perawat melakukan evaluasi dan penilaian terhadap aspek-aspek administrasi, etik dan hukum dalam penyelenggaraan praktik keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI DAN HUKUM
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 23
(1)
Sanksi yang dapat diberikan sehubungan dengan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan praktik keperawatan dapat berupa sanksi administrasi dan sanksi hukum.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan secara lisan;
b.
peringatan secara tertulis;
c.
kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan; dan/atau
d.
pencabutan STRP dan SIPP.
(3)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) melalui proses penelitian dan penetapan.
(4)
Pencabutan STRP dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa:
a.
pencabutan sementara untuk paling lama 6 (enam) bulan, untuk pelanggaran ringan;
b.
pencabutan sementara untuk paling lama 1 (satu) tahun, untuk pelanggaran sedang; dan/atau
c.
pencabutan sementara untuk paling lama 3 (tiga) tahun, untuk pelanggaran berat.
(5)
Sanksi administrasi berupa pencabutan STRP dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
(6)
Sanksi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perawat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan praktik keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Sanksi hukum yang dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui proses dan prosedur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Proses dan prosedur hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan tindakan administrasi sampai dengan pencabutan izin operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Perawat yang telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Perawat, Surat Izin Perawat (SIP) dan SIPP pada saat peraturan daerah ini disahkan, dinyatakan telah memiliki sertifikat uji kompetensi perawat dan SIPP sampai dengan berakhir masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 2 Agustus 2011
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
Ir. Sjachroedin Z.P.
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
Ditetapkan di Telukbetung
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan yang akan diselenggarakan secara berkesinambungan, terarah dan terpadu.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan nasional tersebut, oleh karenanya setiap upaya atau kegiatan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilandasi dengan prinsip-prinsip perikemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kesetaraan, etika, manfaat, perlindungan dan keadilan, dalam kerangka pembentukan sumberdaya manusia yang memiliki daya saing.
Disamping itu, pembangunan kesehatan juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan hidup sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, penyelenggaraan upaya kesehatan harus didukung oleh antara lain sumberdaya tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan di daerah, oleh karena itu pola pengembangan sumberdaya tenaga kesehatan perlu disusun secara cermat, yang meliputi perencanaan, pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan, termasuk dalam hal ini adalah tenaga kesehatan Perawat.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Kesehatan, telah memberikan kejelasan terhadap peran penting tenaga kesehatan pada umumnya, dan tenaga Perawat pada khususnya dalam melaksanakan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan kompetensi yang ada untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Perawat sebagai salah satu bagian dari tenaga kesehatan yang diakui keberadaannya oleh undang-undang, diberikan wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya untuk memberikan pelayanan kesehatan di daerah, perlu diatur hak dan kewajibannya. Perawat yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya perlu mendapatkan perlindungan hukum, selain itu seorang Perawat harus memperoleh perijinan tertentu terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya, dan harus selalu dibina dan diawasi, agar Perawat tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan peraturan perundang-undangan dan sistem yang telah ditetapkan. Segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh tenaga Perawat yang tidak sesuai dengan kode etik, standar profesi dan undang-undang, akan menimbulkan konsekuensi dalam bentuk sanksi administratif maupun sanksi hukum yang berlaku.
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan, sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga Perawat, dan terutama kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan oleh Perawat di Provinsi Lampung. Sebagai bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam bidang kesehatan, melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat tercipta pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat, yang diberikan oleh Perawat sesuai dengan batasan kompetensi dan standar profesi yang berlaku kepada mereka. Substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, yang diakomodasi dengan potensi, karakter dan kondisi kekhasan daerah Lampung.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…