Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 04 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 04 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2011;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5165);
27.
Keputusan Presiden Nomor 117/P Tahun 2009 tentang pengangkatan Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM, M.Si Sebagai Gubernur dan Drs. H. Farid Wadjdy, M.Pd sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur Masa Jabatan Tahun 2008-2013;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2011;
30.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-708 Tahun 2011 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
31.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37);
32.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 06).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
KETENTUAN PERUBAHAN APBD
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp.7.407.634.950.000,00 bertambah sejumlah Rp. 2.592.365.050.000,00 sehingga menjadi Rp.10.000.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pendapatan
1.
Semula Rp 6.449.634.950.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 1.897.927.501.264,18
b.
Belanja
1.
Semula Rp 7.257.634.950.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 2.194.581.428.370,74
c.
Pembiayaan
1.
Penerimaan
a.
Semula Rp 958.000.000.000,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 694.437.548.735,82
2.
Pengeluaran
a.
Semula Rp 150.000.000.000,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp 397.783.621.629,26
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1.
Semula Rp 2.641.234.430.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 1.342.817.100.000,00
b.
Dana Perimbangan
1.
Semula Rp 3.798.310.520.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 550.896.979.264,18
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1.
Semula Rp 10.090.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 4.213.422.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Jenis Pendapatan
a.
Pajak Daerah
1.
Semula Rp 1.992.500.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 1.265.000.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
1.
Semula Rp 14.344.930.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 497.600.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1.
Semula Rp 130.146.500.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 72.319.500.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1.
Semula Rp 504.243.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 5.000.000.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
1.
Semula Rp 3.708.675.570.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 550.896.979.264,18
b.
Dana Alokasi Umum
1.
Semula Rp 51.446.850.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
c.
Dana Alokasi Khusus
1.
Semula Rp 38.188.100.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1.
Semula Rp 10.090.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 1.109.850.000,00
b.
Dana Darurat
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 3.103.572.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1.
Semula Rp 3.620.578.697.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 1.455.250.512.000,00
b.
Belanja Langsung
1.
Semula Rp 3.637.056.253.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 739.330.916.370,74
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah
1.
Semula Rp 777.744.802.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 62.340.704.000,00
b.
Belanja Bunga
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
c.
Belanja Subsidi
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
d.
Belanja Hibah
1.
Semula Rp 524.627.845.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 214.793.200.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1.
Semula Rp 111.012.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 38.292.652.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
1.
Semula Rp 941.627.500.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 922.323.956.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1.
Semula Rp 1.250.566.550.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 217.500.000.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1.
Semula Rp 15.000.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja
a.
Belanja Pegawai
1.
Semula Rp 302.387.050.778,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 30.633.039.300,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1.
Semula Rp 1.340.775.744.132,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 478.330.243.883,74
c.
Belanja Modal
1.
Semula Rp 1.993.893.458.090,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 230.367.633.187,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah
1.
Semula Rp 958.000.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 694.437.548.735,82
b.
Pengeluaran sejumlah
1.
Semula Rp 150.000.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 397.783.621.629,26
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah:
1.
Semula Rp 958.000.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 694.437.548.735,82
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
1.
Semula Rp 150.000.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 318.926.696.629,26
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp 78.856.925.000,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
1.
Semula Rp -
2.
Bertambah/(berkurang) Rp -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
b.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
c.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g.
Lampiran VII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
h.
Lampiran VIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
i.
Lampiran IX Daftar Kriteria Keadaan Darurat/Mendesak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 6 Oktober 2011
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
Diundangkan di Samarinda pada tanggal 6 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. IRIANTO LAMBRIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 04
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2011 untuk Provinsi Kalimantan Timur dengan total anggaran setelah perubahan menjadi Rp 10.000.000.000.000,00.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…