Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2011;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3655) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
31.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
32.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011;
33.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
KETENTUAN PERUBAHAN APBD
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp.1.718.016.480.000,00 bertambah sejumlah Rp.43.591.185.531,21 sehingga menjadi Rp.1.761.607.665.531,21 dengan rincian sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN
a.
Semula Rp. 1.705.516.480.000,00
b.
Bertambah/berkurang Rp. 7.053.571.000,00 (+)
2.
BELANJA
a.
Semula Rp. 1.718.016.480.000,00
b.
Bertambah/berkurang Rp. 43.591.185.431,21 (+)
3.
PEMBIAYAAN
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 91.562.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 40.537.614.531,21 (+)
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 79.062.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.000.000.000,00 (+)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp. 664.905.150.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 10.100.000.000,00) (-)
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp. 1.022.611.330.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 10.100.000.000,00 (+)
c.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1)
Semula Rp. 18.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 7.053.571.000,00 (+)
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp. 467.303.700.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 50.000.000.000,00 (+)
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp. 6.297.600.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 35.000.000,00 (+)
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 17.500.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1)
Semula Rp. 173.803.850.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 60.135.000.000,00) (-)
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1)
Semula Rp. 174.880.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 10.100.000.000,00 (+)
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp. 795.816.330.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp. 51.915.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintahan Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 7.053.571.000,00 (+)
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
1)
Semula Rp. 18.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp. 879.913.774.863,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 14.818.541.056,82) (-)
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp. 838.102.705.137,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 58.409.726.588,03 (+)
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 334.905.592.678,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.990.152.427,00 (+)
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp. 20.623.711.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp. 30.725.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 14.440.540.000,00 (+)
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp. 138.796.453.226,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 4.139.017.093,00) (-)
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
1)
Semula Rp. 225.639.394.094,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 27.000.000.000,00 (+)
g.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
1)
Semula Rp. 47.490.700.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp. 81.732.922.965,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 55.110.216.390,82) (-)
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 94.916.357.207,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp. 23.211.278.727,00) (-)
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp. 325.019.501.956,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 31.365.900.413,03 (+)
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp. 418.166.845.974,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 50.255.104.902,00 (+)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 91.562.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 40.537.614.531,21 (+)
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 79.062.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.000.000.000,00 (+)
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA)
1)
Semula Rp. 91.562.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 40.537.614.531,21 (+)
b.
Pencairan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
f.
Penerimaan Piutang Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. 5.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
1)
Semula Rp. 6.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.000.000.000,00 (+)
c.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Semula Rp. 68.062.977.954,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (+)
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 (-)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II: Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Lampiran VI: Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII: Tahun Pertama Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dalam tahun anggaran ini;
8.
Lampiran VII.a: Tahun Kedua Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran VIII: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
10.
Lampiran IX: Daftar Perubahan Penyertaan Modal (Investasi Daerah);
11.
Lampiran X: Daftar Dana Cadangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN DARURAT
Pasal 6
(1)
Untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak, dianggarkan pendanaannya melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011.
(2)
Keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah akibat bencana alam, bencana sosial, dan bencana karena ulah manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 tanggal 7 Oktober 2011

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

SYAUHANI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 4

Ditetapkan di Palangka Raya
Pada tanggal 7 Oktober 2011

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

AGUM GUMELAR
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini diperlukan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum yang sah untuk pelaksanaan anggaran daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…