Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4542);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
26.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaian;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
31.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 4);
32.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
33.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8);
34.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9);
35.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan Realisasi APBD;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan Realisasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 3.885.636.140.511,99
b.
Belanja Rp. 3.666.706.173.982,00
c.
Surplus Rp. 218.929.966.529,99
d.
Pembiayaan - Penerimaan Rp. 346.533.461.276,29 - Pengeluaran Rp. 160.578.704.807,00 - Pembiayaan Netto Rp. 185.954.756.469,29
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. (106.363.967.134,01) dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 3.992.000.107.646,00
2.
Realisasi Rp. 3.885.636.140.511,99
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 471.084.661.834,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran Belanja setelah perubahan Rp. 4.137.790.835.816,00
2.
Realisasi Rp. 3.666.706.173.982,00
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. (364.720.694.699,99) dengan rincian sebagai berikut:
1.
Defisit setelah perubahan Rp. (145.790.728.170,00)
2.
Realisasi Rp. 218.929.966.529,99
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. (0,29) dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 346.533.461.276,00
2.
Realisasi Rp. 346.533.461.276,29
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 40.164.028.299,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 145.790.728.170,00
2.
Realisasi Rp. 185.954.756.469,29
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. (40.164.028.299,29) dengan rincian sebagai berikut:
1.
Anggaran pembiayaan neto Rp. 200.742.733.106,00
2.
Realisasi pembiayaan neto Rp. 160.578.704.807,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2010 sebagaimana berikut:
a.
Jumlah Asset Rp. 10.429.628.437.474,90
b.
Jumlah Kewajiban Rp. 389.411.121.894,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana Rp. 10.040.217.315.580,90
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2010 sebagai berikut:
a.
Saldo Kas awal per 1 Januari 2010 Rp. 346.568.446.276,29
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 935.864.433.773,99
c.
Arus kas dari aktivitas investasi asset non keuangan Rp. (716.934.467.184,00)
d.
Arus Kas dari aktivitas pembiayaan Rp. (160.578.704.807,00)
e.
Arus Kas dari aktivitas non anggaran Rp. 1.963.740.295,00
f.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2010 Rp. 408.606.389.829,28
Penjelasan Pasal:
Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2010 terdiri dari: Kas yang berada di Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp. 396.522.769.948,28; Kas di Bendahara Pengeluaran Rp. 10.084.894.586,00; Kas di Bendahara Penerimaan Rp. 1.998.725.295,00
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2010 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I: Laporan Realisasi Anggaran
b.
Lampiran I.1: Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran I.2: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.
Lampiran I.3: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.
Lampiran I.4: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.
Lampiran I.5: Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
g.
Lampiran I.6: Daftar piutang daerah;
h.
Lampiran I.7: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i.
Lampiran I.8: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.
Lampiran I.9: Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
k.
Lampiran I.10: Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L);
l.
Lampiran I.11: Daftar dana cadangan daerah; dan
m.
Lampiran I.12: Daftar pinjaman dan obligasi daerah.
n.
Lampiran II: Neraca
o.
Lampiran III: Laporan arus kas
p.
Lampiran IV: Catatan atas Laporan Keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b.
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2010 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 19 April 2011
Plt. GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NUGROHO
Diundangkan di Medan
pada tanggal 14 April 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
ttd.
NURDIN LUBIS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2011 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Sebagai Pedoman Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…