Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011, telah dialokasikan pembiayaan untuk percepatan pembangunan Rumah sakit umum Daerah Tipe B yang sumbernya berasal dari Pinjaman Daerah;
b.
bahwa untuk merealisasikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas, diperlukan adanya jaminan pengembalian pinjaman yang dipersyaratkan melalui peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2682);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 7).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PINJAMAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Pusat Investasi Pemerintah selanjutnya disingkat PIP adalah Instansi Pemerintah dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
7.
Pinjaman Jangka Panjang adalah pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan;
8.
Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga dan/atau biaya lainnya;
9.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
10.
Dana Alokasi Umum selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
11.
Biaya Management adalah biaya yang wajib dibayarkan dimuka oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari jumlah pinjaman;
12.
Biaya Administrasi adalah biaya yang wajib dibayarkan dimuka oleh Pemerintah Daerah kepada pemberi pinjaman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari jumlah pinjaman;
13.
Biaya Kesepakatan adalah biaya yang wajib dibayar oleh Pemerintah Daerah kepada pemberi pinjaman sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah pinjaman yang tidak ditarik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS DAN PENGGUNAAN PINJAMAN
Pasal 2
Jenis pinjaman daerah adalah pinjaman jangka panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pinjaman digunakan untuk pembangunan sarana prasarana dan fasilitas Rumah Sakit Umum Provinsi Type B yang merupakan Aset Daerah dan dapat menghasilkan pendapatan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JUMLAH PINJAMAN, JANGKA WAKTU DAN BUNGA PINJAMAN
Pasal 4
(1)
Jumlah Pinjaman Pemerintah Daerah kepada PIP adalah sebesar Rp. 190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Jangka waktu pinjaman adalah 9 (sembilan) tahun termasuk masa tenggang (grace period) selama 2 (dua) tahun.
(2)
Apabila jangka waktu pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, namun masih ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah tetap harus memenuhi seluruh kewajibannya kepada pemberi pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Besarnya bunga pinjaman merujuk pada tingkat terendah suku bunga sertifikat Bank Indonesia ditambah 2% (dua persen) setiap tahun.
(2)
Penetapan besaran suku bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) tahun berikutnya akan ditetapkan pada bulan Oktober setiap tahunnya oleh PIP dengan merujuk pada bunga sertifikat Bank Indonesia terendah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebelumnya, kecuali untuk pembayaran bunga pertama kali merujuk pada periode bulan Oktober 2009 sampai dengan Oktober 2010.
(3)
Bunga dihitung berdasarkan hari kalender dengan ketentuan 1 (satu) tahun dihitung 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sebagai faktor pembagi tetap.
(4)
Bunga pinjaman wajib dibayarkan tiap 6 (enam) bulan termasuk pada masa tenggang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENCAIRAN PINJAMAN
Pasal 7
(1)
Pencairan pinjaman dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
1.
Untuk tahap pertama sebagai berikut:
a.
Lunas pembayaran biaya management dan biaya administrasi;
b.
surat permohonan pencairan dana dari Pemerintah Daerah;
c.
rencana penggunaan dana oleh Pemerintah Daerah terhadap penarikan yang dilakukan;
d.
surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan dana;
e.
adanya pemenuhan kewajiban pinjaman.
2.
Untuk tahap kedua dan tahap selanjutnya adalah sebesar:
a.
tidak adanya tunggakan Pemerintah Daerah kepada pemberi pinjaman;
b.
surat permohonan pencairan dana dari Pemerintah Daerah;
c.
laporan penggunaan dana atas total pencairan yang telah dilakukan sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen);
d.
rencana penggunaan dana oleh Pemerintah Daerah terhadap penarikan yang dilakukan;
e.
asli kuitansi yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah;
f.
surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pencairan pinjaman dari PIP dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dari rekening induk dana pinjaman kepada Rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Pencairan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap.
(3)
Pencairan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tahap Pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pinjaman yaitu sejumlah Rp. 38.000.000.000,- (tiga puluh delapan milyar) dan telah dipenuhinya persyaratan pencairan dana tahap pertama oleh PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 1.
b.
Tahap Kedua sebesar 40% (empat puluh persen) dari pokok pinjaman yaitu sejumlah Rp. 76.000.000.000,- (tujuh puluh enam milyar rupiah) dan telah dipenuhinya persyaratan pencairan pinjaman tahap kedua oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 2.
c.
Tahap Ketiga sebesar 40% (empat puluh persen) dari pokok pinjaman yaitu sejumlah Rp. 76.000.000.000,- (tujuh puluh enam milyar rupiah) dan telah dipenuhinya persyaratan pencairan pinjaman tahap kedua oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAYARAN KEWAJIBAN PINJAMAN
Pasal 9
(1)
Pembayaran Kewajiban Pemerintah Daerah kepada PIP meliputi:
a.
pokok pinjaman;
b.
bunga pinjaman;
c.
biaya management;
d.
biaya administrasi;
e.
biaya kesepakatan; dan
f.
sanksi dan/atau denda keterlambatan (apabila ada).
(2)
Pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah berupa pokok Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah keseluruhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan telah dipindah bukukan oleh PIP kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah berupa bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah berpedoman pada tingkat terendah suku bunga sertifikat Bank Indonesia ditambah 2% (dua persen) setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4)
Pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah berupa biaya management sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah biaya yang wajib dibayarkan dimuka oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari jumlah pinjaman atau sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
(5)
Pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah berupa biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah biaya yang wajib dibayarkan dimuka oleh Pemerintah Daerah kepada pemberi pinjaman selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari jumlah pinjaman sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(6)
Pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah berupa biaya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah biaya yang wajib dibayar oleh Pemerintah Daerah kepada pemberi pinjaman sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah pinjaman yang tidak ditarik.
(7)
Pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
penyetoran atau pemindahbukuan rekening dari Rekening Kas Umum Pemerintah Daerah ke Rekening Induk Dana Investasi PIP sejumlah nilai kewajiban pengembalian pokok Pinjaman sesuai pencairan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan diterima di Rekening Induk Dana Investasi pada setiap tanggal jatuh tempo;
b.
penyetoran atau pemindahbukuan Rekening dari Rekening Kas Umum Pemerintah Daerah kepada Rekening PIP sejumlah nilai kewajiban bunga sesuai terminasi pembayaran dan diterima di Rekening pendapatan PIP pada setiap jatuh tempo;
c.
penyetoran atau pemindahbukuan Rekening dari Rekening Kas Umum Pemerintah Daerah kepada Rekening PIP sejumlah nilai biaya management dan biaya administrasi selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) kalender;
d.
penyetoran atau pemindahbukuan Rekening dari Rekening Kas Umum Pemerintah Daerah kepada Rekening PIP sejumlah nilai biaya kesepakatan sesuai terminasi pembayaran yang telah ditetapkan oleh PIP, sanksi dan/atau denda keterlambatan (apabila ada) dan diterima di Rekening PIP.
(8)
Pembayaran kewajiban pengembalian nilai pokok pinjaman dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilaksanakan tanpa menunggu surat tagihan dari PIP.
(9)
Pembayaran kembali pokok pinjaman yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah merupakan prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap Tahun Anggaran selama 9 (sembilan) tahun termasuk masa tenggang mulai dari tahun 2013-2019 dengan jumlah pembayaran setiap tahunnya sebesar Rp. 27.200.000.000,- (dua puluh tujuh milyar dua ratus juta rupiah) dan khusus pada tahun terakhir yaitu pada Tahun 2019 jumlah pembayaran sebesar Rp. 26.800.000.000,- (dua puluh enam milyar delapan ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
JAMINAN PEMBAYARAN PINJAMAN
Pasal 10
Untuk menjamin pembayaran atas pinjaman yang diterima oleh Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah bersedia menjaminkan DAU dan/atau DBH bagian Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1)
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Pemerintah Daerah dicatatkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah.
(2)
Keterangan tentang semua Pinjaman Jangka Panjang dituangkan dalam lampiran dari dokumen APBD.
(3)
Gubernur melaporkan kepada DPRD dengan tembusan kepada Menteri Keuangan tentang Realisasi Pinjaman Daerah dan Penggunaan Dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan PIP dapat diadendum berdasarkan kesepakatan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 2011
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ALI MIZI
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2011 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011, telah dialokasikan pembiayaan untuk percepatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B yang sumbernya berasal dari Pinjaman Daerah. Untuk merealisasikan Pinjaman Daerah tersebut, diperlukan adanya jaminan pengembalian pinjaman yang dipersyaratkan melalui Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur mengenai Pinjaman Daerah termasuk jenis, jumlah, jangka waktu, bunga, pencairan, pembayaran kewajiban, jaminan, pembukuan dan pelaporan pinjaman daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…