Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 04 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 04 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan arah bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat maupun dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta sebagai pedoman bagi jajaran pemerintahan daerah dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b.
bahwa Gubernur Sulawesi Tengah Periode 2011-2016 telah terpilih sehingga visi, misi dan program Gubernur perlu dijabarkan di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011-2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016.
6.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
7.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
8.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
9.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
10.
Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
11.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinir oleh instansi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN RPJMD
Pasal 2
(1)
RPJMD disusun berdasarkan visi, misi dan program Gubernur.
(2)
RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodir berbagai aspirasi untuk jangka 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun transisi ke depan sebagai upaya untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program pembangunan dan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DOKUMEN RPJMD
Pasal 3
(1)
Dokumen RPJMD disusun dengan sistimatika sebagai berikut:
a.
BAB I: PENDAHULUAN;
b.
BAB II: GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
c.
BAB III: GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
d.
BAB IV: ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS;
e.
BAB V: VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN;
f.
BAB VI: STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN;
g.
BAB VII: KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
h.
BAB VIII: INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYUSUNAN RKPD TAHUN PERTAMA PERIODE GUBERNUR BERIKUTNYA
Pasal 4
Gubernur yang sedang memimpin pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan Gubernur berikutnya dengan mengacu kepada RPJMD ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi tahun pertama periode pemerintahan Gubernur berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERUBAHAN RPJMD
Pasal 6
(1)
RPJMD dapat diubah dalam hal:
a.
hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan materi muatan yang dirumuskan dalam RPJMD belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b.
terjadi perubahan yang mendasar; atau
c.
merugikan kepentingan Nasional.
(2)
Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup karena:
a.
bencana alam;
b.
goncangan politik;
c.
krisis ekonomi;
d.
konflik sosial budaya;
e.
gangguan keamanan;
f.
pemekaran daerah; atau
g.
perubahan kebijakan nasional.
(3)
Merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang menjadi acuan penyusunan RPJMD ini setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terdapat materi muatan yang harus disesuaikan dilakukan perubahan RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 22 November 2011
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd.
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu
Pada tanggal 22 November 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ttd.
H. RAIS LAMANGKONA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011 NOMOR: 24
Penjelasan Umum
Dalam rangka memberikan arah bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat maupun dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta sebagai pedoman bagi jajaran pemerintahan daerah dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Gubernur Sulawesi Tengah Periode 2011-2016 telah terpilih sehingga visi, misi dan program Gubernur perlu dijabarkan di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…