Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 04 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 04 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia Nomor 903-706 Tahun 2011, tanggal tentang Evaluasi Rancangan Daerah tentang Perubahan Anggaran APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2011;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor: 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor: 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor: 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2011.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp. 691.786.721.369,- bertambah sejumlah Rp. 32.500.000.000,25 sehingga menjadi Rp. 724.286.721.369,25 dengan rincing sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN
Penjelasan: Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 724.286.721.369,25
a.
Semula Rp. 691.786.721.369,00
b.
Bertambah Rp. 32.500.000.000,25
2.
BELANJA
Penjelasan: Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 776.007.190.689,89 Defisit setelah Perubahan Rp. -51.720.478.320,58
a.
Semula Rp. 707.810.376.680,94
b.
Bertambah Rp. 68.196.814.008,89
3.
PEMBIAYAAN DAERAH
Penjelasan: Pembiayaan Neto Rp. 25.751.425.871,04 Sisa lebih Pembiayaan Rp. -25.969.025.449,54
a.
Penerimaan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 25.751.425.871,04
1.
Semula Rp. 6.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 19.751.452.871,04
b.
Pengeluaran
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,04
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDAPATAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
Penjelasan: Jumlah PAD setelah perubahan Rp. 103.547.078.973,25
1.
Semula Rp. 110.075.878.973,00
2.
Berkurang Rp. 6.528.799.999,75
b.
Dana Perimbangan
Penjelasan: Jumlah Perimbangan setelah Perubahan Rp. 511.710.833.396,00
1.
Semula Rp. 511.710.833.396,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Penjelasan: Jumlah Lain-lain PAD yang sah Rp. 109.028.800.000,00
1.
Semula Rp. 70.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 39.028.800.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimaa dimaksud dalam ayat(1) terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah
Penjelasan: Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 85.393.963.824,25
1.
Semula Rp. 82.257.158.973,00
2.
Bertambah Rp. 3.136.804.851,25
b.
Retribusi Daerah
Penjelasan: Jumlah Retribusi setelah Perubahan Rp. 3.134.920.000,00
1.
Semula Rp. 3.019.920.000,00
2.
Bertambah Rp. 115.000.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Penjelasan: Jumlah Pengelolaan Kekayaan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Penjelasan: Jumlah Lain-lain PAD yang sah Rp. 15.018.195.149,00
1.
Semula Rp. 24.798.800.000,00
2.
Bertambah Rp. 9.780.604.851,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimaa dimaksud dalam ayat(1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 34.271.333.396,00
1.
Semula Rp. 34.271.333.396,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 441.578.800.000,00
1.
Semula Rp. 441.578.800.000,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 35.860.700.000,00
1.
Semula Rp. 35.860.700.000,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimaa dimaksud dalam ayat(1) huruf c terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Dana Hibah dari Pemerintah Pusat sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Hibah Rp. 17.228.800.000,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 17.228.800.000,00
b.
Dana Darurat sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Penyesuaian dan OK Rp. 91.800.000.000,00
1.
Semula Rp. 70.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 21.800.000.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Bantuan Keuangan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA DAERAH
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 224.639.112.846,48
1.
Semula Rp. 239.281.335.588,49
2.
Berkurang Rp. 14.642.222.742,01
b.
Belanja Langsung sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 551.368.977.839,45
1.
Semula Rp. 468.529.041.092,45
2.
Bertambah Rp. 82.839.936.747,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a terdiri dari belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 108.801.185.048,87
1.
Semula Rp. 133.839.488.190,88
2.
Berkurang Rp. 25.038.303.142,01
b.
Belanja Bunga sejumlah
Penjelasan: Jumlah Bunga setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 67.438.580.400,00
1.
Semula Rp. 53.067.500.000,00
2.
Bertambah Rp. 14.371.080.400,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 7.848.350.000,00
1.
Semula Rp. 10.983.350.000,00
2.
Berkurang Rp. 3.135.000.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Pemdes sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 34.772.997.397,61
1.
Semula Rp. 35.772.997.397,61
2.
Berkurang Rp. 1.000.000.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp. 3.778.000.000,00
1.
Semula Rp. 3.618.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 160.000.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 2.000.000.000,00
1.
Semula Rp. 2.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimaa dimaksud dalam ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 63.562.237.700,00
1.
Semula Rp. 58.278.317.702,00
2.
Bertambah Rp. 5.283.919.998,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Penjelasan: Jumlah Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 247.523.151.703,95
1.
Semula Rp. 192.763.209.015,50
2.
Bertambah Rp. 30.035.637.329,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 240.282.688.435,50
1.
Semula Rp. 192.763.209.015,00
2.
Bertambah Rp. 47.519.479.420,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 25.751.452.871,04
1.
Semula Rp. 6.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 19.751.452.871,04
b.
Pengeluaran sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
(2)
Penerimaan Daerah sebagaimaa dimaksud dalam ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA sebelumnya(SILPA) sejumlah
Penjelasan: Jumlah SILPA setelah Perubahan Rp. 25.751.425.871,04
1.
Semula Rp. 6.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 19.751.452.871,04
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Penjelasan: Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Pemberian Pinjaman sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Pinjaman Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Kembali Pinjaman Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Piutang Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimaa dimaksud dalam ayat(1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pembentukan Dana Cadangan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
b.
Penyertaan Modal(investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penyertaan Modal setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Berkurang Rp. 0,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pembayaran Pokok Utang Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Berkurang Rp. 0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Berkurang Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAMPIRAN
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
LAMPIRAN I: Ringkasan Perubahan APBD;
2.
LAMPIRAN II: Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3.
LAMPIRAN III: Rincian Perubahan APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
LAMPIRAN IV: Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5.
LAMPIRAN V: Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pegelolaan keuangan negara;
6.
LAMPIRAN VI: Daftar perubahan jumlah pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
LAMPIRAN VII: Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.
LAMPIRAN VIII: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENJABARAN APBD
Pasal 6
Gubernur menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Sulawesi Barat.

Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 30 Juni 2011
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di Mamuju pada tanggal 30 Juni 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. M. ARSYAD HAFID

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2011 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat(4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 ini ditetapkan berdasarkan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-706 Tahun 2011. Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2011 dengan penambahan anggaran sebesar Rp. 32.500.000.000,25 dari semula Rp. 691.786.721.369,- menjadi Rp. 724.286.721.369,25.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…