PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memahami aktivitas manusia sebagai makhluk sosio-kultural memerlukan pemahaman sistem atau konfigurasi nilai-nilai yang melandasi cara berpikir, cara berekspresi, cara berperilaku, dan hasil tindakan manusia yang pada dasarnya bukan hanya sekadar reaksi spontan atas situasi objektif yang menggejala di sekitarnya, melainkan jauh lebih dalam dikerangkai oleh suatu sistem atau tata nilai tertentu yang berlaku dalam suatu kebudayaan;
b.
bahwa manusia itu pada hakikatnya bukan hanya produk kebudayaan, tetapi juga pencipta kebudayaan yang dapat merancang suatu strategi kebudayaan bagi masa depannya, menuju kehidupan bersama yang lebih berkeadaban;
c.
bahwa Tata Nilai Budaya Yogyakarta merupakan kekayaan daerah tidak berwujud (intangible) yang tak ternilai sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan, dan dilindungi dengan peraturan daerah;
d.
bahwa proses globalisasi dapat mengakibatkan pergeseran tata nilai budaya, tidak terkecuali Tata Nilai Budaya Yogyakarta;
e.
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi jaminan serta amanat kepada setiap orang untuk menjaga, melestarikan serta mengimplementasikan tata nilai budaya lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA NILAI BUDAYA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.
Nilai adalah kualitas yang terdapat pada barang sesuatu atau yang sengaja diberikan kepada barang sesuatu, yang merangsang manusia untuk menggapainya, karena nilai selalu dihayati dan dipersepsi sebagai hulu atau sumber atau tempat bersemayam atas hal-hal yang dianggap suci, agung, mulia, luhur, benar, baik, indah, patut, layak, dan berguna.
6.
Tata Nilai adalah serangkaian kualitas kesucian, keagungan, kemuliaan, keluhuran, kebenaran, kebaikan, keindahan, kepatutan, kelayakan, dan kebergunaan yang saling berkaitan satu sama lain secara terpadu, selaras, serasi, dan seimbang.
7.
Tata Nilai Budaya Yogyakarta adalah tata nilai budaya Jawa yang memiliki kekhasan semangat pengaktualisasiannya berupa pengerahan segenap sumber daya (golong gilig) secara terpadu (sawiji) dalam kegigihan dan kerja keras yang dinamis (greget), disertai dengan kepercayaan diri dalam bertindak (sengguh), dan tidak akan mundur dalam menghadapi segala resiko apapun (ora mingkuh).
8.
Masyarakat adalah setiap orang baik pendatang maupun bukan pendatang yang tinggal di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
9.
Dewan Kebudayaan adalah lembaga otonom dan independen dalam melestarikan dan mengembangkan dinamika kebudayaan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Perumusan Tata Nilai Budaya Yogyakarta dalam bentuk naskah dimaksudkan untuk melestarikan nilai-nilai budaya Jawa dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tata Nilai Budaya Yogyakarta bertujuan sebagai:
a.
pedoman pelaksana bagi setiap warga masyarakat dalam bertingkah laku dan dalam melaksanakan pembangunan di daerah;
b.
pedoman pelaksana bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan pembangunan di daerah; dan
c.
acuan pembentukan produk hukum daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)
Tata Nilai Budaya Yogyakarta meliputi:
a.
tata nilai religio-spriritual;
b.
tata nilai moral;
c.
tata nilai kemasyarakatan;
d.
tata nilai adat dan tradisi;
e.
tata nilai pendidikan dan pengetahuan;
f.
tata nilai teknologi;
g.
tata nilai penataan ruang dan arsitektur;
h.
tata nilai mata pencaharian;
i.
tata nilai kesenian;
j.
tata nilai bahasa;
k.
tata nilai benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya;
l.
tata nilai kepemimpinan dan pemerintahan;
m.
tata nilai kejuangan dan kebangsaan; dan
n.
tata nilai semangat keyogyakartaan.
(2)
Naskah Tata Nilai Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENINJAUAN, PERUMUSAN, DAN PENYEBARLUASAN
Pasal 5
(1)
Tata Nilai Budaya Yogyakarta dapat ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara peninjauan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menyebarluaskan Tata Nilai Budaya Yogyakarta kepada masyarakat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Gubernur melalui dinas yang membidangi kebudayaan bertanggung jawab terhadap peninjauan, perumusan dan penyebarluasan Tata Nilai Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)
Peninjauan, perumusan dan penyebarluasan Tata Nilai Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a.
Pemerintah kabupaten/kota;
b.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat;
c.
Kadipaten Pakualaman; dan
d.
Dewan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Tanggung jawab Gubernur melalui Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kebudayaan dalam peninjauan, perumusan dan penyebarluasan tata nilai budaya Yogyakarta diwujudkan dalam bentuk pengkajian, penyediaan anggaran, sosialisasi tata nilai budaya kepada seluruh masyarakat. Ayat (2) Peninjauan dan perumusan kembali Tata Nilai Budaya Yogyakarta dilakukan sebagai hasil rekomendasi pengkajian dan koordinasi dengan Pemerintah kabupaten/kota, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, dan Dewan Kebudayaan.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PENGHARGAAN
Pasal 8
(1)
Masyarakat berperan serta dalam melestarikan dan mengembangkan tata nilai budaya Yogyakarta.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam:
a.
memberikan usul/saran kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan peninjauan, perumusan dan penyebarluasan tata nilai budaya Yogyakarta; dan
b.
berperan serta dalam menyebarluaskan tata nilai budaya Yogyakarta di lingkungan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta aktif dalam pengembangan tata nilai budaya Yogyakarta.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau kelompok masyarakat yang telah melakukan pelestarian dan pengembangan tata nilai budaya dalam bentuk bantuan dana kegiatan dan piagam penghargaan. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1)
Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi kebudayaan bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan tata nilai budaya Yogyakarta.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a.
Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat;
c.
Kadipaten Pakualaman; dan
d.
Dewan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1)
Untuk melakukan pelestarian dan pengembangan tata nilai budaya Yogyakarta perlu didukung dengan pembiayaan.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d.
dana lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Mei 2011
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Mei 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
TRI HARJUN ISMAJI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Untuk memahami aktivitas manusia sebagai makhluk sosiokultural memerlukan pemahaman sistem atau konfigurasi nilai-nilai yang melandasi cara berpikir, cara berekspresi, cara berperilaku, dan hasil tindakan manusia yang pada dasarnya bukan hanya sekadar reaksi spontan atas situasi objektif yang menggejala di sekitarnya, melainkan jauh lebih dalam dikerangkai oleh suatu sistem atau tata nilai tertentu yang berlaku dalam suatu kebudayaan. Istilah budaya atau kebudayaan memiliki cakupan makna yang amat luas, karena pada hakikatnya kebudayaan merupakan seluruh aktivitas manusia, baik yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Tata nilai budaya Yogyakarta ialah tata nilai Budaya Jawa yang memiliki kekhasan dalam semangat pengaktualisasian nilai-nilai kejawaan pada umumnya. Tata Nilai Budaya Yogyakarta merupakan sistem nilai yang dijadikan kiblat (orientasi), acuan (referensi), inspirasi, dan sumber pedoman bagi perilaku budaya dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan budaya masyarakat Yogyakarta. Tata nilai budaya Yogyakarta perlu dirumuskan dalam suatu naskah yang digunakan sebagai kiblat idealitas dalam meraih keutamaan baik bagi warga Yogyakarta sendiri maupun para kader bangsa dari seluruh penjuru Indonesia yang sedang menuntut ilmu dan menempa kepribadian di Yogyakarta. Untuk itulah Naskah Tata Nilai Budaya Yogyakarta perlu dilestarikan dan dipedomani bagi seluruh masyarakat Yogyakarta, dengan dituangkan dalam suatu peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.