Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 04 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 04 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
26.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117/P Tahun 2009 tentang Pengangkatan Drs.H. Awang Faroek Ishak, MM, M.Si sebagai Gubernur Kalimantan Timur dan Drs. H. Fand Wadjdy, M.Pd sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur masa jabatan Tahun 2008-2013;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010;
29.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
30.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2010.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp.6.234.387.113.500,00 bertambah sejumlah Rp.767.295.783.700,00 sehingga menjadi Rp.7.001.683.557.200,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
a.
Semula Rp.5.734.387.113.500,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp.568.849.357.868,09
c.
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp.6.303.237.131.368,09
2.
Belanja
a.
Semula Rp.5.979.387.773.500,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp.737.836.497.700,00
c.
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.6.717.224.271.200,00
d.
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan Rp.(413.987.139.831,91)
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp.500.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.198.446.425.831,91
3)
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp.698.446.425.831,91
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp.255.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.29.459.286.000,00
3)
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp.284.459.286.000,00
c.
Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp.413.987.139.831,91
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp.2.070.872.900.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.209.485.661.368,09
3)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp.2.280.358.561.368,09
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp.3.656.514.873.500,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.358.963.696.500,00
3)
Jumlah Dana Perimbangan Setelah Perubahan Rp.4.015.478.570.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1)
Semula Rp.7.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.400.000.000,00
3)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Setelah Perubahan Rp.7.400.000.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Jenis Pendapatan
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp.1.517.500.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.139.500.000.000,00
3)
Jumlah Pajak Daerah Setelah Perubahan Rp.1.657.000.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp.5.361.500.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.8.096.000.000,00
3)
Jumlah Retribusi Daerah Setelah Perubahan Rp.13.457.500.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp.125.650.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.1.665.000.000,00
3)
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Setelah Perubahan Rp.127.315.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1)
Semula Rp.422.361.400.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.60.224.661.368,09
3)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Setelah Perubahan Rp.482.586.061.368,09
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
1)
Semula Rp.3.656.514.873.500,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.325.320.696.500,00
3)
Jumlah Dana Bagi Hasil Setelah Perubahan Rp.3.981.835.570.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah perubahan Rp.
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.33.643.000.000,00
3)
Jumlah Dana Alokasi Khusus Setelah Perubahan Rp.33.643.000.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp.7.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.400.000.000,00
3)
Jumlah Pendapatan Hibah Setelah Perubahan Rp.7.400.000.000,00
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Dana Darurat setelah perubahan Rp.
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah perubahan Rp.
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah perubahan Rp.
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya setelah perubahan Rp.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp.3.021.674.873.500,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.397.272.174.300,00
3)
Jumlah Belanja Tidak Langsung Setelah Perubahan Rp.3.418.947.047.800,00
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp.2.957.712.900.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.340.564.323.400,00
3)
Jumlah Belanja Langsung Setelah Perubahan Rp.3.298.277.223.400,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp.712.731.307.500,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.32.813.420.700,00
3)
Jumlah Belanja Pegawai Setelah Perubahan Rp.745.544.728.200,00
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Belanja Bunga Setelah Perubahan Rp.
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Belanja Subsidi Setelah Perubahan Rp.
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp.442.595.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.7.092.000.000,00
3)
Jumlah Belanja Hibah Setelah Perubahan Rp.435.503.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp.18.055.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.108.302.770.000,00
3)
Jumlah Belanja Bantuan Sosial Setelah Perubahan Rp.126.357.770.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
1)
Semula Rp.720.337.500.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.183.548.712.600,00
3)
Jumlah Belanja Bagi Hasil Setelah Perubahan Rp.903.886.212.600,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1)
Semula Rp.1.115.822.100.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.79.699.271.000,00
3)
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Setelah Perubahan Rp.1.195.521.371.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp.12.133.966.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Perubahan Rp.12.133.966.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp.265.493.141.980,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.32.848.865.000,00
3)
Jumlah Belanja Pegawai Setelah Perubahan Rp.298.342.006.980,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp.973.507.637.517,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.64.376.592.000,00
3)
Jumlah Belanja Barang dan Jasa Setelah Perubahan Rp.1.037.884.229.517,00
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp.1.718.712.120.503,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.243.338.866.400,00
3)
Jumlah Belanja Modal Setelah Perubahan Rp.1.962.050.986.903,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah
1)
Semula Rp.500.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.198.446.425.831,91
3)
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp.698.446.425.831,91
b.
Pengeluaran sejumlah
1)
Semula Rp.255.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.29.459.286.000,00
3)
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp.284.459.286.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya
1)
Semula Rp.500.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.198.446.425.831,91
3)
Jumlah SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya Setelah Perubahan Rp.698.446.425.831,91
b.
Pencairan Dana Cadangan
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Pencairan Dana Cadangan Setelah Perubahan Rp.
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Setelah Perubahan Rp.
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah Setelah Perubahan Rp.
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Setelah Perubahan Rp.
f.
Penerimaan Piutang Daerah
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Penerimaan Piutang Daerah Setelah Perubahan Rp.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Pembentukan Dana Cadangan Setelah Perubahan Rp.
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
1)
Semula Rp.255.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Penyertaan Modal Setelah Perubahan Rp.255.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.29.459.286.000,00
3)
Jumlah Pembayaran Cicilan Pokok Utang Setelah Perubahan Rp.29.459.286.000,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp.
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.
3)
Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Setelah Perubahan Rp.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan APBD
2.
Lampiran II: Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
6.
Lampiran VI: Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
7.
Lampiran VII: Daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
8.
Lampiran VIII: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
9.
Lampiran IX: Daftar Kriteria Keadaan Darurat/Mendesak
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 06 September 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd
H. AWANG FAROEK ISHAK
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 06 September 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
H. IRIANTO LAMBRIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2010 NOMOR 04
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2010 sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta pemanfaatan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…