PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan sebagai sarana pengembangan perekonomian dan pembangunan daerah, salah satu sumbernya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b.
bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagai salah satu BUMD Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditata kembali sesuai dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa dalam rangka menata kembali Perusahaan Daerah Aneka Usaha agar berdayaguna dan berhasilguna, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 perlu dilakukan penyesuaian;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
12.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 66 Seri D Nomor 63);
16.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3);
17.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 15).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
3.
Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
4.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
5.
Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
6.
Karyawan adalah mereka yang bekerja pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
7.
Modal dasar adalah modal utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dari kekayaan yang dipisahkan.
8.
Modal disetor adalah sebagian dana atau uang yang telah disetorkan untuk modal dasar.
9.
Cadangan umum adalah persediaan/simpanan yang didapat dari penyisihan sebagian laba yang digunakan untuk kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga.
10.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah selanjutnya disingkat RKAPD adalah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah yang disusun oleh Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Pasal 2
Perusahaan Daerah berkedudukan dan berkantor Pusat di Ibukota Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tujuan didirikannya Perusahaan Daerah adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan sebagai sarana pengembangan perekonomian serta pembangunan daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan daerah dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yakni profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel, patut/wajar dan tertib administrasi.
(3)
Perusahaan Daerah dalam usaha mencapai tujuannya dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Perusahaan Daerah bergerak dalam bidang industri, perdagangan, penyediaan barang dan jasa dalam arti yang seluas-luasnya baik dalam negeri maupun luar negeri, serta usaha dan jasa lain yang menguntungkan dan dapat menunjang pembangunan daerah.
(2)
Perusahaan Daerah dapat mendirikan Anak-Anak Perusahaan/Badan Usaha, Joint Venture, Kantor-Kantor Cabang, dan Kantor-Kantor Perwakilan.
(3)
Pendirian Anak Perusahaan/Badan Usaha, Joint Venture, Kantor-Kantor Cabang, dan Kantor-Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direksi dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pengawas dan harus mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MODAL
Pasal 5
(1)
Modal dasar Perusahaan Daerah seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(2)
Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetor Rp. 4.912.130.204,00 (empat milyar sembilan ratus dua belas juta seratus tiga puluh ribu dua ratus empat rupiah) kepada Perusahaan Daerah.
(3)
Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan setoran modal yang dilakukan secara bertahap dan dalam waktu tidak terbatas sesuai dengan kebutuhan Perusahaan Daerah dan kemampuan keuangan daerah.
(4)
Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGAN PERUSAHAAN
Pasal 6
Organ Perusahaan Daerah terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam menjalankan perusahaan, direksi dilengkapi dengan organisasi Perusahaan Daerah.
(2)
Struktur organisasi Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DIREKSI
Bagian KesatuPengangkatan
Pasal 8
(1)
Gubernur berwenang untuk menetapkan dan mengangkat direksi.
(2)
Rekrutmen calon Direktur Utama dan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara terbuka, jujur dan objektif.
(3)
Pemerintah Daerah melaksanakan seleksi dengan menggunakan lembaga independen, profesional dan kredibel.
(4)
Lembaga yang ditunjuk untuk melakukan seleksi berkewajiban menyampaikan hasil seleksi Calon Direksi terbaik sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya Gubernur menetapkan 3 (tiga) orang diantaranya menjadi Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dengan memberikan tembusan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur.
(2)
Untuk diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
batas usia pada saat diangkat pertama kali berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d.
berpendidikan minimal Sarjana (S-1);
e.
mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun mengelola perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (Referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik bagi kalangan swasta;
f.
tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau dengan anggota Badan Pengawas atau dengan anggota Direksi lainnya sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar;
g.
tidak memiliki tanggungan hutang macet dengan pihak bank atau lembaga keuangan lainnya;
h.
pada saat pengangkatan anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan (jabatan rangkap) seperti anggota Direksi perusahaan lain dan/atau lembaga pemerintah/pemerintah daerah; dan
i.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
j.
Memiliki integritas dan tidak tercela.
(3)
Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMasa Jabatan
Pasal 10
(1)
Seseorang dapat menduduki jabatan Direksi paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama di Perusahaan Daerah yang bersangkutan.
(2)
Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun.
(3)
Pengangkatan untuk masa jabatan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas dan Wewenang
Pasal 11
(1)
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Daerah;
b.
menyampaikan Rencana Kerja 4 (empat) tahunan serta RKAPD tahunan kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan Pengesahan;
c.
melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
d.
membina pegawai;
e.
mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Daerah;
f.
menyelenggarakaan urusan administrasi umum dan keuangan;
g.
mewakili Perusahaan Daerah baik di dalam dan di luar pengadilan;
h.
menyampaikan laporan secara berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba kepada Badan Pengawas.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pengawas Perusahaan Daerah tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Direksi berwenang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Daerah.
(2)
Apabila salah satu atau keseluruhan Direksi berhalangan tetap maka Gubernur dapat menunjuk pejabat sementara.
(3)
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
mengangkat, memberhentikan dan memindahtugaskan pegawai dari jabatannya;
b.
menandatangani Neraca dan Perhitungan Rugi Laba;
c.
menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain;
d.
menandatangani pinjaman setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
e.
menetapkan struktur organisasi tata kerja Perusahaan Daerah atas persetujuan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Direksi dalam menjalankan Perusahaan Daerah berpedoman pada RKAPD berdasarkan kebijakan yang digariskan oleh Gubernur dan/atau Badan Pengawas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Direksi mengusulkan kepada Badan Pengawas mengenai harta kekayaan Perusahaan Daerah yang tidak dapat dimanfaatkan (idle assets) untuk dihapuskan dan/atau dijual.
(4)
Terhadap aset-aset yang masih dapat dipergunakan, Direksi dapat melakukan penjualan setelah mendapat persetujuan Gubernur melalui Badan Pengawas.
(5)
Asset perusahaan daerah dapat dihapus atau dijual baik yang masih dapat dimanfaatkan maupun yang tidak dapat dimanfaatkan dengan nilai dibawah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dilakukan dengan persetujuan Badan Pengawas dan asset dengan nilai di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) harus mendapat persetujuan Gubernur terkecuali tanah dan bangunan serta barang-barang lainnya yang bernilai di atas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) harus mendapat persetujuan DPRD, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan barang daerah.
(6)
Hasil penjualan asset perusahaan daerah baik yang masih dapat dimanfaatkan maupun yang tidak dapat dimanfaatkan dimasukkan menjadi tambahan penghasilan lainnya bagi perusahaan daerah dan dilaporkan kepada Gubernur dan ditembuskan kepada DPRD.
(7)
Tata tertib dan cara menjalankan perusahaan daerah ditetapkan oleh Direksi atas persetujuan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Direksi memerlukan persetujuan dari Gubernur terhadap hal-hal sebagai berikut:
a.
mengadakan perjanjian kerjasama usaha yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
b.
mengadakan pinjaman, pengeluaran, dan/atau Obligasi yang memerlukan penjaminan/collateral untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
c.
memindahtangankan atau membebani benda tak bergerak;
d.
mengadakan investasi baru yang bernilai di atas 50% (lima puluh perseratus) dari total aset Perusahaan Daerah.
e.
Dapat melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan pengembangan usaha perusahaan.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pengawas.
(3)
Direksi memerlukan persetujuan Badan Pengawas dalam hal:
a.
mengadakan perjanjian kerjasama usaha dan/atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran perusahaan daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
b.
penyertaan modal dalam perusahaan lain dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenghasilan dan Hak-Hak Direksi
Pasal 15
(1)
Penghasilan Direksi terdiri dari:
a.
Gaji;
b.
Tunjangan.
(2)
Besarnya Gaji Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan sebagai berikut:
a.
Direktur Utama menerima gaji sebesar maksimal 2,5 (dua koma lima) kali dari penghasilan tertinggi yang diterima oleh pegawai berdasarkan skala gaji yang berlaku;
b.
Direktur menerima gaji sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari gaji yang diterima oleh direktur utama.
(3)
Jenis dan besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direksi atas usul Badan Pengawas dengan persetujuan Gubernur.
(4)
Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direksi setiap tahun diberikan jasa produksi apabila perusahaan mendapat keuntungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a.
cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b.
cuti besar/cuti panjang selama 2 (dua) bulan untuk satu kali masa jabatan;
c.
cuti alasan bersalin selama 3 (tiga) bulan;
d.
cuti alasan penting;
e.
cuti sakit;
(2)
Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas bagi Direktur Utama dan persetujuan Direktur Utama bagi Direktur.
(3)
Direksi selama melaksanakan cuti mendapat penghasilan penuh dari Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPemberhentian
Pasal 17
(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
meninggal dunia;
c.
karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
d.
tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
e.
terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahan daerah;
f.
dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;
g.
diberhentikan sementara apabila diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 2 (dua) tahun.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Anggota Direksi yang diberhentikan atas permintaan sendiri harus mengajukan permohonan pengunduran diri disertai dengan alasan pengunduran kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(2)
Gubernur paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengeluarkan keputusan.
(3)
Di dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2), apabila sisa masa jabatan direksi yang diberhentikan masih 3 (tiga) tahun, maka dilaksanakan dengan sistem rekrutmen sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Apabila anggota Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e, Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Gubernur.
(3)
Gubernur paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan dari Badan Pengawas, mengeluarkan surat keputusan:
a.
pemberhentian sementara bagi anggota Direksi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e;
b.
pemberhentian sebagai anggota Direksi, yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf f.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Anggota Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diberhentikan dengan hormat.
(2)
Anggota Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, e dan f, diberhentikan tidak dengan hormat.
(3)
Anggota Direksi yang meninggal dunia, selain diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterimanya pada bulan terakhir, juga diberikan uang penghargaan yang ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(4)
Anggota Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, selain diberikan uang pesangon sebesar 5 (lima) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir dan juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(5)
Anggota Direksi yang diberhentikan karena habis masa jabatannya dan tidak diangkat kembali dapat diberikan uang penghargaan.
(6)
Ketentuan mengenai uang duka, uang pesangon, dan uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan sesuai kemampuan keuangan Perusahaan Daerah setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, Badan Pengawas sudah mengajukan usulan persiapan rekrutmen calon Direksi kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut direksi tidak mampu meningkatkan kinerja perusahaan, Gubernur dapat mengganti direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Gubernur mengangkat Pelaksana Tugas (Plt), apabila Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2)
Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), ditetapkan dengan keputusan Gubernur untuk masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamUang Penghargaan
Pasal 24
(1)
Setiap anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa bhaktinya selama satu periode dan diangkat kembali untuk periode kedua, dapat diberikan uang penghargaan.
(2)
Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3)
Tata cara pembayaran dan besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BADAN PENGAWAS
Bagian KesatuPengangkatan
Pasal 25
(1)
Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Gubernur dengan batas usia paling tinggi 60 tahun.
(2)
Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kalangan profesional sesuai dengan bidang usaha perusahan daerah.
(3)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
menguasai manajemen Perusahaan Daerah;
c.
bertempat tinggal di tempat kedudukan Perusahaan Daerah;
d.
tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara dan/atau daerah;
e.
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas;
f.
tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur atau dengan anggota Badan Pengawas lainnya atau dengan anggota Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar;
g.
diutamakan mempunyai pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 (lima) tahun; dan
h.
Memiliki integritas dan tidak tercela.
(4)
Apabila hubungan keluarga terjadi setelah pengangkatan, untuk melanjutkan jabatannya harus ada ijin tertulis dari Gubernur.
(5)
Pengangkatan anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJumlah Badan Pengawas
Pasal 26
Anggota Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang di antaranya ditetapkan oleh Gubernur menjadi ketua merangkap anggota serta seorang sekretaris merangkap anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaMasa Jabatan
Pasal 27
(1)
Masa jabatan anggota Badan Pengawas paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Pengangkatan anggota Badan Pengawas yang kedua kalinya dilakukan apabila:
a.
sanggup mengawasi Perusahan Daerah sesuai dengan program kerja;
b.
mampu memberikan saran kepada Direksi agar Perusahan Daerah mampu bersaing dengan perusahan lainnya;
c.
dapat memberikan pendapat dan saran mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTugas dan Wewenang
Pasal 28
(1)
Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
mengawasi kegiatan operasional Perusahaan Daerah;
b.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
c.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain;
d.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap rencana perubahan status kekayaan Perusahaan Daerah;
e.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap Laporan Neraca dan perhitungan Rugi/Laba;
f.
memberikan pendapat dan saran atas laporan kinerja Perusahaan Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pengawas bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
b.
memeriksa Direksi yang diduga melakukan perbuatan atau tindakan yang diduga merugikan Perusahaan Daerah;
c.
mengesahkan RKAPD;
d.
menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan;
e.
menetapkan keanggotaan Sekretariat Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenghasilan
Pasal 30
(1)
Badan Pengawas karena tugasnya menerima honorarium.
(2)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua Badan Pengawas menerima honorarium setinggi-tingginya 40% (empat puluh per seratus) dari penghasilan direktur utama;
b.
Sekretaris Badan Pengawas menerima honorarium setinggi-tingginya 35% (tiga puluh lima per seratus) dari penghasilan direktur utama;
c.
Anggota Badan Pengawas menerima honorarium setinggi-tingginya 30% (tiga puluh per seratus) dari penghasilan direktur utama.
(3)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) kepada anggota Badan Pengawas setiap tahun dapat diberikan jasa produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPemberhentian
Pasal 32
(1)
Anggota Badan Pengawas diberhentikan atau dapat diberhentikan oleh Gubernur meskipun masa jabatannya belum berakhir karena:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
meninggal dunia;
c.
karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d.
tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;
e.
terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan daerah;
f.
dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Apabila anggota Badan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, Gubernur segera melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti melakukan perbuatan yang diduga, Gubernur paling lama 12 (dua belas) hari kerja segera mengeluarkan Keputusan:
a.
pemberhentian sementara karena melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e;
b.
pemberhentian karena melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Gubernur melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Badan Pengawas untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Gubernur belum melakukan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberhentian sementara batal demi hukum.
(3)
Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Badan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat.
(4)
Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Badan Pengawas merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSekretariat Badan Pengawas
Pasal 35
(1)
Untuk memfasilitasi kegiatan Badan Pengawas dibentuk Sekretariat Badan Pengawas.
(2)
Susunan anggota Sekretariat Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas 2 (dua) orang anggota.
(3)
Keanggotaan Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas.
(4)
Honorarium Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan oleh Badan Pengawas dan dibebankan kepada Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TAHUN BUKU, ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH, DAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 36
Tahun Buku Perusahaan Daerah adalah Tahun Takwin/Tahun Kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang bersangkutan berlaku, Direksi telah menyampaikan rencana anggaran Perusahaan Daerah untuk dimintakan pengesahan Badan Pengawas.
(2)
Apabila Badan Pengawas telah menerima rencana anggaran Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan telah memberikan pengesahan atau penolakan terhadap rencana anggaran tersebut.
(3)
Apabila rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditolak dan/atau terdapat perbaikan, Direksi harus memperbaikinya sesuai dengan perubahan yang diminta, paling lama dalam triwulan pertama tahun buku yang bersangkutan.
(4)
Rencana anggaran perubahan yang telah diperbaiki Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan berlaku setelah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas.
(5)
Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan Badan Pengawas belum mengesahkan RKAPD yang diajukan, dianggap telah disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Laporan keuangan Perusahaan Daerah harus disampaikan oleh Direksi kepada Gubernur melalui Badan Pengawas secara berkala setiap triwulan.
(2)
Paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Gubernur melalui Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari neraca dan perhitungan Rugi/Laba Tahunan setelah diaudit oleh akuntan publik.
(3)
Paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur telah memberikan pengesahan atau penolakan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur tidak memberikan pengesahan atau penolakan, maka laporan keuangan tahunan dianggap telah disahkan.
(5)
Kebijakan akuntansi dalam pelaksanaan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan berpedoman pada sistem akuntansi yang berlaku.
(6)
Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba Tahunan yang telah mendapat pengesahan dari Gubernur, memberikan pembebasan tanggungjawab kepada Direksi dan Badan Pengawas, terkecuali apabila dikemudian hari terbukti secara sah pertanggungjawaban tersebut mempunyai permasalahan hukum administrasi, perdata atau pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 39
(1)
Alokasi laba bersih Perusahaan Daerah penggunaannya ditetapkan sebagai berikut:
a.
50% untuk Kas Daerah;
b.
10% untuk Cadangan Umum;
c.
30% untuk Pengembangan Usaha;
d.
5% untuk Bantuan Sosial, Pendidikan dan dana pensiun
e.
5% untuk pemberian Jasa Produksi.
(2)
Bagian dari Laba Bersih Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disetor ke Kas Daerah.
(3)
Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penggunaan lain, ditetapkan oleh Gubernur setelah mendengarkan pertimbangan Badan Pengawas.
(4)
Tata cara dan besaran pemberian jasa produksi untuk Badan Pengawas, Direksi, dan Pegawai, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 40
(1)
Pedoman dan struktur organisasi, tugas, fungsi dan mekanisme kerja karyawan Perusahaan Daerah diatur oleh Direksi atas persetujuan Badan Pengawas.
(2)
Direksi mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Unit/Manager dan karyawan Perusahaan Daerah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah.
(3)
Gaji, pesangon/pensiun, penghasilan-penghasilan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada Pegawai ditetapkan oleh direksi atas persetujuan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGGUNAAN ANGGARAN
Pasal 41
(1)
Jumlah biaya keseluruhan penghasilan Direksi, Badan Pengawas, Pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh realisasi anggaran Perusahaan Daerah tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Dalam hal realisasi tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka dipergunakan anggaran tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 42
(1)
Setiap karyawan termasuk anggota Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum atau sengaja melalaikan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian terhadap Perusahaan Daerah, diwajibkan mengganti kerugian.
(2)
Ketentuan mengenai tuntutan ganti rugi terhadap karyawan berlaku sepenuhnya bagi karyawan termasuk anggota Direksi.
(3)
Tuntutan terhadap karyawan termasuk anggota Direksi yang melalaikan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 43
(1)
Pembubaran Perusahaan Daerah dan Penunjukan likuiditurnya, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan Daerah setelah diadakan likuidasi menjadi milik Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam hal likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila kerugian tersebut disebabkan oleh Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan Perusahaan Daerah yang sebenarnya.
(4)
Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuiditur yang menyangkut tanggung jawab pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya dilakukan oleh Gubernur.
(5)
Gubernur membentuk Tim dalam rangka pembubaran Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dan peraturan pelaksana dinyatakan masih berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Direksi dan Anggota Badan Pengawas yang ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan masih menduduki jabatan dimaksud, maka yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 11 Agustus 2010
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 11 Agustus 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
MH. MUNSIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2010 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Perusahaan Daerah Aneka Usaha merupakan salah satu kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikelola oleh pengurus yang mempunyai pengetahuan serta pengalaman sesuai di bidangnya (bidang usaha). Dalam melaksanakan dan menjalankan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat sebagai salah satu upaya pengembangan sarana perekonomian daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu penyesuaian dan penyempurnaan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat yang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini (era globalisasi). Pengkajian dan penyempurnaan haruslah searah dengan tujuan dari perusahaan tersebut, yang secara umum berdasarkan: a. efisiensi dalam menjalankan kebijakan, kegiatan usaha dan pembiayaan; b. kemampuan personal yang lebih profesional, tangguh, terampil, memiliki pengetahuan, pengalaman dan berdedikasi tinggi; c. kesinambungan dan eksistensi Perusahaan Daerah sebagai salah satu lembaga daerah di bidang Sosial Ekonomi. Perusahaan Daerah dalam usaha mencapai tujuannya dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan dapat dilakukan dengan pihak swasta dalam dan luar negeri, Badan Usaha Milik Negara/BUMD lain dan BUMS, Koperasi dll. Lapangan usaha yang dapat dikerjasamakan meliputi seluruh urusan yang dapat menjadi kewenangan daerah otonom, aset daerah dan potensi daerah serta penyedia pelayanan umum. Obyek kerjasama merupakan faktor utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kerjasama untuk selanjutnya menentukan pilihan bentuk kerjasama yang akan dilaksanakan. Untuk dapat mengoptimalkan perannya dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi daerah, nasional dan global yang semakin terbuka dan kompetitif, Perusahaan Daerah Aneka Usaha perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan, pengurusan dan pengawasannya. Pengurusan dan pengawasan Perusahaan Daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Peraturan Daerah ini mengatur mengenai organ dan/atau kepengurusan Perusahaan Daerah, baik Direksi maupun Badan Pengawas, beserta ketentuan lain yang menyangkut pengelolaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.