PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilakukan penggantian dengan Peraturan Daerah yang baru sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jambi.
6.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Instansi tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyidik terhadap pelanggaran peraturan daerah sesuai dengan lingkup kerjanya.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroaan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, Yayasan, massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersil, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11.
Surat setoran retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administraf berupa bunga dan/atau denda.
14.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
15.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16.
Penyidikan Tindak Pidana Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK SERTA GOLONGAN RETRIBUSI
Bagian KesatuNama Retribusi
Pasal 2
Dengan nama:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
b.
Retribusi Tempat Penginapan/ pesanggrahan/Villa dipungut retribusi atas Tempat Penginapan/ pasanggrahan/Villa
c.
Retribusi Tempat Rekreasi/ Olahraga dipungut atas retribusi Tempat Rekreasi/ olahraga
d.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas Penjualan Produksi Usaha Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaObjek Retribusi
Pasal 3
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi Tempat Penginapan/ pesanggrahan/Villa dipungut retribusi atas Tempat Penginapan/ pasanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah pelayanan Tempat Penginapan/ pasanggrahan/Villa.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah Tempat Penginapan/ pasanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi/ Olahraga dipungut atas retribusi Tempat Rekreasi/ olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah Tempat Rekreasi/ Olahraga dipungut atas retribusi Tempat Rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelayanan Tempat Rekreasi/ Olahraga dipungut atas retribusi Tempat Rekreasi/ olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah penjualan Produksi Usaha Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah penjualan Produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSubjek Retribusi
Pasal 7
(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memamfaatkan kekayaan Daerah.
(2)
Subjek Retribusi Tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah orang pribadi atau badan yang memamfaatkan tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
(3)
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi/ Olahraga dipungut atas retribusi Tempat Rekreasi/ olahraga adalah orang pribadi atau badan yang memamfaatkan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
(4)
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatGolongan Retribusi
Pasal 8
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 9
(1)
Tingkat Penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Tingkat Penggunaan jasa pelayanan tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemakaian tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa.
(3)
Tingkat Penggunaan jasa pelayanan tempat Rekreasi dan Olahraga diukur berdasarkan jenis tempat rekreasi, tempat wisata, tempat olahraga, dan frekuensi pemakaian.
(4)
Tingkat Penggunaan jasa penjualan Produksi Usaha Daerah diukur berdasarkan jenis usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 10
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif didasarkan atas tujuan untuk memperoleh pendapatan yang layak.
(2)
Pendapatan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pendapatan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Struktur dan besarnya tarif terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perda ini.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3(tiga) tahun.
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(4)
Perubahan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Bagian PertamaWilayah Pemungutan
Pasal 12
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenentuan Pembayaran
Pasal 13
(1)
Retribusi terutang dipungut dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagimana dimaksud pada ayat(1) berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Pembayaran retribusi terutang harus dilunasi sekaligus.
(4)
Tata cara pembayaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTempat Pembayaran
Pasal 14
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan melalui Bendahara Penerima Pembantu yang ada pada Satuan Kerja Perngkat Daerah(SKPD).
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah(BPD) atau Bank Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatAngsuran dan Penundaan
Pasal 15
(1)
Gubernur dapat memberikan angsuran dan penundaan pembayaran bagi wajib retribusi yang merasa keberatan untuk membayar retribusi secara tunai.
(2)
Angsuran dan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara angsuran dan penundaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Pembayaran Denda Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetorkan ke Kas Daerah melalui BPD Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dengan didahului Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan selama 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(4)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat(1) dikeluarkan oleh Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Penagihan retribusi menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak berlaku apabila: a. diterbitkan surat teguran; atau b. ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b adalah Wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi yang belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Piutang Retibusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapus.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan Retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud ayat(1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEBERATAN
Pasal 20
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan kepada Gubernur secara tertulis dengan Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal SKRD, kecuali apabila wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keadaan di luar kekuasaanya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkaan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah bunga 2%(dua persen) sebulan untuk paling lama 12 bulan.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 23
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah dilampaui, Gubernur tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkaan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan kemudian Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 24
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain lembaga sosial, kegiatan sosial, atau bencana alam.
(3)
Tata Cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 25
(1)
Intansi/petugas yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja dengan indikator presentase penganggaran dan pencapaian target.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Wajib Retribusi yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak Pidana yang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud ayat(1) merupakan penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 12) dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Usaha Daerah(lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 13 Seri B Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 31 Desember 2010
GUBERNUR JAMBI,
dto
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 31 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
dto
A. MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2010 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti berlakunya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai panduan umum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah terhadap masyarakat, amatlah penting dipahami secara utuh bahwa sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemerintah Provinsi Jambi guna untuk membiayai pelaksanaan Pembangunan Pemerintahan haruslah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru tersebut, menuntut Pemerintah Provinsi melakukan penggantian terhadap prodak hukum daerahnya dalam Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Penggantian ini juga terkait dengan substansi dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru bahwa dalam jangka waktu selama tiga tahun sejak berlakunya.
Sejalan dengan itu, maka upaya peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut dapat dilaksanakan melalui salah satu potensi daerah yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan yaitu dengan memungut Retribusi Jasa Usaha Daerah yang di nilai cukup potensial.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.