Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum di bidang usaha perikanan maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan Izin Usaha Penangkapan Ikan bagi perorangan maupun badan hukum yang melakukan usaha perikanan;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2001 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2009, maka Izin Usaha Perikanan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan serta situasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa jasa Izin Usaha Perikanan Tangkap merupakan objek retribusi yang dapat mendukung terlaksananya pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga perlu dilakukan peningkatan pengaturan dan intensifikasi pemungutannya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 1989 Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor 10);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN TANGKAP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
6.
Perorangan atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan.
7.
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan yang dilakukan oleh Warga Negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
8.
Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada penangkapan ikan.
9.
Usaha Perikanan Tangkap Terpadu adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara terpadu sekurang-kurangnya dengan kegiatan pengolahan ikan.
10.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara yang sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkan untuk tujuan komersil.
11.
Usaha Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus untuk melakukan pengumpulan dan atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkut ikan, baik dilakukan oleh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.
12.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
13.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
14.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
15.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.
16.
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan atau mengawetkan.
17.
Alat Penangkap Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
18.
Sentra Kegiatan Nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) ke bawah dan dapat sebagai tempat muat hasil tangkapan kapal penangkap ikan tersebut ke kapal pengangkut ikan pada suatu daerah yang tidak terdapat pelabuhan perikanan.
19.
Satuan Armada Penangkapan Ikan adalah kelompok kapal perikanan yang dipergunakan untuk menangkap ikan yang dioperasikan dalam suatu kesatuan sistem operasi penangkapan, yang terdiri dari kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dengan atau tanpa kapal lampu, dan secara teknis dirancang hanya untuk beroperasi optimal apabila dalam satu kesatuan sistem operasi penangkapan.
20.
Satu Kesatuan Manajemen Usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha perikanan tangkap oleh orang atau badan hukum Indonesia yang dilakukan dalam lingkup satu perusahaan perikanan atau kerja sama orang atau badan hukum Indonesia dengan orang atau badan hukum lainnya yang melakukan usaha perikanan tangkap.
21.
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
22.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
23.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah surat izin yang harus dimiliki oleh setiap Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan pengumpulan dan pengangkutan ikan.
24.
Daerah Penangkapan Ikan adalah bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan sebagai daerah penangkapan ikan yang tercantum dalam SIUP dan SIPI.
25.
Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan, yang belum tercantum dalam SIUP.
26.
Perluasan Usaha Budidaya Ikan adalah penambahan areal lahan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan, yang belum tercantum dalam SIUP.
27.
Perairan Laut Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah perairan laut selebar 1 mil yang diukur mulai dari 4 mil dari daratan sampai dengan 12 mil.
28.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
29.
Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditunjuk sebagai tempat kapal perikanan berpangkalan untuk melakukan pendaratan hasil tangkapan, mengisi perbekalan, atau keperluan operasional lainnya, dan atau memuat ikan bagi kapal pengangkut ikan yang tercantum dalam SIPI atau SIKPI.
30.
Pelabuhan Muat/Singgah adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditunjuk sebagai tempat kapal pengangkut ikan untuk memuat ikan atau singgah untuk mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya yang tercantum dalam SIKPI.
31.
Hasil Perikanan adalah hasil tangkapan ikan yang terdiri dari hasil tangkapan di laut dan hasil budidaya ikan.
32.
Pungutan Pengusahaan Perikanan yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang SIUP dan SIKPI sebagai imbalan atas kegiatan yang diberikan untuk melakukan pengusahaan penangkapan ikan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
33.
Pungutan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat PHP adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang SIPI sehubungan dengan hasil produksi perikanan yang diperdagangkan.
34.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
35.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
36.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
37.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
38.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
39.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
40.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
41.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi daerah.
42.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIZINAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
Bagian Pertama Bentuk Usaha dan Jenis Perizinan
Pasal 2
(1)
Jenis Usaha Perikanan Tangkap terdiri atas:
a.
Usaha Perikanan Tangkap;
b.
Usaha Penangkapan dan Pengangkutan Ikan dalam satuan armada penangkapan ikan; dan
c.
Usaha Pengangkutan Ikan.
(2)
Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a.
Badan Usaha Milik Negara;
b.
Badan Usaha Milik Daerah;
c.
Koperasi;
d.
Perusahaan Swasta Nasional;
e.
Perorangan.
(3)
Jenis Perizinan Penangkapan/Pengangkutan Ikan terdiri dari:
a.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
b.
Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI);
c.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua SIUP dan Masa Berlaku
Pasal 3
(1)
Perusahaan Perikanan Tangkap dan Usaha Pengangkutan Ikan, dengan menggunakan kapal berukuran diatas 10 GT sampai 30 GT di perairan laut Kewenangan Daerah wajib memiliki SIUP dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil dan atau nelayan yang memiliki sebuah kapal perikanan tidak bermotor atau bermotor luar atau bermotor dalam berukuran dibawah 5 GT.
(3)
SIUP berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(4)
Jangka waktu berlakunya SIUP dievaluasi pelaksanaannya setiap 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga SIPI dan Masa Berlaku
Pasal 4
(1)
Setiap Perorangan, Badan Hukum atau Koperasi yang telah memperoleh SIUP, sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan laut wilayah daerah wajib memiliki SIPI dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Masa berlaku SIPI selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan ketentuan kapal yang bersangkutan masih dipergunakan oleh perusahaan perikanan yang bersangkutan dan dengan mempertimbangkan persediaan daya dukung sumber daya ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat SIKPI dan Masa Berlaku
Pasal 5
(1)
Setiap Perorangan, Perusahaan atau Koperasi yang menggunakan Kapal Perikanan untuk kegiatan pengangkutan ikan wajib memiliki SIKPI dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Masa berlaku SIKPI selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan ketentuan kapal yang bersangkutan masih dipergunakan oleh perusahaan perikanan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima SIUP, SIPI dan SIKPI dalam Satuan Armada Perikanan
Pasal 6
(1)
Setiap Perorangan, Perusahaan atau Koperasi yang menggunakan kapal perikanan untuk kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan dalam satuan armada perikanan wajib memiliki SIUP, SIPI dan SIKPI dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Satuan Armada Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan atau tanpa kapal lampu.
(3)
Setiap satuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan SIPI.
(4)
Setiap kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan SIKPI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Kewenangan Penerbitan Perizinan
Pasal 7
(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menerbitkan SIUP, SIPI dan SIKPI bagi kapal perikanan yang berukuran diatas 10 GT sampai dengan 30 GT kepada orang atau Badan Hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangannya.
(2)
Kewenangan menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Hukum yang menggunakan modal atau tenaga kerja asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pendaratan Ikan
Pasal 8
(1)
Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan harus mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam SIPI dan/atau SIKPI, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Izin
Pasal 9
(1)
Permohonan SIUP, SIPI, dan SIKPI diajukan oleh perorangan, Badan Hukum atau Koperasi kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir.
(2)
Untuk mendapatkan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi syarat-syarat:
a.
mengajukan permohonan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut: rekomendasi dari Kabupaten/Kota, rencana usaha, foto copy akta pendirian perusahaan untuk Badan Hukum dan Koperasi, data personalia, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang telah disahkan, surat keterangan domisili usaha, spesimen tanda tangan pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan;
b.
membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Perusahaan Perikanan Tangkap yang telah mendapatkan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat-syarat:
a.
mengajukan permohonan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan: rekomendasi dari Kabupaten/Kota, foto copy SIUP yang telah diperpanjang, rencana usaha, foto copy akta pendirian perusahaan untuk Badan Hukum dan Koperasi, data personalia, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang telah disahkan, surat keterangan domisili usaha, spesimen tanda tangan pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
b.
membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah ini.
(4)
Untuk mendapatkan SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi syarat-syarat:
a.
mengajukan permohonan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan: rekomendasi dari Kabupaten/Kota, foto copy SIUP yang disahkan, foto copy tanda pendaftaran kapal (gross akte) atau buku kapal perikanan yang telah disahkan, foto copy pas tahunan, foto copy sertifikat kelaikan kapal perikanan, berita acara pemeriksaan fisik kapal asli, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal;
b.
membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah ini.
(5)
Perusahaan Perikanan Tangkap yang telah mendapatkan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat-syarat:
a.
mengajukan permohonan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan: rekomendasi dari Kabupaten/Kota, foto copy SIUP yang disahkan, foto copy SIPI yang akan diperpanjang, foto copy tanda pendaftaran kapal (gross akte) atau buku kapal yang disahkan atau menunjukan aslinya, foto copy pas tahunan, foto copy sertifikat kelaikan kapal perikanan, berita acara pemeriksaan fisik kapal asli, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal;
b.
membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah ini.
(6)
Untuk mendapatkan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memenuhi syarat-syarat:
a.
mengajukan permohonan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan: pas tahunan, foto copy sertifikasi kelaikan kapal perikanan, berita acara pemeriksaan fisik kapal asli, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal;
b.
membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah ini.
(7)
Perusahaan Perikanan Tangkap yang telah mendapatkan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat-syarat:
a.
mengajukan permohonan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan: rekomendasi dari Kabupaten/Kota, foto copy SIUP yang disahkan, foto copy tanda pendaftaran kapal (gross akte) atau buku kapal perikanan yang telah disahkan, foto copy pas tahunan, foto copy sertifikat kelaikan kapal perikanan, berita acara pemeriksaan fisik kapal asli, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal;
b.
membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pemeriksaan Fisik Kapal
Pasal 10
(1)
Kapal Perikanan yang akan dimohonkan SIPI dan atau SIKPI, wajib terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik kapal.
(2)
Pemeriksaan fisik kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi kapal yang berbendera Indonesia dan perusahaan perikanan wajib mengajukan permohonan kepada pemberi izin.
(3)
Tata cara permohonan pemeriksaan fisik kapal perikanan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Penolakan Permohonan Izin
Pasal 11
(1)
Permohonan SIUP, SIPI dan SIKPI ditolak, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) tidak dipenuhi.
(2)
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Permohonan Izin Kapal Dalam Satuan Armada Penangkapan
Pasal 12
(1)
Permohonan SIPI bagi kapal lampu dan permohonan SIKPI bagi kapal pengangkut ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan diajukan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk bersamaan dengan pengajuan permohonan SIPI kapal penangkap ikan dalam satuan armada penangkapan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin
Pasal 13
(1)
Pemegang izin berkewajiban:
a.
Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP, SIPI, dan SIKPI;
b.
Mengajukan permohonan perubahan SIUP apabila akan melakukan perubahan rencana usaha atau rencana perluasan usaha;
c.
Mengajukan perubahan atau penggantian SIPI atau SIKPI apabila akan melakukan perubahan data yang tercantum dalam SIPI atau SIKPI;
d.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali dan melaporkan data produksi setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas Larangan Pemegang Izin
Pasal 14
(1)
Setiap orang atau Badan Hukum dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan atau bahan yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2)
Setiap kapal pengangkut ikan yang dioperasikan secara tunggal atau bukan dalam satuan armada penangkapan ikan atau bukan dalam satu kesatuan manajemen usaha dilarang:
a.
Menerima penitipan ikan dari kapal penangkap ikan di daerah penangkapan atau diluar pelabuhan pangkalan yang ditetapkan dalam SIKPI;
b.
Menerima penitipan ikan dari kapal pengangkut ikan di daerah penangkapan atau di luar pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat/singgah yang ditetapkan dalam SIKPI;
c.
Membawa ikan hasil tangkapan dari daerah penangkapan ke pelabuhan pangkalan yang tidak tercantum dalam SIKPI atau langsung ke Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENCABUTAN SIUP, SIPI, SIKPI
Pasal 15
(1)
SIUP dapat dicabut atau dihentikan kegiatannya oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam hal SIUP berakhir karena:
a.
Diserahkan kembali kepada pemberi izin;
b.
Perusahaan perikanan jatuh pailit;
c.
Perusahaan perikanan menghentikan usahanya;
d.
Dicabut oleh pemberi izin;
e.
Jangka waktu berlaku telah berakhir.
(2)
Perusahaan Perikanan:
a.
Melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
b.
Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha dan data produksi 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
c.
Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP;
d.
Memindah tangankan SIUPnya kepada pihak lain;
e.
Tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
SIPI dan SIKPI dapat dicabut atau dihentikan kegiatannya oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam hal:
a.
Jangka waktu telah habis;
b.
Diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum jangka waktunya berakhir;
c.
Dicabut oleh pemberi izin;
d.
SIUP dicabut oleh pemberi izin;
e.
Perusahaan Perikanan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Perusahaan Perikanan:
a.
Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP dan/atau SIPI dan SIKPI;
b.
Menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan untuk SIPI dan/atau diluar kegiatan pengangkutan ikan untuk SIKPI;
c.
Kapal perikanan yang bersangkutan tidak lagi menggunakan SIPI atau SIKPI tersebut;
d.
SIUP yang dimiliki oleh perusahaan perikanan dicabut oleh pemberi izin;
e.
Perusahaan perikanan dinyatakan bersalah berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pencabutan SIUP, SIPI, dan SIKPI dilakukan melalui proses peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(2)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan maka SIUP, SIPI, dan SIKPI dibekukan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3)
Apabila masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah habis dan perusahaan perikanan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, maka SIUP, SIPI, dan SIKPI dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Nelayan perorangan yang sifat usahanya merupakan mata pencaharian untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari tidak dikenakan kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2)
Dinas Kelautan dan Perikanan wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota khusus terkait dengan pembinaan dan pengawasan nelayan andon dan nelayan yang wajib daftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN RETRIBUSI
Bagian Pertama Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 19
(1)
Dengan nama Izin Usaha Perikanan Tangkap dipungut retribusi atas jasa pemberian izin usaha perikanan tangkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Objek Retribusi adalah setiap pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
(2)
Kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau nelayan yang memiliki sebuah kapal perikanan tidak bermotor atau bermotor luar atau bermotor dalam berukuran dibawah 5 (lima) GT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang memperoleh Izin Usaha Perikanan Tangkap.
(2)
Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar retribusi sesuai izin yang diperoleh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Golongan Retribusi
Pasal 22
(1)
Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 23
(1)
Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, tingkat usaha, sifat usaha dan jumlah izin yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 24
(1)
Prinsip dalam penetapan tarif retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap adalah untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 25
(1)
Struktur tarif izin retribusi ditetapkan berdasarkan jenis perizinan yang dikeluarkan, produktivitas alat tangkap dan ukuran kapal serta persentase dari hasil usaha penangkapan ikan yang diperoleh.
(2)
Besarnya tarif retribusi izin usaha perikanan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ditetapkan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)/izin;
b.
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); dan
c.
Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI) adalah sesuai tabel jenis kapal per alat tangkap.
(3)
Retribusi hasil usaha Perikanan Tangkap ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Kegiatan Penangkapan Ikan Skala Besar, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
b.
Untuk kegiatan penangkapan ikan skala kecil sebesar 1% (satu persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Wilayah Pemungutan
Pasal 26
(1)
Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat izin diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Peninjauan Tarif
Pasal 27
(1)
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Tata Cara Pembayaran Retribusi
Pasal 28
(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Hasil pungutan retribusi merupakan pendapatan Daerah yang harus disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Saat Retribusi Terutang
Pasal 29
(1)
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau bukti pembayaran syah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Tata Cara Pemungutan
Pasal 30
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan surat teguran.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Pemanfaatan
Pasal 31
(1)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Keberatan
Pasal 32
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan kecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Gubernur.
(3)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan, paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pembayaran sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, maka Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
(7)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(8)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas Sanksi Administrasi
Pasal 36
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau yang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempatbelas Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa
Pasal 37
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Provinsi yang sudah Kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Instansi yang melaksanakan Pemungutan Retribusi dapat diberi insentif sebesar 5% (lima persen) atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENGGUNAAN PENDAPATAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 39
(1)
Seluruh Pendapatan Daerah yang bersumber dari Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap dikelola dalam Sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Hasil pemungutan Retribusi yang diatur didalam Peraturan Daerah ini seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
(2)
Penerimaan dari retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 41
(1)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana atas pelanggaran terhadap Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) agar keterangan laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana atas pelanggaran terhadap Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana atas pelanggaran terhadap Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana atas pelanggaran terhadap Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana atas pelanggaran terhadap Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau barang yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana atas pelanggaran terhadap Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan dan/atau;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana atas pelanggaran terhadap Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
l.
dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurung paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
(3)
Perusahaan Perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah Daerah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 diancam Pidana sesuai Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
(1)
Perusahaan Perikanan yang telah memiliki SIUP apabila ingin memindahkan SIUP atau Lokasi usaha atau Daerah penangkapan, diwajibkan terlebih dahulu memiliki persetujuan tertulis dari Pemberi Izin.
(2)
Perusahaan Perikanan yang melakukan perubahan nama, alat atau penanggung jawab perubahan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemberi izin untuk diadakan penyesuaian.
(3)
Perusahaan Perikanan yang memiliki unit pengolahan, wajib memenuhi persyaratan pengolahan sebagai salah satu syarat di dalam pemberian izin usaha perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua perizinan yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan, masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berakhirnya izin tersebut.
(2)
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai aturan pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 26 Agustus 2010
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 26 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2010 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya ikan diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dengan demikian pemanfaatan sumber daya ikan pada dasarnya dilaksanakan oleh Warga Negara Republik Indonesia, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, namun demikian dalam pemanfaatan sumber daya ikan tersebut harus senantiasa menjaga kelestariannya. Ini berarti pengusahaan sumber daya ikan harus seimbang dengan daya dukungnya sehingga dapat memberikan manfaat secara terus-menerus dan lestari.

Salah satu cara untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui perizinan. Perizinan di Bidang Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ditujukan bagi perusahaan perikanan, sedangkan bagi nelayan dan petani ikan yang sekedar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dalam arti bukan untuk komersial dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki izin. Akan tetapi untuk keperluan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan tetap diperlukan pencatatan terhadap usahanya.

Perizinan selain berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan juga berfungsi untuk membina usaha perikanan dan memberi kepastian usaha perikanan. Untuk mendorong pengembangan usaha perikanan di Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, kepada pengusaha baik perorangan maupun badan hukum diberikan Izin Usaha Perikanan selama perusahaan masih beroperasi.

Sumber daya ikan pada hakekatnya merupakan kekayaan negara. Oleh karena itu perusahaan perikanan yang telah memperoleh manfaat dari sumber daya ikan tersebut dikenakan pungutan perikanan atas hasil kegiatan perikanannya di mana pungutan tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah dari Sub Sektor Perikanan.

Namun bagi nelayan dan petani ikan yang hasil usahanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dibebaskan dari pungutan perikanan dimaksud.

Pembinaan dan pengawasan merupakan salah satu hal yang penting dalam upaya Pemerintah Daerah menciptakan iklim usaha secara sehat dan mantap, serta melakukan upaya-upaya pencegahan penggunaan sarana usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari pembinaan dan pengawasan sebagaimana tersebut diatas, diharapkan dapat merangsang perkembangan usaha perikanan yang pada akhirnya akan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan Penerimaan Asli Daerah dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan petani ikan di daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…