Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara — Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan — Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
23.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 11);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010 Nomor 14);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 1.105.603.812.266,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 139.910.730.889,66 sehingga menjadi Rp. 1.245.514.543.155,66 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pendapatan
1.
Semula Rp. 1.046.003.812.266,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 29.521.577.053,00
b.
Belanja
1.
Semula Rp. 1.105.603.812.266,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 139.910.730.889,66
c.
Pembiayaan
1.
Penerimaan
a.
Semula Rp. 66.300.000.000,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 110.389.153.838,66
2.
Pengeluaran
a.
Semula Rp. 6.700.000.000,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDAPATAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1.
Semula Rp. 278.234.075.874,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 25.269.352.051,00
b.
Dana Perimbangan
1.
Semula Rp. 744.569.736.392,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1.
Semula Rp. 23.200.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.252.225.000,00
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1.
Semula Rp. 235.843.720.218,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.000.700.000,00
b.
Retribusi Daerah
1.
Semula Rp. 21.962.564.780,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 23.202.114.613,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1.
Semula Rp. 11.270.121.476,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1.
Semula Rp. 9.157.669.400,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.066.537.438,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil
1.
Semula Rp. 56.641.672.392,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
b.
Dana Alokasi Umum
1.
Semula Rp. 659.331.264.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1.
Semula Rp. 28.596.800.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1.
Semula Rp. 23.200.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
b.
Dana Penyesuaian
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.252.225.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA DAERAH
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1.
Semula Rp. 498.048.762.266,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 85.805.945.838,66
b.
Belanja Langsung
1.
Semula Rp. 607.555.050.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 54.104.785.051,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1.
Semula Rp. 320.041.709.531,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 9.632.063.178,66
b.
Belanja Hibah
1.
Semula Rp. 20.425.637.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 73.451.300.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial
1.
Semula Rp. 8.000.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 750.000.000,00
d.
Belanja Bagi Hasil Kab/Kota
1.
Semula Rp. 93.327.302.735,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.272.582.660,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan
1.
Semula Rp. 51.254.113.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 4.700.000.000,00
f.
Belanja Tidak Terduga
1.
Semula Rp. 5.000.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 15.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1.
Semula Rp. 60.215.202.250,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 11.353.670.164,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1.
Semula Rp. 311.337.201.582,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 33.600.903.510,00
c.
Belanja Modal
1.
Semula Rp. 236.002.646.168,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 9.150.211.377,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan
1.
Semula Rp. 66.300.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 110.389.153.838,66
b.
Pengeluaran Pembiayaan
1.
Semula Rp. 6.700.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya
1.
Semula Rp. 66.300.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 110.389.153.838,66
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
1.
Semula Rp. 6.700.000.000,00
2.
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAMPIRAN PERATURAN
Pasal 5
(1)
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
b.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
c.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g.
Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
h.
Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENJABARAN
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANFAATAN BELANJA TIDAK TERDUGA
Pasal 7
Dalam hal terjadi pemanfaatan belanja tidak terduga maka kriteria yang menjadi dasar pelaksanaannya meliputi:
a.
keadaan tidak biasa/tanggap darurat;
b.
kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi dan di luar kendali pemerintah daerah sehingga belum tertampung dalam program dan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 19 November 2010
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd.
B. PALIU
Diundangkan di Palu
pada tanggal 19 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
RAIS LAMANGKONA
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 untuk Provinsi Sulawesi Tengah. Perubahan ini mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan total perubahan sebesar Rp. 139.910.730.889,66 sehingga APBD setelah perubahan menjadi Rp. 1.245.514.543.155,66.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…