PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, pelayanan laboratorium kesehatan diperlukan untuk mendukung upaya-upaya kesehatan yang meliputi upaya penegakan diagnose, penyembuhan penyakit, upaya pemulihan dan pemeliharaan, upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan, yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan
b.
bahwa Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Usaha Bakti menjadi Perusahaan Perseroan
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM PADA BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Balai Laboratorium Kesehatan adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Kepala Balai adalah Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah atau swasta dengan nama bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.
Balai Laboratorium Kesehatan adalah sarana laboratorium kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
9.
Pelayanan Laboratorium Kesehatan adalah pelayanan laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan di bidang laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat.
10.
Pemeriksaan Laboratorium Klinik adalah pemeriksaan, pengukuran, penetapan dan pengujian di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, immunologi klinik dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosa penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
11.
Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia atau bidang lain yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan.
12.
Pemeriksaan Patologi Klinik adalah pemeriksaan laboratorium yang meliputi pemeriksaan hematologi dan Urinalisa dan kimia klinik.
13.
Pemeriksaan Hematologi dan Urinalisa adalah pemeriksaan laboratorium yang meliputi pemeriksaan sitologi sel darah, sitokimia darah, analisa hemoglobin darah, bank darah, hemolisa dan urinalisa.
14.
Pemeriksaan Kimia Klinik adalah pemeriksaan laboratorium yang meliputi pemeriksaan protein and non protein nitrogen, karbohidrat, lipid, lipoprotein dan aprotein, enzim, mikronutrien, monitoring kadar obat, gas darah, keseimbangan asam basa, elektrolit dan logam berat, fungsi organ, hormon dan fungsi endokrin serta pemeriksaan lainnya.
15.
Pemeriksaan Mikrobiologi adalah pemeriksaan laboratorium yang meliputi pemeriksaan bakteri, mikoplasma, riketsia, serta kelompok pemeriksaan lainnya terhadap kesehatan perorangan maupun yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
16.
Pemeriksaan Imunoserologi adalah pemeriksaan laboratorium tentang sistem pertahanan tubuh terhadap bakteri, mikoplasma, riketsia serta kelompok pemeriksaan lainnya.
17.
Pemeriksaan Toksikologi adalah pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kadar bahan-bahan obat, bahan adiktif dan doping, toksin, keracunan pestisida, zat organik lain, anorganik logam dan non logam serta kelompok pemeriksaan lainnya yang dapat menimbulkan dampak berbahaya pada manusia.
18.
Pemeriksaan Kimia Kesehatan adalah pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas air, kualitas udara, bahan tambahan makanan yang dilarang, hygiene makanan, toksin, logam-logam, deteksi pencemaran pestisida dan bahan berbahaya lainnya.
19.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
20.
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi yang dipungut atas pelayanan pemeriksaan laboratorium oleh Balai Laboratorium Kesehatan.
21.
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum.
22.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
23.
Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau prosentasi yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi terhitung sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan laboratorium kesehatan yang dibebankan kepada perorangan ataupun badan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
24.
Penerimaan adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan pemeriksaan laboratorium baik berupa barang atau jasa yang diberikan oleh Balai Laboratorium Kesehatan dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat dan atau instansi pemerintah lainnya.
25.
Jasa Sarana adalah akomodasi dan pemanfaatan sarana dan fasilitas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah termasuk di dalamnya bahan laboratorium baik berupa bahan kimia, alat laboratorium, serta bahan-bahan lainnya yang digunakan langsung dalam rangka pemeriksaan laboratorium.
26.
Jasa Teknis adalah perhitungan jasa imbalan yang dibayar pengguna jasa terhadap pelaksana pelayanan laboratorium kesehatan atas jasa yang diberikan.
27.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
28.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya yang terutang.
30.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
31.
PT Persero Asuransi Kesehatan Indonesia selanjutnya disebut PT ASKES adalah Badan Usaha Milik Negara Pemerintah yang mendapat tugas kepercayaan sebagai penyelenggara utama di bidang asuransi kesehatan dalam bentuk program jaminan pemeliharaan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan kepada orang pribadi atau badan berupa:
a.
Pemeriksaan Hematologi dan Urinalisa
b.
Pemeriksaan Kimia Klinik
c.
Pemeriksaan Mikrobiologi
d.
Pemeriksaan Imunologi
e.
Pemeriksaan Kimia Kesehatan
f.
Pemeriksaan Toksikologi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis parameter dan jumlah pemeriksaan laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan parameter adalah satuan jenis pemeriksaan dan kelompok pemeriksaan tertentu.
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip yang dianut dalam struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis parameter pemeriksaan laboratorium kesehatan.
(2)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan harga per parameter pemeriksaan laboratorium meliputi:
a.
biaya sarana
b.
biaya bahan laboratorium
c.
jasa teknis pelayanan
(3)
Perhitungan besarnya biaya sarana berdasarkan penjumlahan biaya operasional termasuk biaya investasi dan biaya pemeliharaan.
(4)
Perhitungan besarnya jasa teknis memperhatikan tingkat kesulitan, waktu, resiko dan profesionalitas tenaga dalam proses pemeriksaan laboratorium kesehatan.
(5)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagi Pegawai Negeri, Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Asuransi Kesehatan Sukarela sebagai peserta PT ASKES masing-masing beserta keluarganya sebagai Peserta Asuransi Kesehatan yang memerlukan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan diberlakukan tarif retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PT ASKES.
(2)
Peserta Asuransi Kesehatan dan peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk keluarga miskin pembiayaannya mengikuti ketentuan Pemerintah yang berlaku.
(3)
Bagi Peserta PT ASKES yang memerlukan jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium, kemudian besarnya tarif melebihi atas haknya yang diberikan oleh PT ASKES, yang bersangkutan harus membayar selisih antara tarif retribusi yang harus dibayar dengan besarnya klaim tagihan yang dibayar oleh PT ASKES.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Tarif pemeriksaan laboratorium secara kolektif atas permintaan suatu Badan, biaya pemeriksaan disesuaikan dengan tarif setiap parameter yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini dengan ketentuan bila pelaksanaan kegiatan pengambilan sampel di luar gedung Balai Laboratorium Kesehatan, biaya penyelenggaraan menjadi tanggung jawab Badan yang bersangkutan.
(2)
Tarif pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diberikan keringanan tarif untuk pemeriksaan laboratorium yang perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa KLB yang tidak tersedia anggarannya.
Penjelasan Pasal:
Kegiatan pengambilan sample di luar gedung Balai Laboratorium Kesehatan yaitu pemeriksaan bahan tertentu yang pengambilan sampelnya harus dilakukan di luar gedung Balai Laboratorium Kesehatan.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan pemeriksaan laboratorium diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang sudah mendapatkan pengesahan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Bidang Pendapatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Retribusi dipungut oleh Bendahara Penerimaan dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.
(2)
Dari jumlah Setoran tahun berjalan dikembalikan Kepada Balai Laboratorium Kesehatan sebesar 40 persen sebagai Jasa Teknis dan penarikannya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pembagian dan pemanfaatan Jasa Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi admintrasi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15
(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat bayar penyetoran atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal surat teguran peringatan surat lain yang sejenis Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 17
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2 persen sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi
b.
masa retribusi
c.
besarnya kelebihan pembayaran
d.
alasan yang singkat dan jelas
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 4 pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 20
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain, untuk mengangsur.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 21
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 23
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu atau yang ditunjuk di lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah:
a.
Menerima, mencari, dan mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi.
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.
g.
Menyuruh dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi.
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1)
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka produk hukum daerah yang berhubungan dengan penetapan pola tarif yang sebelumnya pernah dikeluarkan dan diberlakukan pada Balai Laboratorium Kesehatan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 27 April 2009
LEM BARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2009 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan kesehatan diperlukan dana yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.
Dengan makin berkembangnya fungsi pelayanan kesehatan dan kondisi ekonomi keuangan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah dewasa ini yang kurang sesuai dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan serta dapat terlaksananya kesinambungan pelayanan kesehatan tersebut dipandang perlu menetapkan penyesuaian tarif retribusi pelayanan laboratorium kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Daerah dalam suatu Peraturan Daerah dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Dasar pembangunan sistem kesehatan nasional bahwa upaya kesehatan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
b. Fungsi sosial Balai Laboratorium Kesehatan Daerah dimana Pemerintah Daerah memberi kesempatan kepada semua warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan sehingga dengan demikian penetapan biaya pelayanan harus pula memperhitungkan Unit Cost tiap-tiap jasa pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.