PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan yang sehat, perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan;
b.
bahwa pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur dalam suatu sistem pelayanan kesehatan yang terpadu yang berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4458);
8.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi;
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
13.
Keputusan Menteri Kesehatan 331/Menkes/SK/V/2006 tentang Rencana Strategi Departemen Kesehatan;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3.
Kabupaten/kota adalah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
4.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
6.
Sistem Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat SKP adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya komponen sektor pemerintah, masyarakat dan swasta di Kalimantan Selatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
7.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
8.
Safe community adalah keadaan aman dan sehat di masyarakat dalam seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai lanjut usia yang diwujudkan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat dengan fasilitas pemerintah.
9.
Sumber Daya Manusia(SDM) kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif mengabdikan diri di sektor kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun yang tidak memiliki pendidikan formal kesehatan.
10.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan vokasi atau pendidikan akademis baik dengan pendidikan profesi maupun tanpa pendidikan profesi di bidang kesehatan.
11.
Komite Kesehatan Kalimantan Selatan(Joint Health Council/JHC) adalah suatu lembaga yang anggotanya terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, organisasi profesi, dan DPRD yang berperan memberikan masukan terhadap perencanaan kesehatan, turut memantau dan mengawasi proses pembangunan kesehatan, mediator pemerintah dan masyarakat, serta membantu advokasi kepada pengambil keputusan dalam penetapan kebijakan pembangunan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Prinsip-prinsip dasar Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan(SKP Kalsel) meliputi:
a.
perikemanusiaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hak asasi manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
adil dan merata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemberdayan dan kemandirian masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kemitraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengutamaan dan manfaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tata kepemerintahan yang baik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
nilai-nilai budaya Kalimantan Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan SKP adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen, baik pemerintah maupun masyarakat termasuk swasta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
SKP terdiri dari 6(enam) subsistem yaitu:
a.
subsistem upaya kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
subsistem pemberdayaan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
subsistem pembiayaan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
subsistem sumber daya manusia kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
subsistem obat dan perbekalan kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
subsistem manajemen kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN
Pasal 5
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Berdasarkan mekanisme rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2), UKM terdiri dari:
a.
upaya kesehatan masyarakat primer;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
upaya kesehatan masyarakat sekunder; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
upaya kesehatan masyarakat tersier.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Berdasarkan mekanisme rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2), UKP terdiri dari:
a.
upaya kesehatan perorangan primer;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
upaya kesehatan perorangan sekunder; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
upaya kesehatan perorangan tersier.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Upaya Kesehatan Kegawatdaruratan Bencana(UKKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) huruf d adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta untuk penanganan semua kegawatdaruratan baik secara individu maupun massal yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan berbagai sektor, disiplin ilmu, dan profesi dalam lingkup kesiapsiagaan bencana untuk menjamin safe community.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Kegiatan koordinasi dalam UKKB harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Secara kelembagaan sektor kesehatan merupakan bagian dari Satuan Pelaksana (Satlak) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi di tingkat kabupaten/kota dan Satuan Koordinasi Pelaksanaan(Satkorlak) Penanggulangan Bencana dan Pengungsi di tingkat provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kesiapsiagaan pencegahan maupun mitigasi dilaksanakan bersama sektor terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Dalam tahap prabencana perlu diketahui peta daerah rawan bencana dan menyusun rencana kontingensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 24
Subsistem pemberdayaan masyarakat adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di bidang kesehatan secara terpadu, sistematis, serta saling mendukung dalam upaya menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah terlaksananya kesinambungan berbagai upaya peran serta baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat dalam pelayanan kesehatan masyarakat, upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, dan upaya turut mengambil bagian dalam pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN
Pasal 28
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kesehatan serta jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Tujuan subsistem pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil sesuai dengan prioritas masalah kesehatan, terkelola, dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk menjamin terselenggaranya upaya pembangunan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Subsistem pembiayaan kesehatan terdiri dari 3(tiga) unsur utama yaitu:
a.
penggalian dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengalokasian dana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembelanjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUBSISTEM SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 34
Subsistem Sumberdaya Manusia(SDM) kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan secara terpadu dan saling mendukung untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Tujuan sub sistem SDM kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah tersedianya SDM kesehatan meliputi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/ penunjang yang kompeten, bermutu, mencukupi, terdistribusi secara adil dan merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Subsistem SDM kesehatan terdiri atas 4(empat) unsur utama yaitu:
a.
perencanaan SDM kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pendayagunaan SDM kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SUBSISTEM OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN
Pasal 38
Subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya guna menjamin ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, mutu, serta keamanan obat dan perbekalan secara terpadu untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Tujuan subsistem obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 adalah tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang merata, bermutu, aman, bermanfaat dan terjangkau, melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif(napza), serta mengembangkan obat tradisional untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Subsistem obat dan perbekalan kesehatan terdiri dari 5(lima) unsur utama yaitu:
a.
ketersediaan, pemerataan, serta keterjangkauan obat dan perbekalan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
obat rasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan napza; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengembangan obat tradisional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
Pasal 42
Subsistem manajemen kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta hukum kesehatan secara terpadu untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Tujuan subsistem manajemen kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 adalah terselenggaranya fungsi pengelolaan administrasi kesehatan didukung sistem informasi kesehatan yang handal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dalam mendukung subsistem lain untuk melaksanakan dan mengembangkan kebijakan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Subsistem manajemen kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri dari 5 (lima) unsur utama yaitu:
a.
kebijakan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
administrasi kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sistem informasi kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hukum kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 46
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pengawasan terhadap kinerja penyelenggara upaya kesehatan, pengelolaan keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 10 Februari 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 10 Februari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota maupun oleh masyarakat termasuk swasta.
Strategi pembangunan kesehatan skala nasional dituangkan dalam kebijakan yang salah satunya diwujudkan dengan penyusunan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang ditetapkan pada tahun 2004.
Selanjutnya SKN melalui strategi desentraliasi dilaksanakan di daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 004/MENKES/SK/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi. Kebijakan tersebut antara lain menggariskan perlunya disusun Sistem Kesehatan Daerah(SKD) dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional(SKN).
Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu daerah yang terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya selama ini telah menunjukkan prestasi yang cukup baik dibandingkan dengan daerah lain di Pulau Kalimantan.
Namun demikian karena selama ini pembangunan kesehatan dimaksud masih mengacu hanya kepada SKN sehingga kebijakan pembangunan itu sendiri belum terfokus kepada persoalan kesehatan daerah sendiri.
Dengan pertimbangan tersebut dipandang perlu menyusun Sistem Kesehatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang nantinya diharapkan mampu menjawab dan merespon berbagai persoalan dan tantangan di bidang kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan pada khususnya.
Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan ini selanjutnya digunakan sebagai pendorong, acuan dan pemberi arah dalam menyusun dan mengembangkan rencana pembangunan kesehatan jangka menengah Provinsi Kalimantan Selatan(RPKJM-KS 2005-2009), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Selatan(RPKJK-KS 2025) dan Rencana Kerja Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan setiap tahun serta sebagai pedoman umum program kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun sistem kesehatan kabupaten/kota.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.