PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan adanya penataan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, telah terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang, dimana Badan Pengelola Aset Daerah dihapuskan, sedangkan tugas pokok dan fungsinya diintegrasikan kepada Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah Provinsi;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membentuk Panitia Pemeriksa Barang/Jasa;
d.
bahwa untuk efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dipandang perlu melimpahkan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membentuk Panitia Pemeriksa Barang/Jasa;
e.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah terjadi perubahan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2967);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4515);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4023);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4073);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4855);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
13.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
14.
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri;
15.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4330), sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal I
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 1 angka 11 dihapus, angka 12 diubah, diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a dan diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan satu angka, yakni angka 23a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
11.
Dihapus.
12.
Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset adalah Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
16a.
Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan, perjanjian/kontrak dan diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
23a.
Penilaian adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
2.
Pasal 3 ayat (2) huruf b dihapus, huruf c diubah dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.
menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang dari SKPD sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Gubernur dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang daerah sesuai dengan fungsinya dibantu oleh:
a.
Sekretaris Daerah;
b.
Dihapus.
c.
Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset;
d.
Kepala SKPD;
e.
Kepala Unit Kerja SKPD;
f.
Penyimpan Barang;
g.
Pengurus Barang.
(3)
Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah.
(4)
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur atau DPRD;
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
(5)
Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Daerah selaku pengelola barang tugasnya dibantu oleh Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset selaku pembantu pengelola barang;
(6)
Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset sebagai Pembantu Pengelola Barang (PPB) dan Pusat Informasi Barang Milik Daerah (PIBMD) bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(7)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah di lingkungannya masing-masing.
(8)
Penatausahaan barang daerah dilakukan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah Provinsi.
3.
Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Pengadaan/pekerjaan barang dapat dilaksanakan dengan cara pembelian, pemborongan pekerjaan, membuat/melaksanakan sendiri atau swakelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Realisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah Provinsi yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaannya pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya harus melibatkan unsur Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset dan unsur teknis terkait lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
4.
Pasal 10 ayat (2), ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus dan diganti, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Pengadaan barang/jasa dan pemeliharaan barang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersifat umum dan menganut asas keseragaman seperti kendaraan bermotor, sarana kerja, pakaian kerja, asuransi dan lain-lain dilaksanakan oleh pengelola barang dalam hal ini Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset.
(3)
Apabila dipandang perlu pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pemeliharaan dapat dilimpahkan kepada masing-masing SKPD.
(4)
Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
5.
Pasal 23 ayat (2) kata-kata "atas pertimbangan Badan Pengelola Aset Daerah" dihapus dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Kerja sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a.
Kerja sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;
b.
Kerja sama Pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang;
c.
Kerja sama Pemanfaatan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Kerja sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
6.
Pasal 24 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Kerja sama Pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
b.
mitra kerja sama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
mitra kerja sama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ke rekening kas umum daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian;
d.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan ditetapkan dalam suatu Perjanjian Kerja Sama berdasarkan perhitungan tim atau lembaga yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.
(2)
Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Biaya-biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan Surat Perjanjian, Konsultan pelaksana/pengawas, tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerja sama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negara/daerah yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan.
(5)
Jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku dalam hal kerja sama pemanfaatan atas barang milik daerah dilakukan untuk penyediaan infrastruktur tersebut di bawah ini:
a.
infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;
b.
infrastruktur jalan meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c.
infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan waduk/bendungan;
d.
infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi dan instalasi pengolahan air minum;
e.
infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah limbah, dan jaringan utama dan sarana meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f.
infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
g.
infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik; atau
h.
infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi.
(7)
Jangka waktu kerja sama pemanfaatan barang milik daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(8)
Selama jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (7), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus melakukan evaluasi setiap 5 tahun untuk melihat apakah dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 19 Mei 2009
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 22 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 3 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan penataan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa, serta penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perubahan meliputi pengaturan kewenangan pengelolaan barang milik daerah, mekanisme pengadaan barang/jasa, kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, dan ketentuan infrastruktur untuk kerja sama pemanfaatan jangka panjang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.