PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dalam rangka pembinaan karier dan pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara;
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan daerah tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang pedoman organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
9.
Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah provinsi Sulawesi Tenggara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dewan perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
Dinas adalah Dinas dilingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara;
7.
Lembaga Tehnis Daerah adalah Lembaga Tehnis Daerah dilingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara;
8.
Sekretariat Pengurus Korps pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disingkat dengan KORPRI Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan pegawai Negeri Sipil;
9.
Sekretaris Korpri adalah Sekretaris pengurus Korps pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut Sekretariat Pengurus KORPRI Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI PROVINSI
Bagian pertamaKedudukan
Pasal 3
(1)
Sekretariat pengurus KORPRI merupakan bagian dari satuan perangkat daerah (SKPD) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Dewan pengurus KORPRI provinsi dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
(2)
Sekretariat Pengurus KORPRI provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Fungsi
Pasal 4
Sekretariat Pengurus KORPRI provinsi mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat pengurus KORPRI Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat pengurus KORPRI provinsi mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama;
b.
penyelenggaraan kegiatan pembinaan olah raga, seni, budaya, mental dan rohani;
c.
penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
d.
pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan sekretariat Pengurus KORPRI provinsi;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Ketua pengurus KORPRI provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian pertamaSekretariat pengurus KORPRI provinsi
Pasal 6
(1)
susunan organisasi sekretariat pengurus KORPRI provinsi terdiri dari;
a.
Sekretaris;
b.
Bagian Umum dan Kerjasama;
c.
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani;
d.
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi pengurus Sekretariat KORPRI sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan Daerah ini;
(3)
Penjabaran Tugas pokok dan Fungsi Sekretariat KORPRI akan ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian keduaSekretaris
Pasal 7
Sekretaris Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan adminstrasi pada pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat pengurus KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ketigaBagian Umum dan Kerjasama
Pasal 8
(1)
Bagian Umum dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga;
(2)
Bagian Umum dan Kerjasama dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Pengurus KORPRI Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Umum dan Kerjasama mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, tata usaha dan kepegawaian;
b.
penyusunan program anggaran dan kegiatan KORPRI di lingkungan Pemerintah Provinsi;
c.
penyelenggaraan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga;
d.
penyusunan laporan dan evaluasi;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Pengurus Unit Nasional KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bagian Umum dan Kerjasama terdiri atas:
a.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b.
Sub Bagian Kerjasama.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum dan Kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian, persuratan, keuangan, penyiapan laporan dan evaluasi;
(2)
Sub Bagian Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan bagan rencana program dan kerjasama KORPRI dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani
Pasal 12
(1)
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan olah raga, seni dan budaya serta melaksanakan pembinaan mental dan rohani;
(2)
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Pengurus KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olah raga;
b.
penyelenggaraan pembinaan, pengembangan seni dan budaya;
c.
pelaksanaan pembinaan mental dan rohani;
d.
penyusunan laporan dan evaluasi;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Pengurus KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani terdiri atas:
a.
Sub Bagian Olah Raga, Seni dan Budaya;
b.
Sub Bagian Mental dan Rohani.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Sub Bagian Olah Raga, Seni dan Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan dan program pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga, seni dan budaya;
(2)
Sub Bagian Mental dan Rohani mempunyai tugas menyiapkan program, pelaksanaan pembinaan mental dan rohani melalui kegiatan keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaBagian Usaha dan Bantuan Sosial
Pasal 16
(1)
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial mempunyai tugas menyusun kebijakan dan program kegiatan usaha, meningkatkan kesejahteraan anggota dan memberikan bantuan sosial;
(2)
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, Bagian Usaha dan Bantuan Sosial mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program kegiatan kewirausahaan;
b.
pelaksanaan peningkatan kesejahteraan anggota;
c.
pelaksanaan kebijakan pemberian bantuan kepada anggota dalam keadaan sakit, kematian, kebakaran, bencana alam dan musibah lain;
d.
pelaksanaan pemberian bantuan dan dukungan terhadap permasalahan kedinasan;
e.
penyusunan laporan dan evaluasi;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris pengurus KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial terdiri atas:
a.
Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan;
b.
Sub Bagian Bantuan Hukum dan Sosial.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Usaha dan Bantuan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan program pelaksanaan kegiatan usaha dan peningkatan kesejahteraan anggota;
(2)
Sub Bagian Bantuan Hukum dan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan pemberian bantuan kepada anggota yang mengalami sakit, kematian, kebakaran, bencana alam dan musibah lain serta pemberian bantuan hukum dan dukungan terhadap permasalahan kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKelompok Jabatan Fungsional
Pasal 20
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis KORPRI sesuai bidang keahlian dan keahlian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, terdiri dari sejumlah pegawai Negeri Sipil dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidangnya;
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI;
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)
Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas Sekretaris KORPRI, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam lingkungan Sekretariat KORPRI Provinsi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dalam lingkungan Sekretariat KORPRI Provinsi maupun dengan Satuan Organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Sekretaris KORPRI mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Sekretaris KORPRI bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan memberikan bimbingan serta petunjuk terhadap bawahannya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Setiap pejabat fungsional dalam lingkungan Sekretariat KORPRI dari bawahannya, wajib memberikan laporan berkala dan laporan kegiatan kepada Sekretaris KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam menyampaikan laporan lebih lanjut, tembusan wajib disampaikan pula kepada Satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris KORPRI provinsi dibantu oleh Satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 29
(1)
Kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dilingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI, berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
(2)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah;
(3)
Sekretariat Pengurus KORPRI adalah eselon II.b;
(4)
Kepala Bagian lingkup Sekretariat Pengurus KORPRI adalah eselon III.b;
(5)
Kepala Sub Bagian lingkup Sekretariat Pengurus KORPRI adalah eselon IV.a;
(6)
Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Pengurus melalui Sekretaris Daerah;
(7)
Pengangkatan Jabatan Fungsional disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(8)
Formasi dan persyaratan jabatan Sekretariat Pengurus KORPRI ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
(1)
Dengan terbentuknya Sekretariat Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Tenggara, maka Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang ada sekarang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal: 18 Mei 2009
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
Diundangkan di: Kendari
pada tanggal: 18 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINALABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2009 NOMOR: 4
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dalam rangka pembinaan karier dan pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara. Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, serta ketentuan mengenai kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Tenggara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.