Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 04 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 04 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Barang milik daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
b.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Pip Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1967);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang milik daerah;
11.
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Rumah Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Rumah Negeri;
12.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
7.
Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
8.
Biro Perlengkapan Umum dan Asset adalah Biro Perlengkapan Umum dan Asset Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
9.
Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
10.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Barang milik daerah.
11.
Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
12.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah dan/atau Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
13.
Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat dengan PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
14.
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15.
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah.
16.
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang milik daerah.
17.
Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
18.
Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
19.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang milik daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
20.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
21.
Sewa adalah pemanfaatan Barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
22.
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
23.
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
24.
Bangun guna serah adalah pemanfaatan Barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
25.
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
26.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
27.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
28.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
29.
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
30.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
31.
Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah.
32.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
33.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
34.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
35.
Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
36.
Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.
37.
Pihak lain adalah pihak-pihak selain SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 2
Barang milik daerah meliputi:
(1)
Barang milik daerah meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas dan meliputi:
(1)
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2)
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penerimaan dan penyaluran;
d.
penggunaan;
e.
pemanfaatan;
f.
pengamanan dan pemeliharaan;
g.
penilaian;
h.
penghapusan;
i.
pemindahtanganan;
j.
penatausahaan;
k.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l.
pembiayaan; dan
m.
tuntutan ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Bagian Kesatu Pengelola Barang
Pasal 4
Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
(1)
Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dibantu oleh:
a.
Sekretaris Daerah selaku pengelola barang;
b.
Kepala Biro Perlengkapan Umum dan Asset selaku pembantu pengelola barang;
c.
Kepala SKPD selaku pengguna barang;
d.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang;
e.
penyimpan barang milik daerah;
f.
pengurus barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah mempunyai wewenang dan pengelola barang berwenang dan bertanggung jawab.
(1)
Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah.
(2)
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang daerah;
b.
menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3)
Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah.
(4)
Pengelola barang daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang daerah;
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang daerah yang telah disetujui oleh Gubernur atau DPRD;
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang daerah.
(5)
Kepala Biro Perlengkapan dan Umum dan Asset bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
Pasal 6
Kepala SKPD adalah pengguna barang daerah dan berwenang dan bertanggungjawab.
(1)
Kepala SKPD adalah pengguna barang daerah.
(2)
Kepala SKPD berwenang dan bertanggungjawab:
a.
mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi SKPD yang dipimpinnya;
b.
mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggunakan barang daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
e.
mengamankan dan memelihara barang daerah yang berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang daerah selain tanah dan bangunan;
g.
menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui pengelola barang;
h.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang daerah yang ada dalam penguasaannya;
i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 7
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
(1)
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
(2)
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
(3)
Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
(4)
Perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD dengan memperhatikan data barang yang ada dalam pemakaian.
(5)
Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6)
Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD).
(7)
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBD) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing SKPD sebagai bahan Penyusunan Rencana APBD.
(8)
Kepala Biro Perlengkapan sebagai Unit pengelola barang milik daerah sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai Tim Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya.
(1)
Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya.
(2)
Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik daerah kepada pengelola barang.
(3)
Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGADAAN
Pasal 9
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pengaturan mengenai pengadaan barang milik daerah dan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1)
Pengaturan mengenai pengadaan barang milik daerah dan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENERIMAAN DAN PENYALURAN
Pasal 11
Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang.
(1)
Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang.
(2)
Penyimpan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban melaksanakan tugas administrasi penerimaan barang milik daerah.
(3)
Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pemerintah Daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perijinan tertentu.
(1)
Pemerintah Daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perijinan tertentu.
(2)
Pemerintah Daerah dapat menerima barang dari Pihak Ketiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf dan penyerahan dari masyarakat.
(3)
Penyerahan dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) disertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah.
(4)
Pengelola barang atau pejabat yang ditunjuk mencatat, memantau, dan aktif melakukan penagihan kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam Daftar Barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari pengguna barang/kuasa pengguna barang disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
(1)
Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari pengguna barang/kuasa pengguna barang disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
(2)
Pengguna barang wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada pengelola barang melalui pembantu pengelola barang.
(3)
Kuasa pengguna barang wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada pengguna barang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penerimaan dan penyaluran ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGUNAAN
Pasal 14
Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur.
(1)
Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Barang milik daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan.
(1)
Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan.
(2)
Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur melalui pengelola barang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status penggunaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Setiap mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah, fasilitas daerah tidak secara otomatis dapat dimutasikan kecuali mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Gubernur menetapkan barang daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pengguna barang milik daerah wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD kepada Gubernur.
(1)
Pengguna barang milik daerah wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD kepada Gubernur.
(2)
Apabila Pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan melalui pengelola.
(3)
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMANFAATAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 19
Pemanfaatan barang daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(1)
Pemanfaatan barang daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(2)
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang/kuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.
(3)
Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.
(4)
Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a.
sewa;
b.
pinjam pakai;
c.
kerjasama pemanfaatan; dan
d.
bangun guna serah dan bangun serah guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sewa
Pasal 21
Penyewaan barang milik daerah dilaksanakan dengan bentuk:
(1)
Penyewaan barang milik daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a.
penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur;
b.
penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang;
c.
penyewaan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Penyewaan atas barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Penyewaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah.
(1)
Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah.
(2)
Barang milik daerah yang disewakan, tidak merubah status kepemilikan barang milik daerah.
(3)
Penyewaan barang daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(4)
Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna barang, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
(5)
Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(6)
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c.
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(7)
Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pemanfaatan barang milik daerah selain disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dikenakan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pinjam Pakai
Pasal 24
Barang daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(1)
Barang daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Barang daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang milik daerah.
(4)
Jangka waktu pinjam pakai barang daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
c.
jangka waktu peminjaman;
d.
tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kerjasama Pemanfaatan
Pasal 25
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan dayaguna dan hasilguna barang milik daerah; dan
b.
meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan bentuk:
(1)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan bentuk:
a.
kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur;
b.
kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; dan
c.
kerjasama pemanfaatan atas barang daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Kerjasama pemanfaatan barang daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)
Kerjasama pemanfaatan barang daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang perlu dilakukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
b.
mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat, kecuali untuk kegiatan yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan Tim yang ditetapkan oleh Gubernur; dan
d.
pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan disetor ke kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
(2)
Biaya pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada APBD.
(3)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada Pihak Ketiga.
(4)
Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan.
(5)
Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(6)
Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) tidak berlaku dalam hal kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilakukan untuk penyediaan infrastruktur.
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) tidak berlaku dalam hal kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilakukan untuk penyediaan infrastruktur sebagai berikut:
a.
infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau dan bandar udara;
b.
infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan waduk/bendungan;
c.
infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan instalasi pengelolaan air minum;
d.
infrastruktur air limbah meliputi instalasi air limbah jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
e.
infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
f.
infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, atau distribusi tenaga listrik; atau
g.
infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, dan distribusi minyak dan gas bumi.
(2)
Jangka waktu kerjasama pemanfaatan barang milik daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Setelah berakhir jangka waktu kerjasama pemanfaatan, Gubernur menetapkan status penggunaan/pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Pasal 30
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan.
(1)
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan
b.
tidak tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah dan bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur.
(4)
Bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pengelola barang dengan mengikutsertakan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagai hasil dari pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(1)
Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2)
Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat.
(3)
Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar kontribusi ke rekening kas daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b.
tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna; dan
c.
memelihara obyek bangun guna serah dan bangun serah guna.
(4)
Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
(5)
Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
c.
jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;
d.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(6)
Izin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus mengatas namakan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan obyek bangun guna serah kepada Gubernur pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah atau aparat pengawasan fungsional.
(1)
Mitra bangun guna serah barang milik daerah harus menyerahkan obyek bangun guna serah kepada Gubernur pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah atau aparat pengawasan fungsional.
(2)
Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra bangun serah guna harus menyerahkan obyek bangun serah guna kepada Gubernur segera setelah selesainya pembangunan;
b.
mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan
c.
setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, obyek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna barang daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian Pertama Pengamanan
Pasal 35
Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(1)
Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.
(1)
Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.
(2)
Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
(3)
Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(1)
Bukti kepemilikan barang milik daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2)
Penyimpanan bukti kepemilikan barang daerah dilakukan oleh pengelola barang.
(3)
Barang milik daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemeliharaan
Pasal 38
Pembantu pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(1)
Pembantu pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).
(3)
Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala.
(1)
Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala.
(2)
Pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENILAIAN
Pasal 40
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
(1)
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
(2)
Penetapan nilai barang milik daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh Gubernur dan dapat melibatkan penilai internal yang ditetapkan oleh Gubernur.
(1)
Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh Gubernur dan dapat melibatkan penilai internal yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi penjualan barang milik daerah berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGHAPUSAN
Pasal 42
Penghapusan barang milik daerah meliputi:
a.
penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna; dan
b.
penghapusan dari daftar barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Penghapusan barang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang.
(1)
Penghapusan barang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang.
(2)
Penghapusan barang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, dilakukan dalam hal barang daerah sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(3)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan Keputusan pengelola barang atas nama Gubernur.
(4)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Penghapusan bangunan dan gedung yang akan dibangun kembali sesuai dengan peruntukan semula serta yang sifatnya mendesak dan membahayakan ditetapkan oleh pengelola barang sambil menunggu persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pembangunan kembali bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disebut dengan penghapusan secara khusus, dengan mempertimbangkan alasan-alasan.
(1)
Pembangunan kembali bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disebut dengan penghapusan secara khusus, dengan mempertimbangkan alasan-alasan sebagai berikut:
a.
rusak berat yang disebabkan oleh konstruksi bangunan gedung sangat membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan robohnya bangunan gedung tersebut;
b.
rusak berat yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, angin topan, kebakaran dan yang sejenisnya;
c.
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya perbaikan dan pemeliharaannya lebih besar daripada manfaat yang dapat diperoleh.
(2)
Penghapusan khusus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang daerah dimaksud tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang daerah dimaksud tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna barang dengan keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMINDAHTANGANAN
Bagian Pertama Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan
Pasal 47
Barang daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari Daftar Inventaris Barang Daerah.
(1)
Barang daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari Daftar Inventaris Barang Daerah.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Barang daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan melalui:
a.
pelelangan umum/pelelangan terbatas; dan/atau
b.
disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain.
(4)
Hasil pelelangan umum/pelelangan terbatas sebagaimana pada ayat (3) huruf a, disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah meliputi:
a.
penjualan;
b.
tukar menukar;
c.
hibah; dan
d.
penyertaan modal pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(1)
Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD, untuk:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan
b.
selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah);
(2)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila:
a.
sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b.
harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c.
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d.
diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan
e.
dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
(3)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Pemindahtanganan barang daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah), dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diajukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penjualan
Pasal 51
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan.
(1)
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle;
b.
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan
c.
sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
barang milik daerah yang bersifat khusus; dan
b.
barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
(4)
Tata cara penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Penjualan kendaraan perorangan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat Negara yang berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dijual 1 (satu) unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Penghapusan/Penjualan kendaraan dinas operasional terdiri dari kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.
(1)
Penghapusan/Penjualan kendaraan dinas operasional terdiri dari:
a.
Kendaraan dinas operasional; dan
b.
Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan;
(2)
Kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berumur 5 (lima) tahun lebih, dengan kondisi rusak dan tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dijual kepada PNS yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau lebih untuk kendaraan roda 2 (dua) dan 10 (sepuluh) tahun atau lebih untuk kendaraan roda 4 (empat).
(3)
PNS pemegang kendaraan yang akan memasuki pensiun mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Bagi PNS yang bertugas di lingkungan unit/SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota tidak berhak untuk melakukan pembelian kendaraan perorangan dan kendaraan operasional milik Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku 1 (satu) kali, kecuali memiliki tenggang waktu 10 tahun.
(6)
Bagi PNS yang telah mendapatkan kendaraan perorangan dinas dan dinas operasional baik melalui pembelian/hibah dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota tidak diberi hak untuk membeli sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Pembelian barang 2 (dua) jenis yang sama dan/atau berbeda tidak dibenarkan dilakukan dalam 1 (satu) periode.
(8)
Pejabat Negara/PNS diperbantukan pada Pemerintah Daerah yang mempunyai hubungan suami/istri tidak diperkenankan melakukan pembelian barang secara bersamaan dalam 1 (satu) periode, kecuali dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Pelelangan terbatas terhadap kendaraan dinas operasional dapat diikuti oleh.
(1)
Pelelangan terbatas terhadap kendaraan dinas operasional dapat diikuti oleh:
a.
Pejabat/PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun dengan prioritas pejabat/PNS yang akan memasuki masa pensiun dan pejabat/pegawai pemegang kendaraan dan/atau pejabat/pegawai yang lebih senior; dan
b.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang telah mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun pejabat/PNS, Ketua/Wakil Ketua DPRD dapat mengikuti pelelangan terbatas kembali sejak saat pembeliannya yang pertama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Penghapusan/penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan setelah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih.
(1)
Penghapusan/penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan setelah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih.
(2)
Penjualan kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum dan/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Penjualan dan/atau penghapusan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat dilakukan apabila sudah ada kendaraan pengganti dan/atau tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Gubernur menetapkan lebih lanjut umur kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
(1)
Gubernur menetapkan lebih lanjut umur kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).
(2)
Penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah dihapus dari daftar inventaris barang daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Untuk pengamanan dan terwujudnya tertib administrasi barang milik daerah yang telah dan/atau akan dihapuskan, setiap SKPD wajib mengusulkan kepada Gubernur.
(1)
Untuk pengamanan dan terwujudnya tertib administrasi barang milik daerah yang telah dan/atau akan dihapuskan, setiap SKPD wajib mengusulkan kepada Gubernur.
(2)
Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera diserahkan pada Gudang Induk Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Biro Perlengkapan dan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Gubernur menetapkan golongan rumah dinas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1)
Gubernur menetapkan golongan rumah dinas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggolongan rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
rumah dinas daerah golongan I (rumah jabatan);
b.
rumah dinas daerah golongan II (rumah instansi); dan
c.
rumah dinas daerah golongan III (perumahan pegawai).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Rumah dinas daerah golongan tertentu yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai akibat adanya perubahan struktur organisasi dan/atau sudah ada pengganti yang lain, dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan lain.
(1)
Rumah dinas daerah golongan tertentu yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai akibat adanya perubahan struktur organisasi dan/atau sudah ada pengganti yang lain, dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan lain.
(2)
Rumah dinas daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas golongan III, kecuali yang terletak di dalam kompleks perkantoran.
(3)
Rumah dinas daerah golongan III dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan I untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Rumah dinas daerah yang dapat dijualbelikan atau disewakan, dengan ketentuan.
a.
Rumah dinas daerah golongan II yang telah dirubah golongannya menjadi rumah dinas golongan III;
b.
Rumah dinas daerah golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih;
c.
Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai yang sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat;
d.
Pegawai yang dapat membeli rumah dinas daerah adalah penghuni yang pemegang Surat Ijin Penghunian yang dikeluarkan oleh Gubernur;
e.
Rumah dinas daerah dimaksud tidak sedang dalam sengketa; dan
f.
Rumah dinas daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka untuk memperoleh hak atas tanah harus diproses tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Penjualan rumah dinas daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan oleh Panitia Penaksir dan Panitia Penilai yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(1)
Penjualan rumah dinas daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan oleh Panitia Penaksir dan Panitia Penilai yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Hasil penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris Barang Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan atas tanah dan/atau bangunannya dilunasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Pemindahtanganan barang daerah berupa tanah dan atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah.
(1)
Pemindahtanganan barang daerah berupa tanah dan atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah.
(2)
Perhitungan perkiraan nilai tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak dan/atau Harga Umum setempat yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset.
(3)
Proses pelepasan hak tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pelelangan/tender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk kavling perumahan pegawai negeri.
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk kavling perumahan pegawai negeri.
(2)
Kebijakan pelepasan hak atas tanah kavling untuk pegawai negeri ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(1)
Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(2)
Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
b.
pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
c.
pengelola barang menerbitkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya; dan
d.
untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Gubernur atau DPRD, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.
(3)
Penerbitan persetujuan pelaksanaan penjualan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur atau DPRD.
(4)
Hasil penjualan barang milik daerah disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tukar Menukar
Pasal 66
Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan.
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b.
untuk optimalisasi barang milik daerah; dan
c.
tidak tersedia dana dalam APBD.
(2)
Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
b.
antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c.
badan usaha daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya;
d.
swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa.
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang yaitu kepada Gubernur;
b.
tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
c.
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Penetapan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur.
(3)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(4)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(5)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Hibah
Pasal 68
Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(1)
Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan merupakan barang rahasia daerah;
b.
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
c.
tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Hibah barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berupa.
a.
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh kepala SKPD kepada Gubernur;
b.
tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
c.
selain tanah/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Gubernur melalui pengelola; dan
d.
selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Hibah sebagagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(1)
Hibah sebagagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c yang bernilai di atas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(4)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hibah barang milik daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pasal 71
Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENATAUSAHAAN
Bagian Pertama Pembukuan
Pasal 72
Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(1)
Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2)
Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam Daftar Barang milik daerah (DBD) menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang.
(3)
Penggolongan dan kodefikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(1)
Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Pengelola barang harus menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengelolaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Inventarisasi
Pasal 74
Pengguna barang melakukan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(1)
Pengguna barang melakukan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang melakukan inventarisasi setiap tahun.
(3)
Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pengelola barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya inventarisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaporan
Pasal 76
Kuasa pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada pengguna barang.
(1)
Kuasa pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada pengguna barang.
(2)
Pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada pengelola barang.
(3)
Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang milik daerah (LBD) berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan.
(4)
Pengelola barang harus menghimpun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta Laporan Barang Milik Daerah (LBD) berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang milik daerah (LBD) berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Laporan Barang milik Daerah (LBD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca barang pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 79
Gubernur melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
(1)
Gubernur melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(3)
Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh pengguna barang.
(4)
Pengguna barang dan kuasa pengguna barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5)
Pengguna barang dan kuasa pengguna barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(1)
Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
(3)
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengelola barang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBIAYAAN
Pasal 81
Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada APBD.
(1)
Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada APBD.
(2)
Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan pendapatan dan penerimaan daerah, diberikan insentif.
(3)
Penyimpan barang dan pengurus barang dalam melaksanakan tugas diberikan tunjangan khusus yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 82
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1)
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
SENGKETA BARANG MILIK DAERAH
Pasal 83
Penyelesaian terhadap barang milik daerah yang dipersengketakan, dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
(1)
Penyelesaian terhadap barang milik daerah yang dipersengketakan, dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tercapai dapat dilakukan melalui upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Biro Hukum atau Lembaga Hukum yang ditunjuk.
(4)
Biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa dialokasikan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 84
Pihak ketiga atau masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 18, Pasal 22 dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi atau denda atau ganti rugi.
(1)
Pihak ketiga atau masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 18, Pasal 22 dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi atau denda atau ganti rugi.
(2)
Pihak ketiga atau masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 31 dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian.
(3)
Pihak ketiga atau masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 27 dikenakan sanksi pembatalan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 85
Selain pejabat Penyidik Kepolisian, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(1)
Selain pejabat Penyidik Kepolisian, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan barang milik daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang di lakukan sehubungan dengan tindak pidana dalam pengelolaan barang milik daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dengan pengelolaan barang milik daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan barang milik daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat;
h.
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
i.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana pengelolaan barang milik daerah;
j.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi;
k.
menghentikan penyidikan;
l.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan barang milik daerah dan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 86
Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dikenakan tambahan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(1)
Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dikenakan tambahan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Selain ketentuan pidana atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebagian atau seluruhnya.
(3)
Pelaksanaan pengenaan biaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 87
Barang daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah wajib dilakukan inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan.
(1)
Barang daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah wajib dilakukan inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan.
(2)
Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna barang dan/atau pengelola barang.
(3)
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Pengelolaan barang daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penjualan, Penghapusan dan Hibah Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu pada tanggal 21 Juli 2009
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd
B. PALIUDJU
Diundangkan di Palu
Pada tanggal 21 Juli 2009
An. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
KASMAN LASSA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2009 NOMOR: 4
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…