Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, sehingga perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
b.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
7.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
9.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri atas Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, Dinas Provinsi dan Lembaga Teknis Daerah.
10.
Dinas adalah Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara.
11.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara.
12.
Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi dan tata kerja dinas Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari:
1.
Dinas Pendidikan;
2.
Dinas Kesehatan;
3.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
4.
Dinas Pekerjaan Umum;
5.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
6.
Dinas Sosial;
7.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.
Dinas Pemuda dan Olah Raga;
9.
Dinas Pertanian;
10.
Dinas Perkebunan dan Hortikultura;
11.
Dinas Kehutanan;
12.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
13.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
14.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
15.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
16.
Dinas Pendapatan dan Asset Daerah.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I s/d XVI Peraturan Daerah ini.
(3)
Penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Daerah akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI DINAS PROVINSI
Pasal 3
(1)
Dinas adalah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang-Bidang;
d.
Sub Bagian, Seksi-Seksi;
e.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Sekretariat terdiri atas Sub Bagian dan Bidang terdiri atas Seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DINAS
Bagian Pertama Dinas Pendidikan
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Pendidikan Dasar;
d.
Bidang Pendidikan Menengah, Tinggi dan PLK/PLK;
e.
Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal;
f.
Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Kehumasan;
b.
Sub Bagian Perencanaan;
c.
Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bidang Pendidikan Dasar terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan Taman Kanak-Kanak;
b.
Seksi Pembinaan Sekolah Dasar;
c.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bidang Pendidikan Menengah, Tinggi dan PLK/PLK terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
b.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
c.
Seksi Pembinaan Pendidikan Tinggi dan Pembinaan PK/PLK.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Tinggi dan PLK/PLK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan PAUD;
b.
Seksi Pembinaan Pendidikan Kesetaraan;
c.
Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan Tenaga Pendidik Pendidikan Formal;
b.
Seksi Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Formal;
c.
Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonformal.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dinas Kesehatan
Pasal 12
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
d.
Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan;
e.
Bidang Bina Penunjang Medis, Sarana dan Peralatan Kesehatan;
f.
Bidang Bina Manajemen dan Pengembangan Sumberdaya Kesehatan;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Penyusunan Program;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
a.
Seksi Bimdal Pelayanan Kesehatan Dasar;
b.
Seksi Bimdal Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Khusus;
c.
Seksi Bimdal Pelayanan Kesehatan Komunitas dan Gizi Masyarakat.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan terdiri dari:
a.
Seksi Bimdal Pengendalian Pemberantasan Penyakit;
b.
Seksi Bimdal Masalah Wabah dan Bencana;
c.
Seksi Bimdal Kesehatan Lingkungan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bidang Bina Penunjang Medis, Sarana dan Peralatan Kesehatan terdiri dari:
a.
Seksi Bimdal Sarana dan Peralatan Kesehatan;
b.
Seksi Bimdal Promosi Kesehatan dan Peran Serta Masyarakat;
c.
Seksi Bimdal Kefarmasian dan Penunjang Medik.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Penunjang Medis, Sarana dan Peralatan Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Bidang Bina Manajemen dan Pengembangan Sumberdaya Kesehatan terdiri dari:
a.
Seksi Bimdal Pengembangan Manajemen dan Data Informasi;
b.
Seksi Bimdal Pengembangan Tenaga Kesehatan dan Diklat;
c.
Seksi Bimdal Pengembangan Jaminan Kesehatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Manajemen dan Pengembangan Sumberdaya Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Pasal 18
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Perhubungan Darat;
d.
Bidang Perhubungan Laut;
e.
Bidang Perhubungan Udara;
f.
Bidang Pengembangan Sistem;
g.
Bidang Komunikasi dan Informatika;
h.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Keuangan;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Hukum.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Bidang Perhubungan Darat terdiri dari:
a.
Seksi Lalu Lintas;
b.
Seksi Angkutan;
c.
Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana dan Prasarana.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perhubungan Darat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Bidang Perhubungan Laut terdiri dari:
a.
Seksi Angkutan Laut;
b.
Seksi Kepelabuhanan;
c.
Seksi Keselamatan Pelayaran.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perhubungan Laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Bidang Perhubungan Udara terdiri dari:
a.
Seksi Angkutan Udara dan Keselamatan Penerbangan;
b.
Seksi Kebandarudaraan;
c.
Seksi Kelayakan Fasilitas Udara dan Mekanikal Elektrikal.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perhubungan Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Bidang Pengembangan Sistem terdiri dari:
a.
Seksi Penelitian dan Hubungan Antar Lembaga;
b.
Seksi Pengembangan Sistem, Evaluasi dan Pelaporan;
c.
Seksi Bina Pentarifan dan Analisis Biaya Transportasi.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Sistem.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri dari:
a.
Seksi Pos;
b.
Seksi Telekomunikasi;
c.
Seksi Teknologi dan Informatika.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Dinas Pekerjaan Umum
Pasal 25
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Perencanaan;
d.
Bidang Pengairan;
e.
Bidang Bina Marga;
f.
Bidang Cipta Karya;
g.
Bidang Perumahan;
h.
Bidang Tata Ruang;
i.
Bidang Bina Jasa Konstruksi;
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
k.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Kepegawaian.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Bidang Perencanaan terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan Umum;
b.
Seksi Perencanaan Teknis;
c.
Seksi Evaluasi dan Pemantauan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perencanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Bidang Pengairan terdiri dari:
a.
Seksi Sungai, Danau dan Waduk;
b.
Seksi Irigasi dan Air Tanah;
c.
Seksi Rawa dan Pantai.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Bidang Bina Marga terdiri dari:
a.
Seksi Pembangunan Jalan;
b.
Seksi Pembangunan Jembatan;
c.
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Marga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Bidang Cipta Karya terdiri dari:
a.
Seksi Air Minum;
b.
Seksi Air Limbah, Drainase dan Persampahan;
c.
Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Cipta Karya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Bidang Perumahan terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan Kelembagaan Perumahan;
b.
Seksi Pembangunan Perumahan;
c.
Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perumahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Bidang Tata Ruang terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan Tata Ruang;
b.
Seksi Pemanfaatan Ruang;
c.
Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tata Ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Bidang Bina Jasa Konstruksi terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan Kelembagaan Jakon;
b.
Seksi Pengembangan Teknologi dan Informasi;
c.
Seksi Pengawasan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 34
(1)
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Koperasi;
d.
Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e.
Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam;
f.
Bidang Pengembangan SDM dan Sistem Usaha Koperasi dan UMKM;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Kepegawaian;
b.
Sub Bagian Program dan Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Bidang Koperasi terdiri dari:
a.
Seksi Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Koperasi;
b.
Seksi Usaha Koperasi;
c.
Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha Koperasi.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Kemitraan dan Jaringan Usaha;
b.
Seksi Pengembangan Informasi, Data dan Publikasi Usaha;
c.
Seksi Pengembangan Kewirausahaan dan Pemasaran.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam terdiri dari:
a.
Seksi Pembiayaan Koperasi, UMKM dan Usaha Simpan Pinjam;
b.
Seksi Pengendalian Pembiayaan;
c.
Seksi Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Bidang Pengembangan SDM, Sistem Usaha Koperasi dan UMKM terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan SDM Koperasi dan UMKM;
b.
Seksi Advokasi Koperasi dan UMKM;
c.
Seksi Pengembangan Sistem Usaha Koperasi dan UMKM.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan SDM, Sistem Usaha Koperasi dan UMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Dinas Sosial
Pasal 40
(1)
Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial;
d.
Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat;
e.
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial;
f.
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Keuangan;
b.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Perencanaan Program.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial terdiri dari:
a.
Seksi Jaminan Sosial dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial;
b.
Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran;
c.
Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana Alam.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat terdiri dari:
a.
Seksi Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil;
b.
Seksi Pemberdayaan Sosial Fakir Miskin;
c.
Seksi Pemberdayaan Sosial Peran Keluarga.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial terdiri dari:
a.
Seksi Pemberdayaan Organisasi Sosial dan Karang Taruna;
b.
Seksi Pemberdayaan Tenaga Kesos Masyarakat dan Kemitraan;
c.
Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial terdiri dari:
a.
Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Penyalahgunaan Napza;
b.
Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat;
c.
Seksi Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pasal 46
(1)
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Penempatan dan Pembinaan, Pelatihan Tenaga Kerja;
d.
Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan;
e.
Bidang Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi;
f.
Bidang Pembinaan Masyarakat Transmigrasi;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Kepegawaian;
b.
Sub Bagian Keuangan dan Program;
c.
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Bidang Penempatan dan Pembinaan, Pelatihan Tenaga Kerja terdiri dari:
a.
Seksi Penempatan, Pengembangan Kesempatan Kerja dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing;
b.
Seksi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
c.
Seksi Pembinaan, Pelatihan dan Pemagangan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penempatan dan Pembinaan, Pelatihan Tenaga Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari:
a.
Seksi Kelembagaan dan Hubungan Industrial;
b.
Seksi Syarat Kerja dan Jamsostek;
c.
Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Bidang Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi terdiri dari:
a.
Seksi Penyediaan Areal;
b.
Seksi Pembangunan Permukiman;
c.
Seksi Penempatan dan Kemitraan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Bidang Pembinaan Masyarakat Transmigrasi terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Usaha;
b.
Seksi Sosial Budaya;
c.
Seksi Pengembangan Sarana, Prasarana dan Penyerasian Lingkungan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Dinas Pemuda dan Olah Raga
Pasal 52
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pemuda dan Olah Raga terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Kepemudaan;
d.
Bidang Keolahragaan;
e.
Bidang Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olah Raga;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Humas;
b.
Sub Bagian Perencanaan;
c.
Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Bidang Kepemudaan terdiri dari:
a.
Seksi Anak dan Remaja;
b.
Seksi Produktifitas Kepemudaan;
c.
Seksi Lembaga Kepemudaan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kepemudaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Bidang Keolahragaan terdiri dari:
a.
Seksi Olah Raga Pelajar dan Mahasiswa;
b.
Seksi Olah Raga Masyarakat;
c.
Seksi Pembinaan Prestasi dan Organisasi Olah Raga.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keolahragaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Bidang Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olah Raga terdiri dari:
a.
Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olah Raga;
b.
Seksi Pengendalian dan Perawatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olah Raga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Dinas Pertanian
Pasal 57
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Pengelolaan Lahan dan Air;
d.
Bidang Produksi Tanaman Pangan;
e.
Bidang Peternakan;
f.
Bidang Pengolahan Hasil dan Pemasaran;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
c.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Bidang Pengelolaan Lahan dan Air terdiri dari:
a.
Seksi Perluasan Areal;
b.
Seksi Pengelolaan Lahan;
c.
Seksi Pengelolaan Air.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Lahan dan Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Bidang Produksi Tanaman Pangan terdiri dari:
a.
Seksi Produksi Tanaman Serealia;
b.
Seksi Produksi Tanaman Kacang-Kacangan dan Umbi-Umbian;
c.
Seksi Sarana Produksi dan Teknologi.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Bidang Peternakan terdiri dari:
a.
Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet;
b.
Seksi Budidaya Ternak Ruminansia;
c.
Seksi Budidaya Ternak Non Ruminansia.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Peternakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Bidang Pengolahan Hasil dan Pemasaran terdiri dari:
a.
Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil;
b.
Seksi Usaha Jaminan Mutu;
c.
Seksi Promosi dan Pemasaran.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengolahan Hasil dan Pemasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Dinas Perkebunan dan Hortikultura
Pasal 63
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perkebunan dan Hortikultura terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Pengelolaan Lahan dan Air;
d.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil;
e.
Bidang Produksi Perkebunan;
f.
Bidang Hortikultura;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Statistik.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Bidang Pengelolaan Lahan dan Air terdiri dari:
a.
Seksi Perluasan dan Pengolahan Lahan;
b.
Seksi Sarana dan Infrastruktur;
c.
Seksi Pengelolaan Kelestarian Lingkungan dan Air.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Lahan dan Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil terdiri dari:
a.
Seksi Penanganan Pasca Panen dan Pengolahan Lingkungan Hidup;
b.
Seksi Mutu dan Standarisasi Produk;
c.
Seksi Analisis Informasi Pasar, Promosi, Pemasaran Domestik dan Internasional.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Bidang Produksi Perkebunan terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan dan Budidaya Tanaman Perkebunan;
b.
Seksi Perbenihan dan Sarana Produksi;
c.
Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Produksi Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Bidang Hortikultura terdiri dari:
a.
Seksi Tanaman Buah dan Hias;
b.
Seksi Sayuran dan Biofarmaka;
c.
Seksi Perbenihan, Sarana dan Perlindungan Hortikultura.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Hortikultura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Dinas Kehutanan
Pasal 69
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kehutanan terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Inventarisasi dan Tata Guna Hutan;
d.
Bidang Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
e.
Bidang Bina Produksi Kehutanan;
f.
Bidang Perlindungan Hutan;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.
Sub Bagian Perencanaan;
c.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Bidang Inventarisasi dan Tata Guna Hutan terdiri dari:
a.
Seksi Inventarisasi dan Perpetaan;
b.
Seksi Pengelolaan dan Pengendalian;
c.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Inventarisasi dan Tata Guna Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Bidang Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial terdiri dari:
a.
Seksi Persemaian, Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
b.
Seksi Perhutanan Sosial;
c.
Seksi Aneka Guna Hutan dan Lahan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Bidang Bina Produksi Kehutanan terdiri dari:
a.
Seksi Pemanfaatan Hutan;
b.
Seksi Iuran Kehutanan;
c.
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Produksi Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Bidang Perlindungan Hutan terdiri dari:
a.
Seksi Pengamanan Hutan;
b.
Seksi Konservasi Hutan;
c.
Seksi Penyuluhan dan Perundang-Undangan.
(2)
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 75
(1)
Susunan Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Air Tanah;
d.
Bidang Geologi;
e.
Bidang Migas, Ketenagalistrikan dan Energi Baru;
f.
Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Keuangan dan Program;
b.
Sub Bagian Hukum dan Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Bidang Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Air Tanah terdiri dari:
a.
Seksi Bahan Galian Mineral;
b.
Seksi Panas Bumi dan Batubara;
c.
Seksi Air Tanah.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Air Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Bidang Geologi terdiri dari:
a.
Seksi Inventarisasi Geologi;
b.
Seksi Geologi Tata Wilayah dan Lingkungan;
c.
Seksi Data dan Informasi Geologi.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Geologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Bidang Migas, Ketenagalistrikan dan Energi Baru terdiri dari:
a.
Seksi Minyak dan Gas Bumi;
b.
Seksi Ketenagalistrikan;
c.
Seksi Pemanfaatan Energi Baru.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Migas, Ketenagalistrikan dan Energi Baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan terdiri dari:
a.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
b.
Seksi Kerjasama Antar Lembaga dan Pengembangan Potensi ESDM;
c.
Seksi Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas Dinas Kelautan dan Perikanan
Pasal 81
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Perikanan Tangkap;
d.
Bidang Perikanan Budidaya;
e.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian SDKP;
f.
Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.
Sub Bagian Program dan Data Statistik;
c.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Bidang Perikanan Tangkap terdiri dari:
a.
Seksi Sumber Daya Ikan, Teknologi dan Pelayanan Usaha;
b.
Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan Ikan;
c.
Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Bidang Perikanan Budidaya terdiri dari:
a.
Seksi Teknologi dan Pelayanan Usaha Budidaya;
b.
Seksi Sarana dan Prasarana Pembudidayaan Ikan;
c.
Seksi Perbenihan Kesehatan Ikan dan Perlindungan Kawasan Budidaya.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perikanan Budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Bidang Pengawasan dan Pengendalian SDKP terdiri dari:
a.
Seksi Penanganan Pelanggaran;
b.
Seksi Pemberdayaan Pengawas Perikanan;
c.
Seksi Sarana Prasarana Pengawasan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian SDKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdiri dari:
a.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir;
b.
Seksi Tata Ruang dan Pemberdayaan KP3K;
c.
Seksi Konservasi dan Rehabilitasi.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempatbelas Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Pasal 87
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Industri Kecil;
d.
Bidang Industri Menengah dan Besar;
e.
Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
f.
Bidang Perdagangan Luar Negeri;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
b.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
c.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Bidang Industri Kecil terdiri dari:
a.
Seksi Industri Pangan dan Sandang;
b.
Seksi Industri Kimia dan Bahan Bangunan;
c.
Seksi Industri Logam, Elektronika dan Kerajinan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Industri Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Bidang Industri Menengah dan Besar terdiri dari:
a.
Seksi Industri Agro Kimia;
b.
Seksi Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka;
c.
Seksi Industri Alat Transportasi dan Telematika.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Industri Menengah dan Besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Bidang Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Pasar dan Informasi;
b.
Seksi Usaha Dagang dan Perlindungan Konsumen;
c.
Seksi Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Bidang Perdagangan Luar Negeri terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Ekspor;
b.
Seksi Pembinaan Impor;
c.
Seksi Promosi dan Kerjasama.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelimabelas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 93
(1)
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Budaya Seni dan Film;
d.
Bidang Sejarah, Purbakala dan Peninggalan Bawah Air;
e.
Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
f.
Bidang Pemasaran;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program dan Pelaporan;
b.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Bidang Budaya Seni dan Film terdiri dari:
a.
Seksi Nilai Budaya;
b.
Seksi Nilai Tradisional;
c.
Seksi Perfilman.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Budaya Seni dan Film.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Bidang Sejarah, Purbakala dan Peninggalan Bawah Air terdiri dari:
a.
Seksi Sejarah;
b.
Seksi Purbakala dan Peninggalan Bawah Air;
c.
Seksi Museum.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sejarah, Purbakala dan Peninggalan Bawah Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Produk dan Usaha Pariwisata;
b.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan SDM Pariwisata;
c.
Seksi Standarisasi Pariwisata.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Bidang Pemasaran terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Pasar;
b.
Seksi Promosi;
c.
Seksi Sarana Promosi.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenambelas Dinas Pendapatan dan Asset Daerah
Pasal 99
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan dan Aset Daerah terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Program;
d.
Bidang Pajak;
e.
Bidang Retribusi;
f.
Bidang Pendapatan Lain-Lain;
g.
Bidang Pemanfaatan Asset;
h.
Bidang Verifikasi dan Pengawasan;
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD);
j.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian;
b.
Sub Bagian Perlengkapan;
c.
Sub Bagian Umum.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Bidang Program terdiri dari:
a.
Seksi Penyusunan Program;
b.
Seksi Informasi Hukum dan Perundang-Undangan;
c.
Seksi Pengkajian Peningkatan Pendapatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Bidang Pajak terdiri dari:
a.
Seksi Pendataan Penetapan;
b.
Seksi Penagihan dan Pelaporan;
c.
Seksi Pertimbangan dan Keberatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Bidang Retribusi terdiri dari:
a.
Seksi Penetapan dan Penagihan;
b.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
c.
Seksi Pendataan dan Pengendalian.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Bidang Pendapatan Lain-lain terdiri dari:
a.
Seksi Pendapatan, Pembukuan dan Pelaporan;
b.
Seksi Sumbangan dan Perizinan;
c.
Seksi Penerimaan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendapatan Lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Bidang Pemanfaatan Asset terdiri dari:
a.
Seksi Pengguna Usahaan;
b.
Seksi Pemeliharaan;
c.
Seksi Evaluasi dan Pengendalian.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Asset.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Bidang Verifikasi dan Pengawasan terdiri dari:
a.
Seksi Evaluasi dan Verifikasi;
b.
Seksi Pengawasan Keuangan, Materil dan Personil;
c.
Seksi Pembinaan Teknis Administrasi dan Pemutahiran Data.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Verifikasi dan Pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 107
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Provinsi sesuai dengan keahlian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur.
(3)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) di atas diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
Pasal 109
Untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional kewenangan provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dibentuk UPTD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Untuk melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh Pemerintah dan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang masih ditangani provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat membentuk UPTD pada kabupaten/kota yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Pembentukan, jenis, penjabaran tugas, fungsi dan susunan organisasi UPTD Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 110 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 112
(1)
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Provinsi serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit Kerja, Sekretaris dan Kepala Bidang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik internal maupun antar unit organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
(3)
Setiap pemimpin satuan Organisasi dilingkungan Pemerintah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Kepala Unit Kerja wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Kepala Unit Kerja bertanggungjawab, memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk terhadap pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Unit Kerja dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Dalam menyampaikan laporan, tembusan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas, kepala Unit Kerja dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Dalam hal Kepala Unit Kerja berhalangan, Sekretaris melakukan tugas-tugas kepala Unit kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal Sekretaris berhalangan sebagai pelaksana Kepala Unit Kerja dapat menunjuk Kepala Bidang yang membidangi tugas instansi tersebut untuk mewakili Kepala Unit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna masing-masing pejabat dalam lingkungan Pemerintah Provinsi dapat mendelegasikan kewenangan-kewenangan tertentu kepada pejabat dibawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 121
(1)
Kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dilingkungan Dinas-Dinas Provinsi, berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(2)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
(3)
Kepala Dinas Provinsi adalah eselon II.a.
(4)
Sekretaris dan Kepala Bidang lingkup Dinas Provinsi adalah eselon III.a.
(5)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi lingkup Dinas Provinsi adalah eselon IV.a.
(6)
Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Dinas Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah.
(7)
Formasi dan persyaratan jabatan Dinas Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 122
(1)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan/Peraturan Gubernur.
(2)
Pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(3)
Dalam hal pengembangan Organisasi Dinas Provinsi jika terdapat nomenklatur/struktur organisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah, maka dapat dilakukan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari pada tanggal 28 Juli 2008
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari pada tanggal 28 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2008 NOMOR: 1
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…