PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan perkeretaapian perkotaan di provinsi DKI Jakarta merupakan program prioritas nasional dan sudah dituangkan dalam kesepakatan pembiayaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
bahwa telah ditandatangani perjanjian pinjaman antara Pemerintah Indonesia dan Jepang untuk membiayai pembangunan perkeretaapian perkotaan Mass Rapid Transit atau (MRT);
c.
bahwa pembangunan perkeretaapian perkotaan MRT sesuai dengan kebijakan Pola Transportasi Makro;
d.
bahwa sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Jepang, untuk membangun dan mengoperasikan perkeretaapian perkotaan MRT perlu dibentuk Badan Usaha Penyelenggara Prasarana dan Sarana perkeretaapian yang berbadan hukum Perseroan Terbatas;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
7.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
15.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata cara Pemberian Hibah Kepada Daerah;
18.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2006 tentang Tata cara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri;
19.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
20.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87);
21.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
22.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS(PT) MRT JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah Angkutan Massal yang berbasis pada jalan rel yang memanfaatkan jalur-jalur khusus.
7.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan hukum Perseroan Terbatas yang diberi nama Perseroan Terbatas MRT Jakarta.
8.
Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan aset milik Pemerintah Daerah dari kekayaan Pemerintah Daerah untuk disertakan dalam Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Perseroan Terbatas yang diberi nama PT MRT Jakarta.
9.
Penerusan Pinjaman adalah Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
10.
Perjanjian Hibah adalah Perjanjian Hibah yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 2
(1)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Penyertaan Modal Daerah sebagai investasi permanen pada Perseroan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Perseroan Terbatas(PT) MRT Jakarta.
(2)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan modal Perseroan yang disetorkan dalam bentuk uang tunai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008.
(2)
Nilai Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebesar Rp. 49.500.000.000,00(empat puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) setara dengan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham yang ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan yang bersumber dari APBD murni, Penerusan Hibah dan Pinjaman APBN Tahun Anggaran 2008-2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 5
(1)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan selain yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Hibah dan Perjanjian Penerusan Pinjaman yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah.
(2)
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan investasi permanen dalam bentuk tunai dan aset non tunai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MUHAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MUHAYAT
NIP 050012362
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Konsep dan rencana pengembangan sistem MRT di Jakarta telah mulai diwacanakan pada akhir tahun 80-an ketika problem kemacetan lalu lintas terutama di ruas-ruas utama semakin parah akibat pesatnya pertumbuhan kendaraan pribadi yang tidak dapat dibarengi dengan peningkatan kapasitas jalan dan peningkatan layanan angkutan umum bus dan kereta api. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penyelenggaraan perkeretaapian baik penyelenggaraan sarana ataupun prasarana perkeretaapian dilaksanakan secara terbuka, yaitu perkeretaapian dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum(BUMN, BUMD, Pemerintah, maupun Pemerintah Daerah). Untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bermaksud melakukan Investasi permanen yang bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan pada BUMD Perseroan Terbatas(PT) MRT Jakarta untuk menghasilkan pendapatan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.