Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sulawesi Barat untuk mendukung penyusunan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dibentuk Lembaga Teknis Daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Sekretariat Daerah Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH SULAWESI BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja;
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat;
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
7.
Sekretariat Daerah selanjutnya disebut SETDA adalah unsur perangkat daerah yang merupakan pembantu Gubernur;
8.
Sekretaris Daerah adalah pejabat yang memimpin Sekretariat Daerah;
9.
Dinas Daerah merupakan Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
10.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Daerah;
11.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari:
a.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
b.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
c.
Badan Diklat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
d.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
e.
Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
f.
Badan Promosi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
g.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
h.
Badan Kesejahteraan Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
i.
Badan Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
j.
Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
k.
Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
l.
Kantor Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
m.
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
n.
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
o.
Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
p.
Rumah Sakit Umum Regional Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUDUKAN TUGAS POKOK FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah dalam lingkup tugasnya;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Lembaga Teknis Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.
Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
Penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari:
a.
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
b.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
c.
BADAN DIKLAT DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
d.
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
e.
BADAN KESATUAN BANGSA POLITIK DAN LINMAS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
f.
BADAN PROMOSI DAN PENANAMAN MODAL DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
g.
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
h.
BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
i.
BADAN INFOKOM PENGELOLAAN DATA ELEKTRONIK DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
j.
INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
k.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PPNS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
l.
KANTOR KETAHANAN PANGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
m.
KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
n.
KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
o.
KANTOR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT DI JAKARTA;
p.
RUMAH SAKIT UMUM REGIONAL DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
(1)
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional dalam berbagai jenjang jabatan berdasarkan bidang keahlian;
(2)
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang senior dan diangkat oleh Gubernur;
(3)
Jenis jenjang jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tata cara pengangkatan dalam jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Badan Kepala Inspektorat Kepala Satuan Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepala Kantor Direktur Rumah Sakit Umum Regional Sekretaris Badan Kepala Bagian dan Para Kepala Bidang Para Kepala Sub Bagian dan Kelompok Tenaga Fungsional Wajib menerapkan Prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkup masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkup Pemerintah Daerah serta instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing;
(2)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi mengendalikan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing;
(3)
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan kepada bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk dalam melaksanakan tugas;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan tepat waktu;
(2)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan dan kebijakan lebih lanjut serta petunjuk kepada bawahannya;
(3)
Dalam Penyusunan Laporan masing-masing satuan kerja wajib dikoordinasikan dengan satuan kerja lainnya yang secara fungsional mempunyai keterkaitan;
(4)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pembiayaan dan Pengelolaan pembiayaan lembaga teknis Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN
Pasal 12
(1)
Kepala Lembaga Teknis Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan persetujuan DPRD;
(2)
Kepala Bidang Kepala Bagian Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Lembaga Teknis Daerah melalui Sekretaris Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemanfaatan personil pembiayaan peralatan dan dokumen yang berasal dari perangkat pemerintah diatur lebih lanjut dengan persetujuan Gubernur;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2005 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2006 Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan tidak berlaku lagi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
ditetapkan di: Mamuju
Pada tanggal: 19 Februari 2007
GUBERNUR SULAWESI BARAT
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
diundangkan di: Mamuju
Pada tanggal: 19 Februari 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
ttd.
H. TASHAN BURHANUDDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2007 NOMOR 17
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan bahwa Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan dilantiknya Pejabat Gubernur Sulawesi Barat dibentuk perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan unsur Perangkat Daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tersebut oleh karena keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat belum terisi dan berfungsi maka Organisasi Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dibentuk dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2004 yang disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2005.
Selanjutnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Daerah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2006 dan Nomor 11 Tahun 2006 mengenai perubahan status Kantor Promosi Penanaman Modal Daerah menjadi Badan Promosi Penanaman Modal Daerah dan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah menjadi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2006 mengenai perubahan Nomenklatur Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan telah diresmikannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sesuai ketentuan Pasal 128 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa Organisasi Lembaga Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat ini ditetapkan agar Daerah dapat lebih meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 2: Cukup jelas
Pasal 3: Kepala Dinas dalam menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala Lembaga Teknis Daerah kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban Administratip. Pengertian melalui bukan berarti Kepala Lembaga Teknis Daerah Provinsi merupakan bawahan Sekretaris Daerah. Secara Struktural Dinas Daerah berada langsung dibawah Gubernur.
Pasal 4: Pelaksana desentralisasi dan dekonsentrasi oleh suatu Lembaga Teknis Daerah dimaksudkan dalam rangka efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menghindari terjadinya duplikasi.
Pasal 5: Ayat 1: Cukup jelas Ayat 2: Cukup jelas Ayat 3: Cukup jelas
Pasal 6: Ayat 1: Perbedaan Nomenklatur Badan dan Kantor pada Lembaga Teknis Daerah didasarkan pada hasil perhitungan kriteria. Ayat 2: Cukup jelas Ayat 3: Cukup Jelas
Pasal 7: Ayat 1: Cukup jelas Ayat 2: Cukup jelas Ayat 3: Cukup jelas Ayat 4: Cukup jelas
Pasal 8: Cukup jelas
Pasal 9: Cukup jelas
Pasal 10: Cukup jelas
Pasal 11: Cukup jelas
Pasal 12: Cukup jelas
Pasal 13: Cukup jelas
Pasal 14 s/d 17: Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…