Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 4 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 4 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2005 telah diatur Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai dasar penetapan tata tempat, tata tempat upacara dan tata penghormatan pada acara-acara resmi juga dasar penetapan penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
b.
bahwa sehubungan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2005;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokoleran Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengambilan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2004 Nomor 5);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua;
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disebut DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
4.
Gubernur ialah Gubernur Provinsi Papua;
5.
Wakil Gubernur ialah Wakil Gubernur Provinsi Papua;
6.
Pimpinan DPRP ialah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRP;
7.
Anggota DPRP adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRP dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
8.
Sekretariat DPRP adalah perangkat daerah yang membantu DPRP dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
9.
Sekretaris DPRP ialah Pejabat yang memimpin Sekretariat DPRP yang diangkat oleh Gubernur menjadi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan atas persetujuan Pimpinan DPRP dan selama menjalankan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRP;
10.
Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi;
11.
Protokoler adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat;
12.
Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, atau masyarakat;
13.
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi;
14.
Tata tempat adalah aturan mengenal aturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi;
15.
Tata Penghormatan adalah urutan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi;
16.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRP;
17.
Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas;
18.
Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRP;
19.
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRP adalah Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRP sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi, atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya;
20.
Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRP, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRP dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRP, serta rumah dinas bagi anggota DPRP dan perlengkapannya;
21.
Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRP;
22.
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah Dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRP setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan Representasi, pelayanan, kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRP sehari-hari;
23.
Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat;
24.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Provinsi yang disetujui oleh DPRP dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
25.
Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Pemerintah Pusat yang diberi tugas tertentu di bidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
26.
Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
27.
Instansi vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRP
Bagian Pertama Acara Resmi
Pasal 2
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRP memperoleh Kedudukan Protokoler dalam Acara Resmi di daerah.
(2)
Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah;
b.
Acara Resmi Pemerintah Provinsi yang menghadirkan Pejabat Pemerintah;
c.
Acara Resmi Pemerintah Provinsi yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Tempat
Pasal 3
Tata Tempat Pimpinan dan Anggota DPRP dalam acara resmi yang diadakan di Ibukota Provinsi sebagai berikut:
a.
Ketua DPRP di sebelah kiri Gubernur;
b.
Wakil-wakil Ketua DPRP bersama dengan Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah setelah Pejabat Muspida;
c.
Anggota DPRP ditempatkan bersama dengan Pejabat Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tata tempat dalam rapat-rapat DPRP sebagai berikut:
a.
Ketua DPRP di dampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRP;
b.
Gubernur dan Wakil Gubernur ditempatkan sejajar dan di sebelah kanan Ketua DPRP;
c.
Wakil-wakil Ketua DPRP duduk di sebelah kiri Ketua DPRP;
d.
Anggota DPRP menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
e.
Sekretaris DPRP, peninjau dan undangan sesuai dengan ruang rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tata Tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:
a.
Ketua DPRP di sebelah kiri pejabat yang akan mengambil sumpah/janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
Wakil-wakil Ketua DPRP duduk di sebelah kiri Ketua DPRP;
c.
Anggota DPRP menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
d.
Gubernur dan Wakil Gubernur yang lama, duduk di sebelah kanan pejabat yang akan mengambil sumpah janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur;
e.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilantik duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRP;
f.
Sekretaris DPRP, Peninjau dan Undangan sesuai dengan kondisi ruangan rapat;
g.
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur setelah pelantikan duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRP;
h.
Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dilantik duduk di sebelah kanan Pejabat yang mengambil sumpah/janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini hanya berlaku apabila pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung di Gedung DPRP.
Pasal 6
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRP meliputi:
a.
Pimpinan DPRP duduk di sebelah kiri Gubernur dan Ketua Pengadilan Tinggi atau Pejabat yang ditunjuk duduk di sebelah kanan Gubernur;
b.
Anggota DPRP yang akan mengucapkan Sumpah/Janji, duduk di tempat yang telah disediakan;
c.
Setelah pengucapan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRP duduk di sebelah kiri Gubernur;
d.
Pimpinan DPRP yang lama dan Ketua Pengadilan Tinggi atau Pejabat yang ditunjuk duduk di tempat yang telah disediakan;
e.
Sekretaris DPRP duduk di belakang Pimpinan DPRP;
f.
Para Undangan dan Anggota DPRP lainnya duduk di tempat yang telah disediakan;
g.
Pers disediakan tempat tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Anggota DPRP hasil Pemilihan Umum sebagai berikut:
a.
Pimpinan sementara DPRP duduk di sebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
Pimpinan sementara DPRP duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi;
c.
Setelah Pelantikan, Ketua DPRP duduk di sebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil-wakil Ketua DPRP duduk di sebelah kiri Ketua DPRP;
d.
Mantan Pimpinan Sementara DPRP dan Ketua Pengadilan Tinggi duduk di tempat yang telah disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Upacara
Pasal 8
(1)
Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa acara bendera atau bukan upacara bendera.
(2)
Untuk keragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan tata upacara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Penghormatan
Pasal 9
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRP mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
(2)
Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRP
Bagian Pertama Penghasilan
Pasal 10
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRP terdiri dari:
a.
Uang Representasi;
b.
Tunjangan Keluarga;
c.
Tunjangan Beras;
d.
Uang Paket;
e.
Tunjangan Jabatan;
f.
Tunjangan Panitia Musyawarah;
g.
Tunjangan Komisi;
h.
Tunjangan Panitia Anggaran;
i.
Tunjangan Badan Kehormatan;
j.
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada Pimpinan dan Anggota DPRP diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
(2)
Selain penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan dan Anggota DPRP diberikan tunjangan dalam rangka otonomi khusus.
(3)
Besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Tunjangan dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRP diberikan Uang Representasi.
(2)
Uang Representasi Ketua DPRP setara dengan gaji pokok Gubernur yang ditetapkan Pemerintah.
(3)
Uang Representasi Wakil Ketua DPRP sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRP.
(4)
Uang Representasi Anggota DPRP sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari uang Representasi Ketua DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRP diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
(2)
Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRP diberikan Uang Paket.
(2)
Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRP diberikan tunjangan jabatan.
(2)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing Uang Representasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pimpinan atau Anggota DPRP yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau alat kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRP;
b.
Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRP;
c.
Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRP;
d.
Anggota sebesar 3% (tiga perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRP.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan alat kelengkapan lainnya seperti panitia legislasi.
Pasal 17
(1)
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP setiap bulan paling banyak sebesar 2 (dua) kali Uang Representasi Ketua DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibayar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRP atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dibebankan pada APBD.
(2)
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRP atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tunjangan Kesejahteraan
Pasal 20
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRP beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan, dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
(2)
Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRP yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu Suami atau istri dan 2 (dua) orang anak.
(3)
Premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya pemeriksaan lengkap General Check Up 1 (satu) kali dalam setahun.
(4)
Besarnya premi asuransi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pemeliharaan kesehatan adalah upaya menuju sehat meliputi peningkatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan. Besarnya premi asuransi bagi Pimpinan dan Anggota DPRP paling tinggi sama dengan premi asuransi Kepala Daerah. Yang dimaksud dengan suami atau isteri adalah 1 (satu) orang suami atau 1 (satu) orang isteri.
Pasal 21
(1)
Pimpinan DPRP disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan.
(2)
Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD.
(3)
Dalam hal Pimpinan DPRP berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentiannya.
Penjelasan Pasal:
Penyediaan rumah jabatan, perlengkapan dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRP berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pada saat penyerahan pemakaian rumah jabatan beserta perlengkapan serta 1 (satu) kendaraan dinas jabatan dituangkan dalam ikatan perjanjian antar Pemerintah Provinsi dan Pimpinan DPRP.
Pasal 22
(1)
Anggota DPRP dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya.
(2)
Belanja Pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD.
(3)
Dalam hal Anggota DPRP diberhentikan atau berakhir masa baktinya atau meninggal dunia wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi yang paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian atau tanggal meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Penyediaan rumah dinas Anggota DPRP beserta perlengkapannya berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Penyerahan pemakaian rumah dinas beserta perlengkapannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Provinsi dengan yang bersangkutan.
Pasal 23
Rumah jabatan Pimpinan DPRP, rumah dinas Anggota DPRP beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas Pimpinan dan Anggota DPRP tidak boleh disewakan, digunausahakan, dipindah tangankan atau diubah struktur bangunannya atau status hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat menyiapkan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRP, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3)
Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan dan Anggota DPRP dapat diberikan bantuan perlengkapan perumahan.
(4)
Tunjangan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan dengan memperhatikan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga yang berlaku.
(5)
Besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRP disediakan pakaian dinas.
(2)
Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Pakaian Dinas serta atributnya terdiri atas: a. Pakaian sipil lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun; b. Pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. Pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; d. Pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; e. Pakaian batik khas Papua disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun. Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas mempertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Pasal 26
(1)
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRP meninggal dunia, tidak dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.
(2)
Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRP meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
(3)
Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan jenazah.
(4)
Besarnya bantuan pengurusan jenazah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Uang Duka dan Bantuan pengurusan jenazah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diberikan kepada ahli waris pada saat Pimpinan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua meninggal dunia. Biaya pengurusan jenazah adalah biaya yang dibebankan dalam APBD sejak dari rumah duka atau tempat tugas sampai ke tempat pemakaman.
Bagian Ketiga Uang Jasa Pengabdian
Pasal 27
(1)
Pimpinan atau Anggota DPRP yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2)
Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRP dengan ketentuan:
a.
Masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;
b.
Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan representasi;
c.
Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi;
d.
Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi;
e.
Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi;
f.
Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang representasi.
(3)
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRP meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4)
Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRP
Pasal 28
(1)
Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRP.
(2)
Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRP.
(3)
Rencana kerja DPRP dapat berupa kegiatan:
a.
rapat-rapat;
b.
kunjungan kerja dan reses;
c.
penyampaian rancangan peraturan daerah dan pembahasan rancangan peraturan daerah;
d.
peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme;
e.
koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan disediakan adalah penyediaan anggaran dalam Pos Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, hanya digunakan apabila diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang DPRP sehari-hari. Belanja penunjang kegiatan di samping untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRP juga termasuk untuk biaya Operasional Pimpinan dan bantuan-bantuan termasuk Alat Kelengkapan DPRP.
Pasal 29
Selain Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, kepada Pimpinan DPRP diberikan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Penggunaan Belanja operasional Pimpinan didasarkan atas pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan tidak untuk keperluan pribadi.
Pasal 30
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRP dengan memperhatikan azas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRP sehari-hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Belanja Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan kepada Pimpinan DPRP sebesar 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRP ditambah 2 ½ (dua seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRP
Pasal 33
(1)
Sekretaris DPRP menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRP yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRP yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRP.
(2)
Belanja Pimpinan dan Anggota DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27 dianggarkan dalam Pos DPRP.
(3)
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRP yang diuraikan ke dalam jenis belanja berikut:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Barang dan Jasa;
c.
Belanja Modal.
(4)
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRP dimaksud dalam Pasal 29 dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRP.
(5)
Sekretaris DPRP mengelola belanja DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan diuraikan kedalam jenis belanja adalah sebagai berikut: a. belanja pegawai antara lain untuk kebutuhan belanja gaji dan tunjangan pegawai Sekretariat DPRP sesuai dengan golongan jabatan; b. belanja barang dan jasa yaitu untuk kebutuhan belanja barang dan jasa habis pakai, seperti alat tulis kantor, pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRP dan Pegawai Sekretariat DPRP, sewa rumah, premi asuransi kesehatan, konsumsi rapat daerah, belanja listrik, telepon, air, gas, dan ongkos kantor lainnya; c. Belanja modal antara lain untuk kebutuhan pembangunan/perluasan/penambahan gedung kantor/rumah jabatan/rumah dinas, pengadaan perlengkapan/peralatan rumah jabatan pimpinan dan/atau rumah dinas Anggota DPRP, perlengkapan peralatan kantor, pengadaan kendaraan dinas Pimpinan DPRP, yang sifatnya menambah nilai kekayaan daerah.
Pasal 34
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRP untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Anggaran Belanja DPRP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
(2)
Penyusunan, penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Hal-hal teknis mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura
Pada tanggal 15 Agustus 2007
GUBERNUR PROVINSI PAPUA,
ttd.
BARNABAS SUEBU, SH
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 16 Agustus 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
ttd.
TEDJO SOEPRAPTO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2007 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan pedoman tata tempat/penghormatan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRP dalam menghadiri pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di daerah sehubungan dengan jabatannya sebagai Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan belanja penunjang kegiatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisional ekonomi di daerah.
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Papua tersebut, maka selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan yang digunakan untuk menunjang dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah dan prinsip kesetaraan yang berjenjang.
Prinsip kesetaraan dicerminkan dari adanya kesetaraan antara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam memproses Belanja Penunjang Operasional yang didalam penggunaannya tetap memperhatikan asas manfaat, efisien dan efektif dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sehari-hari.
Prinsip Berjenjang tercermin dalam perbandingan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif dari yang diterima Pimpinan dan yang diterima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…