Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, perlu adanya sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, transparan dan bertanggungjawab;
b.
bahwa untuk mewujudkan sistem Pengelolaan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pedoman Pengelolaan sebagai Landasan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan di Daerah;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong;
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat;
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
5.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.
7.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
8.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
11.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
12.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
13.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
14.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
15.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.
16.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
17.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
18.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
19.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
20.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a.
hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b.
kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.
penerimaan daerah;
d.
pengeluaran daerah;
e.
kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
f.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b.
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
c.
struktur APBD;
d.
penyusunan APBD;
e.
penetapan APBD;
f.
pelaksanaan dan perubahan APBD;
g.
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
h.
Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur.
i.
penatausahaan keuangan daerah;
j.
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
k.
pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
l.
pengelolaan kas umum daerah;
m.
pengelolaan piutang daerah;
n.
pengelolaan investasi daerah;
o.
pengelolaan barang milik daerah;
p.
pengelolaan dana cadangan;
q.
pengelolaan utang daerah;
r.
pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
s.
penyelesaian kerugian daerah;
t.
pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4
(1)
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2)
Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan dalam suatu system yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Pertama Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 5
(1)
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
(2)
Pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b.
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c.
menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;
d.
menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
f.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
g.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
h.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
(3)
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:
a.
sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah;
b.
kepala SKPD selaku PPKD; dan
c.
kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 24 September 2007
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari pada tanggal 25 September 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
GEORGE CELCIUS. AUPARAY
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan Keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan terlihat bahwa sistem pengelolaan keuangan pada dasarnya merupakan sub-sistem dari sistem pemerintahan itu sendiri. Aspek pengelolaan Keuangan Daerah juga merupakan sub-sistem yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui pengaturan tersebut diharapkan terdapat keseimbangan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pendistribusian kewenangan, pembiayaan dan penataan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang.

Sejalan dengan hal tersebut sudah barang tentu pelaksanaan Otonomi Daerah tidak hanya dapat dilihat dari berapa besar Daerah akan memperoleh dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, tetapi hal tersebut harus juga diimbangi dengan sejauh mana instrumen atau sistem pengelolaan Keuangan Daerah saat ini mampu memberikan nuansa manajemen keuangan yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan adanya satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu (omnibus regulation) dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut diatas yang bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Peraturan dimaksud memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…