PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme;
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula berjumlah 1.082.945.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.19.383.974.832,00 sehingga menjadi Rp.1.102.328.974.832,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN
a.
Semula Rp. 997.945.000.000,00
b.
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
c.
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 997.945.000.000,00
2.
BELANJA
a.
Semula Rp. 1.082.945.000.000,00
b.
Bertambah Rp. 19.383.974.832,00
c.
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.102.328.974.832,00
d.
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp. 104.383.974.832,00)
3.
PEMBIAYAAN
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 105.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 19.383.974.832,00
3)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 124.383.974.832,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 20.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 20.000.000.000,00
c.
Jumlah Pembiayan Neto setelah Perubahan Rp. 104.383.974.832,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp. 257.180.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 257.180.000.000,00
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp. 675.765.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Perimbangan setelah Perubahan Rp. 675.765.000.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1)
Semula Rp. 65.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp. 65.000.000.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp. 210.520.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 210.520.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp. 27.328.724.000,00
2)
Berkurang Rp. 3.332.875.000,00
3)
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 23.995.849.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 9.015.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp. 9.015.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1)
Semula Rp. 10.316.276.000,00
2)
Bertambah Rp. 3.332.875.000,00
3)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp. 13.649.151.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil
1)
Semula Rp. 104.475.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 104.475.000.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp. 571.290.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 571.290.000.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 0,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp. 0,00
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1)
Semula Rp. 65.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. 65.000.000.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemda Lainnya setelah Perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp. 365.563.270.232,00
2)
Bertambah Rp. 17.735.474.832,00
3)
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 383.298.745.064,00
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp. 717.381.729.768,00
2)
Bertambah Rp. 1.648.500.000,00
3)
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 719.030.229.768,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 181.715.830.928,00
2)
Berkurang Rp. 2.441.041.827,00
3)
Jumlah Pegawai setelah Perubahan Rp. 179.274.789.101,00
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 0,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp. 46.577.750.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 46.577.750.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
1)
Semula Rp. 110.957.138.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 110.957.138.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1)
Semula Rp. 13.498.475.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp. 13.498.475.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp. 12.814.076.304,00
2)
Bertambah Rp. 20.176.516.659,00
3)
Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 32.990.592.963,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 52.965.451.836,00
2)
Bertambah Rp. 623.777.576,00
3)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 53.589.229.412,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp. 194.213.106.739,00
2)
Bertambah Rp. 4.065.255.124,00
3)
Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 198.278.361.863,00
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp. 470.203.171.193,00
2)
Berkurang Rp. 2.525.877.700,00
3)
Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 467.677.293.493,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 105.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 19.383.974.832,00
3)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 124.383.974.832,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 20.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 20.000.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya
1)
Semula Rp. 105.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 19.383.974.832,00
3)
Jumlah SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya setelah Perubahan Rp. 124.383.974.832,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1)
Semula Rp. 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pembentukan setelah Perubahan Rp. 10.000.000.000,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah
1)
Semula Rp. 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan Rp. 10.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan Rp. 0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
1)
Semula Rp. 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00
3)
Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II: Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI: Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Lampiran VIII: Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran IX: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 20 September 2007
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[Nama Gubernur]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2007 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.