PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan diberbagai bidang, terdapat kecenderungan semakin meningkatnya distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya secara tidak terkendali;
b.
bahwa distribusi dan penggunaan Merkuri sarta bahan sejenisnya yang tidak terkendali menimbulkan dampak negatif terhadap Iingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya;
c.
bahwa dalam rangka mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak Iingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya diperlukan pengendalian distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Distribusi dan Penggunaan Merkuri Serta Bahan Sejenisnya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 2294);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2294);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
8.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik!ndonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Notmor 4161);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pangawasan atas Penyelenggaraan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
19.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Iingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I Nomor 60 Tahun 1986 Seri C Nomor 1);
20.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 4).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN DISTRIBUSI DAN PENGGUNAAN MERKURI SERTA BAHAN SEJENISNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Importir Terdaftar Merkuri dan Bahan Sejenisnya selanjutnya disingkat IT-MBS adalah importir bukan produsen Pemilik Angka Pengenal Importir Umum(API-U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor bahan berbahaya tertentu dan bertindak sebagai distributor untuk menyalurkan bahan berbahaya tertentu yang diimpomya kepada Distributor Terdaftar Merkuri dan Bahan Sejenisnya(DT-MBS) dan Pengguna Akhir Merkuri dan Bahan Sejenisnya(PA-MBS) yang ada di daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Distributor Terdaftar Merkuri dan/atau Bahan Sejenisnya selanjutnya disingkat DT-MBS adalah perusahaan yang mendapat Izin Bari Menteri Perdagangan setelah adanya penunjukan dari IT-MBS untuk menyalurkan Merkuri dan Bahan Sejenisnya kepada Pengecer Terdaftar Merkuri dan Bahan Sejenisnya dan Pengguna Akhir Merkuri dan Bahan Sejenisnya ke daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Pengecer Terdaftar Merkuri dan Bahan Sejenisnya selanjutnya disingkat PT-MBS adalah perusahaan yang diberi Izin oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota dan telah mendapat penunjukan dari Distributor Terdaftar Merkuri dan Bahan Sejenisnya untuk memperdagangkan/mendistrubusikari Merkuri dan Bahan Sejenisnya kepada Pergguna Akhir Merkuri dan Bahan Sejenisnya;
Penjelasan: Pengecer Terdaftar dalam Peraturan Daerah ini, baik berupa cabang Distributor Terdaftar yang berada di daerah maupun bentuk lainnya, yang tugas dan fungsinya adalah mendistribusikan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya kepada pengguna akhir sesuai dengan Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
h.
Pengendalian adalah upaya atau kegiatan pencegahan melalui pengaturan mulai dari saat pendistribusian sampai dengan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya, sehingga dapat dipergunakan secara optimal sesuai dengan peruntukannya, dan dapat mengurangi dan/atau menghilangkan dampak negatif dari penggunaannya terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Distribusi adalah peredaran Merkuri dan Bahan Sejenisnya mulai dari Importir Terdaftar/Distributor Terdaftar, Pengecer Terdaftar dan PenggunaAkhir Merkuri dan/atau Bahan Sejenisnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Pengguna Akhir Merkuri dan Bahan Sejenisnya(PA-MBS) adalah badan usaha, orang perorangan, Badan/Dinas/Lembaga/Instansi pemerintah yang menggunakan Merkuri dan/atau Bahan Sejenisnya sesuai dengan peruntukannya yang memiliki Izin dari pihak berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Merkuri atau Air Raksa atau nama lainnya adalah logam transisi berwujud cair pada suhu kamar, dalam keadaan murni tidak berbau, berwarna keperakan mengkilap, dengan simbol kimia Hg, dengan struktur kristal Rhombohedral, bemomor atom 80, dengan titik Ieleh-38,87 °C, dan bertitik didih 356,58°C;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Bahan Sejenisnya adalah bahan pengganti Merkuri, yaitu bahan kimia baik dalam bentuk asam, basa atau garam yang digunakan untuk tujuan yang sama yang dapat mengancam kehidupan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan: Bahan sejenisnya yang dimaksudkan dalam Peraturan Daerah ini seperti Sianida(CN), yaitu senyawa Natrium atau Sodium Sianida (NaCN) yang digunakan dalam pertambangan mineral yang berupa padatan putih yang larut dengan baik dalam air dalam bentuk ion natrium(Na+) dan ion sianida(CN), yang dapat diubah menjadi asam hidrosianat (HCN). Dalam bentuk ion sianida(CN) dan Asam hidrosianat(HCN) memiliki daya racun yang tinggi terhadap manusia dan biota air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup berlakunya Peraturan Daerah ini yaitu pads semua usaha dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan distribusi dan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengendalian distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya didasarkan pada asas:
a.
Asas Yuridis;
Penjelasan: Asas Yuridis, yaitu asas berdasarkan atas hukum yang mengandung arti bahwa setiap warga masyarakat dan penyelenggara pemerintah daerah harus taat pada hukum dan setiap tindakan dan atau kebijakan dalam Pengendalian distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Asas Dekonsentrasi;
Penjelasan: Asas Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dalam kaitan dengan pengendalian distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya.
c.
Asas Desentralisasi;
Penjelasan: Asas Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Asas Partisipatif;
Penjelasan: Asas Partisipatif, yaitu mendorong setiap warga negara untuk mempergunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara Iangsung maupun tidak langsung. Partisipasi dimaksudkan untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil oleh institusi dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi teknis Iainnya, hendaknya mengikutsertakan masyarakat dalam melakukan pengendalian distribusi Dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya.
e.
Asas Transparansi;
Penjelasan: Asas Transparansi, yaitu menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Dalam hal informasi tentang kebijakan Pengendalian distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya.
f.
Asas Kesetaraan;
Penjelasan: Asas Kesetaraan, yaitu memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat di wilayah Propinsi Kalimantan Barat khususnya masyarakat yang memerlukan Merkuri dan bahan sejenisnya, dan/atau warga masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan Merkuri dan bahan sejenisnya serta dampak yang ditimbulkannya.
g.
Asas Wawasan ke depan;
Penjelasan: Asas Wawasan Ke Depan, yaitu membangun daerah berdasarkan visi, misi, dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga masyarakat dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga masyarakat merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kelestarian fungsi lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya.
h.
Asas Akuntabilitas;
Penjelasan: Asas Akuntabilitas, yaitu meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dalam hal ini adalah untuk kepentingan kelestarian fungsi lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup Iainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i.
Asas Efisiensi dan Efektifitas;
Penjelasan: Asas Efisiensi dan Efektifitas, yaitu menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal clan bertanggung jawab, dalam hal ini sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada dan menjadi Wewenang di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi teknis Iainnya dalam pengendalian distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya.
j.
Asas Profesionalisme;
Penjelasan: Asas Profesionalisme, yaitu meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan daerah agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan biaya yang terjangkau, sebagai konsekuensi pengendalian distribusi clan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya.
k.
Asas Pembangunan berkelanjutan.
Penjelasan: Asas Pembangunan Berkelanjutan, yaitu penggunaan Merkuri dan bahan sejenisnya harus memenuhi kebutuhan balk untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Untuk itu, besarnya penggunaan Merkuri dan bahan sejenisnya harus dilakukan kurang atau sama dengan laju regenerasi lingkungan hidup atau laju inovasi untuk menemukan teknologi yang dapat mengatasi dampak dari penggunaan Merkuri dan bahan sejenisnya. Dalam hal ketidakmampuan manusia mengantisipasi dampak lingkungan hidup akibat penggunaan Merkuri dan bahan sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka penggunaan Merkuri dan bahan sejenisnya itu harus dilakukan dengan hati-hati, sambil mengantisipasi dampak negatifnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tujuan dari pengaturan ini adalah terciptanya keteraturan dalam distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya, sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, dan dapat mengurangi dan/atau menghilangkan dampak negatif dari penggunaan Merkuri dan bahan sejenisnya terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DISTRIBUSI MERKURI DAN BAHAN SEJENISNYA
Pasal 5
(1)
Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang akan didistribusikan adalah Merkuri yang berasal dari IT-MBS melalui DT-MBS, dan telah memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Mengingat bahwa Merkuri dan/atau bahan sejenisnya termasuk bahan berbahaya dan beracun(B3), dan belum bisa diproduksi di Indonesia, maka untuk memenuhi kebutuhan akan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya diimpor dari negara lain. Ketentuan pengimporan, perusahaan importir, dan standar mengenai Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang akan diimpor diatur oleh pemerintah pusat, sehingga Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang akan didistribusikan dan dipergunakan di Kalimantan Barat adalah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang telah memenuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat.
(2)
Dalam hal DT-MBS tidak mampu mendistribusikan merkuri dan/atau bahan sejenisnya kepada pengguna akhir, maka DT-MBS menunjuk 1(satu) atau beberapa perusahaan sebagai Pengecer Terdaftar Merkuri dan Bahan Sejenisnya(PT-MBS) yang berkedudukan di daerah.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
PT-MBS wajib mendapat Izin dari Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/ Walikota.
Penjelasan: Karena Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lain, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka tidak semua orang dapat mendistribusikannya. Orang atau perusahaan yang dapat mendistribusikan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya adalah mereka yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
(4)
Untuk mendapatkan Izin Gubernur, pemohon/calon PT-MBS wajib memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Mengingat bahwa masalah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya berkaitan dengan beberapa instansi teknis di lingkungan pemerintah daerah propinsi Kalimantan Barat, sehingga instansi teknis tersebut harus mengetahui dengan jelas mengenai siapa saja yang ditunjuk sebagai sub distributor Merkuri dan/atau bahan sejenisnya di Kalimantan Barat. Hal ini juga berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan distribusi Merkuri dan/atau bahan sejenisnya di Kalimantan Barat, sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
PT-MBS yang telah mendapat Izin Gubernur mendistribusikan/ memperdagangkan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang berasal dari Distributor Terdaftar kepada pengyuna akhir, yaitu:
a.
Pengguna akhir yang berbentuk Perusahaan dan/atau badan usaha yang telah memperoleh Izin usaha dari instansi yang berwenang termasuk usaha pertambangan rakyat yang akan membeli Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dari Pengecer Terdaftar;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
Orang perorangan karena profesinya memerlukan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
Badan/Dinas/Lembaga/Instansi pemerintah yang dipergunakan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang tidak benar atau tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan dampak negatif yang cukup besar bagi kesehatan manusia, makhluk hidup Iainnya, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, sehingga tidak setiap orang dapat/diperbolehkan untuk menggunakannya. Untuk itu pengecer terdaftar hanya menjual Merkuri dan/atau bahan sejenisnya kepada pengguna akhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
(1)
Pengguna akhir yang berbentuk perusahaan dan/atau badan usaha, termasuk usaha pertambangan rakyat yang akan membeli Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dari PT-MBS harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) dan/atau Surat Izin Usaha Industri(SIUI) dan/atau Surat Kuasa Pertambangan(SKP) dan atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari instansi yang berwenang;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
Rekomendasi dari instansi teknis terkait/ yang berwenang;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
Rincian jumlah Merkuri dan/ atau Bahan Sejenisnya yang diperlukan yang akan dibeli dan rincian jumlah penggunaannya;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
Foto copy surat keputusan layak lingkungan;
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
Surat Pernyataan dari pemohon atau Direktur Utama/ Penanggung-jawab Perusahaan diatas materai tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Pengguna akhir perorangan yang akan membeli Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dari DT-MBS dan Pengecer Terdaftar harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
Foto copy Surat Izin Praktek (SIP) dari instansi yang berwenang bagi pengguna akhir perorangan;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
Rekomendasi dari instansi teknis terkait/yang berwenang;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2(dua) lembar;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP);
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
Rincian jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang diperlukan/yang akan dibeli dan rincian rencana penggunaannya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Pengguna akhir yang berbentuk Badan/Dinas/Lembaga/Instansi pemerintah yang akan membeli Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dari distributor terdaftar harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
Foto copy Surat pembentukan dan/atau Surat pengangkatan pimpinan/ ketua/ kepala;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
Pas foto berwarna Pimpinan/Ketua/Kepala Badan/Dinas/Lembaga/Instansi pemerintah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2(dua) lembar;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) pimpinan/ketua/kepala Badan/ Dinas/Lembaga/Instansi pemerintah;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
Rincian jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang diperlukan yang akan dibeli dan rincian rencana penggunaannya;
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Pengguna akhir yang membeli Merkuri dan bahan sejenisnya langsung dari Distributor terdaftar harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2), dan(3), wajib mendapat rekomendasi dari Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2) dan(3) berlaku terhadap pengguna akhir yang memerlukan/membeli Merkuri dan bahan sejenisnya untuk pertama kali, sedangkan pembelian berikutnya hanya melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
Laporan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang telah diperoleh/dibeli sebelumnya;
Penjelasan: Dalam rangka menghindari penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya untuk keperluan lain, maka setiap orang yang membeli Merkuri dan/atau bahan sejenisnya harus menyampaikan laporan tertulis tentang penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya sebelum mereka membeli kembali Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dari pengecer terdaftar.
b.
Jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang diperlukan disertai dengan perincian penggunaannya.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGUNAAN MERKURI DAN BAHAN SEJENISNYA
Pasal 8
(1)
Pengguna akhir yang mendapatkan/membeli Merkuri dan/atau bahan sejenis dari DT-MBS atau PT-MBS wajib menyimpan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya harus menggunakan teknoiogi/teknik yang benar dan sesuai, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya.
Penjelasan: Dengan melihat berbagai kenyataan yang ada, bahwa banyak penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang kurang memperhatikan aspek kesehatan manusia dan makhluk hidup Iainnya, serta banyak pengguna akhir yang membiarkan/atau membuang limbah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya ke media lingkungan, sehingga membawa dampak negatif baik bagi di pengguna maupun masyarakat luas, makhluk hidup lainnya, dan lingkungan hidup, maka penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya harus mempergunakan teknologi/teknik yang benar dan sesuai dengan kondisi lingkungannya.
(3)
Penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya pada kegiatan/usaha yang dapat mengakibatkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup harus menggunakan sistem tertutup.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sistem tertutup adalah cara atau teknik pemisahan Merkuri dari campurannya(amalgam) yang bertujuan untuk mendapatkan kembali Merkuri yang telah digunakan sebelumnya, sehingga tidak mengeluarkan limbah(zero waste).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pengguna akhir yang akan menggunakan merkuri dan/atau bahan sejenisnya harus membuat sistem pengelolaan yang sesuai dengan jenis kegiatanlusahanya dan disesuaikan dengan kondisi Ungkungan tempat kegiatan/usaha tersebut dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Penilaian kelayakan sistem pengelolaan merkuri dan/atau bahan sejenisnya dilakukan oleh instansi teknis yang menerbitkan izin usaha.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Mekanisme dan persyaratan sistem pengelolaan dan penilaian kelayakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 10
(1)
DT-MBS atau PT-MBS wajib mencatat nama dan alamat pembeli serta jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang dijual.
Penjelasan: Adanya kewajiban DT-MBS atau PT-MBS untuk mencatat nama, alamat pembeli, dan jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang dibeli dalam rangka untuk memudahkan pengawasan distribusinya, selain itu juga untuk menghindari distribusi dan penggunaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Dengan adanya pencatat ini menjadi jelas pengguna akhir yang menggunakan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya, alamatnya, dan jumlah yang dibutuhkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang mereka lakukan.
(2)
DT-MBS atau PT-MBS wajib menyampaikan laporan secara periodik setiap 3(tiga) bulan sekali kepada Pemerintah Daerah Cq. Dinas Perindustrian dart Perdagangan, serta tembusannya disampaikan kepada instansi yang berkaitan dengan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya. Laporan tersebut mengenai:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang didapat dari Distributor Terdaftar;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang dijual, siapa pembelinya, dan berapa jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dad masing-masing pembeli;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang masih berada di tangan PT-MBS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Tata cara pelaporan sebagai dimaksud pada ayat(2), diatur Iebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengguna akhir wajib mencatat jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang dibeli dari DT-MBS atau PT-MBS.
Penjelasan: Adanya kewajiban Pengguna akhir untuk mencatat jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang dibeli dalam rangka untuk memudahkan pengawasan penggunaannya, selain itu juga untuk menghindari penggunaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Dengan adanya pencatat ini menjadi jelas penggunaannya.
(2)
Pengguna akhir wajib menyampaikan: laporan secara periodik setiap 3(tiga) bulan sekali kepada instansi yang menerbitkan izin usaha, serta tembusannya disampalkan kepada instansi yang berkaitan dengan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya. Laporan tersebut mengenai:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang dibeli dari DT-MBS atau PT-MBS;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang telah digunakan dan sistem penggunaannya;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang masih berada di tangan pengguna akhir.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Tata cara pelaporan sebagai dimaksud pada ayat(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Pembinaan dan pengawasan distribusi Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perindustran dan Perdagangan bekerjasama dengan Dinas yang membidangi Perindustrian dan Perdagan'gan Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Pembinaan dan pengawasan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dilakukan cleh instansi teknis yang mengeluarkan izin usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing bekerjasama dengan instansi teknis yang berada di Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Pembinaan dan pengawasan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya oleh instansi teknis yang mengeluarkan izin seperti usaha pertambangan dibina dan diawasi oleh dinas/badan yang membidangi masalah pertambangan, dan lain sebagainya. Hal ini dimaksudkan karena instansi teknis lebih mengetahui dan memahami cara-cara penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang baik, tidak membahayakan bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta tidak membawa dampak negatif yang besar bagi kelestarian fungsi lingkungan hidup, baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
(3)
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) bekerjasama dengan Dinas/Kantor/Bagian yang membidangi masalah pengendalian Iingkungan hidup di Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan/atau mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan Iingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan terhadap distribusi dan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2), dan(3) dilaporkan setiap 3(tiga) bulan sekali kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
(5)
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Distribusi dan penggunaan Merkuri danlatau bahan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2) dan(3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk memudahkan pengawasan distribusi Merkuri dan/atau bahan sejenisnya, maka setiap pengguna akhir harus mengajukar perincian jumlah dan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang diperlukan selama 3(tiga) bulan kepada PT-MBS.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi Pengecer Terdaftar Merkuri dan/atau bahan sejenisnya, dengan sistem ini Pengecer Terdaftar sudah mengetahui dengan pasti berapa jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang diperlukan di Kalimantan Barat untuk 3(tiga) bulan ke depan, sehingga tidak ada Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang beredar di pasar atau tempat-tempat lain tanpa diketahui siapa pengguna akhirnya.
(2)
Pengajuan perincian jumlah dan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya sebagaimana dimaksud ayat(1), harus sudah disetujui oleh instansi teknis, terutama berkaitan dengan kelayakan jumlah dan penggunaanya.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar pengguna akhir Merkuri dan/atau bahan sejenisnya tidak mengajukan kebutuhan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya melebihi keperluan usaha dan/atau kegiatan mereka. Instansi teknis dapat menilai berapa kebutuhan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh pengguna akhir, sehingga dapat dihindari penggunaan yang berlebihan.
(3)
PT-MBS menyampaikan secara keseluruhan jumlah Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang diperlukan oleh pengguna akhir setiap 3(tiga) bulan sekali kepada Gubernur melalui Dinas Perindustian dan Perdagangan, dan tembusannya disampaikan kepada instansi yang berkaitan dengan penggunaan Merkuri danlatau bahan sejenisnya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(4)
PT-MBS hanya menjual Merkuri danlatau bahan sejenisnya kepada pengguna akhir sesuai dengan jumlah ya;hg diajukan oleh pengguna akhir sebagaimana diatur pada ayat(1).
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
(1)
Terhadap DT-MBS yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat(2) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa menarikan rekomendasi sebagai DT-MBS.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Terhadap PT-MBS yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat(2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis sebanyak 3(tiga) kali, dan jika teguran tertulis tidak dilaksanakan, maka izin sebagai PT-MBS dicabut.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Terhadap pengguna akhir yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat(2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dan jika teguran tertulis tidak dilaksanakan, maka izin usatianya dicabut.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 15
(1)
PT-MBS dalam mendistribusikan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dilarang:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
menjual dan/atau menyerahkan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya, selain kepada pengguna akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
menjual dan/atau menyerahkan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya kepada pengguna akhir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat(1),(2).
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Setiap pengguna akhir Merkuri dan/atau bahan sejenisnya dilarang:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
membeli dan/atau mendapatkan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya selain dari DT-MBS dan PT-MBS;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
memperjualbelikan, memperdagangkan maupun memindahtangankan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya kepada pihak lain dengan cara dan/atau alasan apapun;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
menggunakan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya yang dapat berakibat terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 16
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan se'uas-luasnya untuk berperan dalam pengendalian distribusi dart atau penggunaan merkuri dan/atau bahan sejenisnya.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
meningkatkan kemandirlan dan keberdayaan masyarakat;
Penjelasan: Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan persyaratan untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengendalian dan penggunaan merkuri dan/atau bahan sejenisnya bersama pemerintah dan pelaku Iainnya.
b.
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat, serta meningkatkan efektivitas peran masyarakat dalam pengendalian dan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya.
c.
menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketanggapsegeraan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pengendalian distribusi dan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya.
d.
memberikan saran pendapat;
Penjelasan: Ketentuan ini memberikan kesempatan yang seluas-Iuasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan saran pendapat baik berkaitan dengan pembuatan kebijakan maupun dalam kaitannya dengan pengendalian distribusi dan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya.
e.
menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Penjelasan: Ketentuan ini mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan tentang terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian distribusi dan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya.
(3)
Mekanisme peran serta masyarakat dalam pengendalian distribusi dan/atau penggunaan merkuri dan/atau bahan sejenisnya diatur melalui peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik tindak pidana di bidang Pengendalian Distribusi dan Penggunaan Merkuri serta Bahan Sejenisnya wewenang khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah:
Penjelasan: Cukup Jelas
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Pengendalian Distribusi dan Pengunaan Merkuri serta Bahan Sejenisnya agar keterangan atau laporan tersebut menjadi Iebih Iengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup Jelas
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dimaksud;
Penjelasan: Cukup Jelas
c.
meminta keterangan atau barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dimaksud;
Penjelasan: Cukup Jelas
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dimaksud;
Penjelasan: Cukup Jelas
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup Jelas
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dimaksud;
Penjelasan: Cukup Jelas
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang bertangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
Penjelasan: Cukup Jelas
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud;
Penjelasan: Cukup Jelas
i.
memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup Jelas
j.
menghentikan penyidikan;
Penjelasan: Cukup Jelas
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dimaksud menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 5 ayat(1),(3) dan(4),dan Pasal 7 serta Pasal 15 ayat(1) dan(2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup Jelas
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup Jelas
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tindak pidana berupa kejahatan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 16 Mei 2007
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, Ttd USMAN JA'FAR
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 15 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT, Ttd SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2007 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Masuknya Merkuri dan/atau bahan sejenisnya ke alam baik ke badan air, tanah maupun udara dapat dikarenakan penggunaannya yang tak terkendali seperti dari aktifitas Penambangan khususnya Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI), dan lainnya. Akibatnya dapat membahayakan kesehatan manusia, kerusakan Iingkungan hidup, dan makhluk hidup lainnya.
Penambangan emas sebagian besar menyisakan lahan-lahan bekas penambangan yang tandus yang dipenuhi oleh racun Merkuri(Hg), dan/atau Sianida(CN). Masyarakat tak mungkin lagi mengharap perkebunan, sawah, ladang serta lahan tanam kembali, karena memang tidak ada tumbuhan yang mampu hidup di areal yang penuh limbah itu. Padahal perkebunan, sawah dan ladang itu telah memberikan sumbangslh bagi daerah ini dari generasi ke generasi, akankah itu lenyap begitu saja oleh hadimya tambang emas yang tidak ramah lingkungan. Dan kalau direnungkan, bahwa sawah, kebun dar ladang itu akan terus menerus mengalirkan sumbangsihnya bagi anak cucu dan generasi Kalimantan Barat mendatang bila potensi agraris itu tetap ada, dijaga dan dikembangkan secara bijak.
Untuk apa masyarakat bercita-cita menjadi orang kaya mendadak sementara nantinya warisan yang ditinggalkan adalah generasi yang miskin, generasi yang kelaparan karena hilangnya tempat mereka bercocok tanam, generasi yang selalu resah karena hidup berdampingan dengan limbah 83(bahan beracun berbahaya), dan lain sebagainya. Semua praktek pertambangan emas selalu menggunakan bahan kimia logam berat seperti Merkuri dan/atau sianida, karena memang dua bahan kimia tersebut dibutuhkan oleh pertambangan emas untuk proses pem isahan emas dari batuan atau mineral lainnya. Pada gilirannya nanti, Merkuri dan/atau sianida akan menjadi limbah yang harus dibuang. Dan biasanya pengusaha tambang mengabaikan proses pengolahan Iimbah yang ramah lingkungan, karena mahal. Selain itu pula mereka(pengusaha) khawatir terkurangi labanya. Pengusaha seringkali memilih cara murah yang notabene merusak lingkunngan, seperti: pengadaan danau buatan sebagai tempat penampungan Iimbah. Atau membuangnya ke sungai, yang biasanya disebut STD(Submarine Tailing Disposal). Bila teknik pembuangan Iimbahnya jatuh pada pilihan pembuatan danau buangan, maka ketika tambang selesai produksi yang tersisa bagi daerah ini nantinya adalah danau besar yang penuh Merkuri dan/atau sianida yang takkan pernah berubah kembali menjadi lahan pertanian, apalagi perkebunan. Kasus pencemaran limbah Merkuri di teluk Minamata, Jepang, harusnya jadi bahan pelajaran bagi bangsa Indonesia. Dari tragedi Minamata itu telah bisa dilihat dampak-dampak yang cukup mengerikan, seperti: gangguan sistem syaraf termasuk otak, telinga berdenging sampailuli, daya pandang menyempit, maraknya kasus keguguran bayi,!Q rendah, bayi-bayi yang terlahir dengan cacat bawaan dan masih banyak lagi dampak lainnya.
Merkuri(Hg), adalah satu-satunya logam yang berwujud cair pada suhu ruang.
Merkuri, balk logam maupun metil Merkuri(CH3Hg+), biasanya masuk tubuh manusia lewat pencernaan. Bisa dari ikan, kerang, udang, maupun perairan yang terkontaminasi.
Namun bila dalam bentuk logam, biasanya sebagian besar bisa disekresikan. Sisanya akan menumpuk di ginjal dan sistem saraf, yang suatu saat akan mengganggu bila akumulasinya makin banyak.
Merkuri dalam bentuk logam tidak begitu berbahaya, karena hanya 15% yang bisa terserap tubuh manusia. Tetapi begitu terpapar ke alam, ia bisa teroksidasi menjadi metil Merkuri dalam suasana asam. Dalam bentuk metil Merkuri, sebagian besar akan berakumulasi di otak. Karena penyerapannya besar, dalam waktu singkat bisa menyebabkan berbagai gangguan. Mulai dari rusaknya keseimbangan, tidak bisa berkonsentrasi, tuli, dan berbagai gangguan lain seperti yang terjadi pada kasus Minamata.
Merkuri yang terisap lewat udara akan berdampak akut atau dapat terakumulasi dan terbawa ke organ-organ tubuh lainnya, menyebabkan bronkitis, sampai rusaknya paru-paru. Pada keracunan Merkuri tingkat awal, pasien merasa mulutnya kebal sehingga tidak peka terhadap rasa dan suhu, hidung tidak peka bau, mudah lelah, dan sering sakit kepala.
Jika teijadi akumulasi yang lebih dapat berakibat pada degenerasi sel-sel saraf di otak kecil yang menguasai koordinasi saraf, gangguan pada luas pandang, degenerasi pada sarung selaput saraf dan bagian dari otak kecil. Menurut Speciality Laboratories, Santa Monica, kadar aman untuk Merkuri adalah 5,0 mikrogram per liter.
Sedangkan beberapa logam seperti seng, kromium, besi, mangan, dan tembaga diperlukan tubuh dalam konsentrasi kecil, tetapi dapat menjadi racun dalam jumlah besar. Logam dapat menumpuk dalam tubuh melalui makanan, air, udara, atau absorpsi langsung me!owati kulit. Ketika logam berat sudah masuk dalam tubuh, elem en ini akan menggantikan tempat mineral-mineral lain yang dibutuhkan tubuh seperti seng, tembaga, magnesium. dan kalsium, dan unsur logam berat tersebut akan beredar dalam sistem fungsi organ. Kemungkinan utama yang mengalami keracunan logam berat adalah penduduk dan karyawan di wilayah sekitar industri, pabrik farmasi, pabrik kimia, pert3mbangan, serta pertanian yang banyak menggunakan insektisida, Pengaturan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat berkenaan dengan distribusi/perdagangan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya berdasarkan pemberian monopoli ke perusahaan yang ditunjuk pemerintah pusat(perusahaan pengimpor).
Perusahaan ini berperan sebagai distributor, kemudian memhuKa cabang di propinsi yang disebut dengan sub distributor/pengecer. Distributor memiliki hak import mercuri danlatau bahan sejenisnya dari produsen di luar negeri. Dengan demikian melalui perusahaan ini normalnya akan diperoleh jumlah dan konsumen mana saja yang memerlukan mercuri di Indonesia, namun sayangnya pola ini tidak berjaJan dengan baik, bahkan tak berfungsi. Hal ini terlihat dengan tidak terdapatnya data baik kuantitas maupun kcrsumen mana yang memerlukan bahan tersebut. Beberapa kemungkinan masuknya mercuri dan/atau bahan sejenisnya ke wilayah Kalimantan Barat dapat melalui import langsung seperti dari China masuk ke wilayah ini melalui pelabuhan laut seperti Singkawang atau Sintete, kemungkinan lain masuk melalui antar pulau. Berkenaan dengan pengecer/sub distributor diperkirakan bahwa para perajin emas yang ada di setiap kabupaten/kota berkemungkinan besar berperan sebagai sub distributor, juga para pedagang mesin dompeng atau penyuplai bahan-bahan pendukung kegiatan penambangan emas.
Selain untuk kegiatan penambangan emas, logam Merkuri digunakan dalam produksi gas khlor dan soda kaustik, termometer, tambal gigi, dan baterai. Merkurium dapat berada dalam berbagai senyawa. Bila bergabung dengan khlor, belerang, atau oksigen, Merkuri akan membentuk garam. Garam Merkurium sering digunakan dalam krim pemutih dan krim antiseptik. Merkurium anorganik(logam dan garam Merkurium) terdapat di udara dari deposit mineral, dan dari area industri. Merkurium yang ada di air dan tanah terutama berasal dari deposit alam, buangan limbah, dan aktivitas vulkanik.
Cemaran industri pertambangan paling bestir kontribusinya terhadap Iingkungan hidup. Merkurium dapat pula bersenyawa dengan karbon membentuk senyawa organo Merkurium. Senyawa organo Merkuri yang paling umum adalah metil Merkurium, yang terutama dihasilkan oleh mikroorganisme(bakteri) di air dan tanah. Karena bakteri itu kemudian terikut(termakan) oleh ikan, maka di ikan konsentrasi Merkurinya cenderung tinggi. Ikan yang memakan ikan yang telah mengandung metil Merkurium kemudian akan mengakumulasi lebih banyak Merkurium lagi, dan seterusnya. Maka ikan yang ada di puncak piramida makanan dapat mengandung Merkurium sepuluh kali lipat kandungan Merkurium di air yang tercemar.
Yang dimaksud Bahan sejenis dalam peraturan ini adalah bahan pengganti Merkuri, yaitu bahan kimia baik dalam bentuk asam, basa atau garam yang digunakan untuk tujuan pemisahan atau pemurnian emas pada atau di luar pertambangan emas yang dapat mengancam kehidupan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan kelestarian fungsi lingkungan. Seperti Sianida(CN).
Air Raksa atau Merkuri atau sebutan bagi penambang emas adalah air perak merupakan bahan kimia yang digunakan untuk memisahkan logam emas yang masih bercampur dengan kotorannya. Kotoran ini dapat berupa pasir atau bahan bahan lainnya yang secara alamiah hadir bersama sama logam emas tersebut seperti tanah atau batuan kecil. Di kawasan tambang rakyat Merkuri ini dipakai setelah proses penyaringan dengan karung goni atau sejenisnya. Hasil saringan berupa pasir yang mengandung emas, yang kemudian kepadanya ditambahkan Merkuri dengan perbandingan 1:1. Setelah proses pencampuran ini didapati amalgam yakni campuran Merkuri dengan emas yang mengeras.
Seringkali pada proses pencampuran ini dilakukan oleh si penambang emas dengan tidak hati hati, sehingga tetesan Merkuri dapat jatuh/masuk ke lingkungan sekitarnya(air, tanah). Selanjutnya amalgama yang telah dihasilkan tadi dibawa kesuatu tempat untuk dipanaskan dengan maksud untuk membebaskan emas dari Merkuri. Kenyataannya bahwa proses pemanasan amalgama ini dilakukan tanpa system pengaman seperti alat penangkap bebasnya uap Merkuri pada pemanasan tersebut. Kegietan demikian memiliki resiko sangat tinggi terhadap si pekerja dan lingkungan. Keduanya akan terkontaminasi dengan uap tersebut. Pada tahap ini sesungguhnya dapat diintroduksikan suatu sistem penangkap uap Merkuri berupa alat penyublim uap Merkuri menjadi cairan Merkuri yaitu seperangkat alai yang dapat dibuat sendiri dad pipa besi yang teranplop dengan pendingin dari aliran air sungai/parit/air leding. Dengan demikian si pekerja dan lingkungan sekitarnya akan aman dan akan diperoleh kembali Merkuri yang telah dipakai(Merkuri used). Dengan dem ikian telah mengindahkan azas kekekalan massa yang berlaku di alam ini.
Sesungguhnya Merkuri dalarr, bentuk logam cair yang dipakai dalam proses penambangan emas, tidak memiliki limbah, kalau digunakan dengan system tertutup (closed system) atau daur ulang. Yang dimaksud dengan limbah Merkuri dalam hal ini adalah Merkuri logam yang tercecer dalam alam seperti di tempat penambangan, masuk kedalam badan air dan masuk ke atmosfir udara. Selain dari keadaan ini, maka Merkuri diperlakukan penanganannya seprti bahan kimia lainnya seperti ditanam dalam tanah atau di digester secara aerobic atau anaerobic.
Untuk yang tercecer dilahan bekas peti dapat dilakukan dengan mengembangbiakan bakteri jenis sulfur pada lahan tersebut, yang dapat medetoksikasi logam atau senyawa Merkuri. Bentuk lain dapat berupa tanaman bersel tunggal yang mampu mengfiksasi limbah tersebut. Bagi senyawa Merkuri yang terdapat di badan sungai hanya dapat dilakukan tahap awal berupa tahap pencegahan dengan memasang system carbon aktif yang mampu menyaring kontaminan tersebut masuk kepenggunaan lanjut dari air.
Dengan melihat kenyataan bahwa distribusi dan penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya di Kalimantan Barat yang tidak terkendali, maka Peraturan Daerah ini berupaya memberikan pengaturan mengenai pengendalian distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya, sehingga ke depan terdapat keteraturan distribusi Merkuri dan/atau bahan sejenisnya. Selain itu di tingkat penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya oleh pengguna akhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini akan meminimalkan bahkan dapat menghilangkan dampak negatif dari penggunaan Merkuri dan/atau bahan sejenisnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.