Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swantantra Tingkat Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4614);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005 Nomor 2 Seri E Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007 semula berjumlah Rp.1.291.600.629.717,00 bertambah sejumlah Rp.51.991.486.973,52 sehingga menjadi Rp.1.343.592.116.690,52 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
a.
Semula Rp. 955.960.123.540,00
b.
Bertambah Rp. 87.055.111.097,00
2.
Belanja
a.
Semula Rp.1.291.600.629.717,00
b.
Bertambah Rp. 51.991.486.973,52
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp. 347.640.506.177,00
2)
Berkurang Rp. 35.063.624.123,48
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp. 12.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. –
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp. 364.927.123.540,00
2)
Bertambah Rp. 17.155.111.097,00
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp. 571.033.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 60.400.000.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
1)
Semula Rp. 20.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 9.500.000.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari Jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp. 319.489.771.540,00
2)
Bertambah Rp. 17.440.778.000,00
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp. 22.457.752.000,00
2)
Bertambah Rp. 247.500.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp. 4.031.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 1.323.730.999,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
1)
Semula Rp. 18.948.600.000,00
2)
Bertambah Rp. 790.564.096,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil
1)
Semula Rp. 156.015.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 60.400.000.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp. 415.018.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
b.
Dana Darurat
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi khusus
1)
Semula Rp. 20.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp. 9.500.000.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp. 404.196.943.788,00
2)
Bertambah Rp. 18.722.462.580,00
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp. 887.403.685.929,00
2)
Bertambah Rp. 33.269.024.393,52
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 219.380.830.329,00
2)
Bertambah Rp. 5.371.840.850,00
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp. 21.525.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
f.
Belanja Bagi Hasil
1)
Semula Rp. 142.416.113.459,00
2)
Bertambah Rp. 13.350.621.730,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1)
Semula Rp. 15.875.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp. 5.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp. 75.657.828.330,00
2)
Bertambah Rp. 3.476.168.726,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp. 346.848.266.644,00
2)
Bertambah Rp. 12.456.839.997,52
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp. 464.897.590.955,00
2)
Bertambah Rp. 17.336.015.650,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 347.640.506.177,00
1)
Semula Rp. 347.640.506.177,00
2)
Berkurang Rp. 35.063.624.123,48
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 12.000.000.000,00
1)
Semula Rp. 12.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah Rp. 347.640.506.177,00
1)
Semula Rp. 347.640.506.177,00
2)
Berkurang Rp. 35.063.624.123,48
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 10.000.000.000,00
1)
Semula Rp. 10.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
b.
Penyertaan Modal(investasi)Pemerintah Daerah sejumlah Rp.2.000.000.000,00
1)
Semula Rp. 2.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp.
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. -
1)
Semula Rp. -
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih Lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaransebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 21 September 2007
GUBERNUR JAMBI
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi pada tanggal 21 September 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
H. A. CHALIK SALEH.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2007 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
FAUZI SYAM

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…