Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf d maka organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pembentukan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, perlu diadaptasi dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
b.
bahwa organisasi Perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik, dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
e.
Sekretaris Daerah Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
f.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Gubernur dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur;
g.
Polisi Pamong Praja adalah Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Gubernur dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur;
h.
ketentraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur;
i.
kewenangan adalah hak dan kewajiban untuk menentukan atau mengambil kebijaksanaan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan;
j.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Jabatan fungsional dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Perangkat Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4, Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan Program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur;
b.
Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Daerah;
c.
Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur;
d.
Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lain;
e.
Pengayoman terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan:
a.
Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
b.
Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur;
c.
Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai hak sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapat fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban:
a.
Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat;
b.
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
c.
Melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana;
d.
Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sebagian Anggota Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
(1)
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Bidang-Bidang;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri atas Sub Bagian-Sub Bagian dan Bidang terdiri atas Seksi-Seksi.
(3)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, mengendalikan dan merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyusun program dan merencanakan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kerumahtanggaan, kehumasan, perpustakaan dan arsip.
(2)
Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
(3)
Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan pengelolaan administrasi keuangan.
(4)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kehumasan, rumah tangga, perlengkapan, urusan kearsipan, pengelolaan administrasi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
a.
Bidang Pengendalian Operasional mempunyai tugas melaksanakan pengendalian operasional penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur.
b.
Bidang Pengendalian Operasional dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Bidang Pengendalian Operasional terdiri atas:
a.
Seksi Penertiban dan Operasional;
b.
Seksi Pendataan dan Penyuluhan.
(2)
Seksi-Seksi sebagaimana tersebut diatas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pengendalian Operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Seksi Penertiban dan Operasional mempunyai tugas melaksanakan ketentraman, ketertiban umum, pengendalian operasional, pengamanan, pengawalan dan kesamaptaan.
(2)
Seksi Pendataan dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengolah data, menyusun pedoman, petunjuk teknis, pembinaan dan penyuluhan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
a.
Bidang Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas menyusun rencana program pengembangan kapasitas personil yang meliputi rencana kebutuhan personil, penugasan dan program pendidikan dan pelatihan, kesemaptaan serta sarana dan prasarana operasi.
b.
Bidang Pengembangan Kapasitas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Bidang Pengembangan Kapasitas terdiri atas:
a.
Seksi Bina Personil;
b.
Seksi Sarana dan Prasarana.
(2)
Seksi-Seksi sebagaimana tersebut diatas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Seksi Bina Personil mempunyai tugas menyusun rencana pengembangan kapasitas personil yang meliputi kebutuhan personil, pendidikan dan pelatihan.
(2)
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan telaahan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana personil dalam rangka pengembangan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur;
(2)
Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan terdiri atas:
a.
Seksi Pemeriksaan;
b.
Seksi Penyidikan.
(2)
Seksi-Seksi sebagaimana tersebut diatas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur.
(2)
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Gubernur;
(3)
Jumlah tenaga Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 24
(1)
Dalam melaksanakan tugas setiap Pimpinan Unit Organisasi dan Kelompok Tenaga Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi lingkungan Pemerintah Provinsi serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit Kerja, Kepala Bagian dan Kepala Bidang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik internal maupun antar unit organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
(3)
Kepala Satuan Organisasi dilingkungan Pemerintah Provinsi wajib melakukan pengawasan melekat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Kepala Unit Kerja wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kepala unit kerja bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk terhadap pelaksanaan tugas bawanannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang dan Kepala Seksi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Unit Kerja dari bawahannya harus ditelaah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk menyusun bahan petunjuk teknis kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Dalam menyampaikan laporan, tembusan, wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas, setiap Unit Kerja dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam hal Kepala Unit Kerja berhalangan, Kepala Bagian Tata Usaha melaksanakan tugas-tugas kepala unit kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal Kepala Bagian Tata Usaha berhalangan sebagai pelaksana Kepala Unit Kerja dapat menunjuk Kepala Bidang yang membidangi tugas instansi tersebut untuk mewakili Kepala Unit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna masing-masing pejabat dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dapat mendelegasikan kewenangan-kewenangan tertentu kepada pejabat dibawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN ESELONISASI SERTA PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 33
(1)
Kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan Struktural dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur;
(3)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B adalah jabatan eselon III/b;
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang lingkup Satuan Polisi Pamong Praja adalah eselon III/b;
(5)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi lingkup Satuan Polisi Pamong Praja adalah eselon IV/a;
(6)
Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah melalui Sekretaris Daerah;
(7)
Formasi dan persyaratan jabatan dalam lingkup Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Khusus Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 2 April 2007
Plt. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. YUSRAN A. SILONDAE
Diundangkan di Kendari
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007 NOMOR: 4
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, khususnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf d, maka organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pembentukan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, perlu diadaptasi dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Organisasi Perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik, dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…