PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyelenggarakan tugas Pemerintahan Daerah di Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Daerah Otonom, maka perlu melaksanakan Ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
b.
bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat, maka kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 09 Tahun 2003 perlu ditata kembali dan disempurnakan sesuai dengan keadaan dan perkembangan Pemerintahan Daerah;
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pj Gubernur Irian Jaya Barat dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Irian Jaya Barat.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Irian Jaya Barat.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Irian Jaya Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
5.
Sekretariat Daerah yang selanjutnya disingkat SETDA adalah Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
6.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat SETWAN adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
7.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
8.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat SEKWAN adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
9.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat.
10.
Asisten Sekretaris Daerah adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
11.
Biro-Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
12.
Bagian adalah Bagian pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
13.
Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
14.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Bagian PertamaPEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan fasilitasi rapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan urusan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan tata usaha Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan urusan Ketatausahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
(1)
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bagian Persidangan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Sub Bagian Persidangan dan Risalah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Sub Bagian Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Sub Bagian Protokol dan Perjalanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bagian Keuangan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Sub Bagian Anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bagian Umum, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Sub Bagian Tata Usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Sub Bagian Kendaraan, Perlengkapan dan Urusan Dalam.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada Pimpinan Dewan, Anggota Dewan dan tugas-tugas lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Bagian Persidangan mempunyai tugas pokok melaksanakan analisis penyiapan pembuatan risalah rapat, menyiapkan persidangan, bahan rapat dan tata ruang sidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 8, Bagian Persidangan mempunyai fungsi:
a.
penyiapan administrasi yang berkaitan dengan persidangan dan rapat-rapat Komisi/Fraksi dan rapat-rapat lainnya serta mengatur tata tempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyiapan acara persidangan dan rapat-rapat lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengumpulan bahan pembuatan risalah dan membukukan risalah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyiapan peraturan perundang-undangan sebagai kajian untuk perumusan Peraturan Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menghimpun, menyusun buku produk serta mendokumentasikan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Sub Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas pokok menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan persidangan dan rapat-rapat Komisi/Fraksi dan rapat-rapat lainnya, menyusun tata tempat serta mengumpulkan bahan pembuatan risalah dan membukukan risalah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas pokok menyiapkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian untuk perumusan Peraturan Daerah, Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta menghimpun, menyusun dan membuat buku produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyiapkan sambutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengatur jadwal penerimaan tamu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengurus Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengumpulkan, menganalisis dan menyiapkan bahan-bahan untuk penjelasan dan keterangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan atau Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada pers, mass media, pemerintah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 11, Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.
penyiapan sambutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengatur jadwal penerimaan tamu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengurus Surat Perintah Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengumpulan bahan, menganalisis dan menyiapkan bahan-bahan untuk penjelasan keterangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan atau Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada pers, mass media, Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah serta Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengaturan penerimaan delegasi serta pengaduan masyarakat sebagai bahan bahasan pada Sidang Dewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Sub Bagian Protokol dan Perjalanan mempunyai tugas pokok menyiapkan sambutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengatur jadwal penerimaan tamu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengurus Surat Perintah Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan, menganalisa dan menyiapkan bahan-bahan untuk penjelasan keterangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada pers, mass media, Lembaga Pemerintah dan Masyarakat serta melaksanakan dokumentasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis menyiapkan dan menyusun anggaran, membuat pembukuan keuangan dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 14, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a.
penyiapan dan penyusunan anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembuatan pembukuan keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan penelitian administrasi keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembuatan laporan/pertanggungjawaban keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembuatan daftar gaji dan tunjangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan penyelenggaraan keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan penyusunan anggaran serta menghitung realisasi anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan dan membuat pembukuan, melakukan penelitian anggaran serta melaksanakan pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bagian Umum mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan dan urusan dalam serta pengaturan kendaraan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 17, Bagian Umum mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan urusan surat menyurat dan arsip;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengurusan perlengkapan serta penginventarisasian perlengkapan kantor;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan urusan dalam;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengaturan kendaraan Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan dan kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sub Bagian Kendaraan, Perlengkapan dan Urusan Dalam mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan pembinaan dan mengatur kendaraan dinas, perlengkapan kantor dan urusan dalam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 20
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Sekretariat DPRD Provinsi sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, terdiri dari sejumlah pegawai dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan beban kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jenis Jabatan Fungsional dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, para Kepala Bagian, para Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik intern maupun antar Unit Organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas secara berkesinambungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengikuti dan mematuhi aturan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan memberikan pembinaan kepada bawahan serta menyiapkan laporan secara berkala dan tepat waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setiap laporan yang diterima pimpinan dari bawahan atau Satuan Organisasi lainnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam penyampaian laporan tembusannya wajib disampaikan kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional dan mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam melaksanakan tugasnya Setiap Pimpinan Satuan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib memberikan bimbingan kepada bawahan dan mengadakan rapat dinas secara berkala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam hal Sekretaris Dewan berhalangan dapat menunjuk salah seorang Kepala Bagian untuk melaksanakan tugas Sekretaris Dewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ESELONERING
Pasal 24
(1)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Jabatan Eselon II.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Bagian adalah Jabatan Eselon III.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Eselon IV.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 25
(1)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Bagian pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas Pelimpahan Kewenangan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Pembiayaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)
Ketentuan mengenai Organisasi dan Eselon Perangkat Daerah masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan yang mengatur Kelembagaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat selama ini masih dianggap berlaku selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penetapan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 5 Oktober 2006
GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT,
ttd
ABRAHAM O. ATURURI
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT,
ttd
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 6 Oktober 2006
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 4
Penjelasan Umum
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus Daerahnya. Hal ini tertuang pada Undang-undang Dasar 1945 (setelah perubahan) Pasal 18, 18 A dan 18 B yang intinya menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu sendiri dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan Undang-undang.
Dalam era globalisasi sekarang ini sebagai wujud pemberian kewenangan kepada Daerah sebagai Daerah Otonom, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang dikaitkan juga dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah terutama bagi Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-2 di Tanah Papua yang mengakomodir kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut yang menganut prinsip kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab memberi peluang kepada Daerah untuk leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan potensi, kebutuhan dan karakteristik Daerahnya demi kesejahteraan masyarakat.
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Provinsi Irian Jaya Barat dalam kedudukannya sebagai Daerah Otonom, yang penyelenggaraan kewenangannya bersifat lintas Kabupaten/Kota dan kewenangan Pemerintahan Bidang lainnya maka perlu menyusun Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Propinsi dalam Peraturan Daerah berdasarkan potensi, kebutuhan dan karakteristik Daerah.
Dalam menjalankan tugas sebagai unsur pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Barat, Pemerintah Daerah perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Provinsi Irian Jaya Barat terdiri dari 29 Pasal.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.