PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, salah satu jenis Pajak Daerah adalah Pajak Restoran;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK RESTORAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
4.
Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah unit organisasi yang membidangi urusan pengelolaan keuangan daerah.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berwenang mengelola Pajak Daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.
Restoran atau Rumah Makan adalah tempat untuk menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran.
9.
Pajak Restoran atau Rumah Makan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas pelayanan restoran.
10.
Pengusaha Restoran adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha restoran untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas pihak lain yang menjadi tanggungannya.
11.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
14.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
15.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut perundang-undangan perpajakan daerah.
16.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terhutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang dapat disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
22.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
23.
Kantor Lelang Negara adalah Kantor Lelang Negara yang membawahi wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
24.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan restoran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran.
(1)
Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran.
(2)
Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran.
(1)
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran.
(2)
Wajib Pajak adalah Pengusaha Restoran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Pasal 5
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan pada restoran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10%(sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 7
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
(1)
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
(2)
Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
Pasal 8
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) bulan takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pajak terhutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan atau pembayaran di restoran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap wajib pajak mengisi SPTPD.
(1)
Setiap wajib pajak mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 15(lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
Pasal 11
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terhutang dengan menerbitkan SKPD.
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terhutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30(tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Wajib Pajak yang menerima sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menghitung dan menetapkan pajak yang terhutang.
(1)
Wajib Pajak yang menerima sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menghitung dan menetapkan pajak yang terhutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah saat terhutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDN.
a.
SKPDKB;
b.
SKPDKBT;
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terhutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100%(seratus persen) dari kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terhutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pajak terhutang ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2%(dua persen) sebulan.
(7)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 13
Pajak dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24(satu kali dua puluh empat) jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terhutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2%(dua Persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2%(dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dengan persyaratan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENAGIHAN PAJAK
Pasal 17
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7(tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7(tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terhutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
(2)
Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan surat paksa setelah lewat 21(dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24(dua kali dua puluh empat) jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, Kepala Daerah segera menerbitkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Setelah dilakukan penyitaan tetapi wajib pajak belum juga melunasi hutang pajaknya, setelah lewat 10(sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan, Kepala Daerah mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan pajak daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 23
Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(1)
Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 24
Kepala Daerah karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(1)
Kepala Daerah karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat: a. Membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; b. Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar; c. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
a.
Membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 30(tiga puluh) hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, harus sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 30(tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 25
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap: a. SKPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN.
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap: a. SKPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN.
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis paling lama 30(tiga puluh) hari sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN diterima kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya(force majeure).
(3)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima harus sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 30(tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajibannya untuk membayar pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pembayaran pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 28
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya: a. nama dan alamat wajib pajak; b. masa pajak; c. besarnya pajak; dan d. alasan yang jelas.
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya: a. nama dan alamat wajib pajak; b. masa pajak; c. besarnya pajak; dan d. alasan yang jelas.
a.
nama dan alamat wajib pajak;
b.
masa pajak;
c.
besarnya pajak; dan
d.
alasan yang jelas.
(2)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengambilan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 30(tiga puluh) hari.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai hutang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2(dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KEDALUWARSA
Pasal 30
Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau b. ada pengakuan hutang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
a.
diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
b.
ada pengakuan hutang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 31
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
(1)
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(1)
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Wajib pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; c. memberi keterangan yang diperlukan.
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c.
memberi keterangan yang diperlukan.
(3)
Tata cara pemeriksaan pajak sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 33
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Daerah.
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; d. memeriksa buku-buku catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah; g. menyuruh berhenti, melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; dan k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah.
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
d.
memeriksa buku-buku catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
g.
menyuruh berhenti, melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan; dan
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
Wajib pajak yang karena kealfaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(1)
Wajib pajak yang karena kealfaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10(sepuluh) tahun sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Ditetapkan di Taliwang
pada tanggal 8 Pebruari 2006
BUPATI SUMBAWA BARAT,
ttd.
ZULKIFLI MUHADLI
Diundangkan di Taliwang
pada tanggal 8 Pebruari 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT,
ttd.
AMRULLAH ALI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Bahwa sesuai dengan ketentuan dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan yang seluas-luasnya yang disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah. Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memungut pajak daerah. Dengan terbentuk Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah pemekaran baru, maka terjadi peningkatan aktivitas baik dibidang ekonomi, pemerintahan, pendidikan, industri dan jasa. Hal tersebut menimbulkan dampak terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat. Pajak Restoran merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang sangat potensial untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan Usaha Restoran menunjukkan perkembangan yang cukup pesat seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga dalam rangka upaya penataan dan pembinaan yang berkelanjutan diharapkan dapat tercapainya keamanan dan ketertiban serta guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Maka pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.