PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 4 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesai Nomor 3058);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 Tentang Angkutan Perairan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3532);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.
Otorita Batam adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
5.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
6.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
7.
Alat alat berat adalah alat alat yang secara fisik jauh lebih besar dan lebih berat dari kendaraan bermotor pada umumnya, yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen serta digunakan bukan pada jalan umum, tetapi kawasan pelabuhan, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan dan lain sebagainya.
8.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) dengan dasar plat kuning dan huruf hitam.
9.
Isi silinder adalah isi ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin.
10.
Tahun pembuatan kendaraan bermotor adalah Tahun perakitan.
11.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
12.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
13.
Kendaraan di atas air ialah semua jenis kendaraan atau alat angkutan di atas air yang bentuknya tetap, berbendera Indonesia digunakan untuk mengangkut orang, barang dan atau hewan yang berlayar di perairan pedalaman, perairan pantai di daerah.
14.
Pajak Kendaraan di Atas Air( selanjutnya disingkat PK-A2) adalah pajak yang dipungut atas setiap kendaraan atau alat angkutan di Atas Air untuk semua ukuran kapal yang dipergunakan untuk angkutan niaga, kapal pesiar, kapal nelayan/kapal penangkap ikan, kapal operasional perusahaan, kapal yang didaftarkan dan dioperasikan di Provinsi Kepulauan Riau, selama minimal 90(sembilan puluh) hari berturut-turut dan kapal yang beroperasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau selama minimal 90(sembilan puluh) hari berturut-turut dan belum dikenakan Pajak Daerah dari daerah lain.
15.
Horse power/ tenaga kuda adalah daya yang dapat menghasilkan untuk memperoleh besarnya kekuatan mesin.
16.
Tahun pembuatan kendaraan di atas air adalah Tahun pembangunan kapal.
17.
Nilai Jual kendaraan di Atas air adalah nilai jual kendaraan di atas air yang diperoleh berdasarkan harga penilaian yang ditetapkan oleh Tim Penaksir Harga Kapal(Taksasi).
18.
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak yang dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor.
19.
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air( selanjutnya disingkat BBN-KA2) adalah pajak yang dipungut atas setiap penyerahan kendaraan atau alat angkutan di Atas air untuk semua ukuran kapal yang dipergunakan untuk angkutan niaga, kapal pesiar, kapal nelayan/kapal penangkap ikan, kapal operasional perusahaan, kapal yang didaftarkan dan dioperasikan di Provinsi Kepulauan Riau.
20.
Bahan bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air.
21.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum selanjutnya disingkat SPBU, berfungsi menyalurkan bahan bakar minyak(BBM) dari Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor/Depot Pertamina di daratan.
22.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Bunker selanjutnya disingkat SPBB, berfungsi menyalurkan minyak solar dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor/Depot Pertamina langsung ke konsumen kapal.
23.
Agen Premium dan minyak solar disingkat APMS adalah pelaku usaha yang menyalurkan premium dan minyak solar dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor/Depot Pertamina kepada konsumen kapal dan atau kendaraan bermotor di daerah.
24.
Premium Solar Paket Dealer(PSPD) adalah sarana untuk penyaluran dan pelayanan BBM di daerah/tempat yang belum memungkinkan untuk dibangun SPBU, karena letaknya terpencil atau karena tidak ekonomis, tetapi kebutuhan BBM untuk kendaraan bermotor di daerah/ di tempat tersebut harus dilayani.
25.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak yang dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor.
26.
Air Bawah Tanah adalah air yang berada di perut bumi termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan bumi.
27.
Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut.
28.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan Daerah.
29.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
30.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
31.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
32.
Surat Ketatapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan Tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
33.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
35.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
36.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang – undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD.
37.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
38.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Obyek, Subyek Pajak dan penentuan besarnya pajak yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran.
39.
Biaya Pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada Aparat Pelaksana Pemungutan dan Aparat Penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan.
40.
Aparat Pelaksana Pemungutan adalah Aparat Dinas Pendapatan Daerah.
41.
Instansi/ Penunjang Lainnya adalah perangkat Pemerintah Daerah yang menunjang kelancaran pemungutan Pajak-Pajak Daerah.
42.
Tim Pembina Pusat adalah Instansi Pemerintah Pusat yang secara langsung membina dalam pemungutan Pajak-Pajak Daerah.
43.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
44.
Putusan banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
45.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diajukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
46.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR
Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah kenderaan bermotor yang berada diwilayah daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dikecualikan sebagai objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh:
a.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota.
b.
Kedutaan, Konsulat perwakilan Negara Asing, dan perwakilan lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara.
c.
Pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan, dan atau dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, alat-alat berat dan alat alat besar yang tidak digunakan untuk kepentingan umum.
(2)
Wajib PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor, alat-alat berat dan alat-alat besar.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah:
a.
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasa atau ahli warisnya.
b.
Untuk badan usaha adalah pengurus atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dasar Pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2(dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.
Isi silinder dan/atau satuan daya.
b.
Penggunaan kendaraan bermotor.
c.
Jenis kendaraan bermotor.
d.
Merek kendaraan bermotor.
e.
Tahun pembuatan kendaraan bermotor
f.
Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan.
g.
Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
Tekanan gandar.
b.
Jenis bahan bakar kendaraan bermotor.
c.
Jenis, penggunaan Tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(5)
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), ayat(3) dan ayat(4) pasal ini, dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
(6)
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat(5) pasal ini ditinjau kembali setiap Tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam hal pengenaan PKB yang belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan dasar pengenaan pajak dimaksud dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Dasar Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
a.
1,5%( satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum.
b.
1%(satu persen) untuk kendaraan bermotor umum.
c.
0,5%(nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Besarnya pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Wilayah pemungutan PKB yang terutang dipungut adalah di wilayah daerah tempat kendaraan terdaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Masa PKB dikenakan untuk masa pajak 12(dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB terutang harus dilunasi atau dibayar sekaligus dimuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 11
(1)
Objek Pajak Kendaraan di Atas Air( yang selanjutnya, disingkat PK-A2) adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan di atas air yang terdaftar dan/ atau beroperasi di daerah.
(2)
Obyek PK-A2 sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi Kendaraan diatas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan, Kenderaan diatas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship dan Kendaraan diatas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan yang ukuran isi dan kekuatan mesinnya yang disesuaikan dengan Perundangan yang berlaku dan Pengaturannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Dikecualikan sebagai objek PK-A2 adalah kepemilikan dan penguasaan kendaraan di atas air kepada;
a.
Kapal Negara kapal perang, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa;
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan asing dan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik sebagaimana yang berlaku untuk Pajak Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Subjek PK-A2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai alat angkutan di atas air.
(2)
Wajib PK-A2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki alat angkutan diatas air.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
a.
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan kuasanya atau ahli warisnya;
b.
Untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dasar pengenaan PK-A2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan di Atas Air.
(2)
Nilai jual Kendaraan Di Atas Air berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan Di Atas Air.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu Kendaraan di Atas Air tidak diketahui, Nilai jual Kendaraan Di Atas Air ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.
Penggunaan kendaraan di atas air.
b.
Jenis kendaraan di atas air.
c.
Merek kendaraan di atas air.
d.
Tahun pembuatan kendaraan di atas air.
e.
Isi kotor kendaraan di atas air.
f.
Banyaknya penumpang yang diizinkan atau berat maksimum yang diizinkan.
g.
Dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air.
(4)
Perhitungan dasar pengenaaan PK-A2 dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Tarip PK-A2 ditetapkan sebesar 1,5%(satu koma lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Besarnya PK-A2 dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pasal 15 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat Kendaraan di Atas Air teregister dan atau terdaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Masa PK-A2 dikenakan untuk masa pajak 12(dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB terutang harus dilunasi atau dibayar sekaligus dimuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 16 November 2006
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
ISMETH ABDULLAH
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 17 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
EDDY WIDJAYA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2006, NOMOR. 4 SERI B.
Penjelasan Umum
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengambil langkah Penyederhanaan Pungutan Daerah dengan tujuan untuk memberikan landasan dan Pedoman yang kuat dalam pemungutan Pajak Daerah, untuk sinkronisasi sistem Perpajakan Daerah dengan Perpajakan Pusat serta untuk mengoptimalkan potensi Penerimaan Daerah yang sesuai dengan dan mencerminkan potensi ekonomi Daerah.
Sehubungan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 diamanatkan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis struktur Perpajakan Daerah, memperbaiki Sistem Administrasi Perpajakan dan Retribusi Daerah, sejalan dengan Sistem Administrasi Perpajakan Nasional, Mengklasifikasi Retribusi, dan menyederhanakan tariff Pajak dan Retribusi.
Untuk mengatur lebih lanjut beberapa hal yang diperlukan, maka telah pula ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dengan langkah-langkah ini, maka diharapkan akan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pengaturan pemungutan Pajak-Pajak Provinsi, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan di atas air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan di atas air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, sehingga amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat diwujudkan.
Selanjutnya pada Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Pemungutan Pajak-Pajak Daerah pada dasarnya melibatkan instansi pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri selaku Instansi pembina, Kepolisian Republik Indonesia, PT. PERTAMINA dan Instansi-instansi horizontal di Pemerintah Daerah sehingga diperlukan pengaturan yang jelas, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002.
Sebagai unit pemungut Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, mempunyai peran penting dalam proses pemungutan dan peningkatan penerimaan Daerah dari sektor Pajak Daerah. Oleh karenanya, dipandang perlu untuk diberikan Biaya Pemungutan, dengan tujuan menciptakan dan meningkatkan etos kerja aparatur pemungut yang jujur, disiplin dan berdedikasi tinggi guna meningkatkan pelayanan dan penerimaan daerah dari sektor Pajak Daerah.
Pengaturan alokasi Biaya Pemungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini hanya mengatur jenis Pajak: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Sedangkan untuk Pajak-Pajak Daerah lainnya, yaitu Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dan Pajak Daerah lainnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.