PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan landasan hukum pemakaian Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih berdaya guna, dengan tujuan agar pengelolaan dilakukan secara tertib sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal;
b.
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah, maka keberadaan Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 4139);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN ASRAMA BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.
Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut Badan Diklat adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan.
4.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah, yakni fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Wajib Retribusi adalah Dinas/Badan/Kantor/Unit Satuan Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah atau organisasi sosial kemasyarakatan.
6.
Asrama adalah bangunan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang pengelolaannya oleh Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Objek retribusi adalah pemakaian fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
BAB III
PETUGAS PEMUNGUT
Pasal 3
(1)
Petugas pemungut retribusi adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan tanda pengenal saat melaksanakan tugas pemungutan retribusi.
BAB IV
TARIF RETRIBUSI
Pasal 4
(1)
Tarif retribusi pemakaian Asrama ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk kegiatan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota: Rp 15.000,- per orang per malam;
b.
Untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan: Rp 20.000,- per orang per malam.
(2)
Khusus untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan diberikan keringanan sebesar 25% dari tarif yang ditetapkan.
(3)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan ekonomi.
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 5
(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan pada saat pemakaian fasilitas Asrama.
(2)
Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu asset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang perlu dijaga dan dipelihara sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkesinambungan oleh penghuni atau penyewanya. Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan tempat menginap/hunian bagi peserta Diklat maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah, organisasi sosial kemasyarakatan yang memerlukan tempat penampungan bagi pesertanya. Atas jasa hunian tersebut dipungut biaya/sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Agar pemanfaatan Asrama tersebut secara optimal, berdayaguna dan berhasilguna maka perlu dikelola dengan baik sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.