Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan landasan hukum pemakaian Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih berdaya guna, dengan tujuan agar pengelolaan dilakukan secara tertib sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal;
b.
bahwa dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah, maka keberadaan Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 4139);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN ASRAMA BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.
Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut Badan Diklat adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan latihan.
4.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah, yakni fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Wajib Retribusi adalah Dinas/Badan/Kantor/Unit Satuan Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah atau organisasi sosial kemasyarakatan.
6.
Asrama adalah bangunan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang pengelolaannya oleh Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Objek retribusi adalah pemakaian fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
BAB III
PETUGAS PEMUNGUT
Pasal 3
(1)
Petugas pemungut retribusi adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah.
(2)
Petugas pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan tanda pengenal saat melaksanakan tugas pemungutan retribusi.
BAB IV
TARIF RETRIBUSI
Pasal 4
(1)
Tarif retribusi pemakaian Asrama ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk kegiatan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota: Rp 15.000,- per orang per malam;
b.
Untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan: Rp 20.000,- per orang per malam.
(2)
Khusus untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan diberikan keringanan sebesar 25% dari tarif yang ditetapkan.
(3)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan ekonomi.
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 5
(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan pada saat pemakaian fasilitas Asrama.
(2)
Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 15 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu asset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang perlu dijaga dan dipelihara sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkesinambungan oleh penghuni atau penyewanya. Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan tempat menginap/hunian bagi peserta Diklat maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah, organisasi sosial kemasyarakatan yang memerlukan tempat penampungan bagi pesertanya. Atas jasa hunian tersebut dipungut biaya/sewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Agar pemanfaatan Asrama tersebut secara optimal, berdayaguna dan berhasilguna maka perlu dikelola dengan baik sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…