PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Badan Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi/Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 27);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN INFORMASI, KOMUNIKASI DAN KEHUMASAN, BADAN KOORDINASI PEMBANGUNAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH WILAYAH I, WILAYAH II DAN WILAYAH III, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BADAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN, BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT, BADAN PENANAMAN MODAL, BADAN PENGAWAS, BADAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN, BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN ARSIP DAERAH, DAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 27) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara huruf a dan huruf b ayat(1) Pasal 46, disisipkan 1(satu) huruf baru yaitu huruf f dan ayat(7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Wakil Kepala Badan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Sub Bagian Perencanaan Kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sub Bagian Urusan Organisasi dan Tatalaksana serta Umum dan Perlengkapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Ekonomi, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Industri/Pertambangan Dan Energi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Perdagangan/Koperasi Dan Pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sub Bidang Keuangan Daerah Dan Pengembangan Dunia Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Pemerintahan Dan Sosial Budaya, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pendidikan Mental Dan Spiritual;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Kesejahteraan Sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sub Bidang Kependudukan Dan Pembinaan Pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bidang Wilayah, membawahkan:
1.
Sub Bidang Sumber Daya Air;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Perhubungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Tata Ruang Dan Pengembangan Wilayah;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sub Bidang Lingkungan Hidup Dan Pengembangan Data Dan Sistem Informasi Perencanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Bidang Monitoring Dan Evaluasi, membawahkan:
1.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi Ekonomi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi Pemerintahan Dan Sosial Budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi Prasarana Wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bagan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan pelayanan, penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program/monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengkoordinasian pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan fasilitasi di bidang pendayagunaan sarana dan prasarana masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan sosial budaya masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan fasilitasi penanggulangan kemiskinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat dan protokolan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Sub Bagian Perencanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Pendayagunaan Sarana Dan Prasarana Masyarakat, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pemasyarakatan Dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Pendayagunaan Perumahan Dan Permukiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Pengembangan Sosial Budaya Masyarakat, membawahkan:
1.
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Pengembangan Prasarana Sosial Dan Sumber Daya Manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Pengembangan Sistem Perlindungan Sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Penanggulangan Kemiskinan, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pengembangan Budaya Usaha Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Pengembangan Jaringan Penanggulangan Kemiskinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bagan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 3 Maret 2006
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 3 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd
MARDIDONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 4 SERI D NOMOR 4
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dengan meningkatnya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah dan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat terhadap kelembagaan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah.
Selanjutnya dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan yang mendasar atas urusan yang menjadi kewenangan Provinsi, sehingga penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.